Penjaga Warung Mirip Bintang K-Pop Jangan Asal Nitip Produk
Penjaga Warung Mirip Bintang K-Pop Jangan Asal Nitip Produk
By: Taupiq Nugraha
“Pemusnahan produk dan denda maksimal
4 milyar bagi pengedar produk impor
tanpa izin edar BPOM”
Ada gula ada semut, peribahasa
tersebut menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bermakna orang akan
berdatangan ke tempat yang menyenangkan. Termasuk jika kita menitipkan produk
di warung yang penjaganya berparas layaknya bintang K-Pop, tentu berpotensi
sangat menguntungkan. Namun, mengedarkan produk tidak boleh sembarangan.
Produk makanan impor yang dapat diedarkan di wilayah Indonesia
menurut Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 30
Tahun 2017 adalah produk makanan yang telah memiliki izin edar dan telah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin edar yang dimaksud menurut Pasal 1 angka 15 Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2017 adalah bentuk persetujuan pendaftaran obat dan
makanan yang didapatkan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Republik Indonesia.
Selain memiliki izin edar, produk
makanan impor juga harus memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) post border yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia. Surat Keterangan Impor (SKI) Post border menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2017 adalah surat persetujuan pemasukan obat kuasi,
kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan ke dalam wilayah Indonesia
dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan.
Khusus, mengenai produk makanan
Korea, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pernah mengeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
126/Pid.Sus/2017/PN.JKT.UTR, yang berisi penjatuhan pidana kepada Helma
karena terbukti mengedarkan produk-produk makanan Korea diantaranya 3 bun
BBQ Chicken, 3 bun Hamburg Steak, 3 bun Meat Ball, 3 bun Tangsu Wanja, 3 bun
Teriyaki Chicken, 3etty Banana, 3 etty Chocolate Mat, Alaska Salmon, Almond
Coconout, Almond Hot, Almond Sweet, Almond Yeulmucha, Bab Chin Gu, Baeknyoncho
Cookies, Bibim Nengmyun, Camci/Tuna Gon, Chajang Myun, Chen Guk Chaljin Yakbab dll,
di Toko Swalayan Mung Gung Hwa dengan
tanpa izin edar dari Kepala Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM).
Adapun pidana yang dijatuhkan kepada
Helma adalah 6 (enam) bulan penjara
dengan denda Rp. 5.000.000 (lima juta
rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal
142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta
pemusnahan dan perampasan barang bukti
berupa 277 produk makanan Korea.
Kita sebaiknya lebih berhati-hati,
karena ancaman pidana yang mungkin dapat menimpa pengedar produk makanan tanpa izin
dapat lebih berat dikarenakan ketentuan pidana yang terdapat pada Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan adalah Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki
izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang
diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
.
Komentar
Posting Komentar