HAK MASYARAKAT ADAT
HAK MASYARAKAT
ADAT
Oleh : Taupiq Nugraha[1]
Indonesia merupakan negara kepulauan yang membentang dari
ujung timur pulau Sabang sampai ujung barat Merauke, dimana bentangan tersebut
diisi oleh pulau –pulau yang di dalamnya berisikan etnis, ras dan budaya yang
beragam, termasuk juga masyarakat adat yang mempunyai ciri khas masing –
masing.
Masyarakat adat yang terdiri dari berbagai macam individu
, yang kemudian individu-individu tersebut berkumpul menjadi kelompok, dan
kelompok – kelompok tersebut berkumpul menjadi masyarakat, sehingga pada
hakikatnya masyarakat adat terdiri dari sekumpulan manusia , maka sebagai
manusia mereka mempunyai hak asasi manusia , karena pada dasarnya hak asasi
manusia merupakan pemberian dari tuhan yang bersifat melekat (Inherent) pada setiap diri manusia dan Universal tanpa memandang batas – batas
geografis. [2]
Dengan adanya hak asasi manusia , timbul kewajiban negara
untuk melindungi, menjamin dan memenuhi hak asasi manusia, karena negara
mempunyai kekuasaan untuk hal itu, [3]termasuk
juga perlindungan dan pemenuhan hak bagi masyarakat adat, dalam hal ini
Indonesia secara konstitusional mengakui hak masyarakat adat sebagaimana
tertuang dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan : “Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak –
hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang – undang.[4]
Lalu, siapakah yang dimaksud masyarakat adat itu ?,
jaringan pembela hak – hak masyarakat adat (JAPHAMA) mendefinisikan masyarakat
adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal – usul leluhur di wilayah
geografis tertentu serta memiliki sistem nilai, ideologi , ekonomi , sosial,
politik dan budaya sendiri. Sementara kongres masyarakat adat I tahun 1999
mendefinisikan masyarakat adat sebagai komunitas – komunitas yang hidup
berdasarkan asal – usul leluhur secara turun temurun di suatu wilayah adat.
Yang memiliki kekuasaan atas tanah dan kekayaan alam yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat.[5]
Namun, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur
khusus mengenai masyarakat adat , termasuk hak – hak masyarakat adat, dalam hal
ini tidak adanya undang – undang tersendiri mengenai masyarakat adat bukan
berarti hak – hak masyarakat adat tidak diatur di Indonesia, karena pada
kenyataanya aturan mengenai hak masyarakat adat tersebut tersebar dalam
berbagai peraturan perundang – undangan di Indonesia.
A. Masyarakat
Adat di Dalam Peraturan Perundang- Undangan Indonesia
Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur masyarakat
adat , tetapi pengaturan masyarakat adat tersebut tersebar melalui berbagai
peraturan perundang- undangan di Indonesia, berikut kami sajikan berbagai
peraturan tersebut :
a. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Di dalam UUD NRI 1945, negara mengakui dan menghormati
masyarakat adat termasuk hak – hak nya , sebagaimana tercantum dalam pasal –
pasal berikut :
1.
Pasal 18B ayat (2)
Menurut pasal 18B ayat (2) , negara mengakui dan menghormati
masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masyarakat nya
masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip NKRI.
2.
Pasal 28I ayat (3)
Menurut Pasal 28I ayat (3) , negara megakui identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional sesuai dengan perkembangan zaman.[6]
3.
Pasal 32 ayat (1) dan (2)
Dalam pasal ini , negara memajukan kebudayaan nasional
dan menjamin masyarakat untuk mengembangkan nilai – nilai budaya , termasuk di
dalamnya bahasa daerah sebagai bentuk kekayaan budaya nasional. [7]
b. TAP MPR
Di dalam TAP MPR, masyarakat adat terdapat pada pasal 41
ketetapan MPR XVII/ MPR/1998, yang menyatakan bahwa “Identitas masyarakat
tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan
perkembangan zaman.[8]
c. Undang – Undang
Beberapa undang – undang di Indonesia yang mengatur
masyarakat adat adalah sebagai berikut :
1.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Masyarakat adat dalam UU ini terdapat di dalam pasal 6
ayat (1) , yang menyatakan “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan
dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi
oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah”.
2.
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK
Menurut pasal 51 ayat (1) UU MK , bahwa masyarakat adat
dapat menjadi pemohon dan beracara di MK , apabila hak konstitusionalnya
dilanggar.
3.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok – pokok agraria
Menurut pasal 3 UUPA , mengingat pasal 1 dan 2 UUPA pelaksanaan
hak ulayat dan hak – hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang sesuai
dengan perkembangan zaman , tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan
peraturan perundang-undangan lainya memberikan pengelolaan SDA seluas – luasnya
bagi masyarakat hukum adat.
4.
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
UUPPLH , di dalam ketentuan umum memberikan definisi
mengenai masyarakat hukum adat dan di dalam pasal 63 mengatur tugas dan
wewenang pemerintah terhadap masyarakat adat terkait pengelolaan lingkungan
hidup.
5.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Di dalam ketentuan umum memberikan definisi mengenai desa
adat, Pasal 8 mengatur tentang pembentukan desa harus dengan mempertimbangkan
masyarakat adat
dan masih banyak undang – undang lainya yang mengatur
mengenai masyarakat adat.[9]
d. Keputusan Presiden
keputusan presiden nomor 111 Tahun 1999 , memberikan
kriteria masyarakat adat adalah sebagai masyarakat kecil dan homogen,
tergantung pada sumber daya alam, pada umumnya terpencil secara geografis
e. Peraturan Menteri
1.
PERMEN Agraria dan Tata Ruang No 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini , yang dimaksud masyarakat adat
adalah sekumpulan orang yang terikat oleh hukum adatnya , dan memberikan
kriteria masyarakat hukum adat berupa masyarakat dalam bentuk paguyuban ,
adanya lembaga adat, adanya wilayah hukum dan adanya pranata hukum yang jelas.
2.
PERMENDAGRI No.52 Tahun 2014
Didalam peraturan ini diatur bagaimana pedoman dan
perlindungan masyarakat hukum adat dan bagaimana penyelsaian sengketa adat.
3.
PERMENSOS No.9 Tahun 2012
Maksud dari masyarakat adat dalam peraturan ini adalah
komunitas adat terpencil , yang miskin dan terpencil secara geografis.
f. Peraturan Daerah
untuk perda sendiri kami mengambil contoh perda tentang masyarakat Baduy dan perda
tentang masyarakat Tanah Toa.[10]
1.
Perda Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat
Masyarakat Baduy
Di dalam perda ini terdapat definisi masyarakat baduy
yang merupakan masyarakat adat yang berbeda dari masyarakat pada umumnya serta
mengatur batas wilayah masyarakat baduy , dan ketentuan pidana bagi masyarakat
luar baduy yang menggangu hak ulayat masyarakat baduy
2.
Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan , Pengakuan
Hak, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang
Di dalam perda ini diatur mengenai kedudukan masyarakat
hukum data ammatoa di pasal 7 dan 8 serta mengenai hak – hak masyarakat adat
Ammatoa.
B. Hak Masyarakat Adat
Masyarakat adat sebagai sekumpulan manusia tentu
mempunyai hak – hak yang harus dipenuhi , berikut kami paparkan hak – hak
masyarakat adat :[11]
a. Hak Komunal
hak komunal adalah hak bersama atau hak milik bersama
atas tanah dalam suatu wilayah adat, sebagaimana terdaapat pada penjelasan pasal
16 Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 adalah hak untuk menggarap
suatu lahan dalam suatu wilayah tertentu, yang dimiliki satu atau beberapa
orang warga.[12]
b. Hak Asal – Usul
hak asal – usul ini terdapat dalam UU No 6 Tahun 2014,
bahwa perlindungan, pemenuhan , dan penjaminan hak asasi masyarakat adat
kembali kepada hukum adat yang berlaku di desa tersebut.
c. Hak Untuk Memperoleh Pendidikan
Masyarakat adat dalam hal memperoleh pendidikan terdapat
dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat (3) , yang menyatakan bahwa masyarakat
di daerah terpencil dan masyarakat adat berhak memperoleh pendidikan khusus.
d. Hak Untuk Tidak Di Diskriminasi
hak masyarakat adat adalah untuk mendapat perlakuan sama
tanpa adanya diskriminasi sebagaimana UU No 11 Tahun 2005, UU No 12 Tahun 2005
tentang pengesahan konvenan Internasional mengenai hak ekonomi,sosial,budaya
dan politik serta UU No.40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, hak untuk tidak di diskriminasi
ini juga terdapat dalam deklarasi PBB UNDRIP.[13]
e. Hak atas Identitas Budaya
Hak atas identitas budaya terdapat pada pasal 6 ayat (2)
UU No 39 Tahun 1999, dan pasal 33 UNDRIP, bahwa masyarakat adat berhak atas
menentukan identitas mereka sendiri.
f. Hak Untuk Mengurus Diri Sendiri
Hak untuk mengurus diri sendiri tercermin di dalam pasal
18B ayat (2) yang menghormati masyarakat adat dan hak – hak tradisionalnya, dan
ditempatkan dalam bab VI tentang Pemerintahan Daerah , sehingga pengakuan ini
memberikan kepada masyarakat hukum adat untuk mengatur dan membentuk sendiri
daerahnya, dikuatkan dengan pasal 8 UU
Desa yang substansinya membuka kemungkinan masyarakat adat memiliki kedudukan
sebagai penyelenggara pemerintahan desa adat.[14]
g. Hak Ulayat
Hak ulayat ini turun dari pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945
yang berisi tentang bumi , air , dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, yang kemudian
diperkuat dengan pasal 3 UUPA yang berisi tentang pengakuan terhadap hak ulayat
sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Hak ulayat sendiri
adalah nama yang diberikan para ahli hukum maupun oleh undang – undang terhadap
hubungan hukum antara masyarakat adat dengan wilayah adat.[15]Ruang
lingkup hak ulayat ini diantaranya adalah tanah dimana tanah tersebut
didalamnya ada hak masyarakat adat, hak ulayat atas tanah adalah sebagai
berikut :[16]
1. Hak atas tanah
1.
Hak perseorangan
Hak
perseorangan memberikan wewenang kepada masyarakat adat untuk memiliki,
menguasai, dan mengambi manfaat dari tanah tersebut.
2.
Hak persekutuan
Hak
persekutuan masyarakat adat atas tanah memberikan wewenang kepada persekutuan
hukum masyarakat adat untuk mengusai , dan mengambil manfaat dari tanah yang
dikuasainya , serta melakukan pengawasan terhadap orang luar persekutuan.
2. Hak atas hutan adat
Termasuk juga dalam hak ulayat ini adalah hak atas hutan
adat , sebagaimana tercantum dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan ,
dalam ketentuan umum pasal 1 memberikan definisi hutan adat adalah hutan yang
berada di dalam wilayah hukum adat , dan memberikan wewenang untuk mengelola
dan memnafaatkan hutan tersebut dalam pasal 37.[17]
3. Hak atas Sumber Daya air
Hak ulayat atas sumber daya air, terdapat dalam UU no 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, di dalam pasal 6 UU Sumber Daya Air, memuat
substansi bahwa sumber daya air dikuasai oleh pemerintah dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi masyarakat termasuk menghormati hak ulayat masyarakat
adat.[18]
h. Hak atas layanan sosial dan ruang hidup
Dalam Permensos No.9 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan
komunitas adat terpencil , di dalam pasal 23 peraturan ini, mengharuskan
pemberdayaan sosial untuk melakukan pelayanan sosial dasar kepada komunitas
adat terpencil, dan di dalam pasal 31 ayat (6) bahwa komunitas adat terpencil berhak
atas kebutuhan atas ruang hidup.[19]
i.Hak atas Perlindungan
masyarakat
adat sebagai warga negara yang berdiam di suatu negara berhak atas perlindungan
hak – hak nya karena sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi, menjamin ,
dan melindungi hak setiap warga negaranya seperti yang tercantum dalam UUD NRI
1945 pasal 27 dan pasal 28 , serta diperkuat dengan pasal 71 UU No.39 Tahun
1999 pemerintah berkewajiban melindungi, memajukan dan menghormati HAM Serta hukum Internasional
tentang HAM, serta semakin diperkuat dengan adanya Deklarasi Umum HAM PBB ,
dalam pasal 7 DUHAM bahwa semua orang berhak atas perlindungan HAM tanpa
diskriminasi , dalam pasal ini mengandung arti masyarakat adat juga berhak atas
perlindungan HAM.[20]
[1] Taupiq Nugraha, NIM.
1153050117 , mahasiswa jurusan ilmu hukum , fakultas Syariah dan hukum,
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
[2] Andrey Sujatmoko, HUKUM HAM DAN HUKUM HUMANITER, Jakarta:PT,Raja
Grafindo Persada, 2015, hlm.57.
[5] Yahya Ahmad Zein dan Dewi
Nurvianti, KONSEPSI HAK MASYARAKAT HUKUM
ADAT SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA, Tarakan: Jurnal Fakultas Hukum Universitas
Borneo Tarakan, Vol.3, No.2, 2017, hlm.
418
[10] Thontowi Jawahir, Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat
dan Tantangannya Dalam Hukum Indonesia, Yogyakarta: Jurnal IUS QUIAIUSTUM,
FH UII, NO.1 VOL.20, 2013, hlm. 30
[15] Budi Harsono, Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta:
Universitas Trisakti Pers, 2002, hlm.54.
Komentar
Posting Komentar