SETETES MENGENAI LEGAL OPNION

 

SETETES MENGENAI LEGAL OPINION

Taupiq Nugraha

(Materi didapatkan penulis pada saat mengikuti pelatihan legal opinion yang diselenggarakan FH Universitas Borneo Tarakan, pada tanggal 26-November-2020)

 

Pengertian

Herlambang Wiratraman : Pendapat hukum yang ditujukan untuk memberi nasihat atau penjelasan hukum.

Kamus Black Law : Dokumen yang diarsipkan pengacara untuk klien, yang berisi pemahaman tentang hukum.

Pengembangan materi

Menurut Herlambang Wiratraman dalam pembuatan legal opinion harus diperhatikan :

·         Etika Hukum

·         Penalaran Hukum

·         Hukum dalam Konteks Lokal

·         Gender dan Hukum

·         Pemikiran kritis tentang hukum

·         Pengembangan studi hukum interdisipliner (interdisciplinary studies of law)

·          Etika hukum, bukan sebatas ‘etika profesi’ hukum

·          Sensitif gender dan problem ketidakadilannya

·         Memahami hukum indonesia yang bukan sekadar produksi negara, melainkan hukum lokal yang demikian penting kedudukannya

Tujuan Legal Opinion

  1.  Untuk menginformasikan dampak dari suatu transaksi atau masalah
  2. Mengidentifikasi resiko hukum bahwa pihak yang dituju harus mempertimbangkan lebih lanjut dan mengevaluasi

Langkah-langkah Pembuatan Legal Opinion

 


 Beberapa Hal Penting Dalam Analisis Hukum


Anatomi Legal Opinion

         Kop Surat

         Kepada : ...

         Perihal: Pendapat Hukum

         Dengan hormat,

         PEMBUKAAN

         Fakta

         Isu (Pertanyaan Hukum)

         Norma

         Analisis Hukum

         Konklusi (Harus Menjawab Pertanyaan Hukum)

         Kualifikasi

         Asumsi

         Penutup – Disclaimer

         Hormat kami, ...


ANATOMI LEGAL OPINION VERSI KEJAKSAAN

  1. DASAR;
  2. DATA;
  3. KASUS POSISI;
  4. PERMASALAHAN;
  5. BATASAN PENDAPAT HUKUM;
  6. ANALISA;
  7. KESIMPULAN;
  8. SARAN;

PRINSIP LEGAL OPINION

  1. Pendapat Hukum disusun berdasarkan prinsip-prinsip Yuridis Normatif, yaitu metode pengkajian terhadap permasalahan yang dimohonkan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber hukum lainnya;
  2. Pendapat Hukum disusun secara lugas, jelas dan cermat dengan tata bahasa yang benar dan sistematis;
  3.  Pendapat Hukum harus diberikan secara jujur, objektif, dan faktual;
  4.  Pendapat Hukum tidak bersifat mengikat bagi pemohon;
  5.  Jaksa Pengacara Negara tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran materiil dokumen subjektif dan hanya bertanggung jawab sebatas Pendapat Hukum yang disusun berdasarkan data dan fakta yang bersifat subjektif yang diberikan oleh Pemohon;
  6. Kewajiban untuk melakukan yang terbaik kepada klien;
  7.  Bahasa tidak berbelit atau tergantung profesi dan keinginan klien;
  8.  Tidak boleh menjaminkan kesuksesan pada klien.


Komentar

Postingan Populer