Perbandingan Perkawinan Menurut BW dan UUP

No
Perbedaan
Bw/kuhperdata
Undang-undang nomor 1 tahun 1974
1
Definisi perkawinan  
“suatu persekutuan/perikatan antara seorang wanita dan seorang pria yang diakui sah oleh uu/ peraturan negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan kesatuan hidup yang abadi.”
Pasal 1 “perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang wanita sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang mahaesa.”
2
Asas perkawinan
Asas monogami mutlak ( pasal 27 )
Pada waktu yang sama , seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan dan seorang perempuan hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang laki – laki
Asas monogami (pasal 3 ayat (1) uu no. 1 tahun 1974).

Pada asasnya, seorang pria hanya boleh memiliki satu isteri dan seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami, namun  ada perkecualian (pasal 3 ayat (2) uu no. 1 tahun 1974), dengan syarat-syarat yang diatur dalam pasal 4-5.
3
Syarat-syarat perkawinan

Bw dibagi menjadi materiil dan formil.  
Syarat materiil terdiri dari umum (sepakat, monogami mutlak, usia, tenggat waktu tunggu untuk perkawinan
Menurut pasal 2 uu no 1 tahun 1974, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaanya. Tiap-tiap


Kedua) dan khusus (khusus menyangkut masalah larangan dan izin kawin). 
Syarat formil terdiri dari sebelum perkawinan dan sesudah perkawinan. (khusus menyangkut masalah larangan dan izin kawin).
Uu perkawinan no. 1/1974 dibagi menjadi syarat materiil dan syarat  formil. Materiil terdiri dari umum dan khusus.

 syarat-syarat perkawinan menurut bw (kuhperdata)

- syaratmateriil yaitu mengenai syarat (diri pribadi) calon mempelai.
*syarat materiil umum→berlaku untuk seluruh perkawinan, terdiri dari:
(1)     Kata sepakat (pasal 28 kuhperdata)
(2)     Asas yang dianut monogami mutlak (pasal 27
Kuhperdata)
Perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

Syarat materiil

*syarat materiil umum :  kata sepakat  asas yang dianut monogami tidak mutlak . Batas usia, laki-laki= 19 tahun        wanita= 16 tahun . 
Jangka waktu (tenggang waktu)cerai mati : 130 hari  cerai hidup : 3 kali suci/90 hari*

Syarat materiil khusus larangan perkawinan (ps.8 uu perkawinan)2.izin kawin (ps.6 ayat (2) uu perkawinan). Syarat formil sebelum perkawinan pemberitahuan, penelitian, pengumuman.pelangsungan perkawinan, melaksanakan.


Syarat - syarat perkawinan

Syarat materil
* syarat materil umum, yang berlaku untuk seluruh perkawinan yang terdiri dari :
§   Kata sepakat (pasal 28 kuhper)
§   Asas yang dianut monogami mutlak (pasal 27 kuhper)
§   Batas usia (pasal 29 kuhper)
§   Tenggang waktu tunggu, 300 hari (pasal 34 bw) * syarat materil khusus, berlaku hanya untuk perkawinan tertentu, seperti :
- larangan perkawinan (pasal 30, 31, 32, 33 kuhper)
Syarat materil
Syarat materil umum
§  Kata sepakat
§  Azas yang dianut, monogami tidak mutlak / monogamy terbuka
§  Batas usia, laki – laki 19 tahun, perempuan 16 tahun
§  Jangka waktu adalah cerai mati 130 hari dan cerai hidup 3 kali suci atau masa iddah
* syarat materil khusus
§  Larangan perkawinan (pasal 7 uu no.1/1974)
§  Izin kawin (pasal 6 ayat 2 uu no.1/1974)


- izin kawin (pasal 33, 35 – 38, 40, 42 kuhper)




Syarat formil  
Mengenai tata cara perkawinan, baik sebelum maupun  setelah  perkawinan

Sebelum perkawinan :
*  Pemberitahuan / aangifte
Tentang kehendak kawin kepada pegawai catatan sipil, yaitu pegawai yg nantinya akan melangsungkan pernikahan
*  Pengumuman
Syarat formil
* sebelum perkawinan :
1.                    Pemberitahuan
2.                    Penelitian
3.                    Pengumuman
*  Pelangsungan perkawinan
*  Melaksanakan perkawinan



Ditaruh dibawah pengampuan




-                      Wali apabila orang tua telah tidak ada adalah kakek atau nenek. 

-                      Suami dari perkawinan pertama yang karena perceraian belum melewati jangka waktu 300 hari.

Menurut bw setelah 10 hari sejak perkawinan  menurut uu setelah 10 hari sejak pengumuman




      melangsungkan pernikahan di luar negeri pasal 83, 84 kuhperdata
Pasal 56 uu no.1/1974
Tentang perkawinan syarat formalnya yaitu dimana hukum perkawinan itu dilangsungkan, tetapi bagi warga negara indonesia, yang materiil berarti harus hukum indonesia (uu no.1/1974). Dalam jangka waktu 1 tahun setelah kembali ke indonesia, maka harus didaftarkan dan dicatatkan kembali kepada kantor catatan sipil atau pihak yang berwenang  dan



Hanya diberi waktu:

-                      Menurut bw= 1 bulan
-                      Menurut uu perkawinan no.1/1974 yaitu pasal 52 ayat (2)= 1 thn
5
Larangan perkawinan
 didalam kuhper ditegaskan, bahwa perkawinan dilarang antara:
1.         Mereka yang bertalian keluaraga dalam garis keturunan lurus ke atas dan kebawah atau dalam garis keturunan menyimpang, yaitu antara saudara laki-laki dan saudara perempuan (pasal 30 kuhper)
2.         Ipar laki-laki dan ipar perempuan;paman atau paman orangtua dan anak perempuan saudara atau cucu perempuan saudara; atau antara bibi atau bibi orangtua dan ank laki saudara atau cucu laki saudara (pasal 31 kuhper)
3.         Kawan perzinahnya setelah dinyatakan salah karena berzinah oleh putusan hakim (pasal 32 kuhper)
4.         Mereka yang memperbarui perkawinan setelah pembubaran perkawinan terkhir jika belum lewat waktu 1 tahun (pasal 33 kuhper).

Larangan perkawinan ( pasal 8 uup )
1.         Berhubungan darah dalam garis keturunan ke bawah ataupun ke atas.
2.         Berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orangtua dan antara seorang dengan suudara neneknya.
3.         Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri.
4.         Berhubungan susuan, yaitu orangtua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan.
5.         Berhubungan saudara denga isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami isteri lebih dari seorang.
6.         Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Sedangkan menurut pasal 9 undang-undang no
1 tahun 1974, seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal:

1.         Mendapat ijin dai pengadilan (pasal 3 ayat 2 uup)
Si istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan (pasal 4 ayat 2 uup).
6
Batalnya perkawinan
A.        Batalnya perkawinan hanya dapat dinyatakan oleh hakim. (pasal 85)
B.        Perkawinan dapat dibatalkan, apabila tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak, karena ketidaksempurnaan akalnya, belum mencapai umur yang disyaratkan, menyalahi ketentuan dari pasal 30-33, berlangsung tanpa izin orangtua dan orang yang disebutkan dalam pasal 37-40. (pasal 87-91)
A.        Batalnya perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan yang bersifat tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan (pasal 28 ayat (1))
B.        Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. (pasal 28)
7
Perjanjian perkawinan
A.        Perjanjian tidak boleh mengurangi segala hak yang disandarkan pada kekuasaan suami, istri, orangtua, dan hak-hak yang diberikan undang-undang kepada suami-istri. (pasal 140)
B.        Tidak boleh memperjanjikan sesuatu bahwa salah satu pihak harus membayar utang pihak lain dalam laba persatuan. (pasal 142)
C.        Setelah perkawinan berlangsung, dengan cara apapun perjanjian tersebut tidak dapat dirubah. (pasal 149)
A.        Perjanjian tidak dapat disahkan apabila melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. (pasal 29 ayat (2))
B.        Perjanjian berlaku dimulai sejak perkawinan dilangsungkan. (pasal 29 ayat (3))
C.        Selama perkawinan berlangsung perjanjian tidak dapat dirubah, kecuali bila kedua belah pihak setuju untuk melakukan perubahan dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. (pasal 29 ayat (4))
8.a
Akibat perkawinan

Hak dan kewajiban suami
Istri
Menurut kuhper, hak dan kewajiban suami-istri antara lain sebagai berikut:

1.      Suami dan istri harus setia dan tolongmenolong (pasal 103 kuhper)
2.      Suami-istri wajib memelihara dan mendidik anaknya (pasal 104 kuhper)
3.      Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-istri (pasla 105 ayat 1 kuhper).
4.      Suami wajib memberi bantuan kepada istrinya (pasal 105 ayat 2 kuhper)
5.      Setiap suami harus mengurus harta kekayaan
Hak dan kewajiban dari suami istri dalam undangundang perkawinan di atur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 34, yaitu:

1.            Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
2.            Hak dan kewajiban istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
3.            Masing-masing pihak berhak untuk melakukan


Milik pribadi istrinya (pasal 105 ayat 3 kuhper)
6.      Setiap suami berhak mengurus harta kekayaan bersama (pasal 105 ayat 4 kuhper)
7.      Suami        tidak    diperbolehkan memindah-
Tangankan atau membebani harta kekayaan tak begerakmilik istrinya, tanpa persetujuan si istri (pasal 105 ayat 5 kuhper)
8.      Setiap istri harus tunduk dan patuh kepada suaminya (pasal 106 ayat 1 kuhper)
9.      Setiap istri wajib tinggal bersama suaminya (pasal 106 ayat 2)
10.  Setiap suami wajib membantu istrinya di muka hakim (pasal 110 kuhper)
11.  Setiap istri berhak membuat surat wasiat tanpa izin suaminya (pasal 118 kuhper).

Perbuatan hukum.
4.      Suami adalah kepala keluarag dan istri adalah ibu rumah tangga.
5.      Suami-istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap dan rumah tempat kediaman ini ditentukan secara bersama-sama.
6.      Suami-istri wajib salaing cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
7.      Suami-istri melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah-tangga sesuai dengan kemampuannya.
8.      Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
9.      Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. 


Menurut pasal 111 kuhper, bantuan si suami kepada istri tidak diperlukan apabila:

1. Si istri dituntut di muka hakim karena sesuatu perkara pidana.
Si istri mengajukan tuntutan terhadap suaminya untuk mendapatkan perceraian, pemisahan meja dan tempat tidur, atau pemisahan harta kekayaan


b
Akibat perkawinan 

Terhadap harta
Benda suami istri
Menurut kuhper adalah harta campuran bulat dalam pasal 119 kuhper harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama meliputi seluruh harta perkawinan yaitu :

1.      Harta yang sudah ada pada waktu perkawinan.
2.      Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan.

Menurut pasal 35 uu no. 1 tahun 1974, yaitu :

1.                  Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan

2.                  Harta bawaan adalah harta yang dibawa masuk ke dalam suatu perkawinan. Penguasaannya tetap pada masing – masing suami istri yang membawanya ke


Namun, ada pengecualian bahwa harta tersebut bukan harta campuran bulat yaitu apabila terdapat:
1.      Perjanjian kawin 
2.      Ada hibah/warisan, yang ditetapkan oleh pewaris pasal 120 kuhper
Dalam perkawinan, sepanjang pihak tidak menentukan lain.

c
Akibat perkawinan
Terhadap anak
Keturunan
A. Pasal 250 kuhper, tiap – tiap anak yang dilahrikan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya (tentang anak sah)
B.       Keabsahan seorang anak yang dilahirkan sebelum hari ke 180 hari dalam perkawinan dapat diingkari oleh suami dan  suami dapat membuktikannya bahwa sejak 300 sampai 180 hari sebelum kelahiran anak itu tidak melakukan hubungan dengan isterinya (pasal 251-252) dan suami dapat mengingkari keabsahan seorang anak apabila dilahirkan 300 hari setelah keputusan perpisahan meja dan ranjang dan isteri dapat menyangkalnya (pasal 254) dan anak yang dilahirkan 300 hari setelah perkawinan dibubarkan adalah taksah (pasal 255)
C.       Dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak diluar kawin, timbul hubungan perdata antara sianak dan bapak atau ibunya (pasal 280)
D.       Keturunan anak-anak yang sah dapat dibuktikan dengan akte-akte kelahiran mereka, sekedar telah dibukukan dalam register catatan sipil, apabila tidak ada akte maka jika anak tersebut terus menikmati kedudukan sebagai anak yang sah, kedudukan ini adalah bukti yang cukup (pasal 261)
A. Anak sah menurut pasal 42 uu no.1 tahun 1974, adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah.
B.       Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akbiat daripada perzinahan tersebut (pasal 44 ayat (1))
C.       Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (pasal 43 ayat (1).
D.       Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Bila tidak ada akte kelahiran maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah  diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. Dan atas dasar tersebut maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan (pasal 55 ayat (1)
- ayat (3))

d
Hak dan kewajiban orang tua dan anak
A.       Anak berusia berapapun wajib menghormati dan menyegani orangtuanya (pasal 298)
B.       Orang tua wajib memelihara dan mendidik anaknya yang belum dewasa (pasal 298) dan bernaung dibawah kekuasaan mereka sampai dewasa (pasal 299)
C.       Anak yang belum mencapai umur 21 tahun dianggap belum dewasa dan belum kawin mereka masih berada dalam kekuasaan orangtua (pasal 330)
D.       Anak wajib memberikan nafkah kepada kedua orangtua dan kepada keluarga sedarahnya apabila mereka dalam keadaan miskin (pasal 321) dan anak diluar kawin diakui menurut undang-undang harus member nafkah kepada orangtua mereka (pasal 328)
E.        Orangtua wajib mengurus harta kekayaan anaknya, tapi tidak boleh memindahtangankan harta kekayaan anaknya yang belum dewasa dan setiap ibu/bapak yang memangku kekuasaan orangtua atau wali berhak menikmati segala hasil harta kekayaan anak-anaknya yang belum dewasa. Dan bapak-ibu diluar kawin yang telah diakui tak berhak atas nikmat hasil harta kekayaan anak itu (pasal 308-319)
F.        Kekuasaan orangtua terhadap anaknya dapat dicabut apabila tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajibannya memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anaknya. (pasal 319)
G.       Meskipun kekuasaan orangtua dicabut tapi orangtua berwajib untuk keperluan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang belum dewasa. (pasal 319)
A.       Anak wajib menghormati orangtua dan kehendak mereka yang baik (pasal 46 ayat (1))
B.       Orang tua wajib mendidik dan memelihara anak mereka dengan sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri meskipun perkawinan orangtuanya telah putus (pasal 45)
C.       Anak yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan
Orangtua selama kekuasaannya tidak dicabut dan orangtua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum didalam dan dluar pengadilan (pasal 47)
D.       Jika telah dewasa, anak wajib memelihara dan menurut kemampuannya, orangtua, keluarga garis lurus keatas bila mereka memerlukan bantuannya (pasal 46)
E.        Orangtua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melangsungkan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak menghendakinya (pasal 48)
F.        Salah seorang atau kedua orangtua dapat dicabut kekuasaannya dalam waktu tertentu atas permintaan orangtua lainnya apabila melalaikan kewajibanyya terhadap anaknya, dan berkelakuan buruk (pasal 49 ayat (1))
G.       Meskipun kekuasaannya dicabut, orangtua masih tetap berkewajiban untuk membiayai pemeliharaan kepada anak tersebut (pasal 49 ayat (2))
e
Perwalian
A.       Anak yang belum dewasa (belum mencapai 21 tahun) atau belum melangsungkan perkawinan dan tidak berada dibawah kekuasaan orangtua berada dibawah perwalian atas dasar yang telah diatur.
B.       Perwalian mengenai pribadi anak dan harta bendanya (pasal 385)
C.       Wali diangkat oleh hakim atau diangkat oleh salah satu dari kedua orangtua (pasal 331a) dan perempuan bersuami tidak dapat menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari suaminya (pasal 332b)
D.       Wali harus mengurus harta kekayaan anak tersebut dan karenanya bertanggung jawab atas biaya, rugi, dan bunga yang timbul kiranya karena tata pemeliharaannya yang buruk (pasal 385)
A.       Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orangtua , berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat (1))
B.       Perwalian mengenai pribadi anak dan harta bendanya (pasal 50 ayat (2))
C.       Wali dapat ditunjuk oleh satu orangtua sebelum ia meninggal atau surat wasiat/dengan lisan dihadapan dua saksi (pasal 51 ayat (1)) dan diambil dari keluarga anak tersebut atau oranglain yang sudah dewasa, berpikir sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik (pasal 51 ayat (2))
D.       Wali wajib mengurus anak dan harta benda dibawah penguasaannya dengan sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu (pasal 51 ayat (3))
9
Putusnya perkawinan
Menurut pasal 199 kuhper, perkawinan putus (perkawinan bubar) karena:
1.      Kematian.
2.      Kepergian suami atau istri selama 10 tahun dan
Menurut pasal 38 undang-undang perkawinan, perkawinan dapat putus karena:
1.      Kematian.
2.      Perceraian.


Diikuti dengan perkawinan baru dengan orang lain.
3.      Putusan hakim setelah adanya perpisahan meja makan dan tempat tidur selama 5 tahun.
4.      Perceraian.
3. Atas keputusan pengadilan.              
10

 perkawinan campuran


A.        Sah apabila dilakukan menurut cara yang lazim dan negeri dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi wni itu tidak melanggar ketentuan-ketentuan dalam bab bw ini (pasal 83)
B.        Dalam waktu satu tahun setelah kembali ke indonesia maka  akta perkawinan yang dibuat diluar indonesia harus dipindah bukukan dalam register kawin umum ditempat tinggal mereka (pasal 84)
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan indonesia.
 pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam undang-undang kewarganegaraan republik indonesia yang berlaku.
 pasal 59
(1) kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun mengenai hukum perdata.
(2) perkawinan campuran yang dilangsungkan di indonesia dilakukan menurut undang-undang perkawinan ini.
Pasal 60
(1) perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2) untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
(3) jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4) jika pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3).
(5) surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Pasal 61
(1) perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2) barang siapa melangsungkan perkawinan campuran tanpa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut dalam pasal 60 ayat (4) undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1 (satu) bulan.
(3) pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetahui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.
Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan pasal 59 ayat (1) undang-undang ini.






Sumber

Kuhperdata
Uu no 1 tahun 1974

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer