PURA - PURA TAHU PENGGUNAAN NARKOTIKA


Pura – Pura Tahu Penggunaan Narkotika
Oleh : Taupiq Nugraha[1]
Narkotika dalam undang – undang diartikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengungrangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.Juga diartikan pula tentang Penyalah Guna yaitu orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.[2] Jika mengacu kepada definisi tersebut, maka siapapun orang yang menyalahgunakan narkotika baik yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintetis maupun semi sintetis merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang – undang. Umumnya, masyarakat Indonesia tahu penggunaan narkotika, tetapi ada saja orang yang menyalagunakan barang haram ini.
Penggunaan Narkotika secara legal hanya bagi kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan.Dalam hal penggunaan narkotika untuk tujuan pengobatan dan ilmu pengetahuan Menteri Kesehatan memberi izin kepada apotek untuk membeli, meracik, menyediakan, memiliki atau menyimpan untuk persediaan, menguasai, menjual, menyalurkan, mengirimkan, dan membawa atau mengangkut narkotika untuk kepentingan pengobatan. Hal sama diberikan kepada dokter, dengan tambahan dokter dapat menggunakan dalam mengobati pasienya. Pada ketentuan ini ditunjuk profesi tertentu yaitu apotek dan  dokter yang dianggap bisa untuk mengatur pelaksanaan kegunaan narkotika bagi kepentingan pengobatan. Dalam hal pendidikan Menteri Kesehatan mengizinkan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan untuk membeli, menanam, menyimpan untuk memiliki atau untuk persediaan, ataupun menguasai tanaman papaver, koka, ganja. Kewajiban bagi lembaga yang mendapatkan izin tersebut untuk menyusun laporan yang berhubungan dengan tanaman tersebut. Pemberian izin ini bertujuan untuk memberi kesempatan dilakukanya penelitian narkotika secara ilmiah untuk pemanfaatan narkotika dan membantu pencegahan dan penyalahgunaanya.[3]
Perbandingan jumlah pengunaan narkotika untuk ilmu pengetahuan dan pengobatan dengan penyalahgunaan narkotika, ternyata masyarakat Indonesia cenderung menyalahgunakan narkotika, berdasarkan survei yang dilakukan BNN , sekitar 80 persen masyarakat Indonesia mengetahui jenis dan bahaya narkoba , namun anehnya tingkat penyalahgunaan narkoba masih tinggi.[4] Belum lagi kasus – kasus penyalahgunaan narkotika terbaru yang melibatkan pesohor-pesohor tanah air seperti  Ammar Zoni, Ello, dan Pretty Asmara, fenomena semacam ini megindikasikan bahwa undang – undang narkotika yang ada tidak memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Undang – undang narkotika terbaru Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 dibentuk berdasarkan pertimbangan – pertimbangan antara lain , bahwa narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan, disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan sangat merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat. [5] Pembentukan Undang-undang narkotika ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan , mencegah,melindungi, menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkoba, memberantas pengedaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial. [6]
Berdasarkan berbagai fakta tentang pengunaan narkotika dan penyalahgunaan narkotika , mayoritas masyarakat Indonesia juga tahu tentang jenis dan bahaya narkoba, seharusnya Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagai Lex Specialis tindak pidana narkotika mampu memberikan efektivitas hukum dalam bentuk efek jera bagi Penyalah Guna narkotik, mampu menurunkan penyalahgunaan narkotika bukan malah meningkatkan penyalahgunaan narkotika.Melihat perkembangan zaman, pengedaran narkotika berkembang semakin cepat , sudah sepatutnya suatu aturan dapat membangun sistem jaringan pengawasan publik bagi seluruh kegiatan dan seluruh upaya peredaran gelap dan seluruh upaya untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.


DAFTAR PUSTAKA
Soedjono, Dirdjosisworo, 1990. Hukum Narkotika Indonesia, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.
Ruslan, Renggong, 2016. HUKUM PIDANA KHUSUS:Memahami Delik-delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana.
News.detik.com
Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009


[1] Taupiq Nugraha, Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum , UIN sunan Gunung Djati Bandung.
[2] Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1, 15, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
[3] Soedjono, Dirdjosisworo, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung : PT.Citra Aditya Bakti, 1990. hal. 127-129
[4] News.detik.com
[5] Ruslan, Renggong, HUKUM PIDANA KHUSUS:Memahami Delik-delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana, 2016. hal. 120-121
[6] Ibid.hal.121

Komentar

Postingan Populer