Pengantar Penyelsaian Sengketa Internasional


PENGANTAR PENYELSAIAN SENGKKETA INTERNASIONAL
Oleh : Taupiq Nugraha[1]

Menurut Merrils , definisi dari sengketa adalah ketidaksepahaman mengenai sesuatu, sedangkan menurut Jhon Collier , definisi dari sengketa adalah perselisihan khusus , mengenai , fakta , hukum , atau kebijakan, dimana klaim dari salah satu pihak berujung pada penolakan, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa sengketa internasional bahwa sengketa internasional bukan hanya menyangkut suatu negara saja , melainkan sengketa yang terjadi antara subjek – subjek hukum internasional, dimana sudah kita ketahui bersama subjek- subjek hukum internasional itu ada negara, tahta suci, palang merah internasional, organisasi internasional, individu, pemberontak dan pihak yang bersengketa.[2]
Sengketa Internasional dibagi 2 yaitu ada sengketa hukum dan sengketa politik , yang menjadi ukuran suatu sengketa dipandang sebagai sengketa hukum adalah manakala para pihak menyerahkan perkara nya kepada pengadilan internasional, dan manakala para pihak enggan membawanya ke pengadilan internasional, maka berakhir dengan penyelsaian melalui kesepakatan dua negara yang disebut sengketa politik , para ahli mengemukakan pendapatnya mengenai sengketa hukum dan politik.[3]
1. Pendapat Friedmann
Sengketa hukum menurut Friedmann memuat hal – hal sebagai berikut :
a. sengketa hukum adalah perselisihan antar negara yang mampu diselesaikan melalui pemgadilan dengan menerapkan aturan aturan yang sudah pasti.
b. sengketa hukum sifatnya adalah mempengaruhi kepentingan vital suatu negara seperti wilayah, kehormatan atau kepentingan lainya.
c. sengketa hukum adalah sengketa dimana penerapan hukum Internasional yang ada sudah memberikan suatu keadilan bagi antar negara.
d. sengketa hukum adalah sengketa yang berkaitan dengan penerapan hak hukum – hukum yang menghendaki perubahan atas suatu perubahan hukum yang ada.
2. Pendapat Waldock
Menurut Waldock penentuan suatu sengketa sebagai sengketa politik atau sengketa hukum adalah kembali kepada para pihak masing – masing.
3. Pendapat Oppenheim dan Hans Kelsen
Menurut mereka tidak ada suatu sengketa yang murni dikatakan sebagai sengketa hukum maupun politik , karena suatu sengketa hukum bisa saja didalamnya ada aspek politis begitu juga sebaliknya.
Prinsip – prinsip penyelsaian sengketa internasional adalah sebagai berikut :[4]
1. Itikad baik ( Good Faith )
2. Larangan penggunaan kekerasan dalam penyelsaian sengketa
3. Kebebasan para pihak dalam menyelsaikan sengketa
4. Kebebasan memilih hukum yang diterapkan untuk penyelsaian sengketa
5. Konsensus
6. Para pihak harus menyelsaikan sengketa secara damai
7. Exhaustion of Local remedies ( sebelum para pihak menngajukan  sengketa di pengadilan internasional harus terlebih dahulu menyelsaikan sengketanya secara menempuh penyelsaian sengketa secara nasional.
8. Prinsip – prinsip hukum internasional , tentang kedaulatan  kemerdekaan  dan Integritas wilayah negara.
Hukum Internasional berperan besar terhadap penyelsaian sengketa internasional antar negara peranan itu adalah sebagai berikut : [5]
1. Pada prinsipnya hukum internasional berupaya agar hubungan antar negara terjalin lewat tali persahabatan.
2. Memberikan aturan pokok kepada para pihak yang bersengketa.
3. Memberikan kebebasan para pihak untuk memilih cara penyelsaian sengketa.
4. Hukum Internasional modern semata – mata menganjurkan penyelsaian sengketa secara damai.
Yang menjadi sumber aturan dalam penyelsaian sengketa internasional adalah
1. Konvensi
2. Statuta pengadilan mahkamah internasional
3  Statuta mahkamah internasional
4. Piagam PBB
5. Deklarasi ( contoh : deklarasi Bangkok , deklarasi Manila , dasasila Bandung).
Penyelsaian sengketa bisa dengan cara politik dan dengan cara hukum.
a. politik
1. Negosiasi
Dalam cara negosiasi ini bisa ditempuh dengan cara bilateral dan multilateral, contoh perjanjan renville , lingga jati , KMB
2. Pencarian Fakta
Contoh kasus ini adalah pada kasus sipadan dan ligitan yang melibatkan Indonesia vs Malaysia , dasar hukum UNSCOM
3. Jasa – Jasa Baik
Dibagi ke dalam dua cara yaitu technical good offices ( menawarkan jasa jasa baik bagi para pihak ) dan political good offices ( mengundang para pihak untuk bernegosiasi dan duduk bersama ).
4. Mediasi
5. Konsiliasi
Dengan pembentukan komisi
b. Hukum
a. Arbitrase
dasar hukum PCA , UNMAP , contoh kasus adalah kasus pulau miangas
b. Penyelsaian melalui mahkamah Internasional[6]







[1] Taupiq Nugraha, NIM.1153050117, Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum , Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
[2] Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Alumni.2015.hlm.95-110
[3] Huala Adolf. HUKUM PENYELSAIAN SENGKETA INTERNASIONAL. Jakarta:Sinar Grafika.2016.hlm. 4-5
[4] Ibid, hlm.15-18
[5] Ibid, hlm. 8
[6] Materi kuliah hari senin 26 februari 2018 , mata kuliah hukum penyelsaian sengketa internasional dengan dosen Bapak Chalid Rasid, S.H.

Komentar

Postingan Populer