Cicak Takut Masuk Ke Rumah Presiden
CICAK TAK PERNAH
MAU MASUK RUMAH PRESIDEN
Taupiq
Nugraha
Universitas
Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Presiden
adalah sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan yang
menjalankan pemerintahan Indonesia,[1]
presiden memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat , angkatan laut , dan
angkatan udara,[2]dalam
melakukan tugasnya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden.[3]Selain
kewenangan yang telah disebutkan sebelumnya , presiden memiliki kewenangan kewenangan
lain sebagai pemimpin negara. Namun, presiden juga sebagai manusia biasa yang
tidak luput dari kesalahan.
Presiden
dengan kewenangan yang diatur dalam UUD NRI 1945 , dan kewenangannya sebagai
pemimpin negara, tentu harus diawasi dengan seksama , baik itu oleh lembaga
negara dan oleh masyarakat , karena dengan kewenangan yang dimilikinya itu
bukan tidak mungkin presiden dapat melakukan tindakan yang menyimpang dari UUD
NRI 1945 dan merugikan keuangan negara, salah satunya adalah korupsi.
Sejak
dibentuknya KPK tahun 2002 , sampai hari ini belum ada penyelidikan yang
dilakukan oleh KPK terkait korupsi yang dilakukan oleh presiden, padahal dalam
UU KPK , KPK bertugas untuk melakukan penyelidikan , penyidikan dan penuntutan tindak
pidana korupsi , juga melakukan Monitoring terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara.[4]Selain
itu juga KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan pembicaraan tanpa
seizin pengadilan, meminta bantuan polisi untuk melakukan penggeledahan dan
penyitaan terhadap kasus tindak pidana korupsi, melakukan pendaftaran terhadap
harta kekayaan penyelenggara pemerintah negara, menurut pasal 2 UU Nomor 28
Tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi
kolusi, dan nepotisme yang dimaksud penyelenggara negara adalah pejabat negara
pada lembaga tertinggi negara , pejabat negara pada lembaga tinggi negara,
menteri , gubernur, hakim, pejabat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang
– undangan yang berlaku.[5]Presiden
dalam hal ini adalah sebagai pejabat negara pada lembaga tinggi negara yaitu
lembaga kepresidenan, maka KPK berwenang untuk melakukan penyelidikan,
penyidikan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh presiden.
Dengan
demikian presiden dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana pasal 3 UU nomor
31 tahun 1999 yang mengatakan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri
atau orang lain karena jabatanya, menyalahgunakan kewenangan dikenakan pidana
seumur hidup atau paling sedikit satu tahun dan paling lama 20 tahun dengan
denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.[6] Juga
dapat dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan – ketentuan tindak pidana
korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dalam UU no 20 tahun 2001 ,[7] namun
faktanya KPK masih enggan untuk menggali informasi dan melakukan penyelidikan
terhadap presiden.
Berdasarkan
peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang tugas dan wewenang KPK,
maka seharusnya KPK dapat melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh presiden, maka di sini penulis memberikan solusi agar KPK dengan
kewenangan yang dimilikinya , bisa melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi
yang dilakukan oleh presiden , dengan cara bersama – sama dengan lembaga –
lembaga negara dan masyarakat melakukan monitoring terhadap apapun yang
dilakukan presiden, karena presiden dipilih melalui pemilihan umum secara
langsung oleh rakyat dan sebagai kepala negara dan pemerintahan, sudah
sepatutnya diawasi oleh seksama agar tidak merugikan negaranya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Dari peraturan perundang-undangan
UUD NRI 1945
UU No 30 Tahun 2002
UU No 20 Tahun 2001
UU No. 31 Tahun 1999
B.
Dari sumber Buku
Ruslan, Renggong, 2016.
HUKUM PIDANA KHUSUS:Memahami Delik-delik
di Luar KUHP, Jakarta: Kencana.
[1] UUD NRI
1945 Pasal 4 ayat (1)
[2] Ibid Pasal 10
[3] Ibid Pasal 4 ayat (2)
[4] UU No 30
Tahun 2002 Pasal 6
[5] Ruslan,
Renggong, HUKUM PIDANA KHUSUS:Memahami Delik-delik di Luar KUHP, Jakarta:
Kencana, 2016. hal. 65
[6] Ibid hal.66
[7] Ibid hlm.69
Komentar
Posting Komentar