Analisis Asas Keserasian, Keseimbangan , Serta Keterpaduan
Asas Keserasian dan Keseimbangan
Serta Keterpaduan
Oleh
: Taupiq Nugraha [1]
Menurut Prof. Dr. Emil Salim Lingkungan Hidup adalah segala benda
dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati dan mempengaruhi hal-hal
yang hidup termasuk kehidupan manusia. Sedangkan lingkungan hidup menurut Otto
Soemarwoto adalah jumlah seluruh benda dan keadaan yang terdapat didalam ruang
yang ditempat dimana mempengaruhi kehidupan kita.[2]
Secara teoritis bahwa pada ruang itu tak terbatas untuk jumlahnya, namun secara
praktis pada ruang tersebut selalu diberikan batasan menurut sesuai kebutuhan
yang bisa ditentukan, semisal: sungai, laut, jurang, faktor politik ataukah
faktor lainnya. Jadi lingkungan hidup mesti kita artikan secara luas, yaitu
tidak hanya sekedar untuk lingkungan biologi dan fisik akan tetapi juga untuk
lingkungan budaya, lingkungan sosial dan lingkungan ekonomi.
Pengertian menurut para ahli diatas , sejalan dengan pengertian
asas keserasian dan keseimbangan serta keterpaduan berdasarkan penjelasan
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 , yang mengartikan bahwa Yang dimaksud dengan “asas keserasian dan
keseimbangan” adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan
berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan
serta pelestarian ekosistem.Juga diartikan Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah bahwa perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau
menyinergikan berbagai komponen terkait.[3]
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu regulasi
yang membatasi akan terjadinya kerusakan-kerusakan lingkungan, atau dapat
menjadi pedoman terhadap “tertib administrasi” dibidang lingkungan. Oleh karena
Negara sangat menjamin akan keberlangsungan ruang yang ditempati (dihuni)
makhluk yang ada didalamnya, agar terciptanya ekosistem dan keanekaragaman
hayati tetap lestari.
Fokus pembahasan kali ini yakni terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Sesuai dengan pengertian UU no. 32 Tahun 2009, perlindungan
dan pengelolaan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Namun halnya, dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan juga
harus memperhatikan asas-asas yang berlaku. Yakni salah satunya adalah Asas Keserasian dan Keseimbangan, serta Asas Keterpaduan. Adapun muatan dari asas keserasian
dan keseimbangan ini berdasarkan UU nomor 32 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:
1.
Kepentingan Ekonomi;
2.
Sosial
3.
Budaya
4.
Perlindungan, dan
5.
Pelestarian Ekosistem.
Namun dewasa ini, dalam hal pengaplikasian asas – asas ini dalam
masyarakat , belumlah sempurna , terbukti dengan masih banyaknya masalah –
masalah lingkungan yang ada. Berikut kami paparkan analisis kami mengenai
pengaplikasian 2 asas ini dalam masyarakat.
1.
Kepentingan Ekonomi
Setiap kegiatan pemanfaatan lingkungan, seperti yang paling sering
melibatkan langsung dengan alam adalah pembangunan berkelanjutan. Artinya
setiap yang berkaitan dengan pemanfaatan lingkungan sesuai dengan asas
keserasian dan keseimbangan ini juga harus memperhatikan kepentingan ekonomi. Baik ekonomi yang berdampak
langsung bagi Negara, maupun ekonomi local terhadap hadirnya sebuah kegiatan
pemanfaatan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan ekosistem. Nilai ekonomis
yang timbul bukan juga sebagai “pengganti” kerusakan yang ditimbulkan dari
proses-proses berlangsungnya kegiatan pembangunan berkelanjutan, melainkan
keseimbangan antara yang di manfaatkan dengan taraf hidup masyarakat akhirnya.
Maka itu Asas ini menekankan pemanfaatan lingkungan haruslah “serasi dan
seimbang” salah satunya melaui aspek ekonomisnya.
Berdasarkan , data dari WALHI Jawa Barat, 80 persen dari sekitar
500 hotel tidak memiliki sumur resapan dan pihak pengembang tidak mengganti
kembali lahan hijau yang telah dialih fungsikan. Ini menjadi bukti bahwa
penerapan asas keseimbangan dan keserasian belumlah sempurna.[4]
2.
Sosial
Aspek social menjadi amatan penting yang harus diperhatikan dalam
menjalankan kegiatan yang berhadapan langsung dengan lingkungan. Jangan sampai
kehadiran dari pembangunan berkelanjutan ini justru malah menimbulkan problem
social yang jauh lebih parah dari sebelumnya.Sesuai dengan Pasal 70 Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2009 masyarakat hendaknya dapat menjadi control social
yang baik bagi keberlangsungan, agar keseimbangan/keserasian itu saling
menutupi kekurangan satu sama lain jika nantinya terdapat dampak dari kerusakan
lingkungan. Namun, dewasa ini masyarakat cenderung apatis terhadap pengawasan
lingkungan, buktinya masih banyak bangunan – bangunan liar dekat sungai yang
belum ditertibkan sehingga menimbulkan banjir , pada tahun 2016 akibat
banyaknya bangunan liar banjir besar hingga dapat menyeret mobil terjadi di
daerah Pagarsih.
3.
Budaya
Hadirnya sebuah kegiatan yang bahkan menguntungkan bagi Negara dan
masyarakat,Negara melalui UU nomor 32 tahun 2009 menerapkan upaya-upaya
pencegahan terhadap kerusakan lingkungan bahkan sampai memperhatikan
nilai-nilai budaya sekalipun. Kegiatan pemanfaatan lingkungan seperti
pembangunan nasional, eksploitasi, eksplorasi dan lain sebagainya harus juga
memperhatikan kaidah-kaidah nilai yang hidup ditengah masyarakat. UU ini
menjamin bahwa nilai-nilai kultur, budaya, kemajemukan yang sudah dibingkai
secara konstitusi harus dapat diseimbangkan dan serasi dengan seraya proses
berjalannya kegiatan pemanfaatan tersebut. Ada suatu peribahasa Sunda mengatakan
“Leuweung beak, Cai beak , Manusa
Balangsak” yang mengandung arti apabila lahan hijau berkurang maka manusia
itu sendiri yang merasakan dampaknya. Kota Bandung yang notabene mayoritas
masyarakat Sunda dan berbudaya Sunda pun nyatanya masih acuh terhadap
lingkungan nya terbukti berdasarkan data WALHI Jawa Barat, hampir 83 persen
dari luas Kota Bandung sudah jadi bangunan artinya tersisa 17 persen masih
lahan bebas tapi itu tidak akan cukup sebagai lahan resapan air.[5]
4.
Pengendalian
Pemerintah dan masyarakat sebagai (social control) merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dalam
mempertahankan keserasian dan keseimbangan terhadap sumber daya alam,
lingkungan dan ekosistem. Jika kedua instrument ini tidak memiliki daya dukung
yang baik, maka sama sekali tidak terdapat keserasian dan keseimbanganantara
“Pencipta, Alamsemesta/lingkungan, masyarakat, dan Negara”. Hal ini senada
dengan tujuan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yakni: Bangsa Indonesia menghendaki keselarasan hubungan antara manusia dengan
Tuhannya, antara sesama manusia serta
lingkungan alam sekitarnya, karena kehidupan manusiadan masyarakat yang serba
selaras adalah tujuan akhir pembangunan nasional”.
Pemerintah melalui regulasi yang ada dapat melakukan secara penuh
fungsi pengawasan dan pengendalian atas antisipasi kerusakan alam dan
pencemaran-pencamaran yang terjadi, yang berujung pada petaka dan bencana.
Begitupun dengan elemen sipil, sebagai control social melalui kegiatan-kegiatan
pengawasan oleh pegiat lingkungan, swadaya masyarakat dan halpositif lainnya
yang dianggap menguntungkan bagi keserasian dan keseimbangan alam. Namun ,
Pemerintah cenderung lalai dalam hal pengawasan ini buktinya pada tahun 2016
lalu , pembangunan di Bandung Utara meningkat 75 persen , mayoritas di dominasi
oleh hotel dan area rekreasi , yang mana Bandung Utara adalah kawasan hijau
yang tidak boleh didirikan bangunan. Juga data dari BPLH Kota Bandung pada
tahun 2009, sekitar 118 pabrik
menghasilkan limbah cair dan 40 persen nya mencemari lingkungan.[6]
5.
Kelestarian Ekosistem
Dalam ekosistem berlangsung perubahan yang terus-menerus.Manusia
dan lingkungan memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan
perubahan-perubahan dalam batasan tertentu. Perubahan pada unsur ekosistem yang
satu akan menimbulkan penyesuaian pada unsur ekosistem yang lain, sehingga
secara menyeluruh maka keseimbangan ekosistem akan terpelihara secara dinamis.
Problematika dampak pembangunan, perkembangan sebuah Negara maju
termasuk industrialisasi. Dalam suatu ekosistem terdapat suatu keseimbangan
yang dinamakan homeostatis, yaitu kemampuan ekosistem untuk menahan berbagai
perubahan dalam system secara keseluruhan. Keseimbangan itu diatur oleh
berbagai faktor yang sangat rumit. Dalam mekanisme keseimbangan ini, termasuk
mekanisme yang mengatur penyimpanan bahan bahan , perlepasan hara makanan ,
pertumbuhan organisme dan produksi , serta dekomposisi bahan bahan organik. Sama halnya akan keserasian/harmonis yang
dibangun antara alam dengan manusia, sesame manusia dan manusia dengan
pencipta.
Ekosistem mempunyai daya tahan yang sangat besar sekali terhadap
perubahan ,tetapi biasanya batas mekanisme homeostatis, dengam mudah dapat
diterobos oleh kagiatan manusia. Sebagai misal , sebuah sungai yang dikotori
oleh pembungan sampah yang tidak terlalu banyak ,sungai itu dapat dijernihkan
kembali airnya secara alami, sehingga secara keseluruhan sungai itu dianggap
tidak tercemar. Tetapi bila sampah yang masuk itu terlalu banyak, apalagi bila
mangandung zat zat racun, maka batas homeostatis alami sungai itu akan terlampaui.
Mungkin saja system dalam sungai itu tidak mempunyai lagi mekanisme homeostatis
alami, sehingga airnya secara permanen berubah atau bahkan telah rusak sama
sekali. Pada tahun 2010 berdasarkan data kualitas air Citarum , sekitar 400 ton
limbah disalurkan ke sungai Citarum, tentu hal seperti itu dapat menimbulkan
masalah lingkungan karena dapat merusak lahan – lahan hijau disekitar sungai.
6.
Penerapan asas keterpaduan
Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 huruf d asas keterpaduan adalah
bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan
berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait. Unsur yang
dimaksud adalah masyarakat, pemerintah, ekosistem dan lain – lain , pemerintah
dan masyarakat harus bekerja sama untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dengan
memperhatikan berbagai aspek terutama lingkungan , melihat berbagai fakta
permasalahan lingkungan penerapan asas ini masih belum sempurna dikarenakan pengawasan yang masih rendah
terhadap lingkungan baik dari pemerintah maupun masyarakat.[7]
Kesimpulan
Melihat berbagai fakta tentang permasalahan – permasalahan
lingkungan diatas, menjadi bukti bahwa penerapan asas keseimbangan dan
keserasian serta keterpaduan belumlah sempurna di masyarakat. Dikarenakan baik
pemerintah maupun masyarakat belum maksimal dalam mengawasi kelestarian
lingkungan. Sedangkan Tujuan negara kita tercantum dalam konstitusi salah
satunya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, kesejahteraan umum itu
dicapai melalui pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Maka
solusinya , agar tujuan negara tercapai maka Pemerintah dan masyarakat harus
sama – sama mengawasi dan melestarikan lingkungan, dengan memperhatikan asas –
asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan salah satunya adalah asas
keseimbangan dan keserasian serta asas keterpaduan.
[1] Taupiq
Nugraha , NIM. 1153050117, mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan
Hukum , UIN Sunan Gunung Djati Bandung
[2] Daud
Silalahi, HUKUM LINGKUNGAN:Dalam Sistem
Penegakan Hukum Indonesia,(Bandung:ALUMNI, cetakan ke-3, 2014. Hlm.9
[3]
Penjelasan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009
[4] http://bandung.pojoksatu.id/read/2016/11/11/kondisi-kerusakan-lingkungan-kota-bandung-sudah-parah/
[5] http://bandung.pojoksatu.id/read/2016/11/11/kondisi-kerusakan-lingkungan-kota-bandung-sudah-parah/
[6] http://bappeda.jabarprov.go.id
[7] https://www.kompasiana.com
Komentar
Posting Komentar