Cicak Takut Masuk Ke Rumah Presiden


CICAK TAK PERNAH MAU MASUK RUMAH PRESIDEN
Taupiq Nugraha
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Presiden adalah sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan pemerintahan Indonesia,[1] presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat , angkatan laut , dan angkatan udara,[2]dalam melakukan tugasnya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.[3]Selain kewenangan yang telah disebutkan sebelumnya , presiden memiliki kewenangan kewenangan lain sebagai pemimpin negara. Namun, presiden juga sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan.
Presiden dengan kewenangan yang diatur dalam UUD NRI 1945 , dan kewenangannya sebagai pemimpin negara, tentu harus diawasi dengan seksama , baik itu oleh lembaga negara dan oleh masyarakat , karena dengan kewenangan yang dimilikinya itu bukan tidak mungkin presiden dapat melakukan tindakan yang menyimpang dari UUD NRI 1945 dan merugikan keuangan negara, salah satunya adalah korupsi.
Sejak dibentuknya KPK tahun 2002 , sampai hari ini belum ada penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait korupsi yang dilakukan oleh presiden, padahal dalam UU KPK , KPK bertugas untuk melakukan penyelidikan , penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi , juga melakukan Monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.[4]Selain itu juga KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan pembicaraan tanpa seizin pengadilan, meminta bantuan polisi untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap kasus tindak pidana korupsi, melakukan pendaftaran terhadap harta kekayaan penyelenggara pemerintah negara, menurut pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi, dan nepotisme yang dimaksud penyelenggara negara adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara , pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri , gubernur, hakim, pejabat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.[5]Presiden dalam hal ini adalah sebagai pejabat negara pada lembaga tinggi negara yaitu lembaga kepresidenan, maka KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh presiden.
Dengan demikian presiden dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang mengatakan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain karena jabatanya, menyalahgunakan kewenangan dikenakan pidana seumur hidup atau paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.[6] Juga dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan – ketentuan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dalam UU no 20 tahun 2001 ,[7] namun faktanya KPK masih enggan untuk menggali informasi dan melakukan penyelidikan terhadap presiden.
Berdasarkan peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang tugas dan wewenang KPK, maka seharusnya KPK dapat melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh presiden, maka di sini penulis memberikan solusi agar KPK dengan kewenangan yang dimilikinya , bisa melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh presiden , dengan cara bersama – sama dengan lembaga – lembaga negara dan masyarakat melakukan monitoring terhadap apapun yang dilakukan presiden, karena presiden dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat dan sebagai kepala negara dan pemerintahan, sudah sepatutnya diawasi oleh seksama agar tidak merugikan negaranya sendiri.




DAFTAR PUSTAKA
A. Dari peraturan perundang-undangan
UUD NRI 1945
UU No 30 Tahun 2002
UU No 20 Tahun 2001
UU No. 31 Tahun 1999
B. Dari sumber Buku
Ruslan, Renggong, 2016. HUKUM PIDANA KHUSUS:Memahami Delik-delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana.




[1] UUD NRI 1945 Pasal 4 ayat (1)
[2] Ibid Pasal 10
[3] Ibid Pasal 4 ayat (2)
[4] UU No 30 Tahun 2002 Pasal 6
[5] Ruslan, Renggong, HUKUM PIDANA KHUSUS:Memahami Delik-delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana, 2016. hal. 65
[6] Ibid hal.66
[7] Ibid hlm.69

Komentar

Postingan Populer