KENAKALAN REMAJA DALAM PERSFEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA


KENAKALAN REMAJA DALAM PERSFEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Taufiq Nugraha
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
taupiq17@gmail.com

Abstrak
Kenakalan remaja sangatlah beragam , mulai dari tawuran pelajar, hingga pada tindak kriminalitas seperti penyalahgunaan narkoba, pembunuhan , dan seks di luar nikah, peraturan perundang – undangan yang ada belum mampu untuk mengurangi angka kenakalan remaja , data dari KPAI menunjukan kenakalan remaja di kota besar meningkat setiap tahunya. Penyebab kenakalan remaja beragam dan dikelompokan kedalam 2 faktor yaitu faktor internal yang berasal dari diri remaja itu sendiri , serta faktor eksternal yang berasal dari luar diri remaja, hubungan kenakalan remaja dengan hak asasi manusia adalah adanya kekurangan dalam pemenuhan salah satu hak asasi manusia yaitu hak anak , utamanya pemenuhan hak akan kasih sayang , pendidikan , perhatian , dan bimbingan dari orangtua.

Kata kunci : Kenakalan remaja, penyebab kenakalan remaja , pemenuhan hak anak.

Abstract
Juvenile deliquency is very diverse , start from student brawl , and next to criminalities like drug abuse, murder, and free sex, regulation has not been able to reduce juvenile deliquency, data from KPAI shows juvenile deliquency in big cities is increased every year, The cause of juvenile deliquency is diverse and grouped into two factors internal factor is derived from teen self, and external factor is derived  from outside teen self, the relationship of juvenile deliquency with human rights is the lack of fulfillment of one of human rights, the rights is the rights of child, especially the fulfillment the right of love , education, atttention , and giudance from parents.

Keywords : Juvenile deliquency, the cause of juvenile deliquency, fufillment the rights of child.



A. Pendahuluan
Remaja menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah seseorang yang sudah beranjak meninggalkan masa anak – anak , menurut Hurlock remaja adalah masa dimana seseorang beranjak dari satu tahap ke tahap berikutnya dengan ditandai perubahan – perubahan baik itu perubahan fisik , emosi , sosial , dan dipenuhi dengan berbagai permasalahan baru. [1]Dikalangan remaja sering kali dijumpai adanya perilaku menyimpang yang lazim disebut sebagai kenakalan.
Kenakalan remaja ini menurut Saparinah adalah perilaku yang menyimpang dari norma – norma yang ada dimasyarakat ,[2] seiring dengan perkembangan zaman kenakalan remaja ini semakin hari masalah ini pun semakin banyak ditemukan, kenakalan ini menjadi permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus  dari berbagai kalangan agar jangan sampai kenakalan remaja ini menjadi penyakit di tengah – tengah masyarakat.
Beberapa surat kabar dan sosial media , sering kali kita membaca berita tawuran yang dilakukan oleh pelajar, penyebaran narkotika , pengunaan lem untuk kenikmatan , penjambretan yang dilakukan oleh seseorang yang berusia belasan tahun , serta yang terbaru adalah pemuda asal Bandung terciduk tengah membawa samurai sambil naik motor di daerah Arcamanik.
Dalam perspektif hukum HAM , kenakalan remaja tidak bisa dipisahkan dari pemenuhan hak remaja sebagai anak , utamanya pemenuhan hak – hak anak yang sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 , dan Undang – Undang terkait.
Melihat remaja sebagai generasi muda yang menjadi pilar penerus bangsa , maka masalah kenakalan remaja ini harus mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak mengingat Undang – Undang yang ada belum cukup untuk menanggulangi masalah ini.
B. Pembahasan
1. Hak Anak Dalam Peraturan Perundang – Undangan Indonesia
a. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Di dalam ketentuan Pasal 28 B ayat (2) ditegaskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” ketentuan tersebut menjadikan landasan hukum yang kuat bahwa anak mempunyai hak untuk hidup , tumbuh dan berkembang , serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan , dan diskriminasi.
Perlindungan anak juga terdapat pada ketentuan Pasal 28 D ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , ditegaskan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’’.
Terkait dengan kesejahteraan anak terdapat pada Pasal 34 Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berisi tentang setiap anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh negara.
b. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Hak-hak anak atas kesejahteraan diatur dalam Bab II Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, hak-hak tersebut antara lain:
1.      Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan.
2.      Hak atas pelayanan.
3.      Hak atas pemeliharaan dan perlindungan.
4.      Hak atas perlindungan lingkungan hidup.
5.      Hak mendapatkan pertolongan pertama.
6.      Hak memperoleh asuhan.
7.      Hak memperoleh bantuan.
8.      Hak memperoleh pelayanan khusus.
c. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
UU HAM mengatur bahwa perlindungan terhadap hak anak harus dilakukan oleh orangtua, keluarga, masyarakat , dan negara, adapun perlindungan anak menurut UU No.39 Tahun 1999 adalah sebagai berikut : [3]
1.      Anak mendapat perlindungan orang tua, masyarakat dan negara (Pasal62 ayat (1)).
2.      Hak melindungi sejak dari dalam kandungan (Pasal 52 ayat (1)).
3.      Hak hidup dan meningkatkan taraf kehidupan (Pasal 53 ayat (1)).
4.      Hak mendapat nama dan status kewarganegaraan (Pasal 53 ayat (2)).
5.      Hak mendapat perawatan, pendidikan, pelatihan dan bantuan khusus anak cacat fisik atau mental (Pasal 54).
6.      Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi (Pasal 55).
7.      Hak mengetahui, dibesarkan dan diketahui orang tuanya (Pasal 56 ayat (1)).
8.      Hak diasuh dan diangkat anak oleh orang lain (Pasal 56 ayat (2)).
9.      Hak dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan dan dibimbing orang tua/wali (Pasal 57 ayat (1)).
10.  Hak  mendapatkan orang tua angkat atau wali (Pasal 57 ayat (2)).
11.  Hak perlindungan hukum (Pasal 58 ayat (1)).
12.  Hak pemberatan hukuman bagi orang tua, wali/pengasuh yang menganiaya anak (fisik, mental, penelantaran, perlakuan buruk dan  pelecehan seksual dan pembunuhan (Pasal 58 ayat (2)).
13.  Hak tidak dipisahkan dari orang tua (Pasal 59 ayat (1)).
14.  Hak bertemu dengan orang tua (Pasal 59 ayat (2)).
15.  Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 60 ayat (1)).
16.  Hak mencari, menerima dan memberikan informasi (Pasal 60 ayat (2)).
17.  Hak untuk beristirahat, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi (Pasal 62).
18.   Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial (Pasal 62).
19.  Hak tidak dilibatkan dalam peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial dan peristiwa kekerasan (Pasal 63).
20.  Hak perlindungan dari kegiatan eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak dan dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Pasal 65).
B. Penyebab Kenakalan Remaja
Penyebab kenakalan remaja bisa beragam , mulai dari kenakalan yang bersifat ringan seperti pulang larut malam , hingga kenakalan yang sifatnya berat seperti minum minuman keras , mengkonsumsi obat – obatan , hingga seks diluar nikah. Cukup banyak faktor yang melatarbelakangi kenakalan pada remaja, dan dapat dikelompokan menjadi 2 faktor yaitu faktor internal dan eksternal sebagai berikut : [4]
1. Faktor Internal
a.       Krisis identitas
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
b.      Kontrol diri yang lemah
Remaja yang berperilaku tidak sesuai dengan norma yang baik diterima oleh masyarakat akan di cap sebagai orang yang nakal, begitu pula sebaliknya remaja mengetahui mana norma yang baik untuk dilakukan di tengah masyarakat namun tidak melakukan sesuai apa yang diketahui nya

                 2. Faktor eksternal
a.       Kurangnya perhatian dan kasih sayang dari orang tua
Seorang orangtua yang sibuk dengan urusan nya sehingga anaknya menjadi terlantar , seperti kasus di Banyuwangi seorang orang tua menerlantarkan anaknya karena sibuk menjadi buruh migran di luar negeri.
b.      Minimnya pemahaman tentang keagamaan
Dalam kehidupan berkeluarga, kurangnya pembinaan agama juga menjadi salah satu faktor terjadinya kenakalan remaja. Dalam pembinaan moral, agama mempunyai peranan yang sangat penting karena nilai-nilai moral yang datangnya dari agama tetap tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat.
Pembinaan moral ataupun agama bagi remaja melalui rumah tangga perlu dilakukan sejak kecil sesuai dengan umurnya karena setiap anak yang dilahirkan belum mengerti mana yang benar dan mana yang salah, juga belum mengerti mana batas-batas ketentuan moral dalam lingkungannya. Karena itu pembinaan moral pada permulaannya dilakukan di rumah tangga dengan latihan latihan, nasehat-nasehat yang dipandang baik.
c.       Pengaruh dari lingkungan sekitar
Pengaruh budaya barat serta pergaulan dengan teman sebayanya yang sering mempengaruhinya untuk mencoba dan akhirnya malah terjerumus ke dalamnya. Lingkungan adalah faktor yang paling mempengaruhi perilaku dan watak remaja. Jika dia hidup dan berkembang di lingkungan yang buruk, moralnya pun akan seperti itu adanya. Sebaliknya jika ia berada di lingkungan yang baik maka ia akan menjadi baik pula.
d.      Tempat pendidikan
Tempat pendidikan, dalam hal ini yang lebih spesifiknya adalah berupa lembaga pendidikan atau sekolah. Kenakalan remaja ini sering terjadi ketika anak berada di sekolah dan jam pelajaran yang kosong. Belum lama ini bahkan kita telah melihat di media adanya kekerasan antar pelajar yang terjadi di sekolahnya sendiri. Ini adalah bukti bahwa sekolah juga bertanggung jawab atas kenakalan dan dekadensi moral yang terjadi di negeri ini.
Sedangkan menurut Kartini Kartono faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya perilaku kenakalan pada remaja adalah sebagai berikut : [5]
1.      Anak kurang mendapatkan perhatian, kasih sayang dan tuntunan pendidikan orang tua, terutama bimbingan ayah, karena ayah dan ibunya masing–masing sibuk mengurusi permasalahan serta konflik batin sendiri
2.      Kebutuhan fisik maupun psikis anak–anak remaja yang tidak terpenuhi, keinginan dan harapan anak–anak tidak bisa tersalur dengan memuaskan, atau tidak mendapatkan kompensasinya
3.      Anak tidak pernah mendapatkan latihan fisik dan mental yang sangat diperlukan untuk hidup normal, mereka tidak dibiasakan dengan disiplin dan kontrol-diri yang baik.
Maka dengan demikian perhatian dan kasih sayang dari orang tua merupakan suatu dorongan yang berpengaruh dalam kejiwaan seorang remaja dalam membentuk kepribadian serta sikap remaja sehari-hari. Jadi perhatian dan kasih sayang dari orang tua merupakan faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja.
C. Hubungan Antara Kenakalan Remaja dan Hak Asasi Manusia
Kenakalan remaja dan hak asasi manusia adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama lain , karena dari studi kasus di lapangan kenakalan remaja disebabkan karena adanya pemenuhan hak asasi manusia yang kurang, salah satu hak asasi yang menyebabkan munculnya kenakalan remaja adalah hak anak.
Masih hangat dalam ingatan kita , seseorang bernama Michael Howard , pada awal tahun 2018 beliau diundang dalam acara hitam putih , kemudian beliau mengemukakan pengakuan bahwa beliau adalah seorang pecandu narkoba , seorang narapidana yang akrab dengan dinding penjara , pernah membunuh orang juga , sifat bengisnya itu muncul pada saat Michael berumur belasan tahun , dengan diawali keadaan yang tidak harmonis di rumah , orang tua nya sibuk dengan pekerjaan nya , sehingga kemudian beliau di asramakan , bahkan di asrama pun Michael tidak pernah di tengok oleh orang tuanya , dan pada akhirnya Michael mencari kasih sayang keluar yaitu dengan bergabung dengan salah satu kelompok kriminal atau lebih akrab disebut gangster , disitulah dia dikenalkan dengan narkoba , obat – obatan , pembunuhan. [6]
Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ) , mencatat bahwa kenakalan remaja di kota – kota besar tahun 2017 kian menghawatirkan disebabkan karena bakat dan minat para remaja yang tidak tersalurkan , pola asuh otoriter , serta sikap selalu membolehkan dari masyarakat, mundur lagi kebelakang dari data KPAI tahun 2011 , [7]hampir 2000 an anak terlibat tindak kriminalitas , penyebabnya adalah karena mereka adalah anak dari keluarga broken home. [8]
Dari 3 kasus diatas , dapat kita tarik suatu benang merah , bahwa penyebab terjadinya perilaku kenakalan pada remaja adalah karena kurang terpenuhinya hak asasi manusia mereka yaitu hak anak, utama nya yang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.4 tahun 1979 , dan ketentuan pasal 57 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 , yang menegaskan bahwa anak perlu mendapatkan perawatan , pendidikan , dan bimbingan dari orang tua , kaitanya dengan kasus tadi bahwa mereka melakukan kenakalan karena hak nya sebagai anak tidak terpenuhi yaitu hak atas kasih sayang , dan bimbingan dari orang tua
Menurut Hadi Supeno , kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara garis besar dikelompokkan menjadi:[9]
1. Kebutuhan fisis-biomedis (asuh), yaitu kebutuhan akan: 
a.       Nutrisi yang adekuat dan seimbang. Nutrisi adalah pembangun tubuh yang mempunyai pengaruh terhadap pertumbuhan dan perkembangan terutama pada tahuntahun pertama kehidupan dimana anak sedang mengalami pertumbuhan yang sangat pesat terutama pertumbuhan otak.
b.      Perawatan kesehatan dasar, mencakup imunisasi dan upaya deteksi dini pengobatan dini dan tepat, serta limitasi kecacatan.
c.       Pakaian yang layak, bersih dan aman.
d.      Perumahan yang layak dengan konstruksi bangunan yang tidak membahayakan penghuninya.
e.       Higiene diri dan sanitasi lingkungan.
f.       Kesegaran jasmani: olah raga dan rekreasi.
2. Kebutuhan akan kasih sayang, emosi (asih), mencakup: 
a.       Kasih sayang orang tua
b.      Rasa aman
c.       Harga diri
d.      Kebutuhan akan sukses
e.       Mandiri
f.       Dorongan
g.      Kebutuhan mendapatkan kesempatan dan pengalaman
h.      Rasa memiliki
3. Kebutuhan latihan/rangsangan/bermain (asah), merupakan cikal bakal proses pembelajaran anak: pendidikan dan pelatihan.
Adanya regulasi mengenai hak – hak anak , dan perlindungan hukum terhadap anak nyatanya belum bisa maksimal menurunkan jumlah kenakalan remaja , kenakalan remaja secara efektif dapat diatasi melalui pendekatan emosional antara orang tua dan anak , namun apa daya zaman sekarang ini orangtua lebih sibuk dengan pekerjaan nya tanpa memperhatikan anaknya , sehingga anak haus akan kasih sayang dan mendorong anak mendapatkan keluarga baru di luar sana , dunia luar tersebut tidak selama nya bagus , contoh dari 3 kasus diatas tadi mereka menjadi nakal karena hak – hak mereka sebagai anak yaitu mendapatkan pendidikan dan bimbingan tidak terpenuhi, lalu keluar untuk memenuhi hak – hak itu , namun hasilnya mereka malah menjadi remaja yang nakal.
Sudah saatnya orangtua jangan terlalu sibuk dengan pekerjaanya perhatikanlah anaknya , didiklah mereka , dan juga partisipasi masyarakat harus lebih ditingkatkan dalam pelaporan terkait pemenuhan hak – hak anak , agar tidak tercipta generasi penerus bangsa yang nakal.
D. Kesimpulan
1.      Dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia , hak anak diantaranya  secara konstitusional terdapat pada Pasal 28 B ayat (2) ditegaskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” kemudian terdapat dalam BAB II Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak , juga terdapat dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , dan undang – undang lain yang terkait dengan perlindungan anak.
2.      Penyebab kenakalan remaja dapat dikelompokan ke dalam 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal meliputi krisis identitas dan kontrol diri yang lemah , sedangkan faktor eksternal meliputi kurangnya kasih sayang dari orang tua , minimnya pemahaman tentang agama, pengaruh dari lingkungan sekitar , dan tempat pendidikan,
3.      Hubungan antara kenakalan remaja dan hak asasi manusia adalah setiap perilaku kenakalan remaja muncul akibat dari kurangnya pemenuhan hak asasi manusia utamanya adalah hak anak , dapat kita ambil beberapa contoh kasus yang pertama adalah kasus Michael Howard yang masuk dalam kelompok kriminal kemudian menjadi pengedar narkoba dan pembunuh hingga masuk penjara , kedua adalah data meningkatnya angka kenakalan remaja di kota besar berdasarkan data Perolehan dari KPAI , ketiga adalah kasus sekitar 2000 an remaja yang broken home melakukan tindak kriminalitas, faktor utama penyebab kenakalan remaja dari 3 kasus tersebut sama yaitu kurangnya pemenuhan hak asasi anak yaitu kurangnya pemenuhan hak untuk mendapatkan perhatian , pendidikan , rasa kasih sayang , dan bimbingan dari orangtua.
Daftar Pustaka
A. Buku
Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia , PT. Citra Adtya Bakti, Bandung , 2003.
Hadi Supeno, Mewaspadai eksploitasi anak , KPAI , Jakarta, 2010
Hurlock, Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan , Erlangga, Jakarta, 1980.

Kartini Kartono , Kenakalan Remaja , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
Wilis, S, Remaja dan Masalahnya , Alfabeta, Bandung, 2008.
B. Jurnal
Dadan Sumara, dkk, Kenakalan Remaja Dan Penangananya, Jurnal Penelitian dan PPM, Vol4, No.2, Juli 2017
C. Internet
Trans 7 Official  / Michael Howard, Mantan Anggota Gangster Di Usa, Hitam Putih, 02 Februari 2018: "PERUBAHAN" Melalui : https://www.youtube.com/watch?v=1isr7ftrVFc < diakses, 2 juni 2018 pukul 21.00>

Davit Setyawan , KPAI: RPTRA Tekan Angka Kenakalan Remaja, melalui : http://www.kpai.go.id/berita/kpai-rptra-tekan-angka-kenakalan-remaja/ 20 Maret 2017 , < diakses, 2 Juni 2018 pukul 21.38>

Detiknews, Keluarga Broken Home Dorong Anak Berbuat Kejahatan, Melalui https://news.detik.com/berita/1795462/keluarga-broken-home-dorong-anak-berbuat-kejahatan:  20 desember 2011 , < diakses 2 Juni 2018 pukul 22.00>

D. Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.













[1] Hurlock, Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan , Erlangga, Jakarta, 1980, hlm. 24
[2] Wilis, S, Remaja dan Masalahnya , Alfabeta, Bandung, 2008, hlm.5
[3] Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia , PT. Citra Adtya Bakti, Bandung , 2003, hlm.144
[4] Dadan Sumara, dkk, Kenakalan Remaja Dan Penangananya, Jurnal Penelitian dan PPM, Vol4, No.2, Juli 2017, hlm. 347
[5] Kartini Kartono , Kenakalan Remaja , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998, hlm. 6
[6] Trans 7 Official  / Michael Howard, Mantan Anggota Gangster Di Usa, Hitam Putih, 02 Februari 2018: "PERUBAHAN" Melalui : https://www.youtube.com/watch?v=1isr7ftrVFc < diakses, 2 juni 2018 pukul 21.00>
[7] Davit Setyawan , KPAI: RPTRA Tekan Angka Kenakalan Remaja, melalui : http://www.kpai.go.id/berita/kpai-rptra-tekan-angka-kenakalan-remaja/ 20 Maret 2017 , < diakses, 2 Juni 2018 pukul 21.38>
[8] Detiknews, Keluarga Broken Home Dorong Anak Berbuat Kejahatan, Melalui https://news.detik.com/berita/1795462/keluarga-broken-home-dorong-anak-berbuat-kejahatan:  20 desember 2011 , < diakses 2 Juni 2018 pukul 22.00>
[9] Hadi Supeno, Mewaspadai eksploitasi anak , KPAI , Jakarta, 2010, hlm. 21.

Komentar

Postingan Populer