Perbandingan Perkawinan Menurut BW dan UUP
No
|
Perbedaan
|
Bw/kuhperdata
|
Undang-undang nomor 1 tahun 1974
|
||
1
|
Definisi perkawinan
|
“suatu
persekutuan/perikatan antara seorang wanita dan seorang pria yang diakui sah
oleh uu/ peraturan negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan kesatuan
hidup yang abadi.”
|
Pasal 1 “perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri
yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
ketuhanan yang mahaesa.”
|
||
2
|
Asas perkawinan
|
Asas
monogami mutlak ( pasal 27 )
Pada waktu
yang sama , seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang
perempuan dan seorang perempuan hanya boleh terikat perkawinan dengan satu
orang laki – laki
|
Asas monogami (pasal 3 ayat (1) uu
no. 1 tahun 1974).
Pada asasnya, seorang pria hanya
boleh memiliki satu isteri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu
suami, namun ada perkecualian (pasal 3
ayat (2) uu no. 1 tahun 1974), dengan syarat-syarat yang diatur dalam pasal
4-5.
|
||
3
|
Syarat-syarat
perkawinan
|
Bw
dibagi menjadi materiil dan formil.
Syarat materiil terdiri dari umum
(sepakat, monogami mutlak, usia, tenggat waktu tunggu untuk perkawinan
|
Menurut
pasal 2 uu no 1 tahun 1974, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum
masingmasing agama dan kepercayaanya. Tiap-tiap
|
||
|
|
Kedua)
dan khusus (khusus menyangkut masalah larangan dan izin kawin).
Syarat
formil terdiri dari sebelum perkawinan dan sesudah perkawinan. (khusus
menyangkut masalah larangan dan izin kawin).
Uu
perkawinan no. 1/1974 dibagi menjadi syarat materiil dan syarat formil. Materiil terdiri dari umum dan
khusus.
syarat-syarat perkawinan menurut bw
(kuhperdata)
-
syaratmateriil yaitu mengenai syarat (diri pribadi) calon mempelai.
*syarat
materiil umum→berlaku untuk seluruh perkawinan, terdiri dari:
(1)
Kata
sepakat (pasal 28 kuhperdata)
(2)
Asas
yang dianut monogami mutlak (pasal 27
Kuhperdata)
|
Perkawinan
dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Syarat materiil
*syarat materiil umum :
kata sepakat asas yang dianut
monogami tidak mutlak . Batas usia, laki-laki= 19 tahun wanita= 16 tahun .
Jangka
waktu (tenggang waktu)cerai mati : 130 hari
cerai hidup : 3 kali suci/90 hari*
Syarat materiil khusus larangan
perkawinan (ps.8 uu perkawinan)2.izin kawin (ps.6 ayat (2) uu perkawinan).
Syarat formil sebelum perkawinan pemberitahuan, penelitian,
pengumuman.pelangsungan perkawinan, melaksanakan.
|
||
|
Syarat -
syarat perkawinan
|
Syarat materil
* syarat materil umum, yang
berlaku untuk seluruh perkawinan yang terdiri dari :
§
Kata
sepakat (pasal 28 kuhper)
§ Asas yang dianut monogami mutlak
(pasal 27 kuhper)
§
Batas
usia (pasal 29 kuhper)
§ Tenggang waktu tunggu, 300 hari
(pasal 34 bw) *
syarat materil khusus, berlaku hanya untuk perkawinan tertentu, seperti :
- larangan
perkawinan (pasal 30, 31, 32, 33 kuhper)
|
Syarat materil
Syarat materil umum
§ Kata sepakat
§ Azas yang dianut, monogami tidak
mutlak / monogamy terbuka
§ Batas usia, laki – laki 19 tahun, perempuan 16 tahun
§ Jangka waktu adalah cerai mati 130
hari dan cerai hidup 3 kali suci atau masa iddah
* syarat materil khusus
§ Larangan perkawinan (pasal 7 uu no.1/1974)
§ Izin kawin (pasal 6 ayat 2 uu
no.1/1974)
|
||
|
|
- izin
kawin (pasal 33, 35 – 38, 40, 42 kuhper)
|
|
||
|
|
Syarat formil
Mengenai tata cara perkawinan,
baik sebelum maupun setelah perkawinan
Sebelum perkawinan :
*
Pemberitahuan
/ aangifte
Tentang kehendak kawin kepada
pegawai catatan sipil, yaitu pegawai yg nantinya akan melangsungkan
pernikahan
* Pengumuman
|
Syarat formil
* sebelum perkawinan :
1.
Pemberitahuan
2.
Penelitian
3.
Pengumuman
*
Pelangsungan
perkawinan
*
Melaksanakan
perkawinan
|
||
|
|
Ditaruh dibawah pengampuan
|
|
||
|
|
-
Wali
apabila orang tua telah tidak ada adalah kakek atau nenek.
-
Suami
dari perkawinan pertama yang karena perceraian belum melewati jangka waktu
300 hari.
|
Menurut
bw setelah 10 hari sejak perkawinan
menurut uu setelah 10 hari sejak pengumuman
melangsungkan
pernikahan di luar negeri pasal 83, 84 kuhperdata
Pasal 56
uu no.1/1974
Tentang perkawinan syarat
formalnya yaitu dimana hukum perkawinan itu dilangsungkan, tetapi bagi warga
negara indonesia, yang materiil berarti harus hukum indonesia (uu no.1/1974).
Dalam jangka waktu 1 tahun setelah kembali ke indonesia, maka harus didaftarkan
dan dicatatkan kembali kepada kantor catatan sipil atau pihak yang
berwenang dan
|
||
|
|
|
Hanya
diberi waktu:
-
Menurut
bw= 1 bulan
-
Menurut
uu perkawinan no.1/1974 yaitu pasal 52 ayat (2)= 1 thn
|
||
5
|
Larangan
perkawinan
|
didalam kuhper ditegaskan, bahwa perkawinan
dilarang antara:
1. Mereka yang bertalian keluaraga dalam
garis keturunan lurus ke atas dan kebawah atau dalam garis keturunan
menyimpang, yaitu antara saudara laki-laki dan saudara perempuan (pasal 30
kuhper)
2. Ipar laki-laki dan ipar
perempuan;paman atau paman orangtua dan anak perempuan saudara atau cucu
perempuan saudara; atau antara bibi atau bibi orangtua dan ank laki saudara
atau cucu laki saudara (pasal 31 kuhper)
3. Kawan perzinahnya setelah dinyatakan
salah karena berzinah oleh putusan hakim (pasal 32 kuhper)
4. Mereka yang memperbarui perkawinan
setelah pembubaran perkawinan terkhir jika belum lewat waktu 1 tahun (pasal
33 kuhper).
|
Larangan
perkawinan ( pasal 8 uup )
1. Berhubungan darah dalam garis
keturunan ke bawah ataupun ke atas.
2. Berhubungan darah dalam garis
keturunan menyimpang, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara
orangtua dan antara seorang dengan suudara neneknya.
3. Berhubungan semenda, yaitu mertua,
anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri.
4. Berhubungan susuan, yaitu orangtua
susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan.
5. Berhubungan saudara denga isteri atau
sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami isteri lebih
dari seorang.
6. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya
atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Sedangkan
menurut pasal 9 undang-undang no
1 tahun
1974, seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak
dapat kawin lagi, kecuali dalam hal:
1. Mendapat ijin dai pengadilan (pasal 3
ayat 2 uup)
Si istri
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat
badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat
melahirkan keturunan (pasal 4 ayat 2 uup).
|
||
6
|
Batalnya
perkawinan
|
A. Batalnya perkawinan hanya dapat
dinyatakan oleh hakim. (pasal 85)
B. Perkawinan dapat dibatalkan, apabila
tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak, karena ketidaksempurnaan
akalnya, belum mencapai umur yang disyaratkan, menyalahi ketentuan dari pasal
30-33, berlangsung tanpa izin orangtua dan orang yang disebutkan dalam pasal
37-40. (pasal 87-91)
|
A. Batalnya perkawinan dimulai setelah
keputusan pengadilan yang bersifat tetap dan berlaku sejak saat
berlangsungnya perkawinan (pasal 28 ayat (1))
B. Perkawinan dapat dibatalkan, apabila
para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
(pasal 28)
|
||
7
|
Perjanjian
perkawinan
|
A. Perjanjian tidak boleh mengurangi
segala hak yang disandarkan pada kekuasaan suami, istri, orangtua, dan
hak-hak yang diberikan undang-undang kepada suami-istri. (pasal 140)
B. Tidak boleh memperjanjikan sesuatu
bahwa salah satu pihak harus membayar utang pihak lain dalam laba persatuan.
(pasal 142)
C. Setelah perkawinan berlangsung, dengan
cara apapun perjanjian tersebut tidak dapat dirubah. (pasal 149)
|
A. Perjanjian tidak dapat disahkan
apabila melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. (pasal 29 ayat
(2))
B. Perjanjian berlaku dimulai sejak
perkawinan dilangsungkan. (pasal 29 ayat (3))
C. Selama perkawinan berlangsung
perjanjian tidak dapat dirubah, kecuali bila kedua belah pihak setuju untuk
melakukan perubahan dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. (pasal 29
ayat (4))
|
||
8.a
|
Akibat
perkawinan
Hak dan
kewajiban suami
Istri
|
Menurut kuhper, hak dan kewajiban suami-istri antara lain
sebagai berikut:
1. Suami dan istri harus setia dan
tolongmenolong (pasal 103 kuhper)
2. Suami-istri wajib memelihara dan
mendidik anaknya (pasal 104 kuhper)
3. Setiap suami adalah kepala dalam
persatuan suami-istri (pasla 105 ayat 1 kuhper).
4. Suami wajib memberi bantuan kepada
istrinya (pasal 105 ayat 2 kuhper)
5. Setiap suami harus mengurus harta
kekayaan
|
Hak dan kewajiban dari suami istri dalam undangundang perkawinan
di atur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 34, yaitu:
1.
Suami-istri
memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi
dasar dari susunan masyarakat.
2.
Hak
dan kewajiban istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam
kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
3.
Masing-masing
pihak berhak untuk melakukan
|
||
|
|
Milik
pribadi istrinya (pasal 105 ayat 3 kuhper)
6. Setiap suami berhak mengurus harta
kekayaan bersama (pasal 105 ayat 4 kuhper)
7.
Suami tidak diperbolehkan
memindah-
Tangankan
atau membebani harta kekayaan tak begerakmilik istrinya, tanpa persetujuan si
istri (pasal 105 ayat 5 kuhper)
8. Setiap istri harus tunduk dan
patuh kepada suaminya (pasal 106 ayat 1 kuhper)
9. Setiap istri wajib tinggal bersama
suaminya (pasal 106 ayat 2)
10. Setiap suami wajib membantu
istrinya di muka hakim (pasal 110 kuhper)
11. Setiap istri berhak membuat surat
wasiat tanpa izin suaminya (pasal 118 kuhper).
|
Perbuatan hukum.
4. Suami adalah kepala keluarag dan
istri adalah ibu rumah tangga.
5. Suami-istri harus mempunyai tempat
kediaman yang tetap dan rumah tempat kediaman ini ditentukan secara
bersama-sama.
6. Suami-istri wajib salaing
cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin
yang satu kepada yang lain.
7. Suami-istri melindungi istrinya
dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah-tangga sesuai dengan
kemampuannya.
8. Istri wajib mengatur urusan rumah
tangga sebaik-baiknya.
9. Jika suami atau istri melalaikan
kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.
|
||
|
|
Menurut
pasal 111 kuhper, bantuan si suami kepada istri tidak diperlukan apabila:
1. Si istri dituntut di muka hakim karena sesuatu perkara
pidana.
Si istri
mengajukan tuntutan terhadap suaminya untuk mendapatkan perceraian, pemisahan
meja dan tempat tidur, atau pemisahan harta kekayaan
|
|
||
b
|
Akibat perkawinan
Terhadap
harta
Benda suami istri
|
Menurut
kuhper adalah harta campuran bulat dalam pasal 119 kuhper harta benda yang
diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta
perkawinan yaitu :
1.
Harta
yang sudah ada pada waktu perkawinan.
2.
Harta
yang diperoleh sepanjang perkawinan.
|
Menurut
pasal 35 uu no. 1 tahun 1974, yaitu :
1.
Harta
bersama adalah harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan
2.
Harta
bawaan adalah harta yang dibawa masuk ke dalam suatu perkawinan.
Penguasaannya tetap pada masing – masing suami istri yang membawanya ke
|
||
|
|
Namun, ada pengecualian bahwa
harta tersebut bukan harta campuran bulat yaitu apabila terdapat:
1.
Perjanjian
kawin
2. Ada hibah/warisan, yang ditetapkan
oleh pewaris pasal 120 kuhper
|
Dalam perkawinan, sepanjang pihak
tidak menentukan lain.
|
||
c
|
Akibat perkawinan
Terhadap
anak
Keturunan
|
A. Pasal
250 kuhper, tiap – tiap anak yang dilahrikan atau ditumbuhkan sepanjang
perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya (tentang anak sah)
B. Keabsahan
seorang anak yang dilahirkan sebelum hari ke 180 hari dalam perkawinan dapat
diingkari oleh suami dan suami dapat
membuktikannya bahwa sejak 300 sampai 180 hari sebelum kelahiran anak itu
tidak melakukan hubungan dengan isterinya (pasal 251-252) dan suami dapat
mengingkari keabsahan seorang anak apabila dilahirkan 300 hari setelah
keputusan perpisahan meja dan ranjang dan isteri dapat menyangkalnya (pasal
254) dan anak yang dilahirkan 300 hari setelah perkawinan dibubarkan adalah
taksah (pasal 255)
C. Dengan
pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak diluar kawin, timbul hubungan
perdata antara sianak dan bapak atau ibunya (pasal 280)
D. Keturunan
anak-anak yang sah dapat dibuktikan dengan akte-akte kelahiran mereka,
sekedar telah dibukukan dalam register catatan sipil, apabila tidak ada akte
maka jika anak tersebut terus menikmati kedudukan sebagai anak yang sah,
kedudukan ini adalah bukti yang cukup (pasal 261)
|
A. Anak
sah menurut pasal 42 uu no.1 tahun 1974, adalah anak yang dilahirkan dalam
atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.
B. Seorang suami dapat menyangkal sahnya
anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa
isterinya telah berzina dan anak itu akbiat daripada perzinahan tersebut
(pasal 44 ayat (1))
C. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (pasal 43
ayat (1).
D. Asal-usul seorang anak hanya dapat
dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang. Bila tidak ada akte kelahiran maka pengadilan dapat
mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti
berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. Dan atas dasar tersebut maka instansi
pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum pengadilan yang bersangkutan
mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan (pasal 55 ayat (1)
- ayat
(3))
|
||
d
|
Hak
dan kewajiban orang tua dan anak
|
A. Anak
berusia berapapun wajib menghormati dan menyegani orangtuanya (pasal 298)
B. Orang
tua wajib memelihara dan mendidik anaknya yang belum dewasa (pasal 298) dan
bernaung dibawah kekuasaan mereka sampai dewasa (pasal 299)
C. Anak
yang belum mencapai umur 21 tahun dianggap belum dewasa dan belum kawin
mereka masih berada dalam kekuasaan orangtua (pasal 330)
D. Anak
wajib memberikan nafkah kepada kedua orangtua dan kepada keluarga sedarahnya
apabila mereka dalam keadaan miskin (pasal 321) dan anak diluar kawin diakui
menurut undang-undang harus member nafkah kepada orangtua mereka (pasal 328)
E. Orangtua
wajib mengurus harta kekayaan anaknya, tapi tidak boleh memindahtangankan
harta kekayaan anaknya yang belum dewasa dan setiap ibu/bapak yang memangku
kekuasaan orangtua atau wali berhak menikmati segala hasil harta kekayaan
anak-anaknya yang belum dewasa. Dan bapak-ibu diluar kawin yang telah diakui
tak berhak atas nikmat hasil harta kekayaan anak itu (pasal 308-319)
F. Kekuasaan
orangtua terhadap anaknya dapat dicabut apabila tidak cakap atau tidak mampu
menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan
anak-anaknya. (pasal 319)
G. Meskipun
kekuasaan orangtua dicabut tapi orangtua berwajib untuk keperluan
pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang belum dewasa. (pasal 319)
|
A. Anak
wajib menghormati orangtua dan kehendak mereka yang baik (pasal 46 ayat (1))
B. Orang
tua wajib mendidik dan memelihara anak mereka dengan sebaik-baiknya sampai
anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri meskipun perkawinan orangtuanya
telah putus (pasal 45)
C. Anak
yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada
dibawah kekuasaan
Orangtua selama kekuasaannya tidak dicabut dan
orangtua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum didalam dan dluar
pengadilan (pasal 47)
D. Jika
telah dewasa, anak wajib memelihara dan menurut kemampuannya, orangtua,
keluarga garis lurus keatas bila mereka memerlukan bantuannya (pasal 46)
E. Orangtua
tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap
yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan
perkawinan kecuali apabila kepentingan anak menghendakinya (pasal 48)
F. Salah
seorang atau kedua orangtua dapat dicabut kekuasaannya dalam waktu tertentu
atas permintaan orangtua lainnya apabila melalaikan kewajibanyya terhadap
anaknya, dan berkelakuan buruk (pasal 49 ayat (1))
G. Meskipun
kekuasaannya dicabut, orangtua masih tetap berkewajiban untuk membiayai
pemeliharaan kepada anak tersebut (pasal 49 ayat (2))
|
||
e
|
Perwalian
|
A. Anak
yang belum dewasa (belum mencapai 21 tahun) atau belum melangsungkan
perkawinan dan tidak berada dibawah kekuasaan orangtua berada dibawah
perwalian atas dasar yang telah diatur.
B. Perwalian
mengenai pribadi anak dan harta bendanya (pasal 385)
C. Wali
diangkat oleh hakim atau diangkat oleh salah satu dari kedua orangtua (pasal
331a) dan perempuan bersuami tidak dapat menjadi wali tanpa bantuan atau izin
tertulis dari suaminya (pasal 332b)
D. Wali
harus mengurus harta kekayaan anak tersebut dan karenanya bertanggung jawab
atas biaya, rugi, dan bunga yang timbul kiranya karena tata pemeliharaannya
yang buruk (pasal 385)
|
A. Anak
yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan,
yang tidak berada dibawah kekuasaan orangtua , berada dibawah kekuasaan wali
(pasal 50 ayat (1))
B. Perwalian
mengenai pribadi anak dan harta bendanya (pasal 50 ayat (2))
C. Wali
dapat ditunjuk oleh satu orangtua sebelum ia meninggal atau surat
wasiat/dengan lisan dihadapan dua saksi (pasal 51 ayat (1)) dan diambil dari
keluarga anak tersebut atau oranglain yang sudah dewasa, berpikir sehat,
adil, jujur dan berkelakuan baik (pasal 51 ayat (2))
D. Wali
wajib mengurus anak dan harta benda dibawah penguasaannya dengan
sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu (pasal 51
ayat (3))
|
||
9
|
Putusnya
perkawinan
|
Menurut
pasal 199 kuhper, perkawinan putus (perkawinan bubar) karena:
1.
Kematian.
2. Kepergian suami atau istri selama
10 tahun dan
|
Menurut
pasal 38 undang-undang perkawinan, perkawinan dapat putus karena:
1.
Kematian.
2. Perceraian.
|
||
|
|
Diikuti
dengan perkawinan baru dengan orang lain.
3. Putusan hakim setelah adanya
perpisahan meja makan dan tempat tidur selama 5 tahun.
4. Perceraian.
|
3. Atas keputusan pengadilan.
|
||
10
|
perkawinan
campuran
|
A. Sah apabila dilakukan menurut cara
yang lazim dan negeri dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi wni itu tidak
melanggar ketentuan-ketentuan dalam bab bw ini (pasal 83)
B. Dalam waktu satu tahun setelah kembali
ke indonesia maka akta perkawinan yang
dibuat diluar indonesia harus dipindah bukukan dalam register kawin umum
ditempat tinggal mereka (pasal 84)
|
Pasal 57
Yang dimaksud dengan
perkawinan campuran dalam undang undang ini ialah perkawinan antara dua orang
yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan
kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu
pihak berkewarganegaraan indonesia.
pasal 58
Bagi orang-orang
yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat
memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan
kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam
undang-undang kewarganegaraan republik indonesia yang berlaku.
pasal 59
(1) kewarganegaraan
yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan
hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.
(2) perkawinan
campuran yang dilangsungkan di indonesia dilakukan menurut undang-undang
perkawinan ini.
Pasal 60
(1) perkawinan
campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat
perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing
telah dipenuhi.
(2) untuk
membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan
karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka
oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing
berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat
telah dipenuhi.
(3) jika pejabat
yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas
permintaan yang berkepentingan, pengadilan memberikan keputusan dengan tidak
beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah
penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4) jika pengadilan
memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi
pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).
(5) surat keterangan
atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika
perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah
keterangan itu diberikan.
Pasal 61
(1) perkawinan
campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2) barang siapa
melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada
pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti
keterangan yang disebut dalam pasal 60 ayat (4) undang-undang ini dihukum
dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.
(3) pegawai pencatat
perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan
atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman
kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.
Pasal 62
Dalam perkawinan
campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan pasal 59 ayat (1) undang-undang
ini.
|
||
Sumber
Kuhperdata
Uu no 1 tahun 1974
rosiKsada Kelly Watson download
BalasHapuslenspibellle