KENAKALAN REMAJA DALAM PERSFEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
KENAKALAN REMAJA DALAM PERSFEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Taufiq Nugraha
Fakultas
Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
taupiq17@gmail.com
Abstrak
Kenakalan
remaja sangatlah beragam , mulai dari tawuran pelajar, hingga pada tindak
kriminalitas seperti penyalahgunaan narkoba, pembunuhan , dan seks di luar
nikah, peraturan perundang – undangan yang ada belum mampu untuk mengurangi
angka kenakalan remaja , data dari KPAI menunjukan kenakalan remaja di kota
besar meningkat setiap tahunya. Penyebab kenakalan remaja beragam dan
dikelompokan kedalam 2 faktor yaitu faktor internal yang berasal dari diri
remaja itu sendiri , serta faktor eksternal yang berasal dari luar diri remaja,
hubungan kenakalan remaja dengan hak asasi manusia adalah adanya kekurangan
dalam pemenuhan salah satu hak asasi manusia yaitu hak anak , utamanya
pemenuhan hak akan kasih sayang , pendidikan , perhatian , dan bimbingan dari
orangtua.
Kata kunci : Kenakalan remaja, penyebab kenakalan remaja
, pemenuhan hak anak.
Abstract
Juvenile
deliquency is very diverse , start from student brawl , and next to
criminalities like drug abuse, murder, and free sex, regulation has not been
able to reduce juvenile deliquency, data from KPAI shows juvenile deliquency in
big cities is increased every year, The cause of juvenile deliquency is diverse
and grouped into two factors internal factor is derived from teen self, and
external factor is derived from outside
teen self, the relationship of juvenile deliquency with human rights is the
lack of fulfillment of one of human rights, the rights is the rights of child,
especially the fulfillment the right of love , education, atttention , and
giudance from parents.
Keywords : Juvenile deliquency, the cause of juvenile
deliquency, fufillment the rights of child.
A. Pendahuluan
Remaja menurut kamus
besar bahasa Indonesia adalah seseorang yang sudah beranjak meninggalkan masa
anak – anak , menurut Hurlock remaja adalah masa dimana seseorang beranjak dari
satu tahap ke tahap berikutnya dengan ditandai perubahan – perubahan baik itu
perubahan fisik , emosi , sosial , dan dipenuhi dengan berbagai permasalahan
baru. [1]Dikalangan
remaja sering kali dijumpai adanya perilaku menyimpang yang lazim disebut
sebagai kenakalan.
Kenakalan remaja ini
menurut Saparinah adalah perilaku yang menyimpang dari norma – norma yang ada
dimasyarakat ,[2]
seiring dengan perkembangan zaman kenakalan remaja ini semakin hari masalah ini
pun semakin banyak ditemukan, kenakalan ini menjadi permasalahan yang perlu
mendapatkan perhatian khusus dari
berbagai kalangan agar jangan sampai kenakalan remaja ini menjadi penyakit di
tengah – tengah masyarakat.
Beberapa surat kabar
dan sosial media , sering kali kita membaca berita tawuran yang dilakukan oleh
pelajar, penyebaran narkotika , pengunaan lem untuk kenikmatan , penjambretan
yang dilakukan oleh seseorang yang berusia belasan tahun , serta yang terbaru
adalah pemuda asal Bandung terciduk tengah membawa samurai sambil naik motor di
daerah Arcamanik.
Dalam perspektif hukum
HAM , kenakalan remaja tidak bisa dipisahkan dari pemenuhan hak remaja sebagai
anak , utamanya pemenuhan hak – hak anak yang sudah diatur dalam Undang –
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , Undang – Undang Nomor 4
Tahun 1979 , dan Undang – Undang terkait.
Melihat remaja sebagai
generasi muda yang menjadi pilar penerus bangsa , maka masalah kenakalan remaja
ini harus mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai pihak mengingat
Undang – Undang yang ada belum cukup untuk menanggulangi masalah ini.
B.
Pembahasan
1.
Hak Anak Dalam Peraturan Perundang – Undangan Indonesia
a. Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Di dalam ketentuan
Pasal 28 B ayat (2) ditegaskan bahwa “setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” ketentuan tersebut menjadikan
landasan hukum yang kuat bahwa anak mempunyai hak untuk hidup , tumbuh dan
berkembang , serta berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan , dan
diskriminasi.
Perlindungan anak juga
terdapat pada ketentuan Pasal 28 D ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 , ditegaskan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’’.
Terkait dengan
kesejahteraan anak terdapat pada Pasal 34 Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang berisi tentang setiap anak terlantar dan fakir
miskin dipelihara oleh negara.
b. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1979
Tentang Kesejahteraan Anak
Hak-hak anak atas
kesejahteraan diatur dalam Bab II Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, hak-hak
tersebut antara lain:
1.
Hak atas kesejahteraan, perawatan,
asuhan, dan bimbingan.
2.
Hak atas pelayanan.
3.
Hak atas pemeliharaan dan perlindungan.
4.
Hak atas perlindungan lingkungan hidup.
5.
Hak mendapatkan pertolongan pertama.
6.
Hak memperoleh asuhan.
7.
Hak memperoleh bantuan.
8.
Hak memperoleh pelayanan khusus.
c. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
Tentang Hak Asasi Manusia
UU HAM mengatur bahwa
perlindungan terhadap hak anak harus dilakukan oleh orangtua, keluarga,
masyarakat , dan negara, adapun perlindungan anak menurut UU No.39 Tahun 1999
adalah sebagai berikut : [3]
1.
Anak mendapat perlindungan orang tua,
masyarakat dan negara (Pasal62 ayat (1)).
2.
Hak melindungi sejak dari dalam
kandungan (Pasal 52 ayat (1)).
3.
Hak hidup dan meningkatkan taraf
kehidupan (Pasal 53 ayat (1)).
4.
Hak mendapat nama dan status
kewarganegaraan (Pasal 53 ayat (2)).
5.
Hak mendapat perawatan, pendidikan,
pelatihan dan bantuan khusus anak cacat fisik atau mental (Pasal 54).
6.
Hak untuk beribadah menurut agamanya,
berpikir dan berekspresi (Pasal 55).
7.
Hak mengetahui, dibesarkan dan diketahui
orang tuanya (Pasal 56 ayat (1)).
8.
Hak diasuh dan diangkat anak oleh orang
lain (Pasal 56 ayat (2)).
9.
Hak dibesarkan, dipelihara, dirawat,
dididik, diarahkan dan dibimbing orang tua/wali (Pasal 57 ayat (1)).
10.
Hak
mendapatkan orang tua angkat atau wali (Pasal 57 ayat (2)).
11.
Hak perlindungan hukum (Pasal 58 ayat
(1)).
12.
Hak pemberatan hukuman bagi orang tua,
wali/pengasuh yang menganiaya anak (fisik, mental, penelantaran, perlakuan
buruk dan pelecehan seksual dan
pembunuhan (Pasal 58 ayat (2)).
13.
Hak tidak dipisahkan dari orang tua
(Pasal 59 ayat (1)).
14.
Hak bertemu dengan orang tua (Pasal 59
ayat (2)).
15.
Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran
(Pasal 60 ayat (1)).
16.
Hak mencari, menerima dan memberikan
informasi (Pasal 60 ayat (2)).
17.
Hak untuk beristirahat, bergaul dengan
anak sebaya, bermain, berekreasi (Pasal 62).
18.
Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan
sosial (Pasal 62).
19.
Hak tidak dilibatkan dalam peperangan,
sengketa bersenjata, kerusuhan sosial dan peristiwa kekerasan (Pasal 63).
20.
Hak perlindungan dari kegiatan
eksploitasi dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak dan dari
penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (Pasal 65).
B. Penyebab Kenakalan Remaja
Penyebab kenakalan remaja bisa beragam , mulai dari
kenakalan yang bersifat ringan seperti pulang larut malam , hingga kenakalan
yang sifatnya berat seperti minum minuman keras , mengkonsumsi obat – obatan ,
hingga seks diluar nikah. Cukup banyak faktor yang melatarbelakangi kenakalan
pada remaja, dan dapat dikelompokan menjadi 2 faktor yaitu faktor internal dan
eksternal sebagai berikut : [4]
1. Faktor Internal
a. Krisis
identitas
Perubahan
biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk
integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya.
Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja
gagal mencapai masa integrasi kedua.
b. Kontrol
diri yang lemah
Remaja yang
berperilaku tidak sesuai dengan norma yang baik diterima oleh masyarakat akan
di cap sebagai orang yang nakal, begitu pula sebaliknya remaja mengetahui mana
norma yang baik untuk dilakukan di tengah masyarakat namun tidak melakukan
sesuai apa yang diketahui nya
2.
Faktor eksternal
a.
Kurangnya perhatian dan kasih sayang
dari orang tua
Seorang
orangtua yang sibuk dengan urusan nya sehingga anaknya menjadi terlantar ,
seperti kasus di Banyuwangi seorang orang tua menerlantarkan anaknya karena
sibuk menjadi buruh migran di luar negeri.
b.
Minimnya pemahaman tentang keagamaan
Dalam
kehidupan berkeluarga, kurangnya pembinaan agama juga menjadi salah satu faktor
terjadinya kenakalan remaja. Dalam pembinaan moral, agama mempunyai peranan
yang sangat penting karena nilai-nilai moral yang datangnya dari agama tetap
tidak berubah karena perubahan waktu dan tempat.
Pembinaan
moral ataupun agama bagi remaja melalui rumah tangga perlu dilakukan sejak
kecil sesuai dengan umurnya karena setiap anak yang dilahirkan belum mengerti
mana yang benar dan mana yang salah, juga belum mengerti mana batas-batas
ketentuan moral dalam lingkungannya. Karena itu pembinaan moral pada
permulaannya dilakukan di rumah tangga dengan latihan latihan, nasehat-nasehat
yang dipandang baik.
c.
Pengaruh dari lingkungan sekitar
Pengaruh
budaya barat serta pergaulan dengan teman sebayanya yang sering mempengaruhinya
untuk mencoba dan akhirnya malah terjerumus ke dalamnya. Lingkungan adalah
faktor yang paling mempengaruhi perilaku dan watak remaja. Jika dia hidup dan
berkembang di lingkungan yang buruk, moralnya pun akan seperti itu adanya.
Sebaliknya jika ia berada di lingkungan yang baik maka ia akan menjadi baik
pula.
d.
Tempat pendidikan
Tempat
pendidikan, dalam hal ini yang lebih spesifiknya adalah berupa lembaga
pendidikan atau sekolah. Kenakalan remaja ini sering terjadi ketika anak berada
di sekolah dan jam pelajaran yang kosong. Belum lama ini bahkan kita telah
melihat di media adanya kekerasan antar pelajar yang terjadi di sekolahnya
sendiri. Ini adalah bukti bahwa sekolah juga bertanggung jawab atas kenakalan
dan dekadensi moral yang terjadi di negeri ini.
Sedangkan
menurut Kartini Kartono faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya perilaku
kenakalan pada remaja adalah sebagai berikut : [5]
1.
Anak kurang mendapatkan perhatian, kasih
sayang dan tuntunan pendidikan orang tua, terutama bimbingan ayah, karena ayah
dan ibunya masing–masing sibuk mengurusi permasalahan serta konflik batin
sendiri
2.
Kebutuhan fisik maupun psikis anak–anak
remaja yang tidak terpenuhi, keinginan dan harapan anak–anak tidak bisa
tersalur dengan memuaskan, atau tidak mendapatkan kompensasinya
3.
Anak tidak pernah mendapatkan latihan
fisik dan mental yang sangat diperlukan untuk hidup normal, mereka tidak
dibiasakan dengan disiplin dan kontrol-diri yang baik.
Maka
dengan demikian perhatian dan kasih sayang dari orang tua merupakan suatu
dorongan yang berpengaruh dalam kejiwaan seorang remaja dalam membentuk
kepribadian serta sikap remaja sehari-hari. Jadi perhatian dan kasih sayang
dari orang tua merupakan faktor penyebab terjadinya kenakalan remaja.
C.
Hubungan Antara Kenakalan Remaja dan Hak Asasi Manusia
Kenakalan
remaja dan hak asasi manusia adalah dua hal yang saling berkaitan satu sama
lain , karena dari studi kasus di lapangan kenakalan remaja disebabkan karena
adanya pemenuhan hak asasi manusia yang kurang, salah satu hak asasi yang
menyebabkan munculnya kenakalan remaja adalah hak anak.
Masih
hangat dalam ingatan kita , seseorang bernama Michael Howard , pada awal tahun
2018 beliau diundang dalam acara hitam putih , kemudian beliau mengemukakan
pengakuan bahwa beliau adalah seorang pecandu narkoba , seorang narapidana yang
akrab dengan dinding penjara , pernah membunuh orang juga , sifat bengisnya itu
muncul pada saat Michael berumur belasan tahun , dengan diawali keadaan yang
tidak harmonis di rumah , orang tua nya sibuk dengan pekerjaan nya , sehingga
kemudian beliau di asramakan , bahkan di asrama pun Michael tidak pernah di
tengok oleh orang tuanya , dan pada akhirnya Michael mencari kasih sayang
keluar yaitu dengan bergabung dengan salah satu kelompok kriminal atau lebih
akrab disebut gangster , disitulah dia dikenalkan dengan narkoba , obat –
obatan , pembunuhan. [6]
Sebelumnya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ) , mencatat bahwa kenakalan remaja di
kota – kota besar tahun 2017 kian menghawatirkan disebabkan karena bakat dan
minat para remaja yang tidak tersalurkan , pola asuh otoriter , serta sikap
selalu membolehkan dari masyarakat, mundur lagi kebelakang dari data KPAI tahun
2011 , [7]hampir
2000 an anak terlibat tindak kriminalitas , penyebabnya adalah karena mereka
adalah anak dari keluarga broken home. [8]
Dari
3 kasus diatas , dapat kita tarik suatu benang merah , bahwa penyebab
terjadinya perilaku kenakalan pada remaja adalah karena kurang terpenuhinya hak
asasi manusia mereka yaitu hak anak, utama nya yang memenuhi ketentuan Pasal 2
ayat (1) UU No.4 tahun 1979 , dan ketentuan pasal 57 ayat (1) UU No. 39 Tahun
1999 , yang menegaskan bahwa anak perlu mendapatkan perawatan , pendidikan ,
dan bimbingan dari orang tua , kaitanya dengan kasus tadi bahwa mereka
melakukan kenakalan karena hak nya sebagai anak tidak terpenuhi yaitu hak atas
kasih sayang , dan bimbingan dari orang tua
Menurut
Hadi Supeno , kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara garis besar dikelompokkan
menjadi:[9]
1.
Kebutuhan fisis-biomedis (asuh), yaitu kebutuhan akan:
a.
Nutrisi yang adekuat dan seimbang.
Nutrisi adalah pembangun tubuh yang mempunyai pengaruh terhadap pertumbuhan dan
perkembangan terutama pada tahuntahun pertama kehidupan dimana anak sedang
mengalami pertumbuhan yang sangat pesat terutama pertumbuhan otak.
b.
Perawatan kesehatan dasar, mencakup
imunisasi dan upaya deteksi dini pengobatan dini dan tepat, serta limitasi
kecacatan.
c.
Pakaian yang layak, bersih dan aman.
d.
Perumahan yang layak dengan konstruksi
bangunan yang tidak membahayakan penghuninya.
e.
Higiene diri dan sanitasi lingkungan.
f.
Kesegaran jasmani: olah raga dan
rekreasi.
2.
Kebutuhan akan kasih sayang, emosi (asih), mencakup:
a.
Kasih sayang orang tua
b.
Rasa aman
c.
Harga diri
d.
Kebutuhan akan sukses
e.
Mandiri
f.
Dorongan
g.
Kebutuhan mendapatkan kesempatan dan
pengalaman
h.
Rasa memiliki
3.
Kebutuhan latihan/rangsangan/bermain (asah), merupakan cikal bakal proses
pembelajaran anak: pendidikan dan pelatihan.
Adanya
regulasi mengenai hak – hak anak , dan perlindungan hukum terhadap anak
nyatanya belum bisa maksimal menurunkan jumlah kenakalan remaja , kenakalan
remaja secara efektif dapat diatasi melalui pendekatan emosional antara orang
tua dan anak , namun apa daya zaman sekarang ini orangtua lebih sibuk dengan
pekerjaan nya tanpa memperhatikan anaknya , sehingga anak haus akan kasih
sayang dan mendorong anak mendapatkan keluarga baru di luar sana , dunia luar
tersebut tidak selama nya bagus , contoh dari 3 kasus diatas tadi mereka
menjadi nakal karena hak – hak mereka sebagai anak yaitu mendapatkan pendidikan
dan bimbingan tidak terpenuhi, lalu keluar untuk memenuhi hak – hak itu , namun
hasilnya mereka malah menjadi remaja yang nakal.
Sudah
saatnya orangtua jangan terlalu sibuk dengan pekerjaanya perhatikanlah anaknya
, didiklah mereka , dan juga partisipasi masyarakat harus lebih ditingkatkan dalam
pelaporan terkait pemenuhan hak – hak anak , agar tidak tercipta generasi
penerus bangsa yang nakal.
D.
Kesimpulan
1.
Dalam peraturan perundang – undangan di
Indonesia , hak anak diantaranya secara
konstitusional terdapat pada Pasal 28 B ayat (2) ditegaskan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi” kemudian terdapat dalam BAB II Undang – Undang Nomor 7 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak , juga terdapat dalam Undang – Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia , dan undang – undang lain yang terkait
dengan perlindungan anak.
2.
Penyebab kenakalan remaja dapat
dikelompokan ke dalam 2 faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal,
faktor internal meliputi krisis identitas dan kontrol diri yang lemah ,
sedangkan faktor eksternal meliputi kurangnya kasih sayang dari orang tua ,
minimnya pemahaman tentang agama, pengaruh dari lingkungan sekitar , dan tempat
pendidikan,
3.
Hubungan antara kenakalan remaja dan hak
asasi manusia adalah setiap perilaku kenakalan remaja muncul akibat dari
kurangnya pemenuhan hak asasi manusia utamanya adalah hak anak , dapat kita
ambil beberapa contoh kasus yang pertama adalah kasus Michael Howard yang masuk
dalam kelompok kriminal kemudian menjadi pengedar narkoba dan pembunuh hingga
masuk penjara , kedua adalah data meningkatnya angka kenakalan remaja di kota
besar berdasarkan data Perolehan dari KPAI , ketiga adalah kasus sekitar 2000
an remaja yang broken home melakukan tindak kriminalitas, faktor utama penyebab
kenakalan remaja dari 3 kasus tersebut sama yaitu kurangnya pemenuhan hak asasi
anak yaitu kurangnya pemenuhan hak untuk mendapatkan perhatian , pendidikan ,
rasa kasih sayang , dan bimbingan dari orangtua.
Daftar
Pustaka
A.
Buku
Darwan
Prints, Hukum Anak Indonesia , PT.
Citra Adtya Bakti, Bandung , 2003.
Hadi Supeno, Mewaspadai
eksploitasi anak , KPAI , Jakarta, 2010
Hurlock, Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan
Sepanjang Rentang Kehidupan , Erlangga, Jakarta, 1980.
Kartini
Kartono , Kenakalan Remaja , Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 1998.
Wilis,
S, Remaja dan Masalahnya , Alfabeta,
Bandung, 2008.
B. Jurnal
Dadan
Sumara, dkk, Kenakalan Remaja Dan
Penangananya, Jurnal Penelitian dan PPM, Vol4, No.2, Juli 2017
C. Internet
Trans
7 Official / Michael Howard, Mantan Anggota Gangster Di Usa, Hitam Putih, 02
Februari 2018: "PERUBAHAN" Melalui :
https://www.youtube.com/watch?v=1isr7ftrVFc < diakses, 2 juni 2018 pukul
21.00>
Davit
Setyawan , KPAI: RPTRA Tekan Angka
Kenakalan Remaja, melalui :
http://www.kpai.go.id/berita/kpai-rptra-tekan-angka-kenakalan-remaja/ 20 Maret 2017 , < diakses, 2 Juni
2018 pukul 21.38>
Detiknews,
Keluarga Broken Home Dorong Anak Berbuat
Kejahatan, Melalui
https://news.detik.com/berita/1795462/keluarga-broken-home-dorong-anak-berbuat-kejahatan:
20
desember 2011 , < diakses 2 Juni 2018 pukul 22.00>
D.
Peraturan Perundang – Undangan
Undang – Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945
Undang – Undang Nomor 7
Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Undang – Undang Nomor
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
[1] Hurlock, Psikologi Perkembangan Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan , Erlangga,
Jakarta, 1980, hlm. 24
[2] Wilis, S, Remaja dan Masalahnya , Alfabeta, Bandung, 2008, hlm.5
[3] Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia , PT. Citra Adtya
Bakti, Bandung , 2003, hlm.144
[4] Dadan Sumara, dkk, Kenakalan Remaja Dan Penangananya, Jurnal
Penelitian dan PPM, Vol4, No.2, Juli 2017, hlm. 347
[5] Kartini Kartono , Kenakalan Remaja , Raja Grafindo
Persada, Jakarta, 1998, hlm. 6
[6] Trans 7 Official /
Michael Howard, Mantan Anggota Gangster Di Usa, Hitam Putih, 02 Februari 2018:
"PERUBAHAN" Melalui : https://www.youtube.com/watch?v=1isr7ftrVFc
< diakses, 2 juni 2018 pukul 21.00>
[7] Davit Setyawan , KPAI: RPTRA Tekan Angka Kenakalan Remaja,
melalui : http://www.kpai.go.id/berita/kpai-rptra-tekan-angka-kenakalan-remaja/ 20 Maret 2017 , < diakses, 2 Juni
2018 pukul 21.38>
[8] Detiknews, Keluarga Broken Home Dorong Anak Berbuat Kejahatan, Melalui https://news.detik.com/berita/1795462/keluarga-broken-home-dorong-anak-berbuat-kejahatan:
20
desember 2011 , < diakses 2 Juni 2018 pukul 22.00>
[9] Hadi Supeno, Mewaspadai eksploitasi anak , KPAI , Jakarta, 2010, hlm. 21.
Komentar
Posting Komentar