HAK MASYARAKAT ADAT

HAK MASYARAKAT ADAT
Oleh : Taupiq Nugraha[1]
Indonesia merupakan negara kepulauan yang membentang dari ujung timur pulau Sabang sampai ujung barat Merauke, dimana bentangan tersebut diisi oleh pulau –pulau yang di dalamnya berisikan etnis, ras dan budaya yang beragam, termasuk juga masyarakat adat yang mempunyai ciri khas masing – masing.
Masyarakat adat yang terdiri dari berbagai macam individu , yang kemudian individu-individu tersebut berkumpul menjadi kelompok, dan kelompok – kelompok tersebut berkumpul menjadi masyarakat, sehingga pada hakikatnya masyarakat adat terdiri dari sekumpulan manusia , maka sebagai manusia mereka mempunyai hak asasi manusia , karena pada dasarnya hak asasi manusia merupakan pemberian dari tuhan yang bersifat melekat (Inherent) pada setiap diri manusia dan Universal tanpa memandang batas – batas geografis. [2]
Dengan adanya hak asasi manusia , timbul kewajiban negara untuk melindungi, menjamin dan memenuhi hak asasi manusia, karena negara mempunyai kekuasaan untuk hal itu, [3]termasuk juga perlindungan dan pemenuhan hak bagi masyarakat adat, dalam hal ini Indonesia secara konstitusional mengakui hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang – undang.[4]
Lalu, siapakah yang dimaksud masyarakat adat itu ?, jaringan pembela hak – hak masyarakat adat (JAPHAMA) mendefinisikan masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal – usul leluhur di wilayah geografis tertentu serta memiliki sistem nilai, ideologi , ekonomi , sosial, politik dan budaya sendiri. Sementara kongres masyarakat adat I tahun 1999 mendefinisikan masyarakat adat sebagai komunitas – komunitas yang hidup berdasarkan asal – usul leluhur secara turun temurun di suatu wilayah adat. Yang memiliki kekuasaan atas tanah dan kekayaan alam  yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat.[5]
Namun, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur khusus mengenai masyarakat adat , termasuk hak – hak masyarakat adat, dalam hal ini tidak adanya undang – undang tersendiri mengenai masyarakat adat bukan berarti hak – hak masyarakat adat tidak diatur di Indonesia, karena pada kenyataanya aturan mengenai hak masyarakat adat tersebut tersebar dalam berbagai peraturan perundang – undangan di Indonesia.

A. Masyarakat Adat di Dalam Peraturan Perundang- Undangan Indonesia
Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur masyarakat adat , tetapi pengaturan masyarakat adat tersebut tersebar melalui berbagai peraturan perundang- undangan di Indonesia, berikut kami sajikan berbagai peraturan tersebut :
a. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Di dalam UUD NRI 1945, negara mengakui dan menghormati masyarakat adat termasuk hak – hak nya , sebagaimana tercantum dalam pasal – pasal berikut :
1. Pasal 18B ayat (2)
Menurut pasal 18B ayat (2) , negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masyarakat nya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, sesuai dengan prinsip NKRI.
2. Pasal 28I ayat (3)
Menurut Pasal 28I ayat (3) , negara megakui identitas budaya dan hak masyarakat tradisional sesuai dengan perkembangan zaman.[6]
3. Pasal 32 ayat (1) dan (2)
Dalam pasal ini , negara memajukan kebudayaan nasional dan menjamin masyarakat untuk mengembangkan nilai – nilai budaya , termasuk di dalamnya bahasa daerah sebagai bentuk kekayaan budaya nasional. [7]
b. TAP MPR
Di dalam TAP MPR, masyarakat adat terdapat pada pasal 41 ketetapan MPR XVII/ MPR/1998, yang menyatakan bahwa “Identitas masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.[8]
c. Undang – Undang
Beberapa undang – undang di Indonesia yang mengatur masyarakat adat adalah sebagai berikut :
1. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Masyarakat adat dalam UU ini terdapat di dalam pasal 6 ayat (1) , yang menyatakan “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah”.
2. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK
Menurut pasal 51 ayat (1) UU MK , bahwa masyarakat adat dapat menjadi pemohon dan beracara di MK , apabila hak konstitusionalnya dilanggar.
3. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok – pokok agraria
Menurut pasal 3 UUPA , mengingat pasal 1 dan 2 UUPA pelaksanaan hak ulayat dan hak – hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang sesuai dengan perkembangan zaman , tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan lainya memberikan pengelolaan SDA seluas – luasnya bagi masyarakat hukum adat.
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
UUPPLH , di dalam ketentuan umum memberikan definisi mengenai masyarakat hukum adat dan di dalam pasal 63 mengatur tugas dan wewenang pemerintah terhadap masyarakat adat terkait pengelolaan lingkungan hidup.
5. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Di dalam ketentuan umum memberikan definisi mengenai desa adat, Pasal 8 mengatur tentang pembentukan desa harus dengan mempertimbangkan masyarakat adat
dan masih banyak undang – undang lainya yang mengatur mengenai masyarakat adat.[9]
d. Keputusan Presiden
keputusan presiden nomor 111 Tahun 1999 , memberikan kriteria masyarakat adat adalah sebagai masyarakat kecil dan homogen, tergantung pada sumber daya alam, pada umumnya terpencil secara geografis
e. Peraturan Menteri
1. PERMEN Agraria dan Tata Ruang No 9 Tahun 2015
Dalam peraturan ini , yang dimaksud masyarakat adat adalah sekumpulan orang yang terikat oleh hukum adatnya , dan memberikan kriteria masyarakat hukum adat berupa masyarakat dalam bentuk paguyuban , adanya lembaga adat, adanya wilayah hukum dan adanya pranata hukum yang jelas.
2. PERMENDAGRI  No.52 Tahun 2014
Didalam peraturan ini diatur bagaimana pedoman dan perlindungan masyarakat hukum adat dan bagaimana penyelsaian sengketa adat.
3. PERMENSOS No.9 Tahun 2012
Maksud dari masyarakat adat dalam peraturan ini adalah komunitas adat terpencil , yang miskin dan terpencil secara geografis.
f. Peraturan Daerah
untuk perda sendiri kami mengambil contoh  perda tentang masyarakat Baduy dan perda tentang masyarakat Tanah Toa.[10]
1. Perda Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perlindungan Atas Hak Ulayat Masyarakat Baduy
Di dalam perda ini terdapat definisi masyarakat baduy yang merupakan masyarakat adat yang berbeda dari masyarakat pada umumnya serta mengatur batas wilayah masyarakat baduy , dan ketentuan pidana bagi masyarakat luar baduy yang menggangu hak ulayat masyarakat baduy
2. Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengukuhan , Pengakuan Hak, dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang
Di dalam perda ini diatur mengenai kedudukan masyarakat hukum data ammatoa di pasal 7 dan 8 serta mengenai hak – hak masyarakat adat Ammatoa.


B. Hak Masyarakat Adat
Masyarakat adat sebagai sekumpulan manusia tentu mempunyai hak – hak yang harus dipenuhi , berikut kami paparkan hak – hak masyarakat adat :[11]
a.  Hak Komunal
hak komunal adalah hak bersama atau hak milik bersama atas tanah dalam suatu wilayah adat, sebagaimana terdaapat pada penjelasan pasal 16 Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015 adalah hak untuk menggarap suatu lahan dalam suatu wilayah tertentu, yang dimiliki satu atau beberapa orang warga.[12]
b. Hak Asal – Usul
hak asal – usul ini terdapat dalam UU No 6 Tahun 2014, bahwa perlindungan, pemenuhan , dan penjaminan hak asasi masyarakat adat kembali kepada hukum adat yang berlaku di desa tersebut.
c. Hak Untuk Memperoleh Pendidikan
Masyarakat adat dalam hal memperoleh pendidikan terdapat dalam UU No 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat (3) , yang menyatakan bahwa masyarakat di daerah terpencil dan masyarakat adat berhak memperoleh pendidikan khusus.
d. Hak Untuk Tidak Di Diskriminasi
hak masyarakat adat adalah untuk mendapat perlakuan sama tanpa adanya diskriminasi sebagaimana UU No 11 Tahun 2005, UU No 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvenan Internasional mengenai hak ekonomi,sosial,budaya dan politik serta  UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, hak untuk tidak di diskriminasi ini juga terdapat dalam deklarasi PBB UNDRIP.[13]
e. Hak atas Identitas Budaya
Hak atas identitas budaya terdapat pada pasal 6 ayat (2) UU No 39 Tahun 1999, dan pasal 33 UNDRIP, bahwa masyarakat adat berhak atas menentukan identitas mereka sendiri.

f. Hak Untuk Mengurus Diri Sendiri
Hak untuk mengurus diri sendiri tercermin di dalam pasal 18B ayat (2) yang menghormati masyarakat adat dan hak – hak tradisionalnya, dan ditempatkan dalam bab VI tentang Pemerintahan Daerah , sehingga pengakuan ini memberikan kepada masyarakat hukum adat untuk mengatur dan membentuk sendiri daerahnya, dikuatkan dengan  pasal 8 UU Desa yang substansinya membuka kemungkinan masyarakat adat memiliki kedudukan sebagai penyelenggara pemerintahan desa adat.[14]
g. Hak Ulayat
Hak ulayat ini turun dari pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berisi tentang bumi , air , dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, yang kemudian diperkuat dengan pasal 3 UUPA yang berisi tentang pengakuan terhadap hak ulayat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Hak ulayat sendiri adalah nama yang diberikan para ahli hukum maupun oleh undang – undang terhadap hubungan hukum antara masyarakat adat dengan wilayah adat.[15]Ruang lingkup hak ulayat ini diantaranya adalah tanah dimana tanah tersebut didalamnya ada hak masyarakat adat, hak ulayat atas tanah adalah sebagai berikut :[16]
1. Hak atas tanah
1. Hak perseorangan
Hak perseorangan memberikan wewenang kepada masyarakat adat untuk memiliki, menguasai, dan mengambi manfaat dari tanah tersebut.
2. Hak persekutuan
Hak persekutuan masyarakat adat atas tanah memberikan wewenang kepada persekutuan hukum masyarakat adat untuk mengusai , dan mengambil manfaat dari tanah yang dikuasainya , serta melakukan pengawasan terhadap orang luar persekutuan.

2. Hak atas hutan adat
Termasuk juga dalam hak ulayat ini adalah hak atas hutan adat , sebagaimana tercantum dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan , dalam ketentuan umum pasal 1 memberikan definisi hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah hukum adat , dan memberikan wewenang untuk mengelola dan memnafaatkan hutan tersebut dalam pasal 37.[17]
3. Hak atas Sumber Daya air
Hak ulayat atas sumber daya air, terdapat dalam UU no 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, di dalam pasal 6 UU Sumber Daya Air, memuat substansi bahwa sumber daya air dikuasai oleh pemerintah dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi masyarakat termasuk menghormati hak ulayat masyarakat adat.[18]
h. Hak atas layanan sosial dan ruang hidup
Dalam Permensos No.9 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan komunitas adat terpencil , di dalam pasal 23 peraturan ini, mengharuskan pemberdayaan sosial untuk melakukan pelayanan sosial dasar kepada komunitas adat terpencil, dan di dalam pasal 31 ayat (6) bahwa komunitas adat terpencil berhak atas kebutuhan atas ruang hidup.[19]
i.Hak atas Perlindungan
masyarakat adat sebagai warga negara yang berdiam di suatu negara berhak atas perlindungan hak – hak nya karena sudah menjadi kewajiban negara untuk memenuhi, menjamin , dan melindungi hak setiap warga negaranya seperti yang tercantum dalam UUD NRI 1945 pasal 27 dan pasal 28 , serta diperkuat dengan pasal 71 UU No.39 Tahun 1999 pemerintah berkewajiban melindungi, memajukan  dan menghormati HAM Serta hukum Internasional tentang HAM, serta semakin diperkuat dengan adanya Deklarasi Umum HAM PBB , dalam pasal 7 DUHAM bahwa semua orang berhak atas perlindungan HAM tanpa diskriminasi , dalam pasal ini mengandung arti masyarakat adat juga berhak atas perlindungan HAM.[20]





[1] Taupiq Nugraha, NIM. 1153050117 , mahasiswa jurusan ilmu hukum , fakultas Syariah dan hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
[2] Andrey Sujatmoko, HUKUM HAM DAN HUKUM HUMANITER, Jakarta:PT,Raja Grafindo Persada, 2015, hlm.57.
[3] Ibid, hlm.59.
[4] Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945
[5] Yahya Ahmad Zein dan Dewi Nurvianti, KONSEPSI HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA, Tarakan: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Vol.3, No.2,  2017, hlm. 418
[6] Ibid, hlm. 420
[7] Nurul Firmansyah, PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM KERANGKA HAM, 2016, hlm.3
[8] Pasal 41 Ketetapan MPR/XVII/MPR/1998
[9] Nurul Firmansyah, PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM KERANGKA HAM, 2016, hlm.7-10
[10] Thontowi Jawahir, Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangannya Dalam Hukum Indonesia, Yogyakarta: Jurnal IUS QUIAIUSTUM, FH UII, NO.1 VOL.20, 2013, hlm. 30
[11] Nurul Firmansyah, PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM KERANGK HAM, 2016, hlm. 9-10
[12] Pasal 16 Perda No.9 Tahun 2015 Kabupaten Bulukumba
[13] Pasal 29 UNDRIP jo Pasal 2 UU No 11 Tahun 2015 jo Pasal 3 UU No 12 Tahun 2015
[14] Kurnia Warman, Peta Perundang-Undangan tentang Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat
[15] Budi Harsono, Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Universitas Trisakti Pers, 2002, hlm.54.
[16] Dewi Sulastri, Pengantar Hukum Adat, Bandung: CV.Pustaka Setia, 2015, hlm.96.
[17] Pasal 1 jo Pasal 37 UU No.41 Tahun 1999
[18] Pasal 6 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004
[19] Pasal 23 jo Pasal 31 ayat (6) Permensos No 9 Tahun 2012
[20] Pasal 27-28 UUD NRI 1945 jo Pasal 71 UU No 39 Tahun 1999 jo Pasal 7 Deklarasi Umum HAM 

Komentar

Postingan Populer