Pengantar Penyelsaian Sengketa Internasional
PENGANTAR
PENYELSAIAN SENGKKETA INTERNASIONAL
Oleh
: Taupiq Nugraha[1]
Menurut
Merrils , definisi dari sengketa adalah ketidaksepahaman mengenai sesuatu,
sedangkan menurut Jhon Collier , definisi dari sengketa adalah perselisihan
khusus , mengenai , fakta , hukum , atau kebijakan, dimana klaim dari salah
satu pihak berujung pada penolakan, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
sengketa internasional bahwa sengketa internasional bukan hanya menyangkut
suatu negara saja , melainkan sengketa yang terjadi antara subjek – subjek
hukum internasional, dimana sudah kita ketahui bersama subjek- subjek hukum
internasional itu ada negara, tahta suci, palang merah internasional,
organisasi internasional, individu, pemberontak dan pihak yang bersengketa.[2]
Sengketa
Internasional dibagi 2 yaitu ada sengketa hukum dan sengketa politik , yang
menjadi ukuran suatu sengketa dipandang sebagai sengketa hukum adalah manakala
para pihak menyerahkan perkara nya kepada pengadilan internasional, dan
manakala para pihak enggan membawanya ke pengadilan internasional, maka
berakhir dengan penyelsaian melalui kesepakatan dua negara yang disebut
sengketa politik , para ahli mengemukakan pendapatnya mengenai sengketa hukum
dan politik.[3]
1.
Pendapat Friedmann
Sengketa
hukum menurut Friedmann memuat hal – hal sebagai berikut :
a.
sengketa hukum adalah perselisihan antar negara yang mampu diselesaikan melalui
pemgadilan dengan menerapkan aturan aturan yang sudah pasti.
b.
sengketa hukum sifatnya adalah mempengaruhi kepentingan vital suatu negara
seperti wilayah, kehormatan atau kepentingan lainya.
c.
sengketa hukum adalah sengketa dimana penerapan hukum Internasional yang ada
sudah memberikan suatu keadilan bagi antar negara.
d.
sengketa hukum adalah sengketa yang berkaitan dengan penerapan hak hukum –
hukum yang menghendaki perubahan atas suatu perubahan hukum yang ada.
2.
Pendapat Waldock
Menurut
Waldock penentuan suatu sengketa sebagai sengketa politik atau sengketa hukum
adalah kembali kepada para pihak masing – masing.
3.
Pendapat Oppenheim dan Hans Kelsen
Menurut
mereka tidak ada suatu sengketa yang murni dikatakan sebagai sengketa hukum
maupun politik , karena suatu sengketa hukum bisa saja didalamnya ada aspek
politis begitu juga sebaliknya.
Prinsip
– prinsip penyelsaian sengketa internasional adalah sebagai berikut :[4]
1.
Itikad baik ( Good Faith )
2.
Larangan penggunaan kekerasan dalam penyelsaian sengketa
3.
Kebebasan para pihak dalam menyelsaikan sengketa
4.
Kebebasan memilih hukum yang diterapkan untuk penyelsaian sengketa
5.
Konsensus
6.
Para pihak harus menyelsaikan sengketa secara damai
7.
Exhaustion of Local remedies ( sebelum para pihak menngajukan sengketa di pengadilan internasional harus
terlebih dahulu menyelsaikan sengketanya secara menempuh penyelsaian sengketa
secara nasional.
8.
Prinsip – prinsip hukum internasional , tentang kedaulatan kemerdekaan
dan Integritas wilayah negara.
Hukum
Internasional berperan besar terhadap penyelsaian sengketa internasional antar
negara peranan itu adalah sebagai berikut : [5]
1.
Pada prinsipnya hukum internasional berupaya agar hubungan antar negara
terjalin lewat tali persahabatan.
2.
Memberikan aturan pokok kepada para pihak yang bersengketa.
3.
Memberikan kebebasan para pihak untuk memilih cara penyelsaian sengketa.
4.
Hukum Internasional modern semata – mata menganjurkan penyelsaian sengketa
secara damai.
Yang
menjadi sumber aturan dalam penyelsaian sengketa internasional adalah
1.
Konvensi
2.
Statuta pengadilan mahkamah internasional
3
Statuta mahkamah internasional
4.
Piagam PBB
5.
Deklarasi ( contoh : deklarasi Bangkok , deklarasi Manila , dasasila Bandung).
Penyelsaian
sengketa bisa dengan cara politik dan dengan cara hukum.
a.
politik
1.
Negosiasi
Dalam
cara negosiasi ini bisa ditempuh dengan cara bilateral dan multilateral, contoh
perjanjan renville , lingga jati , KMB
2.
Pencarian Fakta
Contoh
kasus ini adalah pada kasus sipadan dan ligitan yang melibatkan Indonesia vs
Malaysia , dasar hukum UNSCOM
3.
Jasa – Jasa Baik
Dibagi
ke dalam dua cara yaitu technical good offices ( menawarkan jasa jasa baik bagi
para pihak ) dan political good offices ( mengundang para pihak untuk bernegosiasi
dan duduk bersama ).
4.
Mediasi
5.
Konsiliasi
Dengan
pembentukan komisi
b.
Hukum
a.
Arbitrase
dasar
hukum PCA , UNMAP , contoh kasus adalah kasus pulau miangas
b.
Penyelsaian melalui mahkamah Internasional[6]
[1] Taupiq
Nugraha, NIM.1153050117, Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan
Hukum , Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
[2] Mochtar
Kusumaatmadja dan Etty R Agoes, Pengantar
Hukum Internasional, Bandung: Alumni.2015.hlm.95-110
[3] Huala
Adolf. HUKUM PENYELSAIAN SENGKETA
INTERNASIONAL. Jakarta:Sinar Grafika.2016.hlm. 4-5
[4] Ibid, hlm.15-18
[5] Ibid, hlm. 8
[6] Materi kuliah
hari senin 26 februari 2018 , mata kuliah hukum penyelsaian sengketa
internasional dengan dosen Bapak Chalid Rasid, S.H.
Komentar
Posting Komentar