PERBANDINGAN UU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

No
Uraian
UU No. 23 Thn 2006
UU No. 24 Tahun 2013
1
Pengakuan Anak
·         Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan. ( Pasal 49 ayat (1)  ).
·         Kewajiban melaporkansebagaimana dimaksud pada ayat dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah ( Pasal 49 ayat (2) ).
·         Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30         (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan ( Pasal 49 ayat (1) ).
·         Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.( Pasal 49 ayat (2) ).
2
Pengangkatan Anak 
·         Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon ( Pasal 47 ayat (1) ).
·         Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk. ( Pasal 47 Ayat (2) ).
·         Pengangkatan anak warga negara asing yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat. ( Pasal 48 ayat (1)
·           Tidak dilakukan perubahan mengenai Pengangkatan Anak
3
Pengesahan Anak
·         Anak yang lahir diluar penikahan yang sah tidak wajib disahkan. ( Pasal 50 ayat (2 ) ).
·         Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara. ( Pasal 50 ayat (2) ).
4
Pindah Keluar


5
Pindah Datang
·         Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah. ( Pasal 15 ayat (1) ).
·         Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.( Pasal 15 ayat (2) ).
·      Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang. ( Pasal 15 ayat (3) ).

6
Perubahan Nama
·         Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon ( Pasal 52 Ayat (1 ) ).
·      Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk.( Pasal 52 Ayat (2) ).

7
Kartu Keluarga
·         Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. ( Pasal 1 Angka 13 ).
·         Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. ( Pasal 1 Angka 13 ).
9
KTP
·         KTP adalah sebagai sebagai bukti diri ( Pasal 1 Angka 14 ).
·         Masa berlaku KTP: untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahu kecuali penduduk yang telah berumur 60 tahun. ( Pasal 64  ayat (4) dan Ayat (5) ).
·         Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama ses dengan ketentuanPeraturan Perundang-undangan atau kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
·         Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan.  (Pasal 1 Angk (20) ).
·         KTP adalah KTP elektronik yang dilengkapi dengan cip sebagai identitas resmi penduduk ( Pasal 1 angka 14 ).
·         KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup ( Pasal 64 Ayat ( 7 ) ).
·         KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No. 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. (UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 101 huruf c).
·         Tidak ada perubahan mengenai agama
·         Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.   Pasal 1 Angka (20) ).
10
Akta Kelahiran
·           Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya ( domisili)  peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. ( Pasal 27 Ayat (1) ).
·         Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu  60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ( Pasal 32 Ayat (1)
·         (1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
 (2) Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
(3)Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4)Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia. ( Pasal 29 ) .
·           Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.( Pasal 30 Ayat (1) ) .
·         Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah. ( Pasal 30 Ayat (3) ).
·         Apabila negara tempat tujuan atau tempat singgah tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat. ( Pasal 30 Ayat (4) )
·         Setelah itu Perwakilan Indonesia menerbitkan kutipan akta kelahiran
·         Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.( Pasal 32 ayat (2)
·         Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran

























































































·         Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dihapus
11
Akta Kawin
·            Perkawinan yang sah menurut Peraturan Perundangundangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan ( Pasal 34 Ayat (1) ).
·       Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan .perkawinan Warga Negara Asing ( Pasal 35 ).
·      Perkawinan Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.( Pasal 37 ayat (1) .

12
Akta Cerai
·           Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepa Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari se putusan pengadilan tentang perceraian yang telah mempero kekuatan hukum tetap. ( Pasal 40 Ayat (1) ).
·           Pembatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan o Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (en puluh) hari setelah putusan pengadilan tentang pembata perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.( Pasal 43 ).

13
Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.  ( Pasal 44 Ayat (1 )
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.  ( Pasal 44 Ayat (1) ).


Sumber : Undang - Undang No 23Tahun 2006 
               Undang - Undang No. 24 Tahun 2013. 

Komentar

Postingan Populer