PURA - PURA TAHU PENGGUNAAN NARKOTIKA
Pura
– Pura Tahu Penggunaan Narkotika
Oleh
: Taupiq Nugraha[1]
Narkotika
dalam undang – undang diartikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengungrangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan
ke dalam golongan-golongan.Juga diartikan pula tentang Penyalah Guna yaitu
orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.[2] Jika
mengacu kepada definisi tersebut, maka siapapun orang yang menyalahgunakan narkotika
baik yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintetis maupun semi
sintetis merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang – undang. Umumnya,
masyarakat Indonesia tahu penggunaan narkotika, tetapi ada saja orang yang
menyalagunakan barang haram ini.
Penggunaan
Narkotika secara legal hanya bagi kepentingan pengobatan dan ilmu
pengetahuan.Dalam hal penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan dan ilmu
pengetahuan Menteri Kesehatan memberi izin kepada apotek untuk membeli,
meracik, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai,
menjual, menyalurkan, mengirimkan, dan membawa atau mengangkut narkotika untuk
kepentingan pengobatan. Hal sama diberikan kepada dokter, dengan tambahan
dokter dapat menggunakan dalam mengobati pasienya. Pada ketentuan ini ditunjuk
profesi tertentu yaitu apotek dan dokter
yang dianggap bisa untuk mengatur pelaksanaan kegunaan narkotika bagi
kepentingan pengobatan. Dalam hal pendidikan Menteri Kesehatan mengizinkan
lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan untuk membeli, menanam,
menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan, ataupun menguasai tanaman papaver, koka, ganja. Kewajiban bagi
lembaga yang mendapatkan izin tersebut untuk menyusun laporan yang berhubungan
dengan tanaman tersebut. Pemberian izin ini bertujuan untuk memberi kesempatan
dilakukanya penelitian narkotika secara ilmiah untuk pemanfaatan narkotika dan
membantu pencegahan dan penyalahgunaanya.[3]
Perbandingan
jumlah pengunaan narkotika untuk ilmu pengetahuan dan pengobatan dengan
penyalahgunaan narkotika, ternyata masyarakat Indonesia cenderung
menyalahgunakan narkotika, berdasarkan survei yang dilakukan BNN , sekitar 80
persen masyarakat Indonesia mengetahui jenis dan bahaya narkoba , namun anehnya
tingkat penyalahgunaan narkoba masih tinggi.[4] Belum
lagi kasus – kasus penyalahgunaan narkotika terbaru yang melibatkan
pesohor-pesohor tanah air seperti Ammar
Zoni, Ello, dan Pretty Asmara, fenomena semacam ini megindikasikan bahwa undang
– undang narkotika yang ada tidak memberikan efek jera bagi para pelaku
penyalahgunaan narkoba.
Undang
– undang narkotika terbaru Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 dibentuk
berdasarkan pertimbangan – pertimbangan antara lain , bahwa narkotika di satu
sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan dan ilmu
pengetahuan, disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan sangat merugikan
apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat. [5]
Pembentukan Undang-undang narkotika ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan
narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu
pengetahuan , mencegah,melindungi, menyelamatkan bangsa Indonesia dari
penyalahgunaan narkoba, memberantas pengedaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika, menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial. [6]
Berdasarkan
berbagai fakta tentang pengunaan narkotika dan penyalahgunaan narkotika , mayoritas
masyarakat Indonesia juga tahu tentang jenis dan bahaya narkoba, seharusnya
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai Lex
Specialis tindak pidana narkotika mampu memberikan efektivitas hukum dalam
bentuk efek jera bagi Penyalah Guna narkotik, mampu menurunkan penyalahgunaan
narkotika bukan malah meningkatkan penyalahgunaan narkotika.Melihat
perkembangan zaman, pengedaran narkotika berkembang semakin cepat , sudah
sepatutnya suatu aturan dapat membangun sistem jaringan pengawasan publik bagi
seluruh kegiatan dan seluruh upaya peredaran gelap dan seluruh upaya untuk
menghindari penyalahgunaan narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
Soedjono,
Dirdjosisworo, 1990. Hukum Narkotika
Indonesia, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.
Ruslan, Renggong, 2016.
HUKUM PIDANA KHUSUS:Memahami Delik-delik
di Luar KUHP, Jakarta: Kencana.
News.detik.com
Undang – Undang Nomor
35 Tahun 2009
[1] Taupiq
Nugraha, Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum , UIN sunan
Gunung Djati Bandung.
[2] Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1,
15, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
[3] Soedjono,
Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia,
Bandung : PT.Citra Aditya Bakti, 1990. hal. 127-129
[4]
News.detik.com
[5] Ruslan,
Renggong, HUKUM PIDANA KHUSUS:Memahami
Delik-delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana, 2016. hal. 120-121
[6] Ibid.hal.121
Komentar
Posting Komentar