pembagian waris menurut Islam


Ahli Waris dan pembagiannya
Taufiq Nugraha 
taupiq17@gmail.com
A.  Penggolongan Ahli Waris
Berdasarkan sebab-sebab menerima warisan, maka ahli waris dalam hukum Islam dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1.      Ahli waris nasabiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya hubungan darah[1];
2.      Ahli waris sababiyah yaitu ahli waris yang mendapat warisan karena adanya perkawinan yang sah dan atau karena memerdekakan hamba (hamba sahaya).[2]
Berdasarkan besarnya hak yang akan diterima oleh para ahli waris, maka ahli waris dalam hukum waris Islam dibagi ke dalam tiga golongan, yaitu sebagai berikut.
1.       Ashabul furudh,
yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tertentu, yaitu 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, atau 1/8.

Para ahli fara’id membedakan ashhabul-furudh ke dalam dua macam yaitu ashchabul-furudh is-sababiyyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya ikatan perkawinan dengan si pewaris), yang termasuk dala golongan ini adalah janda (laki-laki atau perempuan). Dan ashchabul-furudh in-nasabiyyah (golongan ahli waris sebagai akibat adanya hubungan darah dengan si pewaris), yang termasuk dalam golongan ini adalah sebagai berikut.
a. Leluhur perempuan, yaitu ibu dan nenek.
b. Leluhur laki-laki, yaitu bapak dan kakek.
c. Keturunan perempuan, yaitu anak perempuan dan cucu perempuan pancar laki-laki.
d. Saudara seibu, yaitu saudara perempuan seibu dan saudara laki-laki seibu.
e. Saudara sekandung/sebapak, yaitu saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak.[3]





   2.      Ashabah,
            yaitu golongan ahli waris yang bagian haknya tidak tertentu, tetapi    mendapatkan ushubah (sisa) dari ashabul-furudh atau mendapatkan semuanya jika tidak ada ashabul furudh.
Para ahli fara’id membedakan asabah ke dalam tiga macam yaitu, ashabah binnafsih, ashabah bil-ghair dan ashabah ma’al ghair.
a.       Ashabah binnafsihi
 adalah kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan Pewaris tanpa diselingi oleh orang perempuan, yaitu sebagai berikut:
1)    Leluhur laki-laki, yaitu bapak dan kakek.
2)   Keturunan laki-laki, yaitu anak laki-laki dan cucu laki-laki.
3)   Saudara sekandung/sebapak, yaitu saudara laki-laki sekandung/sebapak.
b.      Ashabah bil-ghair
 adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain Untuk menjadi ashabah dan untuk bersama-sama menerima ushubah, yaitu:
1)      anak perempuan yang mewaris bersama dengan anak laki-laki;
2)      cucu perempuan yang mewaris bersama cucu laki-laki; dan
3)      saudara perempuan sekandung/sebapak yang mewaris bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung/sebapak.
c.       Ashabah ma’al-ghair
 adalah kerabat perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashabah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima ushubah, yaitu saudara perempuan sekandung dan saudara perempuan sebapak yang mewaris bersama anak perempuan atau cucu perempuan.[4]
Selain itu, penggolongan ahli waris dalam hukum Islam juga diterbagi atas ahli waris dari golongan laki-laki dan ahli waris dari golongan perempuan

Ahli waris dari kaum laki- laki ada 15 (lima belas) yaitu:
a. anak laki-laki;
b. cucu laki-laki (dari anak laki-laki), dan seterusnya ke bawah;
c. bapak;
d. kakek (dari pihak bapak) dan seterusnya ke atas dari pihak laki-laki saja;
e. saudara kandung laki-laki;
f. saudara laki-laki seayah;
g. saudara laki-laki seibu;
h. anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki, dan seterusnya ke bawah;
i.  anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah;
j.  paman (saudara kandung bapak);
k. paman (saudara bapak seayah);
l.  anak laki-laki dari paman (saudara kandng ayah);
m.  anak laki-laki paman, saudara kansung ayah;[5]
n.  suami; dan
o.  laki-laki yang memerdekakan budak.
Kalau seandainya seluruh pihak yang akan mewariskan dari golongan lelaki ini berkumpul semua dalam satu kasus, maka yang berhak menerima warisan hanya tiga, yaitu:
a. anak lelaki;
b. ayah; dan
c. suami.
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada 10 (sepuluh), yaitu:
a. anak perempuan;
b. ibu;
c. cucu perempuan (dari keturunan anak laki-laki);
d. nenek (ibu dari ibu);
e.  nenek (ibu dari bapak);
f.  saudara kandung perempuan;
g.  saudara perempuan seayah;
h.  saudara perempuan seibu;
i.  istri; dan
j.  perempuan yang memerdekakan budak.
Kalau kesemua wanita itu berkumpul dalam satu kasus kematian pewaris, maka yang akan menerima warisan hanya lima, yaitu:
a.  ibu;
b.  anak perempuan;
c.  cucu, yaitu anak perempuan dari anak laki-laki;
d.  istri; dan
e.  saudari sekandung.















B. Pembagian Ahli Waris

a.  Anak laki-laki
Kemungkinan memperoleh warisan
· Mendapatkan semua harta warisan, apabila tidak ada anak perempuan , ibu bapak, suami/istri
·  Sebagai ashabah binafsih, setelah diambil bagian dzawil furudh. Dan akan memperoleh seluruh sisa jika tidak ada anak perempuan. Bila ada anak perempuan, maka bagiannya adalah dua kali bagian perempuan.

b.  Cucu laki-laki dari anak laki-laki
Kemungkinan memperolah warisan
·    Jika tidak terhijab, ia sebagai ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh warisan, jika tak ada cucu perempuan dari anak laki-laki; jika ada cucu perempuan (dari laki-laki), bagiannya dua kali bagian cucu perempuan.
·   Tidak memperoleh warisan (terhijab), bila ada anak laki-laki.

c.  Bapak
Kemungkinan memperoleh warisan:
· Dapat terhijab nuqshan
·1/6 bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki-laki
·1/6 bagian ditambah ‘ashabah, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan
·  ashabah, jika tidak ada atau cucu baik laki-laki maupun perempuan
Pasal 177 KHI  Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. *  [6]

d. Kakek dari pihak bapak
Kemungkinan untuk memperoleh warisan:
·   Bisa berhijab hirman, jika ada bapak
·   1/6 bagian jika ada anak atau cucu laki-laki
·   1/6 bagian ditambah ‘ashabah, jika ada anak atau cucu perempuan
· Sebagai ‘ashabah, apabila tidak ada anak/cucu laki-laki maupun perempuan.

e. Saudara laki-laki sekandung
Kemungkinan memperoleh warisan:
·   Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki atau bapak
·  ashabah binafsih, bisa memperoleh seluruh sisa warisan.
· 1/3 bagian jika lebih dari satu orang saudara baik laki-laki maupun perempuan

f.  Saudara laki-laki sebapak
Kemungkinan memperoleh warisan:
·  Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, saudara laki-laki sekandung atau saudara perempuan sekandung.
·  ashabah binafsih.
· 1/3 bagian jika lebih dari satu orang saudara sebapak baik laki-laki maupun perempuan

g.  Saudara laki-laki seibu
Kemungkinan memperoleh warisan:
·  Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki-laki atau perempuan, cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki, bapak, kakek dari pihak bapak.
·   1/3 bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
·   1/6 bagian jika hanya satu orang

h. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, anak laki-laki dari saudara sebapak, paman kandung, paman sebapak, anak laki-laki paman sekandung, anak laki-laki paman sebapak.
Kemungkinan memperoleh warisan:
·    Bisa terhijab hirman
·    Bisa ‘ashabah binafsih

i.   Suami
Kemungkinan memperoleh warisan:
·   Bisa terhijab nuqshan, jika ada anak atau cucu
·   1/2 bagian jika tidak ada anak atau cucu
·   1/4 bagian jika ada anak atau cucu

j.    Anak perempuan
Kemungkinan memperoleh warisan:
·   Tidak dapat terhijab1/2 bagian jika hanya seorang dan tidak ada laki-   laki
·     2/3 bagian jika lebih dari satu orang dan tidak ada anak laki-laki
·   ‘ashabah bil ghairi jika ada anak laki-laki

k.   Cucu perempuan dari anak laki-laki
Kemungkinan mendapat warisan:
·   Dapat terhijab hirman, jika ada anak laki-laki, dua anak perempuan atau lebih
·  1/2 bagian, jika hanya seorang, tidak ada cucu laki-laki, atau seorang anak peerempuan.
· 2/3 bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki atau seorang anak perempuan.
·   1/6 bagian, jika ada anak perempuan tapi tidak ada cucu laki-laki.


l.  Ibu
Kemungkinan mendapat warisan :
·   Bisa terhijab nuqshan, jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
·  1/3 bagian, jika tidak ada anak, cucu, atau dua orang saudara atau lebih
·  1/3 dari sisa, jika termasuk gharawain. Gharawain adalah jika ahli waris terdiri dari suami, ibu dan bapak, atau istri, ibuk dan bapak.
·   1/6 bagian jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
Pasal 178 (1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih.  Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. (2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah.  [7]
m. Nenek
Kemungkinan memperoleh :
·    Bisa terhijab hirman, jika ada anak, ibu atau bapak
·    1/6 bagian ( untuk seorang atau dua orang nenek, jika tidak ada anak, ibu atau bapak )

n. Saudara perempuan kandung
Kemungkinan mendapat warisan :
·  Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki – laki, cucu laki – laki dari anak laki – laki, bapak
· 1/2 bagian, jika hanya seorang atau tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara laki – laki sekandung
·  2/3 bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak cucu perempuan atau saudara laki – laki sekandung
·  Bisa ‘ashabah ma’al ghairi, jika tidak ada saudara laki – laki kandung, tapi ada ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan atau anak dan cucu perempuan

o.  Saudara perempuan sebapak
Kemungkinan memperoleh warisan :
·  Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki – laki, cucu laki – laki, bapak, dua orang atau lebih saudara perempuan kandung bersama anak/cucu perempuan.
· 1/2 bagian, jika seorang dan tidak ada saudara laki – laki, bapak anak, cucu perempuan atau saudara perempuan sekandung.
· 2/3 bagian, jika terdiri dari dua orang atau lebih dan tidak ada ahli waris anak, saudara laki – laki sebapak atau saudara perempuan kandung.
·  1/6 bagian, jika ada seorang saudara perempuan kandung tetapi tidak ada anak, cucu perempuan atau saudara laki – laki sebapak.
· ‘Ashabah bilghairi jika ada saudara laki – laki sebapak
·  Ashabah ma’al ghairi, jika tidak ada saudara laki – laki sebapak, saudara perempuan kandung. Tapi ada ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan.

p.  Saudara perempuan seibu
Kemungkinan memperoleh warisan :
·  Bisa terhijab hirman, jika ada anak laki – laki atau perempuan, cucu laki – laki dari anak laki – laki, cucu perempuan dari anak laki – laki, bapak atau kakek dari pihak bapak.
·  1/3 bagian jika terdiri dari dua orang atau lebih
·  1/6 bagian jika hanya seorang
Pasal 181KHI  Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.[8]

q.  Istri
Kemungkinan memperoleh warisan :
· Bisa terhijab nuqshan, jika ada anak atau cucu
· 1/4 bagian, jika tdk ada anak atau cucu, baik laki – laki maupun perempuan
· 1/8 bagian jika ada anak atau cucu baik laki – laki maupun perempuan



















 Contoh Pembagian Warisan
Misalnya, seseorang meninggal dunia , ahli warisnya terdiri dari :
1.      Anak perempuan
2.      Cucu perempuan garis laki – laki
3.      Ibu
4.      Ayah
5.      Saudara perempuan sekandung
Harta warisannya adalah Rp.1 jt 200
Penyelsaian :
Ahli waris       Bagian       Am        Harta Warisan         Penerimaan
1.      Anak Pr           ½                3           3/6 x 1jt200             Rp. 600 rb
2.      Cucu pr           1/6              1           1/6 x 1jt 200            Rp. 200 rb
3.      Ibu                   1/6              1           1/6 x 1jt 200            Rp. 200 rb
4.      Ayah                1/6              1           1/6 x 1jt 200            Rp. 200 rb
5.      Sdr pr               mhjub
Misalnya seseorang meninggal dunia , Ahli warisnya terdiri dari
1.      Ayah
2.      Ibu
3.      Istri
4.      2 orang anak perempuan
5.      Anak laki
Penyelsaian :
Ahli waris        Bagian        Am          Harta Waris                Penerimaan
1.      Ayah                 1/8              3              3/24 x 40 jt 800          Rp. 5 jt 100
2.      Ibu                     1/6             4              4/24 x 40 jt 800          Rp. 6 jt 800
3.      Istri                    1/8             3              3/24 x 40 jt 800          Rp. 5 jt 100
4.      2 Anak pr           sisa                            ½     x 23 jt 800          Rp 11 jt 900
                                                                                                      @ 5jt 950
5.      Anak lk             sisa                          ½     x 23 jt 800          Rp. 11 jt 900                               [9]



[1] Ali, Zainuddin. 2014. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
[2] Ahmad Rofiq, Hukum Perdata  Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015) hlm.304
[3] Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2004)
[4] Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Kencana, 2004)
[5]Ahmad Rofiq, Hukum Perdata  Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015) hlm.306
[6] Pasal 177 KHI
[7] Pasal 178 KHI
[8] Pasal 181 KHI
[9] Ahmad Rofiq, Hukum Perdata  Islam di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015) hlm.329-330

Komentar

Postingan Populer