Analisis mengenai hukuman mati


Analisis Jurnal Cita Politik Hukum Pidana Mati di Indonesia
Oleh : Taupiq Nugraha
Mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Taupiq17@gmail.com

Berdasarkan jurnal yang saya baca tentang cita politik hukum pidana mati di Indonesia karya ibu Dr.H.Dede Kania, S.H.I., M.H. , menurut saya instrumen yang mengatur hukuman pidana mati sangatlah banyak , dan adakalanya satu aturan dengan aturan lain saling tumpang tindih , kita contohkan UU No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan UU terorisme , ada kesamaan substansi yaitu penggunaan senjata dan bahaya terhadap keamanan negara.Maka dengan adanya aturan yang saling tumpang tindih tersebut akan menimbulkan multitafsir bagi hakim untuk menentukan pidana mati.
Selanjutnya terkait dengan delik – delik yang diancam dengan pidana mati , adalah delik – delik yang mayoritas masuk ke dalam delik – delik dengan kategori tindak pidana khusus , sebagaimana kita ketahui tindak pidana khusus adalah tindak pidana di luar KUHP yang diatur secara khusus , maka dari itu berlaku asas lex spesialis derogat Lege generale yaitu undang – undang khusus mengenyampingkan undang – undang yang umum , namun persoalan nya dengan banyak nya undang – undang yang mengatur hukuman pidana mati , maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan tidak adanya kepastian hukum tersebut maka , menjadi polemik hukuman pidana mati ini , ada yang pro dan yang kontra , maka dari itu sangatlah penting adanya aturan khusus , atau boleh dikatakan Undang – Undang khusus yang mengatur hukuman mati ini, dengan adanya undang – undang khusus pidana mati ini menurut saya dapat terwujud hal – hal berikut :
1.      Adanya aturan khusus yang mengatur tentang hukuman pidana mati.
2.      Adanya kepastian hukum
3.      Terakomodir nya delik – delik yang diancam dengan pidana mati dalam satu aturan yang khusus.
4.      Dengan adanya kepastian hukum tersebut akan menghilangkan polemik pro dan kontra terhadap pidana mati
5.      Tidak akan terjadinya tumpang tindih peraturan perundang – undangan yang mengatur tindak pidana mati.
Sebagai negara yang menganut Civil Law , negara berdasarkan pada hukum , dalam artian hukum positif , Indonesia bisa berkaca kepada China , yang menetapkan hukuman mati sebagai berikut :
Penundaan pidana mati selama 2 tahun terhadap hal
1.               Dalam hal si pelaku seharusnya dijatuhi pidana mati, tetapi eksekusi segera tidak diperlukan sekali (immediate execution is not essential), maka penundaan eksekusi selama 2 tahun dapat diputuskan pada saat pidana mati itu
2.               Apabila seseorang yang dijatuhi pidana mati tertunda tidak berkeinginan melakukan kejahatan (maksudnya menunjukkan penyesalan atau pertobatan yang sungguh-sungguh-truly repents) selama waktu penundaan, ia diberi pengurangan pidana penjara seumur hidup; apabila ia menunjukkan pengabdian yang berjasa, ia mendapat pengurangan pidana tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 20 tahun pidana penjara; apabila terbukti bahwa ia melakukan kejahatan dengan sengaja, maka pidana mati dilaksanakan atas persetujuan Mahkamah Agung
3.               Waktu atau lamanya penundaan pelaksanaan pidana mati dihitung sejak putusan hakim berkekuatan tetap, waktu atau lamanya pidana yang dikurangi dari pidana mati tertunda menjadi pidana penjara dalam waktu tertentu, dihitung sejak tanggal berakhirnya masa penundaan
3 point diatas ada terdapat dalam peraturan perundang – Undangan China yang tidak langsung menghukum mati terpidana , tapi memberikan kesempatan bertobat
Maka dari analisis saya tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia memiliki sangat banyak peraturan yang mengatur hukuman mati , dan dengan banyaknya aturan tersebut menimbulkan tumpang tindih pengaturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum , maka sangatlah penting untuk dibentuknya Undang – Undang khusus yang mengatur hukuman mati , terkait dengan adanya pro dan kontra , dan hukuman mati yang diterapkan tidak Pancasilais , maka boleh berkaca kepada China yang memiliki sistem hukum yang sama , yang memberikan kesempatan bertobat untuk terpidana , sehingga lebih manusiawi .




Komentar

Postingan Populer