Analisis mengenai hukuman mati
Analisis Jurnal Cita Politik Hukum
Pidana Mati di Indonesia
Oleh
: Taupiq Nugraha
Mahasiswa
Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Taupiq17@gmail.com
Berdasarkan
jurnal yang saya baca tentang cita politik hukum pidana mati di Indonesia karya
ibu Dr.H.Dede Kania, S.H.I., M.H. , menurut saya instrumen yang mengatur
hukuman pidana mati sangatlah banyak , dan adakalanya satu aturan dengan aturan
lain saling tumpang tindih , kita contohkan UU No. 12 Tahun 1951 tentang
senjata api dengan UU terorisme , ada kesamaan substansi yaitu penggunaan
senjata dan bahaya terhadap keamanan negara.Maka dengan adanya aturan yang
saling tumpang tindih tersebut akan menimbulkan multitafsir bagi hakim untuk
menentukan pidana mati.
Selanjutnya
terkait dengan delik – delik yang diancam dengan pidana mati , adalah delik –
delik yang mayoritas masuk ke dalam delik – delik dengan kategori tindak pidana
khusus , sebagaimana kita ketahui tindak pidana khusus adalah tindak pidana di
luar KUHP yang diatur secara khusus , maka dari itu berlaku asas lex spesialis derogat Lege generale yaitu
undang – undang khusus mengenyampingkan undang – undang yang umum , namun
persoalan nya dengan banyak nya undang – undang yang mengatur hukuman pidana
mati , maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dengan
tidak adanya kepastian hukum tersebut maka , menjadi polemik hukuman pidana
mati ini , ada yang pro dan yang kontra , maka dari itu sangatlah penting
adanya aturan khusus , atau boleh dikatakan Undang – Undang khusus yang
mengatur hukuman mati ini, dengan adanya undang – undang khusus pidana mati ini
menurut saya dapat terwujud hal – hal berikut :
1. Adanya
aturan khusus yang mengatur tentang hukuman pidana mati.
2. Adanya
kepastian hukum
3. Terakomodir
nya delik – delik yang diancam dengan pidana mati dalam satu aturan yang khusus.
4. Dengan
adanya kepastian hukum tersebut akan menghilangkan polemik pro dan kontra
terhadap pidana mati
5. Tidak
akan terjadinya tumpang tindih peraturan perundang – undangan yang mengatur
tindak pidana mati.
Sebagai
negara yang menganut Civil Law ,
negara berdasarkan pada hukum , dalam artian hukum positif , Indonesia bisa
berkaca kepada China , yang menetapkan hukuman mati sebagai berikut :
Penundaan
pidana mati selama 2 tahun terhadap hal
1.
Dalam hal si pelaku seharusnya dijatuhi
pidana mati, tetapi eksekusi segera tidak diperlukan sekali (immediate
execution is not essential), maka penundaan eksekusi selama 2 tahun dapat
diputuskan pada saat pidana mati itu
2.
Apabila seseorang yang dijatuhi pidana
mati tertunda tidak berkeinginan melakukan kejahatan (maksudnya menunjukkan
penyesalan atau pertobatan yang sungguh-sungguh-truly repents) selama waktu
penundaan, ia diberi pengurangan pidana penjara seumur hidup; apabila ia
menunjukkan pengabdian yang berjasa, ia mendapat pengurangan pidana tidak
kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 20 tahun pidana penjara; apabila
terbukti bahwa ia melakukan kejahatan dengan sengaja, maka pidana mati
dilaksanakan atas persetujuan Mahkamah Agung
3.
Waktu atau lamanya penundaan pelaksanaan
pidana mati dihitung sejak putusan hakim berkekuatan tetap, waktu atau lamanya
pidana yang dikurangi dari pidana mati tertunda menjadi pidana penjara dalam
waktu tertentu, dihitung sejak tanggal berakhirnya masa penundaan
3
point diatas ada terdapat dalam peraturan perundang – Undangan China yang tidak
langsung menghukum mati terpidana , tapi memberikan kesempatan bertobat
Maka
dari analisis saya tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia memiliki
sangat banyak peraturan yang mengatur hukuman mati , dan dengan banyaknya
aturan tersebut menimbulkan tumpang tindih pengaturan sehingga menimbulkan
ketidakpastian hukum , maka sangatlah penting untuk dibentuknya Undang – Undang
khusus yang mengatur hukuman mati , terkait dengan adanya pro dan kontra , dan
hukuman mati yang diterapkan tidak Pancasilais , maka boleh berkaca kepada
China yang memiliki sistem hukum yang sama , yang memberikan kesempatan
bertobat untuk terpidana , sehingga lebih manusiawi .
Komentar
Posting Komentar