PERBANDINGAN UU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
No
|
Uraian
|
UU No. 23 Thn 2006
|
UU No. 24 Tahun 2013
|
1
|
Pengakuan
Anak
|
·
Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua
pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat
Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. (
Pasal 49 ayat (1) ).
·
Kewajiban melaporkansebagaimana dimaksud pada ayat
dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak
yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah ( Pasal 49 ayat (2) ).
|
·
Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua
pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang
bersangkutan ( Pasal 49 ayat (1) ).
·
Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang
tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum
sah menurut hukum negara.( Pasal 49 ayat (2) ).
|
2
|
Pengangkatan
Anak
|
·
Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan
berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon ( Pasal 47 ayat
(1) ).
·
Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang
menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk. ( Pasal 47 Ayat (2)
).
·
Pengangkatan anak warga negara asing yang
dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia
wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat. ( Pasal 48
ayat (1)
|
·
Tidak dilakukan perubahan mengenai Pengangkatan
Anak
|
3
|
Pengesahan
Anak
|
·
Anak yang lahir diluar penikahan yang sah tidak
wajib disahkan. ( Pasal 50 ayat (2 ) ).
|
·
Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang
tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum
negara. ( Pasal 50 ayat (2) ).
|
4
|
Pindah
Keluar
|
|
|
5
|
Pindah
Datang
|
·
Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi
Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah. ( Pasal
15 ayat (1) ).
·
Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu)
tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang
dari 1 (satu) tahun.( Pasal 15 ayat (2) ).
· Berdasarkan
Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang
bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk
penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang. ( Pasal 15 ayat (3) ).
|
|
6
|
Perubahan
Nama
|
·
Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan
penetapan pengadilan negeri tempat pemohon ( Pasal 52 Ayat (1 ) ).
· Pencatatan
perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh
Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan
pengadilan negeri oleh Penduduk.( Pasal 52 Ayat (2) ).
|
|
7
|
Kartu
Keluarga
|
·
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah
kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan
dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. ( Pasal 1 Angka 13 ).
|
·
Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah
kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan
dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. ( Pasal 1 Angka 13 ).
|
9
|
KTP
|
·
KTP adalah sebagai sebagai bukti diri ( Pasal 1
Angka 14 ).
·
Masa berlaku KTP: untuk Warga Negara Indonesia
berlaku selama 5 (lima) tahu kecuali penduduk yang telah berumur 60 tahun. (
Pasal 64 ayat (4) dan Ayat (5) ).
·
Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama ses dengan
ketentuanPeraturan Perundang-undangan atau kepercayaan tidak diisi, tetapi
tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
·
Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil
yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data
Kependudukan di desa/kelurahan.
(Pasal
1 Angk (20) ).
|
·
KTP adalah KTP elektronik yang dilengkapi dengan
cip sebagai identitas resmi penduduk ( Pasal 1 angka 14 ).
·
KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa
berlakunya seumur hidup ( Pasal 64 Ayat ( 7 ) ).
·
KTP-el yang sudah
diterbitkan sebelum UU No. 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. (UU
No. 24 Tahun 2013, Pasal 101 huruf c).
·
Tidak ada perubahan
mengenai agama
·
Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi
tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan
di desa/kelurahan atau nama lainnya.
Pasal 1 Angka (20) ).
|
10
|
Akta
Kelahiran
|
·
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk
kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya ( domisili) peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam
puluh) hari sejak kelahiran. ( Pasal 27 Ayat (1) ).
·
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu
60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal
kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala
Instansi Pelaksana setempat ( Pasal 32 Ayat (1)
·
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar
wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di
negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Apabila negara setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang
asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3)Perwakilan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam
Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4)Pencatatan Kelahiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang
bersangkutan kembali ke Indonesia. ( Pasal 29 ) .
·
Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal
laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi
Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan
kelahiran dari nakhoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.( Pasal 30 Ayat
(1) ) .
·
Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau
tempat singgah. ( Pasal 30 Ayat (3) ).
·
Apabila negara tempat tujuan atau tempat singgah tidak
menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan
pada Perwakilan Republik Indonesia setempat. ( Pasal 30 Ayat (4) )
·
Setelah itu Perwakilan Indonesia menerbitkan
kutipan akta kelahiran
·
Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1
(satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.( Pasal 32
ayat (2)
|
·
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk
kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak
kelahiran
·
Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dihapus
|
11
|
Akta
Kawin
|
·
Perkawinan
yang sah menurut Peraturan Perundangundangan wajib dilaporkan oleh Penduduk
kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60
(enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan ( Pasal 34 Ayat (1) ).
· Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan;
dan .perkawinan Warga Negara Asing ( Pasal 35 ).
· Perkawinan
Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan
dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.( Pasal 37 ayat (1) .
|
|
12
|
Akta
Cerai
|
·
Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan
kepa Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari se putusan
pengadilan tentang perceraian yang telah mempero kekuatan hukum tetap. (
Pasal 40 Ayat (1) ).
·
Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib
dilaporkan o Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (en puluh)
hari setelah putusan pengadilan tentang pembata perceraian mempunyai kekuatan
hukum tetap.( Pasal 43 ).
|
|
13
|
Akta
Kematian
|
Setiap
kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi
Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. ( Pasal 44 Ayat (1 )
|
Setiap
kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di
domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal kematian.
( Pasal
44 Ayat (1) ).
|
Komentar
Posting Komentar