SETETES MENGENAI LEGAL OPNION
SETETES MENGENAI LEGAL OPINION
Taupiq Nugraha
Pengertian
Herlambang Wiratraman
: Pendapat hukum yang ditujukan untuk memberi nasihat atau penjelasan hukum.
Kamus Black Law : Dokumen
yang diarsipkan pengacara untuk klien, yang berisi pemahaman tentang hukum.
Pengembangan materi
Menurut Herlambang Wiratraman
dalam pembuatan legal opinion harus diperhatikan :
·
Etika Hukum
·
Penalaran Hukum
·
Hukum dalam Konteks Lokal
·
Gender dan Hukum
·
Pemikiran kritis tentang hukum
·
Pengembangan studi hukum interdisipliner
(interdisciplinary studies of law)
·
Etika
hukum, bukan sebatas ‘etika profesi’ hukum
·
Sensitif
gender dan problem ketidakadilannya
·
Memahami hukum indonesia yang bukan sekadar
produksi negara, melainkan hukum lokal yang demikian penting kedudukannya
Tujuan Legal Opinion
- Untuk menginformasikan dampak dari suatu transaksi atau masalah
- Mengidentifikasi resiko hukum bahwa pihak yang dituju harus mempertimbangkan lebih lanjut dan mengevaluasi
Langkah-langkah
Pembuatan Legal Opinion
Beberapa Hal Penting Dalam Analisis
Hukum
Anatomi Legal Opinion
•
Kop Surat
•
Kepada : ...
•
Perihal: Pendapat Hukum
•
Dengan hormat,
•
PEMBUKAAN
•
Fakta
•
Isu (Pertanyaan Hukum)
•
Norma
•
Analisis Hukum
•
Konklusi (Harus Menjawab Pertanyaan Hukum)
•
Kualifikasi
•
Asumsi
•
Penutup – Disclaimer
• Hormat kami, ...
ANATOMI LEGAL OPINION VERSI KEJAKSAAN
- DASAR;
- DATA;
- KASUS POSISI;
- PERMASALAHAN;
- BATASAN PENDAPAT HUKUM;
- ANALISA;
- KESIMPULAN;
- SARAN;
PRINSIP LEGAL OPINION
- Pendapat Hukum disusun berdasarkan prinsip-prinsip Yuridis Normatif, yaitu metode pengkajian terhadap permasalahan yang dimohonkan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber hukum lainnya;
- Pendapat Hukum disusun secara lugas, jelas dan cermat dengan tata bahasa yang benar dan sistematis;
- Pendapat Hukum harus diberikan secara jujur, objektif, dan faktual;
- Pendapat Hukum tidak bersifat mengikat bagi pemohon;
- Jaksa Pengacara Negara tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran materiil dokumen subjektif dan hanya bertanggung jawab sebatas Pendapat Hukum yang disusun berdasarkan data dan fakta yang bersifat subjektif yang diberikan oleh Pemohon;
- Kewajiban untuk melakukan yang terbaik kepada klien;
- Bahasa tidak berbelit atau tergantung profesi dan keinginan klien;
- Tidak boleh menjaminkan kesuksesan pada klien.
Komentar
Posting Komentar