Analisis Asas Keserasian, Keseimbangan , Serta Keterpaduan


Asas Keserasian dan Keseimbangan Serta Keterpaduan
Oleh : Taupiq Nugraha [1]

Menurut Prof. Dr. Emil Salim Lingkungan Hidup adalah segala benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal-hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Sedangkan lingkungan hidup menurut Otto Soemarwoto adalah jumlah seluruh benda dan keadaan yang terdapat didalam ruang yang ditempat dimana mempengaruhi kehidupan kita.[2] Secara teoritis bahwa pada ruang itu tak terbatas untuk jumlahnya, namun secara praktis pada ruang tersebut selalu diberikan batasan menurut sesuai kebutuhan yang bisa ditentukan, semisal: sungai, laut, jurang, faktor politik ataukah faktor lainnya. Jadi lingkungan hidup mesti kita artikan secara luas, yaitu tidak hanya sekedar untuk lingkungan biologi dan fisik akan tetapi juga untuk lingkungan budaya, lingkungan sosial dan lingkungan ekonomi.
Pengertian menurut para ahli diatas , sejalan dengan pengertian asas keserasian dan keseimbangan serta keterpaduan berdasarkan penjelasan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 , yang mengartikan bahwa Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.Juga diartikan Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.[3]
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu regulasi yang membatasi akan terjadinya kerusakan-kerusakan lingkungan, atau dapat menjadi pedoman terhadap “tertib administrasi” dibidang lingkungan. Oleh karena Negara sangat menjamin akan keberlangsungan ruang yang ditempati (dihuni) makhluk yang ada didalamnya, agar terciptanya ekosistem dan keanekaragaman hayati tetap lestari.
Fokus pembahasan kali ini yakni terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai dengan pengertian UU no. 32 Tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Namun halnya, dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan juga harus memperhatikan asas-asas yang berlaku. Yakni salah satunya adalah Asas Keserasian dan Keseimbangan, serta Asas Keterpaduan. Adapun muatan dari asas keserasian dan keseimbangan ini berdasarkan UU nomor 32 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
1.      Kepentingan Ekonomi;
2.      Sosial
3.      Budaya
4.      Perlindungan, dan
5.      Pelestarian Ekosistem.
Namun dewasa ini, dalam hal pengaplikasian asas – asas ini dalam masyarakat , belumlah sempurna , terbukti dengan masih banyaknya masalah – masalah lingkungan yang ada. Berikut kami paparkan analisis kami mengenai pengaplikasian 2 asas ini dalam masyarakat.
1.      Kepentingan Ekonomi
Setiap kegiatan pemanfaatan lingkungan, seperti yang paling sering melibatkan langsung dengan alam adalah pembangunan berkelanjutan. Artinya setiap yang berkaitan dengan pemanfaatan lingkungan sesuai dengan asas keserasian dan keseimbangan ini juga harus memperhatikan kepentingan ekonomi. Baik ekonomi yang berdampak langsung bagi Negara, maupun ekonomi local terhadap hadirnya sebuah kegiatan pemanfaatan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan ekosistem. Nilai ekonomis yang timbul bukan juga sebagai “pengganti” kerusakan yang ditimbulkan dari proses-proses berlangsungnya kegiatan pembangunan berkelanjutan, melainkan keseimbangan antara yang di manfaatkan dengan taraf hidup masyarakat akhirnya. Maka itu Asas ini menekankan pemanfaatan lingkungan haruslah “serasi dan seimbang” salah satunya melaui aspek ekonomisnya.
Berdasarkan , data dari WALHI Jawa Barat, 80 persen dari sekitar 500 hotel tidak memiliki sumur resapan dan pihak pengembang tidak mengganti kembali lahan hijau yang telah dialih fungsikan. Ini menjadi bukti bahwa penerapan asas keseimbangan dan keserasian belumlah sempurna.[4]
2.      Sosial
Aspek social menjadi amatan penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan kegiatan yang berhadapan langsung dengan lingkungan. Jangan sampai kehadiran dari pembangunan berkelanjutan ini justru malah menimbulkan problem social yang jauh lebih parah dari sebelumnya.Sesuai dengan Pasal 70 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 masyarakat hendaknya dapat menjadi control social yang baik bagi keberlangsungan, agar keseimbangan/keserasian itu saling menutupi kekurangan satu sama lain jika nantinya terdapat dampak dari kerusakan lingkungan. Namun, dewasa ini masyarakat cenderung apatis terhadap pengawasan lingkungan, buktinya masih banyak bangunan – bangunan liar dekat sungai yang belum ditertibkan sehingga menimbulkan banjir , pada tahun 2016 akibat banyaknya bangunan liar banjir besar hingga dapat menyeret mobil terjadi di daerah Pagarsih.
3.      Budaya
Hadirnya sebuah kegiatan yang bahkan menguntungkan bagi Negara dan masyarakat,Negara melalui UU nomor 32 tahun 2009 menerapkan upaya-upaya pencegahan terhadap kerusakan lingkungan bahkan sampai memperhatikan nilai-nilai budaya sekalipun. Kegiatan pemanfaatan lingkungan seperti pembangunan nasional, eksploitasi, eksplorasi dan lain sebagainya harus juga memperhatikan kaidah-kaidah nilai yang hidup ditengah masyarakat. UU ini menjamin bahwa nilai-nilai kultur, budaya, kemajemukan yang sudah dibingkai secara konstitusi harus dapat diseimbangkan dan serasi dengan seraya proses berjalannya kegiatan pemanfaatan tersebut. Ada suatu peribahasa Sunda mengatakan “Leuweung beak, Cai beak , Manusa Balangsak” yang mengandung arti apabila lahan hijau berkurang maka manusia itu sendiri yang merasakan dampaknya. Kota Bandung yang notabene mayoritas masyarakat Sunda dan berbudaya Sunda pun nyatanya masih acuh terhadap lingkungan nya terbukti berdasarkan data WALHI Jawa Barat, hampir 83 persen dari luas Kota Bandung sudah jadi bangunan artinya tersisa 17 persen masih lahan bebas tapi itu tidak akan cukup sebagai lahan resapan air.[5]
4.      Pengendalian
Pemerintah dan masyarakat sebagai (social control) merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dalam mempertahankan keserasian dan keseimbangan terhadap sumber daya alam, lingkungan dan ekosistem. Jika kedua instrument ini tidak memiliki daya dukung yang baik, maka sama sekali tidak terdapat keserasian dan keseimbanganantara “Pencipta, Alamsemesta/lingkungan, masyarakat, dan Negara”. Hal ini senada dengan tujuan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yakni: Bangsa Indonesia menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan Tuhannya,  antara sesama manusia serta lingkungan alam sekitarnya, karena kehidupan manusiadan masyarakat yang serba selaras adalah tujuan akhir pembangunan nasional”.
Pemerintah melalui regulasi yang ada dapat melakukan secara penuh fungsi pengawasan dan pengendalian atas antisipasi kerusakan alam dan pencemaran-pencamaran yang terjadi, yang berujung pada petaka dan bencana. Begitupun dengan elemen sipil, sebagai control social melalui kegiatan-kegiatan pengawasan oleh pegiat lingkungan, swadaya masyarakat dan halpositif lainnya yang dianggap menguntungkan bagi keserasian dan keseimbangan alam. Namun , Pemerintah cenderung lalai dalam hal pengawasan ini buktinya pada tahun 2016 lalu , pembangunan di Bandung Utara meningkat 75 persen , mayoritas di dominasi oleh hotel dan area rekreasi , yang mana Bandung Utara adalah kawasan hijau yang tidak boleh didirikan bangunan. Juga data dari BPLH Kota Bandung pada tahun 2009,  sekitar 118 pabrik menghasilkan limbah cair dan 40 persen nya mencemari lingkungan.[6]
5.      Kelestarian Ekosistem
Dalam ekosistem berlangsung perubahan yang terus-menerus.Manusia dan lingkungan memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan dalam batasan tertentu. Perubahan pada unsur ekosistem yang satu akan menimbulkan penyesuaian pada unsur ekosistem yang lain, sehingga secara menyeluruh maka keseimbangan ekosistem akan terpelihara secara dinamis.
Problematika dampak pembangunan, perkembangan sebuah Negara maju termasuk industrialisasi. Dalam suatu ekosistem terdapat suatu keseimbangan yang dinamakan homeostatis, yaitu kemampuan ekosistem untuk menahan berbagai perubahan dalam system secara keseluruhan. Keseimbangan itu diatur oleh berbagai faktor yang sangat rumit. Dalam mekanisme keseimbangan ini, termasuk mekanisme yang mengatur penyimpanan bahan bahan , perlepasan hara makanan , pertumbuhan organisme dan produksi , serta dekomposisi bahan bahan organik. Sama halnya akan keserasian/harmonis yang dibangun antara alam dengan manusia, sesame manusia dan manusia dengan pencipta.
Ekosistem mempunyai daya tahan yang sangat besar sekali terhadap perubahan ,tetapi biasanya batas mekanisme homeostatis, dengam mudah dapat diterobos oleh kagiatan manusia. Sebagai misal , sebuah sungai yang dikotori oleh pembungan sampah yang tidak terlalu banyak ,sungai itu dapat dijernihkan kembali airnya secara alami, sehingga secara keseluruhan sungai itu dianggap tidak tercemar. Tetapi bila sampah yang masuk itu terlalu banyak, apalagi bila mangandung zat zat racun, maka batas homeostatis alami sungai itu akan terlampaui. Mungkin saja system dalam sungai itu tidak mempunyai lagi mekanisme homeostatis alami, sehingga airnya secara permanen berubah atau bahkan telah rusak sama sekali. Pada tahun 2010 berdasarkan data kualitas air Citarum , sekitar 400 ton limbah disalurkan ke sungai Citarum, tentu hal seperti itu dapat menimbulkan masalah lingkungan karena dapat merusak lahan – lahan hijau disekitar sungai.
6. Penerapan asas keterpaduan
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 huruf d asas keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait. Unsur yang dimaksud adalah masyarakat, pemerintah, ekosistem dan lain – lain , pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan berbagai aspek terutama lingkungan , melihat berbagai fakta permasalahan lingkungan penerapan asas ini masih belum sempurna  dikarenakan pengawasan yang masih rendah terhadap lingkungan baik dari pemerintah maupun masyarakat.[7]

Kesimpulan
Melihat berbagai fakta tentang permasalahan – permasalahan lingkungan diatas, menjadi bukti bahwa penerapan asas keseimbangan dan keserasian serta keterpaduan belumlah sempurna di masyarakat. Dikarenakan baik pemerintah maupun masyarakat belum maksimal dalam mengawasi kelestarian lingkungan. Sedangkan Tujuan negara kita tercantum dalam konstitusi salah satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, kesejahteraan umum itu dicapai melalui pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Maka solusinya , agar tujuan negara tercapai maka Pemerintah dan masyarakat harus sama – sama mengawasi dan melestarikan lingkungan, dengan memperhatikan asas – asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan salah satunya adalah asas keseimbangan dan keserasian serta asas keterpaduan.






[1] Taupiq Nugraha , NIM. 1153050117, mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum , UIN Sunan Gunung Djati Bandung
[2] Daud Silalahi, HUKUM LINGKUNGAN:Dalam Sistem Penegakan Hukum Indonesia,(Bandung:ALUMNI, cetakan ke-3, 2014. Hlm.9
[3] Penjelasan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009
[4] http://bandung.pojoksatu.id/read/2016/11/11/kondisi-kerusakan-lingkungan-kota-bandung-sudah-parah/
[5] http://bandung.pojoksatu.id/read/2016/11/11/kondisi-kerusakan-lingkungan-kota-bandung-sudah-parah/
[6] http://bappeda.jabarprov.go.id
[7] https://www.kompasiana.com

Komentar

Postingan Populer