Penjaga Warung Mirip Bintang K-Pop Jangan Asal Nitip Produk


Penjaga Warung Mirip Bintang K-Pop Jangan Asal Nitip Produk

By: Taupiq Nugraha 



“Pemusnahan produk dan denda maksimal 4 milyar bagi pengedar  produk impor tanpa izin edar BPOM”

Ada gula ada semut, peribahasa tersebut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna orang akan berdatangan ke tempat yang menyenangkan. Termasuk jika kita menitipkan produk di warung yang penjaganya berparas layaknya bintang K-Pop, tentu berpotensi sangat menguntungkan. Namun, mengedarkan produk tidak boleh sembarangan.

Produk makanan impor  yang dapat diedarkan di wilayah Indonesia menurut Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2017 adalah produk makanan yang telah memiliki izin edar dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin edar  yang dimaksud menurut Pasal 1 angka 15 Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2017  adalah bentuk persetujuan pendaftaran obat dan makanan yang didapatkan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Selain memiliki izin edar, produk makanan impor juga harus memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) post border  yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Surat Keterangan Impor (SKI) Post border menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2017 adalah  surat persetujuan pemasukan obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.

Khusus, mengenai produk makanan Korea, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pernah mengeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 126/Pid.Sus/2017/PN.JKT.UTR, yang berisi penjatuhan pidana kepada Helma karena terbukti mengedarkan produk-produk makanan Korea diantaranya  3 bun BBQ Chicken, 3 bun Hamburg Steak, 3 bun Meat Ball, 3 bun Tangsu Wanja, 3 bun Teriyaki Chicken, 3etty Banana, 3 etty Chocolate Mat, Alaska Salmon, Almond Coconout, Almond Hot, Almond Sweet, Almond Yeulmucha, Bab Chin Gu, Baeknyoncho Cookies, Bibim Nengmyun, Camci/Tuna Gon, Chajang Myun, Chen Guk Chaljin Yakbab dll, di Toko Swalayan  Mung Gung Hwa dengan tanpa izin edar dari Kepala Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM).

Adapun pidana yang dijatuhkan kepada Helma adalah 6 (enam) bulan penjara dengan denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta pemusnahan dan perampasan barang bukti berupa 277 produk makanan Korea.

Kita sebaiknya lebih berhati-hati, karena ancaman pidana yang mungkin dapat  menimpa pengedar produk makanan tanpa izin dapat lebih berat dikarenakan ketentuan pidana yang terdapat pada Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal  91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). 

 


 

 

 

.

Komentar

Postingan Populer