pembagian waris menurut Islam
Ahli Waris dan pembagiannya
Taufiq Nugraha
taupiq17@gmail.com
A. Penggolongan Ahli Waris
Berdasarkan sebab-sebab
menerima warisan, maka ahli waris dalam hukum Islam dapat dibagi menjadi 2
(dua) yaitu:
1. Ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris
yang mendapat warisan karena adanya hubungan darah[1];
2. Ahli waris sababiyah yaitu ahli waris
yang mendapat warisan karena adanya perkawinan yang sah dan atau karena
memerdekakan hamba (hamba sahaya).[2]
Berdasarkan besarnya
hak yang akan diterima oleh para ahli waris, maka ahli waris dalam hukum waris
Islam dibagi ke dalam tiga golongan, yaitu sebagai berikut.
1.
Ashabul furudh,
yaitu
golongan ahli waris yang bagian haknya tertentu, yaitu 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6,
atau 1/8.
Para
ahli fara’id membedakan ashhabul-furudh ke dalam dua macam yaitu ashchabul-furudh
is-sababiyyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya ikatan perkawinan
dengan si pewaris), yang termasuk dala golongan ini adalah janda (laki-laki
atau perempuan). Dan ashchabul-furudh in-nasabiyyah (golongan ahli waris
sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris), yang termasuk dalam
golongan ini adalah sebagai berikut.
a.
Leluhur perempuan, yaitu ibu dan nenek.
b.
Leluhur laki-laki, yaitu bapak dan kakek.
c.
Keturunan perempuan, yaitu anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki.
d.
Saudara seibu, yaitu saudara perempuan seibu dan saudara laki-laki seibu.
e.
Saudara sekandung/sebapak, yaitu saudara perempuan sekandung dan saudara
perempuan sebapak.[3]
2.
Ashabah,
yaitu golongan ahli waris yang
bagian haknya tidak tertentu, tetapi mendapatkan
ushubah (sisa) dari ashabul-furudh atau mendapatkan semuanya jika tidak ada
ashabul furudh.
Para
ahli fara’id membedakan asabah ke dalam tiga macam yaitu, ashabah binnafsih,
ashabah bil-ghair dan ashabah ma’al ghair.
a. Ashabah binnafsihi
adalah kerabat laki-laki yang dipertalikan
dengan Pewaris tanpa diselingi oleh orang perempuan, yaitu sebagai berikut:
1) Leluhur laki-laki, yaitu bapak dan kakek.
2) Keturunan laki-laki, yaitu anak laki-laki dan
cucu laki-laki.
3) Saudara sekandung/sebapak, yaitu saudara
laki-laki sekandung/sebapak.
b. Ashabah bil-ghair
adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang
lain Untuk menjadi ashabah dan untuk bersama-sama menerima ushubah, yaitu:
1) anak perempuan yang mewaris bersama
dengan anak laki-laki;
2) cucu perempuan yang mewaris bersama cucu
laki-laki; dan
3) saudara perempuan sekandung/sebapak yang
mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung/sebapak.
c.
Ashabah ma’al-ghair
adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang
lain untuk menjadi ashabah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam
menerima ushubah, yaitu saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan
sebapak yang mewaris bersama anak perempuan atau cucu perempuan.[4]
Selain
itu, penggolongan ahli waris dalam hukum Islam juga diterbagi atas ahli waris
dari golongan laki-laki dan ahli waris dari golongan perempuan
Ahli
waris dari kaum laki- laki ada 15 (lima belas) yaitu:
a.
anak laki-laki;
b.
cucu laki-laki (dari anak laki-laki), dan seterusnya ke bawah;
c.
bapak;
d.
kakek (dari pihak bapak) dan seterusnya ke atas dari pihak laki-laki saja;
e.
saudara kandung laki-laki;
f.
saudara laki-laki seayah;
g.
saudara laki-laki seibu;
h.
anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki, dan seterusnya ke bawah;
i. anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah;
j.
paman (saudara kandung bapak);
k.
paman (saudara bapak seayah);
l. anak laki-laki dari paman (saudara kandng
ayah);
m. anak laki-laki paman, saudara kansung ayah;[5]
n. suami; dan
o. laki-laki yang memerdekakan budak.
Kalau
seandainya seluruh pihak yang akan mewariskan dari golongan lelaki ini
berkumpul semua dalam satu kasus, maka yang berhak menerima warisan hanya tiga,
yaitu:
a.
anak lelaki;
b.
ayah; dan
c.
suami.
Adapun
ahli waris dari kaum wanita ada 10 (sepuluh), yaitu:
a.
anak perempuan;
b.
ibu;
c.
cucu perempuan (dari keturunan anak laki-laki);
d.
nenek (ibu dari ibu);
e. nenek (ibu dari bapak);
f. saudara kandung perempuan;
g. saudara perempuan seayah;
h. saudara perempuan seibu;
i. istri; dan
j. perempuan yang memerdekakan budak.
Kalau
kesemua wanita itu berkumpul dalam satu kasus kematian pewaris, maka yang akan
menerima warisan hanya lima, yaitu:
a. ibu;
b. anak perempuan;
c. cucu, yaitu anak perempuan dari anak
laki-laki;
d. istri; dan
e. saudari sekandung.
B. Pembagian Ahli Waris
a.
Anak
laki-laki
Kemungkinan
memperoleh warisan
·
Mendapatkan semua harta warisan, apabila tidak ada anak perempuan , ibu bapak,
suami/istri
· Sebagai ashabah binafsih, setelah diambil
bagian dzawil furudh. Dan akan memperoleh seluruh sisa jika tidak ada anak
perempuan. Bila ada anak perempuan, maka bagiannya adalah dua kali bagian
perempuan.
b. Cucu
laki-laki dari anak laki-laki
Kemungkinan
memperolah warisan
· Jika
tidak terhijab, ia sebagai ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh warisan,
jika tak ada cucu perempuan dari anak laki-laki; jika ada cucu perempuan (dari
laki-laki), bagiannya dua kali bagian cucu perempuan.
· Tidak
memperoleh warisan (terhijab), bila ada anak laki-laki.
c. Bapak
Kemungkinan
memperoleh warisan:
·
Dapat terhijab nuqshan
·1/6
bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki-laki
·1/6
bagian ditambah ‘ashabah, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan
· ashabah, jika tidak ada atau cucu baik
laki-laki maupun perempuan
Pasal
177 KHI Ayah mendapat sepertiga bagian
bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam
bagian. * [6]
d.
Kakek dari pihak bapak
Kemungkinan
untuk memperoleh warisan:
· Bisa berhijab hirman, jika ada bapak
· 1/6
bagian jika ada anak atau cucu laki-laki
· 1/6 bagian ditambah ‘ashabah, jika ada anak
atau cucu perempuan
·
Sebagai ‘ashabah, apabila tidak ada anak/cucu laki-laki maupun perempuan.
e. Saudara laki-laki sekandung
Kemungkinan
memperoleh warisan:
· Bisa terhijab hirman, jika ada anak
laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki atau bapak
·
ashabah binafsih, bisa memperoleh
seluruh sisa warisan.
·
1/3 bagian jika lebih dari satu orang saudara baik laki-laki maupun perempuan
f. Saudara
laki-laki sebapak
Kemungkinan
memperoleh warisan:
· Bisa terhijab hirman, jika ada anak
laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki
sekandung atau saudara perempuan sekandung.
· ashabah binafsih.
·
1/3 bagian jika lebih dari satu orang saudara sebapak baik laki-laki maupun
perempuan
g. Saudara
laki-laki seibu
Kemungkinan
memperoleh warisan:
· Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki
atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki, bapak, kakek
dari pihak bapak.
· 1/3 bagian jika terdiri dari dua orang atau
lebih
· 1/6 bagian jika hanya satu orang
h. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
kandung, anak laki-laki dari saudara sebapak, paman kandung, paman sebapak,
anak laki-laki paman sekandung, anak laki-laki paman sebapak.
Kemungkinan
memperoleh warisan:
· Bisa
terhijab hirman
· Bisa
‘ashabah binafsih
i. Suami
Kemungkinan
memperoleh warisan:
·
Bisa terhijab nuqshan, jika ada anak
atau cucu
· 1/2 bagian jika tidak ada anak atau cucu
· 1/4
bagian jika ada anak atau cucu
j. Anak perempuan
Kemungkinan
memperoleh warisan:
· Tidak dapat terhijab1/2 bagian jika hanya
seorang dan tidak ada laki- laki
· 2/3
bagian jika lebih dari satu orang dan tidak ada anak laki-laki
· ‘ashabah bil ghairi jika ada anak laki-laki
k. Cucu perempuan dari anak laki-laki
Kemungkinan
mendapat warisan:
· Dapat
terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, dua anak perempuan atau lebih
·
1/2 bagian, jika hanya seorang, tidak
ada cucu laki-laki, atau seorang anak peerempuan.
·
2/3 bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki atau seorang
anak perempuan.
· 1/6 bagian, jika ada anak perempuan tapi
tidak ada cucu laki-laki.
l. Ibu
Kemungkinan
mendapat warisan :
· Bisa
terhijab nuqshan, jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
· 1/3 bagian, jika tidak ada anak, cucu, atau
dua orang saudara atau lebih
· 1/3 dari sisa, jika termasuk gharawain.
Gharawain adalah jika ahli waris terdiri dari suami, ibu dan bapak, atau istri,
ibuk dan bapak.
· 1/6 bagian jika ada anak, cucu atau dua
orang saudara atau lebih
Pasal
178 (1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau
lebih. Bila tidak ada anak atau dua
orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. (2) Ibu mendapat
sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersamasama dengan ayah. [7]
m. Nenek
Kemungkinan
memperoleh :
· Bisa
terhijab hirman, jika ada anak, ibu atau bapak
· 1/6 bagian ( untuk seorang atau dua orang
nenek, jika tidak ada anak, ibu atau bapak )
n. Saudara perempuan kandung
Kemungkinan
mendapat warisan :
· Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki –
laki, cucu laki – laki dari anak laki – laki, bapak
·
1/2 bagian, jika hanya seorang atau tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara
laki – laki sekandung
· 2/3 bagian, jika dua orang atau lebih dan
tidak ada anak cucu perempuan atau saudara laki – laki sekandung
· Bisa ‘ashabah ma’al ghairi, jika tidak ada
saudara laki – laki kandung, tapi ada ahli waris anak perempuan atau cucu
perempuan atau anak dan cucu perempuan
o. Saudara perempuan sebapak
Kemungkinan
memperoleh warisan :
·
Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki
– laki, cucu laki – laki, bapak, dua orang atau lebih saudara perempuan kandung
bersama anak/cucu perempuan.
·
1/2 bagian, jika seorang dan tidak ada saudara laki – laki, bapak anak, cucu
perempuan atau saudara perempuan sekandung.
·
2/3 bagian, jika terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak ada ahli waris
anak, saudara laki – laki sebapak atau saudara perempuan kandung.
· 1/6 bagian, jika ada seorang saudara
perempuan kandung tetapi tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara laki –
laki sebapak.
·
‘Ashabah bilghairi jika ada saudara laki – laki sebapak
· Ashabah ma’al ghairi, jika tidak ada saudara
laki – laki sebapak, saudara perempuan kandung. Tapi ada ahli waris anak
perempuan atau cucu perempuan.
p. Saudara perempuan seibu
Kemungkinan
memperoleh warisan :
· Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki –
laki atau perempuan, cucu laki – laki dari anak laki – laki, cucu perempuan
dari anak laki – laki, bapak atau kakek dari pihak bapak.
· 1/3 bagian jika terdiri dari dua orang atau
lebih
· 1/6 bagian jika hanya seorang
Pasal
181KHI Bila seorang meninggal tanpa
meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu
masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih
maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.[8]
q.
Istri
Kemungkinan
memperoleh warisan :
·
Bisa terhijab nuqshan, jika ada anak atau cucu
·
1/4 bagian, jika tdk ada anak atau cucu, baik laki – laki maupun perempuan
·
1/8 bagian jika ada anak atau cucu baik laki – laki maupun perempuan
Contoh Pembagian Warisan
Misalnya,
seseorang meninggal dunia , ahli warisnya terdiri dari :
1.
Anak perempuan
2.
Cucu perempuan garis laki – laki
3.
Ibu
4.
Ayah
5.
Saudara perempuan sekandung
Harta
warisannya adalah Rp.1 jt 200
Penyelsaian
:
Ahli
waris Bagian Am
Harta Warisan Penerimaan
1. Anak
Pr ½ 3 3/6 x 1jt200 Rp. 600 rb
2. Cucu
pr 1/6 1 1/6 x 1jt 200 Rp. 200 rb
3. Ibu 1/6 1 1/6 x 1jt 200 Rp. 200 rb
4. Ayah 1/6 1 1/6 x 1jt 200 Rp. 200 rb
5. Sdr
pr mhjub
Misalnya
seseorang meninggal dunia , Ahli warisnya terdiri dari
1.
Ayah
2.
Ibu
3.
Istri
4.
2 orang anak perempuan
5.
Anak laki
Penyelsaian
:
Ahli
waris Bagian Am Harta Waris Penerimaan
1.
Ayah 1/8 3 3/24 x 40 jt 800 Rp. 5 jt 100
2.
Ibu 1/6 4 4/24 x 40 jt 800 Rp. 6 jt 800
3.
Istri 1/8 3 3/24 x 40 jt 800 Rp. 5 jt 100
4.
2 Anak pr sisa ½ x 23 jt 800 Rp 11 jt 900
@ 5jt 950
5.
Anak lk sisa ½ x
23 jt 800 Rp. 11
jt 900 [9]
[1] Ali,
Zainuddin. 2014. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
[3] Amir
Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2004)
[4] Amir
Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2004)
[6] Pasal
177 KHI
[7] Pasal
178 KHI
[8] Pasal
181 KHI
[9] Ahmad
Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia,
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015) hlm.329-330
Komentar
Posting Komentar