Persiapan Sidang Komprehensif HTN


KOMPREHENSIF

Diperuntukkan untuk Mahasiswa Ilmu Hukum, Khususnya Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Tata Negara yang akan menghadapi Sidang Komprehensif

Disusun Oleh:
Taupiq Nugraha


A. MENGENAL NEGARA
a. Pengertian Negara 
·        Pengertian Negara Menurut Aristoteles, seorang ahli yang hid up pada zaman Yunani kuno (384-322 SM) menyatakan bahwa negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin.
·        Pengertian Negara Menurut R. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
  • Pengertian Negara Menurut Prof R. Djokosoetono menyarakan negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sarna.
  • Pengertian Negara Menurut Prof Mr. Soenarto menyatakan negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
b. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu lainnya
.Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum
 Hubungan antara ilmu negara dengan hukum sebenarnya agak sederhana dalam Teori Kedaulatan Negara. Hukum merupakan kemauan negara yang telah dinyatakan.  Negara memiliki wewenang untuk memerintah,  yaitu memaksakan kemauannya kepada orang lain secara tidak terbatas, seperti yang dikemukakan oleh Jellineck bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memerintah. Hanya negara yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan dengan tiada bersyarat kemauannya kepada yang lain.  Negara adalah bentuk ikatan manusia-manusia yang tinggal di dalamnya yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.

2.Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
  Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis. Polis  adalah kota yang dianggap negara yang terdapat dalam kebudayaan Yunani kuno. Jean Bodin adalah orang pertama yang menggunakan istilah ilmu politik.
  Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis dan seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Ilmu Negara dipraktekkan oleh Ilmu Politik yang merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat praktis.
  Ilmu Negara lebih menitikberatkan pada  kepada hal-hal yang bersifat teoritis oleh karena itu  kurang dinamis. Ilmu Negara  lebih memperhatikan unsur-unsur statis dari negara yang mempunyai tugas utama untuk  melengkapi dan memberikan pengertian-pengertian pokok yang jelas tentang negara.
  Sebaliknya, Ilmu Politik menitikberatkan pada faktor-faktor yang konkret yang terutama terpusat pada  gejala kekuasaan, baik yang mengenai organisasi negara maupun  yang mempengaruhi tugas-tugas negara. Oleh karena itu Ilmu Politik  bersifat lebih dinamis dibandingkan Ilmu Negara.

3.Hubungan Ilmu Negara dengan  Hukum Tata Negara
 Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah peraturan-peraturan yang mengatur organisasi negara dari tingkat atas sampai bawah, stsruktur, tugas dan  wewenang alat perlengkapan negara,hubungan antar alat perlengkapan tersebut secara hirarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga negara  serta hak asasinya.
Hubungan Tata Negara dengan Ilmu Negara dapat dilihat dari dua segi, yaitu :
a.Segi Sifat
Hukum Tata Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat praktis, sehingga dapat diterapkan langsung. Sedangkan Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat teoritis  sehingga tidak dapat digunakan secara langsung.
b.Segi Manfaat
Ilmu negara tidak mementingkan  bagaimana caranya  suatu hukum itu harus dilaksanakan, oleh karena itu ilmu negara lebih mementingkan negara secara teoritis  sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara lebih mementingkan  segi prakteknya.
Selain itu, para ahli juga ada yang menyampaikan pendapat mereka mengenai hubungan antara HTN dengan Ilmu Negara, diantaranya adalah :
a.Dasril Radjab
a menyimpulkan bahwa  ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan  yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum bagi Hukum Tata Negara. Oleh karena itu untuk dapat mengerti Hukum Tata Negara harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan secara umum tentang negara (Ilmu Negara). Dengan demikian, Ilmu Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk  Hukum Tata Negara positif dan Hukum Tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari Ilmu Negara.
b.Jellinek
Berdasarkan sistematika Jellinek maka jelaslah hubungan antara HTN dengan ilmu negara, yaitu keduanya merupakan bagian dari  staatswissenschaft dalam arti luas.
4.Hubungan Ilmu Negara dengan Perbandingan Hukum Tata Negara
 Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara bertugas untuk menganalisis secara teratur, menetapkan secara sistematis mengenai sifat-sifat yang melekat pada negara, faktor-faktor yang menimbulkan, mengubah atau menghilangkan suatu negara dll.
Selain itu, Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara juga bertugas untuk mengadakan perbandingan antara negara-negara, menyelidiki dan menetapkan bagian-bagian atau unsur-unsur, sifat-sifat, corak umum dari negara yang merupakan genus suatu bangsa.
Hasil penyelidikan dari ilmu negara yang bersifat umum akan  menjadi dasar bagi penyelidikan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara selanjutnya yang akan menerangkan, menjelaskan dan membandingkan  antara negara  yang satu dengan yang lainnya.

c. Unsur Negara
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur konstitutif (pokok) dan unsur deklaratif.
  • Unsur konstitutif (pokok) ialah unsur yang paling penting, karena berperan sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
  • Unsur deklaratif ialah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.
Berkaitan dengan unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang wajib dimiliki untuk membentuk suatu negara, konvensi tersebut disebut dengan Konvensi Montevideo.

Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:
  1. Penghuni (penduduk/rakyat).
  2. Wilayah.
  3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
  4. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain.
  5. Pengakuan dari negara lain.
d. Sifat Negara
 Sifat Sifat Negara - ada beberapa sifat suatu negara, antara lain sebagai berikut ..
  • Negara Memaksa - Memasak negara berarti bahwa negara memiliki kekuatan fisik yang legal. Alat untuk itu seperti tentara, polisi, dan alat hukum lainnya. Dengan sifat memasaknya, maka semua undang-undang yang berlaku diharapkan dapat dipatuhi sehingga keamanan dan ketertiban negara tercapai.
  • Monopoli Negara - Negara adalah monopoli yang berarti negara menetapkan tujuan bersama masyarakat, yaitu dengan menentukan apa yang baik dan juga apa yang seharusnya tidak / tidak baik karena akan dianggap bertentangan dengan tujuan suatu negara dan masyarakat.
  • Negara Meliputi Semua - Negara termasuk segala cara semua undang-undang yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
B. Hakikat Negara
Plato 
Menurut plato Hakikat negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari orang-orang (individu-individu)

HugodeGroot(Grotius) 
Menurut Hugo de Groot (Grotius) Hakikat negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibuat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.
R.Kranenburg 
Menurut R.Kranenburg, Hakikat negara adalah suatu organisasi yang kekuasaan diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut dengan bangsa

IbnuKhaldun 
Menurut Ibnu Khaldun, Hakikat negara adalah suatu tubuh yang persis sama seperti tubuh manusia. Tubuh manusia mengalami masa lahir dan tumbuh (groei). Ada masa muda dan dewasa (bloei). Ada masa tua dan mati (vergaan)
2. Hakikat Negara secara Sosiologis
a. Ikatan suatu bangsa.
b. Sebagai suatu organisasi kewibawaan.
c. Organisasi sebagai jabatan (ambten organisatie).
d. Organisasi kekuasaan.

3. Hakikat Negara secara Yuridis
a. Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).
b. Pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis).
c. Sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
d. Penjelmaan tata hukum nasional (personificatie van het rechtorde) karena eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.
C. Teori Asal Mula Negara
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
 1
 Teori Ketuhanan
Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
 2
 Teori Perjanjian
 Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
 3
 Teori Kekuasaan
 Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
 4
 Teori Kedaulatan
 Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
D. Tujuan dan Fungsi Negara
a. Tujuan Negara
 Menurut Aristoteles
Tujuan Negara menurut Aristoteles adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
Menurut Socrates
Menurut Socrates tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asalnya mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah oleh rakyat.
Menurut Harold J. Laski
Tujuan Negara menurut Harold J. Laski adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
b. Fungsi Negara
1. Menurut Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara, menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu melaksanakan kebijakan (hukum dan ketertiban) dan membutuhkan kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan kebijakan untuk mencegah bentrokan di masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bersama dan keinginan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
2. Menurut Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara diadakan beberapa fungsi minimum, yaitu :
  • Menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah konflik yang terjadi di masyarakat,
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya,
  • Mempromosikan aspek pertahanan dan keamanan untuk menjaga serangan dari luar dan merusak dari dalam negeri, dan
  • Keadilan bagi semua warga negara melalui badan-badan yang ada peradilan dan konstitusi negara.
3. Menurut Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika Serikat, menunjukkan fungsi negara menjadi dua tugas utama, yaitu pembuatan kebijakan dan kebijakan mengeksekusi. Pembuatan kebijakan merupakan kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sementara melaksanakan kebijakan kebijakan harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan pembuatan kebijakan.
4. Menurut Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku “The Making of Citizens : Sebuah Studi Banding Metode Civic Training” (1961), ada lima fungsi negara, yiatu :
  • Menegakkan keadilan.
  • Memberikan perlindungan kepada warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Pertahanan, untuk menjaga integritas dan kelangsungan hidup, negara ini memiliki fungsi pertahanan.
  • Melaksananakan Control.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

E. Teori Pembenaran Negara dan Kedaulatan Negara
a. Teori Pembenaran
Teori Pembenaran Hukum Negara
Teori pembenaran hukum dari negara atau teori penghalang tindakan penguasa (Rechtvaardiging theorieen) membahas tentang dasar-dasar yang dijadikan alasan sehingga tindakan penguasa negara dapat dibenarkan.

Keberadaan negara (existence) dapat dibenarkan berdasarkan sumber-sumber kekuasaan, antara lain :
1. Kewenangan langsung atau tidak langsung dari Tuhan yang diterapkan dalam bentuk konstitutif dan kepercayaan yang diformalkan dalam ketentuan negara (Teori Teokrasi). 

2. Kekuatan jasmani dan rohani serta materi (finansial) yang diefektifkan sebagai alat berkuasa. Dalam bentuk yang modern seperti kekuatan militer yang represif, kharisma para rohaniawan yang berpolitik atau dalam bentuk money politics (Teori Kekuatan).

3. Adanya perjanjian, baik perjanjian perdata maupun publik serta adanya pandangan dari perspektif hukum kekeluargaan dan hukum benda (Teori Yuridis).

Secara rasional, suatu pemerintahan tidak mungkin lagi menyandarkan wewenang dan kekuasaannya atas dasar kekuatan fisik angkatan perang (militer) yang represif, mitos-mitos feodalistik maupun teokratik. Hal-hal yang bersifat irrasional dan dipaksakan semakin lama semakin ditinggalkan sejalan dengan perkembangan pemikiran filsafat dan politik serta teknologi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tanpa ada legitimasi yang rasional maka suatu negara tidak mungkin akan berjalan secara efektif.

Legitimasi atas suatu negara memegang peranan yang penting karena walaupun memiliki kekuasaan namun suatu pemerintahan negara tidak mungkin berjalan efektif tanpa adanya legitimasi yang penuh. Pemerintahan negara dan alat-alat perlengkapannya sebagai instrumen penataan masyarakat yang memegang kekuasaan politik utama harus memiliki pembenaran atau pendasaran yang sah (legitimasi) atas kekuasaan yang dijalankan agar ia dapat melaksanakan fungsinya secara efektif. 

1. Pembenaran Negara dari Sudut Ke-Tuhanan (TheoCratische Theorieen)
Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu benar karena negara diciptakan oleh Tuhan. 

Tuhan menciptakan negara dengan dua cara, yaitu :

a. Secara langsung → cirinya adalah seseorang berkuasa karena mendapat wahyu dari Tuhan.

b. Secara tidak langsung → seseorang berkuasa karena kodrat Tuhan.

Tokoh-tokoh penganut paham ini antara lain adalah :

a. Agustinus
Agustinus dalam bukunya De Civitate Dei menjelaskan bahwa negara pada dasarnya terdiri dari dua macam, yaitu :

2) Civitas Dei (Negara Tuhan)
Yaitu negara yang langsung dipimpin oleh Tuhan. 

Negara Tuhan di dunia diwakili oleh gereja dan atau oleh kerajaan-kerajaan lain yang tunduk pada pimpinan gereja yang otomatis tunduk pada Tuhan. 

3) Civitas Terrana/Civitas Diaboli
Civitas terrana adalah negara duniawi. Menurut Agustinus, Civitas terrana disebut juga civitas diaboli karena dibuat oleh setan. 

Negara dunia hanya mengejar kepuasan duniawi sehingga menimbulkan keserakahan, kebencian, peperangan, penderitaan dan akhirnya keruntuhan. 

b. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, negara yang burukpun bukan buatan setan tetapi tetap diakui sebagai perwujudan kekuasaan dan kehendak Tuhan. Negara timbul dari pergaulan antara manusia yang ditentukan oleh hukum dan tata alam. Hukum tata alam juga terjadi dari kehendak Tuhan dan menurut hukum Tuhan. 

Tuhan menjadikan manusia sebagai mahluk yang bergaul dan memberikan seorang pemimpin (raja). Oleh karena itu, kekuasaan raja dalam memimpin negara juga berasal dari Tuhan. 

c. Ludwig von Haller
Menurut Ludwig von Heller, sifat negara adalah ketertiban. Dalam negara ada tuan dan hamba, ada yang kuat dan yang lemah, ada yang tinggi dan rendah serta ada yang kaya dan miskin. Yang kuat berkuasa memerintah yang lemah. Hal ini merupakan kodrat alam dan itulah yang dikehendaki dan diatur oleh Tuhan. Manusia dengan segala kecerdasannya tidak mungkin dapat mengubah keadaan yang telah ditentukan oleh Tuhan. Dari kuasa dan kehendak Tuhanlah asal segala kekuasaan dan asal berdirinya negara. 

d. Friedrich Julius Sthal
Dalam bukunya, Die Philosophie des Rechts, ia berpendapat bahwa negara timbul dari takdir ilahi. Kekuasaan dapat tampak sebagai penyusunan kekuasaan oleh manusia, baik dalam keluarga, kelompok, suku, bangsa atau gereja. Namun, pada hakekatnya, kekuasaan terjadi karena kehendak dan kekuasaan Tuhan. Peperangan, penyerbuan,penaklukan, penyerahan dll terjadi karena kehendak Tuhan. Selain itu, Friedrich juga berpendapat bahwa negara adalah The March of God in the World (laku Tuhan di dunia). 

2. Pembenaran Negara dari Sudut Kekuatan
Berdasarkan teori ini, siapa yang memiliki kekuatan akan mendapatkan kekuasaan dan memegang pemerintahan. 

Kekuatan tersebut meliputi :
a. Kekuatan jasmani (physic)
b. Kekuatan rohani (phychis)
c. Kekuatan materi (kebendaan)
d. Kekuatan politik. 

Charles Darwin
Menurut teori evolusi Charles Darwin, bahwa kehidupan di alam semesta merupakan suatu perjuangan untuk mempertahankan hidup, yang kuat akan menindas yang lemah. Oleh karena itu semua orang berusaha untuk kuat dan unggul. 

Semua imperium ditegakkan berdasarkan kekuasaan ini, misalnya Napoleon, Hitler, Mussolini dan Stalin. 

Leon Duguit
Pihak yang dapat memaksakan kehendaknya adalah pihak yang kuat (lesplus forts). Kekuatan tersebut mengandung beberapa faktor, misalnya keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi dan agama. 

Paul Laband, George Jellineck, von Jhering
Mereka berpendapat bahwa suatu kenyataan yang wajar harus diterima bahwa kekuasaan dan kedaulatan sepenuhnya ada di tangan negara dan pemerintahan.

Franz Oppenheimer
Dalam bukunya, Der Staat, ia berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukan dengan maksud untuk mengatur kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang lain dan melindungi terhadap ancaman pihak lain. Tujuan dari semuanya adalah pemerasan ekonomi dari golongan yang menang terhadap yang kalah. 

3. Pembenaran Negara dari Sudut Hukum
Teori ini menyatakan bahwa tindakan pemerintah dibenarkan karena didasarkan kepada hukum. 

Teori ini merinci lagi hukum ke dalam 3 jenis, yaitu :
a. Hukum Keluarga (Teori Patriarchal)
Teori patriachal berdasarkan hukum keluarga karena pada zaman dulu masyarakat masih sangat sederhana dan negara belum terbentuk. Masyarakat hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh kepala keluarga. 

b. Hukum Kebendaan (Teori Patrimonial)
Patrimonial berasal dari istilah patrimonium yang berarti hak milik. Raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, oleh karena itu semua penduduk di daerahnya harus tunduk pada raja. Raja biasanya mendapat bantuan dari kaum bangsawan untuk mempertahankan wilayahnya. Jika perang berakhir maka raja memberikan hak atas tanah kepada bangsawan. Hak atas tanah berpindah dari raja kepada bangsawan sehingga para bangsawan mendapat hak untuk memerintah (overheidsrechten).

c. Hukum Perjanjian (Teori Perjanjian)
Tokohnya antara lain adalah :

1) Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, manusia harus selalu mempunyai kekuatan karena memiliki rasa takut diserang oleh manusia lain yang lebih kuat. Oleh karena itu rakyat mengadakan perjanjian dan dalam perjanjian tersebut, raja tidak diikutsertakan. Oleh karena itu raja mempunyai kekuasaan mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut). 

2) Jhon Locke
Rakyat dan raja mengadakan perjanjian. Oleh karena itu raja berkuasa untuk melindungi rakyatnya. Jika raja bertindak sewenang-wenang maka rakyat dapat meminta pertanggung jawabannya. Perjanjian antara raja dengan rakyatnya menimbulkan monarki terbatas (monarchie constitusionil) karena kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.

Dalam perjanjian masyarakat tersebut terdapat dua macam pactum, yaitu :
e. Pactum Uniones ð perjanjian untuk membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu. 
f. Pactum Subjectiones ð perjanjian untuk menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja. 
Jhon Locke berpendapat bahwa pactum uniones dan pactum subjectiones memiliki pengaruh yang sama kuatnya sehingga dalam penyerahan kekuasaah, raja harus berjanji akan melindungi hak asasi rakyatnya. 

Ajaran Jhon Locke hampir sama dengan ajaran Monarchemachen yaitu suatu aliran yang timbul dalam abad pertengahan yang memberikan reaksi atas kekuasaan raja yang mutlak. Aliran tersebut mengadakan perjanjian untuk membatasi kekuasaan raja. Hasil perjanjian tersebut diletakkan dalam Leges Fundamentalis yang menetapkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu ajaran Jhon Locke sering disebut sebagai warisan Monarchemachen. 

3) J.J. Rousseau
Menurut Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan rakyat tidak pernah diserahkan kepada raja. Jika raja memerintah maka raja hanya merupakan mandataris rakyat. 

Menurut Rousseau, hal yang pokok dari perjanjian masyarakat adalah menemukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik setiap orang sehingg semua orang dapat bersatu, namun setiap orang tetap bebas dan merdeka. Rouseeau tidak mengenal adanya hak alamiah, hak dasar atau hak asasi.

Dalam perjanjian masyarakat berarti setiap orang menyerahkan semua haknya kepada masyarakat. Akibat adanya perjanjian masyarakat adalah :

a) Terciptanya kemauan umum (Volonte Generale)
Yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat.Volonte generale merupakan kekuasaan yang tertinggi atau kedaulatan. 

b) Terbentuknya masyarakat (Gemeinschaft) 
Gemeinschaft merupakan kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat. Masyarakatlah yang memiliki kemauan umum, kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak dapat dilepaskan yang disebut sebagai kedaulatan rakyat. 

Perjanjian masyarakat telah menciptakan negara. Berarti, ada peralihan dari keadaan bebas ke keadaan bernegara.

4. Pembenaran Negara dari Sudut Lain
a. Teori Ethis/Teori Etika

Berdasarkan teori ini, suatu negara ada karena adanya suatu keharusan susila. 
Berdasarkan teori ini maka ada 3 pendapat dari para ahli ilmu negara, yaitu :

1) Plato dan Aristoteles
Menurut Plato dan Aristoteles, manusia tidak akan berarti bila belum bernegara. Negara merupakan sesuatu hal yang mutlak, tanpa negara maka tidak ada manusia. Oleh karena itu seluruh tindakan negara dapat dibenarkan. 

2) Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant, tanpa adanya negara maka manusia tidak dapat tunduk pada hukum yang dikeluarkan. Negara adalah ikatan manusia yang tunduk pada hukum, akibatnya tindakan negara dibenarkan.

3) Wolft
Wolf berpendapat bahwa keharusan untuk membentuk negara merupakan keharusan moral yang tertinggi. 

b. Teori Absoulut dari Hegel
Menurut Hegel, tujuan manusia adalah kembali pada citacita yang abolut. Penjelmaan cita-cita yang absolut dari manusia adalah negara. Tindakan negara dibenarkan karena negara adalah sesuatu yang dicita-citakan oleh manusia. 

c. Teori Psychologis
Teori ini menyatakan bahwa alasan pembenaran negara didasarkan pada unsur psychologis manusia, seperti rasa takut, rasa sayang dll sehingga segala tindakan negara dapat dibenarkan.

b. Teori Kedaulatan
Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.

1) Teori Kedaulatan Tuhan.
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintahmendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.

Kedaulatan dalam suatu negara yang dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu, secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di tangan raja.

Teori kedaulatan Tuhan umumnya dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu, juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Pelopor­pelopor teori kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich Julius Stahl.

2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.

Peletak dasar teori kedaulatan raja, antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel.  Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.

Raja tidak tunduk kepada konstitusi, walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.


3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaansuatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.

Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk, rakyat.

Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."

Pelopor teori kedaulatan rakyat
J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh kemauanrakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. 
Montesquieu, beranggapan bahwa kehidupan bernegara dapat terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik'atif.

John Locke, berpendapat bahwa manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik. Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai berikut.
a)    Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk mer.nbentuk negara;
b)    Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau undang-undang negara.

Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a)    Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat,
b)    Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau dipercayai.
c)    Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d)    Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan dalam undang-undang negara.

4) Teori Kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.

Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara, antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.

5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.

Berdasarkan pemikiran teori ini, hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.

Ciri-Ciri Kedaulatan
*       Kedaulatan yang absolut/monolitk dari Jean bodin mempunyai sifat :
a.     Asli, artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasaan lain;
b.     Tertinggi, artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi kekuasaannya;
c.     Kekal (permanen), artinya kekuasaan negara berlangsung terus menerus tanpa interupsi, tanpa putus-putus, meski pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat mati, bahkan susunan negara dapat berubah;
d.     Tidak dapat dibagi-bagi (indivisible), karena hanya ada satu kekuasaan tertinggi maka kekuasaan itu tak dapat dibagi-bagi;
Tak dapat dialihkan, artinya tak dapat dipindahkan kepada suatu badan lain, tak dapat diserahkan, dilepaskan atau dilimpahkan

Macam- Macam Kedaulatan
  1. Kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar
  2. Kedaulatan de facto dan kedaulatan de jure
  3. Kedaulatan politik dan kedaulatan hukum

*       Kedaulatan ke dalam (internal souverignity) ini bersifat ‘staatsrechtelijk’ sebagai kemampuan untuk mengatur organisasi negara, pembentukan hukum, susunan pradilan dan sistem pemerintahan menurut kehendak dan keinsyafan sendiri.
Kedaulatan internal ini merupakan kekuasaan tertinggi dari negara terhadap rakyatnya dan penduduk lainnya, serta semua macam bentuk asosiasi mereka didalam daerah negara yuridiksinya dan terhadap pengurusan persoalan dalam negeri lainnya.
*       kedaulatan ke luar (external souverignity) ini bersifat ‘volkenrechtelijk’ dan berupa kemampuan untuk melaklukan hubungan-hubungan diplomatik dan perjanjian-perjanjian antar bangsa, serta juga melakukan peperangan untuk mempertahankan diri terhadap serangan yang mungkin datang dari pihak musuh.
*       Kedaulatan de facto berarti adanya kedaulatan yang nyata untuk ditaati, atau berdasarkan adanya pelaksanaan yang nyata dari kekuasaan, tidak perlu didasarkan atas hukum
*       kedaulatan de jure berarti kadaulatan yang diakui oleh hukum (konstitusi) tidak perlu yang berdaulat senyatanya menjalankan kekuasaan atau ditaati secara nyata. Yang penting secara hukum berdaulat.
*       Kedaulatan politik (political souverignity) maksudnya kekuasaan tertinggi dalam bidang politik yaitu berupa kekuasaan dari rakyat secara keseluruhan dan disaat-saat terkahir menentukan kedaulatan politik (misal Pemilihan Umum adalah perwujudan kedaulatan politik rakyat)
*       Kedaulatan hukum (legal souverignity), kekuasaan tertinggi untuk membuat peraturan-peraturan hukum. (misal DPR bersama Presiden mempunyai legal souverignity’ untuk membuat hukum yang berupa undang-undang)



F. BENTUK NEGARA, PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN
1.       Bentuk negara
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu ”staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi, dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
1.       Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Conroh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
2.       Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.
Selain kedua bentuk negara diatas ada pula bentuk negara lain, yaitu konfederasi dan serikat negara. Konfederasi adalah bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh. Sedangkan serikat negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
·         Bentuk negara Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI, di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara bagi bangsa Indonesia.
b. Bentuk Pemerintahan
A.      Pemerintahan klasik
Bentuk Pemerintahan Aristoteles
Dalam teori pemerintahannya Aristoteles membagi bentuk- bentuk  pemerintahan sebuah negara berdasarkan kuantitas  pemegang kekuasaan  tertinggi dan kualitas pemegang kekuasaan suatu pemerintahan.
  
Bentuk-bentuk pemerintahan menurut  teori dari Aristoteles adalah:
  1. Monarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
  2. Tirani  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja yang mana raja dapat bertindak sewenang- wenang demi untuk kepentingan pribadi atau hak mutlak untuk raja.
  3. Aristokrasi  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkatkecerdasan intelektual yang  tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
  4. Oligarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh beberapa orang tertentu namun mereka menjalankan pemerintahan  hanya untuk memikirkan kepentingan golongan tertentu saja.
  5. Plutokrasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh kelompok bengsawan kaya.
  6. Polity adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh orang banyak  yang tujuannya untuk kepentingan kesejahteraan  rakyatnya.
  7. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seoarang presiden namun  kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat.

Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Dalam teorinya plato membagi bentuk pemerintahan menjadi lima bentuk pemerintahan. Pembagian ini dilandasi oleh sifat dasar manusia.
Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.
  1. Aristrokrasi, adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dalam pelaksanaannya  sesuai dengan pikiran keadilan
  2. Timokrasi, adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kejayaan dan kehormatan tertinggi dalam kehidupan masyarakat.
  3. Oligarki adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh golongan atau kelompok hartawan atau orang kaya.
  4. Demokrasi, bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh rakyat  dan tujuan pemerintahan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
  5. Tirani, bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh seorang tirani  yang mempunyai hak pribadi dan bertindak sewenang – wenang sehingga jauh dari tujuan dari cita- cita  keadilan.
B.      Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk pemerintahan setelah periode  pemerintahan klasik adalah bentuk pemerintahan modern. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang diterapkan di berbagai negara. Yang ada diseluruh dunia dan termasuk Salah satunya adalah Negara kita  Indonesia.
1. Monarki
Monarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja atau kaisar. Monarki sendiri kemudian dibagi  menjadi beberapa bentuk pemerintahan monarki Yaitu:
A.      Monarki Absolut
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja namun raja memiliki hak kekuasaan yang tidak terbatas. Perintah raja merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada pemerintahan ini raja mutlak memiliki  kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Beberapa negara lainnya yang pernah menggunakan system pemerintahan monarki absolut adalah Brunei Darussalam, Arab Saudi.
B.      Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional adalah  bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar, namun kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar atau konstitusi yang dijalankan pada roda pemerintahan negra tersebut.Proses pemerintahan monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
Ketika  proses monarki konstitusional itu muncul dari raja itu sendiri karena takut dikudeta oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan adanya perubahan dinegaranya.. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ketika  proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi atau tekanan dari rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang membuat  Bill of Rights I tahun 1689,
C.      Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja namun kekuasaan yang tertinggi berada di tangan pihak parlemen Dalam bentuk pemerintahan monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dikendalikan oleh kabinet  atau perdana menteri dan bertanggung jawab kepada pihak parlemen. Sedangkan Fungsi raja hanya sebagai kepala negara saja (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun . Contoh negara yang menganut monarki parlementer  adalah Malaysia.
2. Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan tahta dari garis keturunan , tetapi kepala Negara dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang diberi kuasa untuk melaksanakkan pemilihan kepala Negara tersebut , bentuk pemerintahan Republik digolongkan menjadi beberapa bagian bentuk pemerintahan.
A.      Republik Absolut
Republik Absolut merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis  atau kekuasaan dipegang oleh seorang diktator. Tidak ada batasan kekuasaan bagi pemimpin negara. Penguasa menciptakan sebuah  konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya tersebut  digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, pada pemerintahan ini masih terdapat sebuah parlemen namun fungsinya kurang begitu berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.
B.      Republik Konstitusional
                   
Republik Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang presiden namun Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD yang dibuat pada sisitem roda pemerintahan Negara tersebut  atau biasanya disebut  konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang signifikan dilakukan oleh anggota parlemen. . Contoh negara yang menganut republik konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.

C.      Republik Parlementer
Republik Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh presiden,namun presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara saja . Sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan  ini, tingkat kekuasaan legislatif lebih tinggi dibandingkan tingkat kekuasaan eksekutif
3. Emirat
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara bernetuk Emirat dan merupakan suatu wilayah tertentu yang dipimpin oleh seorang emir.
Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.
4. Federal atau Federasi
Federasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang menjalankan roda pemerintahannya membagi negaranya menjadi negara bagian yang saling bekerja sama  untuk membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat hanya mengatur beberapa urusan tertentu  yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah menggunakan bentuk pemerintahan federasi adalah Amerika Serikat, Australia dan Kanada.
5. Negara Kota
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang wilayah negaranya berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan tersendiri, mempunyai  rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat penuh.contoh negara kota adalah Singapur dan monako.
C. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1.   Presidensial
2.   Parlementer
4.   Komunis
6.   liberal
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republikdi mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu[1]:
·         Presiden yang dipilih rakyat
·         Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·         Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika SerikatFilipinaIndonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, tetapi dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer.
Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.
Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:
1.   dari presidensial
o    Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
o    Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
o    Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
2.   dari parlementer
o    Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
o    Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
o    Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Komunisme (bahasa Latincommunisbahasa Inggriscommon, universal)[1][2] adalah ideologi yang berkenaan dengan filosofipolitiksosial, dan ekonomi yang tujuan utamanya terciptanya masyarakat komunis dengan aturan sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama alat produksi dan tidak adanya kelas sosialuang,[3][4] dan negara.[5][6]
G. TIPE NEGARA
Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk tertentu, misal bentuk negara (Kesatuan atau federasi) dan bentuk pemerintahan (Kerajaan atau Republik) dimana batas-batas dan ukurannya cukup tegas sehingga mudah dikenali. Menurut Prof. Logemann, tipe negara lebih berkenaan dengan struktur batin pemerintah, mengenai hubungan antara pemerintah dengan warga negara, dan mengenai tugas negara.
·         Tipe negara ditinjau dari segi sejarah antara lain
a) Tipe negara-negara timur purba, yang ciricirinya : teokratis, absolut, dan despostis.
b) Tipe negara-negara yunani kuno, yang ciri-cirinya : merupakan polis (city state) dan demokratis (langsung).
c) Tipe negara Romawi kuno, yang sudah merupakan ‘country state” dan despostis/absolut.
d) Tipe negara-negara abad menengah, yang ciri-cirinya : dualistis, feodalsits, dan despostis.
e) Tipe negara-negara modern, mulai dari pemikiran Hobbes, locke, dan lain-lain yang dapat dibedakan dalam Negara
·         Tipe Negara ditinjau dari sisi hokum antara lain :
a) Negara Polisi (polizei Staat), cirinya : • Negara menentukan segalanya, sedang rakyat pasif (jadi siofat hubungan negara/penguasarakyat adalah “Positif-Pasif” • Solus Publica Supreme lex, artinya kepentingan umum diatas segalanya, termasuk diatas hukum/undang-undang • Principe legibus solutus est, artinya hanya raja/penguasa yang dapat membuat hukum/undang-undang • Dipengaruhi aliran merkantilisme dalam ilmu ekonomi.
 b) Negara Hukum Formal/Liberal (Formeele.Liberal Rechtstaat) n Negera hukum formal merupakan anti tesis dari negara polisi, cirinya : • Negara tak boleh campur tangan dalam bidang ekonomi, rakyat yang bebas atau aktif dalam pemerintahan, sehingga status hubungan negara-rakyat sifatnya negatif-aktif • Negara hanya merupakan wasit saja kalau ada pelanggaran aturan permainan dari rakyat yang berkompetisi bebas, sehingga disebut juga “negara Penjaga malam” • Pandangan akan hukum yang sempit (undang-undang) dan aliran liberailsme sangat mempengaruhi tipe negara hukum formil ini. Negara Hukum Materiil/Modern atau negara Kesejahteraan(welfare state).
c) Tipe negara hukum materiil merupakan tesis baru dari negara polisi (tesis) dan negara hukum formal(antitesis). Sifat hubungan negara-rakyat adalah positif-aktif

Dari sekian banyak tipe dan bentuk negara maupun pemerintahan di dalam sejarah kenegaraan masing-masing punya sistem dan karena itulah negara bisa tertata dan menjungjung nilai-nilai hukum yang ada pada sistem negara tersebut sehingga rakyat bisa merasakan kesejahteraan. Kecuali Tipe negara romawi yang menerapkan konsep imperium dan kediktatoran penguasanya.
Ketika sebuah negara menaati hukum sebagai salah satu prinsip negara mungkin menjadikan negara itu melahirkan sebuah keadilan, dan menghilangkan sikap dualisme antara rakyat dan pemerintah yang masih menerapkan sistem tiranisme, konsep Demokrasi harus diberlakukan sepenuhnya demi keselarasan tunduk pada hukum.
H. Hubungan Antar Negara
1. KERJASAMA BILATERAL
Kerjasama bilateral adalah bentuk kerjasama ekonomi yang dilakukan antar dua Negara. Kerjasama ini terjadi karena kedua Negara saling mendapat keuntungan atau kedua Negara memiliki hubungan yang sangat baik.
Sebagai contohnya, Hubungan yang dilakukan oleh Arab Saudi dengan Indonesia tentang ibadah haji, hubungan antara Malaysia dengan Indonesia tentang ketenagakerjaan, dan hubungan dagang antara Indonesia dengan jepang.
2. KERJASAMA REGIONAL
Kerjasama regional adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh Negara-negara yang berada dalam satu wilayah. Contohnya adalah kerjasama yang dijalin oleh Negara ASEAN, MEE, atau NAFTA.
3. KERJASAMA MULTILATERAL
Kerjasama mulitilateral adalah kerja sama antar dua Negara atau lebih. Kerjasama jenis ini bisa dalam satu wilayah, atau bisa dalam beda wilayah. Misalnya adalah hubungan kerjasama yang berada dalam satu wilayah yaitu ASEAN, MEE, NAFTA. Contoh kerjasama dalam beda wilayah yaitu OPEC



A. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA, ISTILAH, RUANG LINGKUP, DAN HUBUNGAN
a. Pengertian
1.    Van Apeldoorn; HTN  hukum yang mengatur tugas, hak & kewajiban alat perlengkapan negara
2.   A.V. DiceyDalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “, hukum tata negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
3.   Kusumadi Pudjosewojo; Hukum Tata Negara Adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu,beserta susunan, wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.

b. Istilah
Istilah: 1. Constitutional Law = HTN State Law = Hukum Negara 2. Staatsrecht = in ruimere zin (arti luas) = in engere zin (arti sempit) Administratif recht = HTP/HAN 3. Droit Constitutionnel = HTN Droit Admininistrative = HAN 4. Verfassungsrecht = HTN Verwaltungsrecht = HAN 5. HTN = Hukum Negara
c. Ruang Lingkup
Ruang lingkup hukum tata negara meliputi 4 objek kajian,yaitu :

    1. Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagi aspek mengenai perkembangan dalam sejarah kenegraan yang bersangkutan.
     2.  Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi perngorganisasian institusu.
     3.  Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antarorgan kelembagaan negara.
     4.   Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia
d. Hubungan dengan Ilmu Lain
HTN dg Ilmu Negara
HTN bersifat praktis hasilnya dapat langsung dipraktikkan. IN mementingkan nilai teoritis.
HTN dg Ilmu Politik
HTN ibaratnya sbg kerangka manusia. IP sbg daging yang menyelimutinya.
HTN dg HAN
Oppenheim: HTN negara dlm keadaan tidak bergerak. HAN  negara dlm keadaan bergerak.
Vegting: HTN objeknya organisasi negara. HAN objeknya peraturan yg bersifat teknis.
B. ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
a. Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:

1.                    Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
1.                    Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
1.                    Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
1.                    Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
2.                   Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3.                   Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4.                   Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
1.                    Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
1.                    Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan pengawasan.
1.                    Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
1.                    Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
b. Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan

teori Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia. Menurut Mohammad Kusnardi dan Hermaily Ibrahim dalam bukunya yang berjudul 'Pengantar Hukum Tata Negara', menjelaskan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang mempunyai pengertian yang berbeda antara yang satu dengan lainnya.
·         Pemisahan kekuasaan negara, berarti kekuasaan negara tersebut dipisahkan dalam beberapa bagian, baik mengenai organnya maupun mengenai fungsinya. Atau dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan  negara, yaitu lembaga-lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah  satu sama lainnya, berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga melaksanakan fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut sistem pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
·         Pembagian kekuasaan negara, berarti kekuasaan negara dibagi-bagi dalam beberapa bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan negara tersebut dibagi tetapi tidak dipisahkan. Hal tersebut berakibat bahwa diantara bagian-bagian kekuasaan negara tersebut memungkinkan untuk melakukan koordinasi dan kerja sama. Sistem pembagian kekuasaan negara ini dianut oleh banyak negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia.

c. Demokrasi
1. Pengertian
 Demokrasi berasal dari kata demokratia yang merupakan salah satu kata dari bahasa Yunani. Demokrasi sendiri memiliki arti suatu kekuasaan rakyat. Adapun secara umum, demokrasi terbagi menjadi dua kata, pertama adalah kata Demos yang maknanya adalah rakyat. Dan kedua adalah kratos yang maknanya adalah kekuatan atau kekuasaan.
Hans Kelsen ; merupakan suatu pemerintahan yang diadakan dan dilaksanakan dari rakyat dan untuk rakyat itu sendiri. Adapun mengenai pelaksana kekuasaan Negara sendiri adalah wakil dari rakyat yang sudah dipilih oleh rakyat sesudah adanya suatu keyakinan bahwa kebutuhannya akan memperoleh perhatian di dalam aturan yang telah atau akan ditetapkan oleh wakil rakyat tersebut berhubungan dengan penerapan dari kekuasaan Negara.
2. Macam
Demokrasi sendiri terbagi lagi menjadi beberapa macam. Di antara macam-macam demokrasi yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
Macam demokrasi yang pertama adalah demokrasi berdasarkan pada fokus perhatiannya. Demokrasi jenis ini masih dibagi lagi menjadi beberapa macam, yakni:
  1. Demokrasi formal yang merupakan demokrasi yang sebatas berpusat pada bidang politik tanpa meminimalkan adanya suatu kesenjangan di dalam politik itu sendiri.
  2. Demokrasi material yang merupakan suatu demokrasi yang memiliki pusat pada bidang ekonomi tanpa adanya pengurangan pada sisi kesenjangan politik.
  3. Demokrasi gabungan yang merupakan suatu demokrasi yang menjadi kombinasi antara demokrasi formal dan juga demokrasi material.

Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Untuk macam dari demokrasi yang selanjutnya adalah demokrasi berdasar pada kehendak rakyat. Demokrasi ini terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Demokrasi langsung atau yang dikenal dengan direct democracy di dalam bahasa Inggris. Demokrasi langsung merupakan sebuah demokrasi yang mengikutsertakan rakyat mengenai penentuan dan juga pemilihan keputusan tertentu kepada suatu Negara. Misalnya saja adalah dengan adanya pemilu atau pemilihan umum.
  2. Demokrasi tidak langsung yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan indirect democracy yang merupakan sebuah demokrasi yang di dalamnya memasukkan seluruh rakyat dalam suatu Negara di dalam pengambilan keputusan. Adapun contoh dari demokrasi jenis ini adalah adanya ketetapan oleh wakil rakyat seperti DPR, DPD, DPRD dan lain sebagainya.

3. Prinsip
Demokrasi juga memiliki beberapa prinsip penting di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa prinsip sistem demokrasi yang ada.
  • Adanya suatu kebebasan yang telah disepakati, diakui serta disetujui oleh tiap warga Negara.
  • Adanya keikutsertaan dari masing-masing warna Negara di dalam melaksanakan dan juga menentukan suatu keputusan yang sifatnya politik.
  • Adanya kesetaraan dan keadilan untuk tiap warga Negara.
  • Tiap warna Negara mempunyai kesamaan dan juga kesetaraan di dalam praktik politik.

C. SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Bagir Manan
sumber hukum
 1. Sumber hukum materiil:adalah sumber hukum yang menentukan isi/substansi hukum, berupa hub. sosial, kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi, penelitian ilmiah, pendapat umum, perkembangan internasional, keadaan geografis dsb.
2.Sumber hukum formal:adalah sumber hukum karena bentuknya, menyebabkan berlaku umum, diketahui dan ditaati.
Sumber Hukum Materiil HTN:
- sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara, termasuk di dalamnya dasar dan pandangan hidup bernegara serta kekuatan-kekuatan politik pada saat kaidah-kaidah dirumuskan.
Sumber Hukum Formal HTN :
1.          Hukum perundang-undangan ketatanegaraan.
2.          Hukum adat ketatanegaraan.
3.          Hukum kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan.
4.          Yurisprudensi ketatanegaraan.
5.          Perjanjian internasional ketatanegaraan.
6.          Doktrin ketatanegaraan.
Pasal 7  
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah  Pengganti Undang-Undang; 
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

BAB I
 KETENTUAN UMUM
Pasal 1 
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. 
5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil  penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

D. KONSTITUSI DI INDONESIA
a. Sejarah Konstitusi di Indonesia
Istilah :
Constitution = UUD (Inggris);
Grondwet / Grundgesetz = UUD (Belanda);
Constitutie = konstitusi (Belanda);
Konstitusi tertulis = UUD
Konstitusi tidak tertulis = konvensi.

b. Pengertian Konstitusi
Herman Heller
Perbedaan konstitusi dengan UUD menurut Herman Heller adalah sebagai berikut
1.           Pengertian konstitusi adalah Konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Pengertian ini disebut pengertian secara sosiologis; Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. Pengertian ini merupakan pengertian secara yuridis; Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undangundang yang tinggi dan berlaku dalam suatu negara. Pengertian ini disebut pengertian secara politis.
2.           Pengertian UUD merupakan bagian dari konstitusi tertulis.
Miriam Budiarjo
Menurut Miriam Budiarjo, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Chairul Anwar
Menurut Choirul Anwar, arti konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
Tujuan Konstitusi
Secara umum, terdapat tiga tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan. Adapun tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:
1.      Membuat batasan kekuasaan bagi penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini, konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat banyak.
2.      Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3.      Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.

fungsi Konstitusi

Setelah mengetahui tujuannya, tentunya kita juga perlu mengetahui fungsi dan peranan konstitusi pada suatu negara. Adapun fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai sumber hukum tertinggi.
2.      Sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.
3.      Sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.
4.      Sebagai piagam lahirnya suatu negara.
5.      Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat.
6.      Sebagai simbol persatuan rakyat suatu negara.
7.      Sebagai rujukan identitas dan lambang negara.

Sifat Konstitusi
Ada dua sifat utama dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar, yaitu Luwes (flexible) dan Kaku (rigid). Berikut penjelasang singkat mengenai kedua sifat konstitusi:
1.      Konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.
2.      Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun, atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat Undang-Undang.

Macam-Macam Konstitusi
Menurut C. F. Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut:
1.      Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar.
2.      Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah konvensi.
KLASIFIKASI UUD:
1.         UUD tertulis dan UUD tidak tertulis (written constitution and no written constitution).
2.         UUD fleksibel dan UUD kaku (flexible constitution and rigid constitution).
3.         UUD derajat tinggi dan UUD tidak derajat
tinggi (supreme constitution and not supreme constitution).
4.         UUD negara kesatuan dan UUD negara
serikat (unitary constitution and federal constitution).
5.         UUD sistem presidensial dan UUD
sistem parlementer (presidental executive constitution and parliamentary executive constitution).
c. Isi UUD 1945
          Pembukaan
          Batang Tubuh
-      16 bab
-      37  pasal
-      49 ayat
-      4 pasal Aturan Peralihan
-      2 ayat Aturan Tambahan
Penjelasan
FUNGSI UUD :
Membatasi kekuasaan pemerintah agar dalam penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang,

Konstitusi/UUD ditinjau dari 3 segi:
1.           Segi isinya.
memuat ketentuan pokok fundamental mengenai negara, lembaga kenegaraanhubungan “tupoksi” satu dengan lainnya, hak asasi manusia dan hak kewajiban warga negaranya.
2.           Segi pembuatan/penyusunan/penetapan.
dilaksanakan oleh lembaga tertentu dengan persyaratan tertentu.
3.           Segi bentuknya.
bentuk tertulis (dokumen).
SRI SOEMANTRI; Materi muatan UUD:
1.           Struktur organisasi negara.
2.           Hak-hak asasi manusia.
3.           Prosedur mengubah UUD.
4.           Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu.
Definisi UUD:
suatu dokumen hukum yang mengandung aturan dan ketentuan pokok atau dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara yang lazimnya diberi sifat luhur dan kekal, dan perubahannya hanya boleh dilakukan dengan prosedur yang berat jika dibandingkan cara perubahan bentuk peraturan lainnya.
UUD sebagai konstitusi tertulis mrpk dokumen formal yang berisi:
1.           Hasil perjuangan politik bangsa di masa lampau.
2.           Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3.           Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik sekarang maupun yang akan datang.
4.           Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dicapai.

e. Amandemen UUD 1945
Secara harfiah, amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend diartikan sebagai membuat lebih baik dan menghapus sebuah kesalahan. Lebih jauh amandemen diartikan sebagai sebuah perubahan yang lebih baik dan mengoreksi sebuah kesalahan. Amandemen yang pokok tidak sembarangan, hal itu merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi dalam bernegara. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen.

• Sidang Umum MPR 1999 Tanggal 14-21 Okt 1999
• Sidang Tahunan MPR 2000
Tanggal 7-18 Agt 2000
• Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001
• Sidang Tahunan MPR 2002 
Tanggal 1-11 Agt 2002


Alasan Amandemen
Amandemen I
Sejarah Amandemen pertama terjadi pada tahun 1999 tepatnya pada tanggal 19 Oktober dimana dasar atas amandemen ini adalah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini dimana ada sekitar 9 pasal yang dilakukan amandemen yaitu Pasal 5, pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21.
Pada amandemen pertama ini dimana yang menjadi intinya adalah mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden yang dipandang atau dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukan amandemen.
Amandemen II
Adapun Sejarah amandemen yang kedua terjadi pada tahun 2000 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui sidang umum MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini dilakukan amandemen terhadap 5 Bab dan 25 Pasal. Dimana pasal- pasal yang dilakukan amandemen yaitu pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga Pasal 28J.
Selain itu juga terjadi amandemen pada Pasal 30, Pasal 36A, 36B, 36C. Selain dilakukan amandemen terhadap pasal- pasal tersebut juga terjadi amandemen terhadap beberapa Bab seperti pada Bab IXA, Bab X, Bab XA, juga terjadi amandemen pada Bab XII, Bab XV.
Pada amandemen yang kedua ini dimana lebih dititip beratkan perubahannnya pada pemerintahan daerah, DPR serta mengenai kewenangan dari DPR, juga dilihat dari segi Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan serta juga mengenai lambang negara Indonesia.
Amandemen III
Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini dimana disahkan melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November 2001 atau tepatnya amandemen tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab dan juga 22 pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- bab yang dilakukan amandemen ini yaitu Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA.
Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini yaitu terdiri dari Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23, Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.
Amandemen ketiga ini menitik beratkan perubahannya pada Kewenangan dari MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara, impeachment serta juga memiliki inti perubahan pada bentuk serta kedaulatan negara Indonesia.
Amandemen IV
Sejarah amandemen yang terakhir yaitu amandemen ke IV yang disahkan dan juga dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika dibandingkan pada perubahan sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab dan juga 13 Pasal saja.
Adapun Bab yang dirubah tersebut adalah berupa Bab XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen terdiri dari Pasal 2,Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D, Pasal 24, Pasal 31 hingga Pasal 34. Yang menjadi inti dari amandemen yang terakhir ini adalah mengenai mata uang, bank sentral, pendidikan dan juga kebudayaan, perekonomian nasional Indonesia dan juga kesejahteraan sosial.
Juga dijelaskan bahwa DPD adalah bagian dari MPR, juga dijelaskan mengenai pengantiian presiden dan juga pernyataan perang, damai dan juga perjanjian dengan negara lainnya.
E. LEMBAGA NEGARA
B. Lembaga-Lembaga Negara sebelum amandemen:
1.      MPR:
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh warga Indonesia.
Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.
Wewenang MPR antara lain :


·  Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
·  Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
·  Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
·  Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
·  Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
·   Mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
·  Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
·  Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
·   Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.


DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Wewenang DPR antara lain :
a.  Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
b.  Memberikan persetujuan atas PERPU.
c.  Memberikan persetujuan atas Anggaran.
d. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

3.
   Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab kepada MPR.
Wewenang Presiden antara lain :
a.       Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR,
b.      Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi
c.       Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegangkekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
d.      Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
e.       Mengangkat dan memberhentikan anggota BP
f.       Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
g.      Menetapkan Peraturan Pemerintah
h.      Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri pemilihan.

4.      Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Wewenang MA antara lain :
a.    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b.    Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
c.    Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.

5.      BPK dan DPA
Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.  Adapun wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.

C.     Lembaga-lembaga Negara pasca Amandemen

1.      MPR
Dasar Hukum : Pasal 2-3 UUD 1945 dan Pasal 4 UU No.17 tahun 2014
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Susunan dan keanggotaan MPR:
1)      MPR terdiri atas Anggota  DPR dan DPD yang dipilih melalui  Pemilihan Umum setiap 5 tahun sekali.
2)      Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR  yang baru Mengucapkan sumpah/janji.
3)      Sembelum memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan sumpah /janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna MPR.
Tugas dan wewenang:
1)   Mengubah dan menetapkan Undang –undang Dasar.
2)   Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR
3)   Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden.
Sidang dan Putusan
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara. Sidang MPR sah apabila:
1)      Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota MPR untuk memutus usul Dpr untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.
2)      Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.
3)      Sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari jumlah anggota MPR untuk selain siding-sidang sebagai mana dimaksud diatas.
2.      Presiden
Dasar Hukum  : Pasal 4 UUD 1945
Presiden (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki) adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaaneksekutif. Lebih spesifiknya, istilah "Presiden" terutama dipergunakan untuk kepala negara suatu republik, baik dipilih secara langsung, ataupun tak langsung.
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat Indonesia.  Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.  Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk  satu kali masa jabatannya.

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
§  Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
§  Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
§  Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
§  Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
§  Menetapkan Peraturan Pemerintah
§  Mengangkat dan memberhentikan Mentri-mentri
§  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
§  Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
§  Menyatakan keadaan bahaya.
§  Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
§  Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
§  Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
§  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
§  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
§  Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
§  Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
§  Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
§  Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

3.      DPR
Dasar hukum : Pasal 19-22B UUD 1945 dan Pasal 67 UU No.17 Tahun 2014
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.
Tugas dan wewenang DPR:
a.    Membentuk undang-undang yang dibahasa dengan presiden ntuk mendapat persetujuan bersama;
b.    Membahas dan memerikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
c.    Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
d.   Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan Agama;
e.    Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
f.     Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja Negara serta kebijakang pemerintah.

Hak-Hak DPR:
Hak interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
o  Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
o  Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
o  Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Anggota DPR mempunyai kewajiban:
·       memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
·       melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
·       mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
·       mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
·       memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
·       menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
·       menaati tata tertib dan kode etik
·       menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
·       menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
·       menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
·       memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.

Fraksi
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.

4.      DPD
Dasar Hukum : Pasal 22C-22D UUD 1945 dan Pasal 246 UU No.17 Tahun 2014
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalahlembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia. DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.

DPD mempunyai fungsi :
Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
Tugas dan Wewenang DPD:
a.    DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b.    DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak.pendidikan dan agama
Kekebalan hukum
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

6. Mahkamah Agung
Dasar Hukum : Pasal 24A UUD 1945, UU No 3 Tahun 2009, UU No. 48 Tahun 2009
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan. Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung olehPresiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.

Kewajiban dan wewenang:
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
§ Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang undangan di bawah Undang- undang , dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
§ Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
§ Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan Rehabilitasi

7.      Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum : Pasal 24 C UUD 1945, UU No 24 Tahun 2003
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia  yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

8.  Komisi Yudisial
Dasar Hukum : Pasal 24 B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun 2004
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
Keanggotaan:
1.    Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu anggota masyarakat.
2.    Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota).
3.    Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Wewenang:
1.      Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2.      Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;.
3.      Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
4.      Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
            Tugas Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Dan Hakim Ad Hoc Di Mahkamah Agung:
1. Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR. 
9. BPK
Dasar Hukum : BAB VIIIA Pasal 23 E UUD 1945 dan UU No.15 Tahun 2006
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR,DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

F. Pemerintahan Daerah
a. Pengertian
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.( Pasal 1 angka 2 UU No.23 Tahun 2014).
b. Dasar Hukum Pemda
BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH 
Pasal 18
(1)  negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.’’
 (2)  Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota  mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.’’
(3)  Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.’’
(4)  Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala  pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.’’
(5)  Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.’’
 (6)  Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.’’
(7)  Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
UU No.23 Tahun 2014
c. Pembagian Urusan Pemerintahan
BAB IV URUSAN PEMERINTAHAN 
Bagian Kesatu Klasifikasi Urusan Pemerintahan 
Pasal 9
 (1) Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
Pasal 10
(1) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi: a. politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan;  d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional; dan f. agama.
Pasal 11
 (1) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Pasal 12
(1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;  e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.
(2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. tenaga kerja; b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;  c. pangan; d. pertanahan; e. lingkungan hidup; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; g. pemberdayaan masyarakat dan Desa; h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; i.    perhubungan;  j.    komunikasi dan informatika; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; l. penanaman modal; m. kepemudaan dan olah raga; n. statistik; o. persandian; p. kebudayaan; q. perpustakaan; dan r. kearsipan.
(3) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi: a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. kehutanan; e. energi dan sumber daya mineral; f. perdagangan; g. perindustrian; dan h. transmigrasi.
Urusan Pemerintahan Umum 
Pasal 25
(1) Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) meliputi: a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan  lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; d. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. (
d. Asas-Asas Pemerintahan Daerah
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 
Pasal 58
Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas
a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggara negara; c. kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas;  g. akuntabilitas;   h. efisiensi;  i. efektivitas; dan j. keadilan.  

Huruf a Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan  dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Huruf b Yang dimaksud dengan “tertib penyelenggara negara” adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
 Huruf d Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Huruf e Yang dimaksud dengan "asas proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 Huruf g Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h Yang dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.  
Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas efektivitas” adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.  
e.Desentralisasi, Dekonsentrasi, Otonomi Daerah

 Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namosAutos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, 

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.( Pasal 1 angka 6 UU No.23 Tahun 2014).

Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. ( Pasal 1 Angka 8 UU No.23 Tahun 2014).
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal  di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan  bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum ( Pasal 1 Angka 9 )
10. Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi. 
11. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari  Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
12. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

e. Perbandingan

Negara Kesatuan
Negara Federal
Otonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UU
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
Perda terikat dengan UU
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
Perda dicabut pemerintah pusat
Sentralisasi
Desentralisasi
Semi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
APBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Daerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah diakui
3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakui
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
Hanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
Bendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakui
Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah
Hanya bahasa nasional diakui

G. PEMILU
a. Pengertian dan Dasar Hukum
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.( Pasal 1 angka 1 UU No.7 Tahun 2017).

Dasar Hukum UUD 1945
BAB VIIB’’’
PEMILIHAN UMUM 
Pasal 22E
 (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.’’’
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.’’’
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.’’’
(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.’’’
 (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.’’’
 (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.’’’

Penyelenggara Pemilu menurut UU No.7 Tahun 2017
7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
10. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
11. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
12. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
 13. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
14. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok
yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 15. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
 16. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
17. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
19. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten /kota.
20. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
21. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
 22. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
 23. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 24. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
 25. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
26. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
 27. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
 28. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
 29. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
30. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon. 31. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.

Menurut Prihatmoko (2003:19) Pemilihan Umum didalam pelaksanaannya mempunyai tiga tujuan, yaitu:
  • Sebagai sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy)
  • Pemilu adalah sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melewai wakil wakil yang sudah dipilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin
  • Pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat kepada Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses politik.
Fungsi Pemilihan Umum (Pemilu)
Menurut C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil fungsi dari pemilu sebagai alat demokrasi yang dipakai untuk:
  1. Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia
  2. Adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)
  3. Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yakni tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.
a.    Sistem Pemilu :
§  Sistem mekanis dan organis
§  Sistem terbuka dan tertutup
§  Sistem distrik dan proporsional

a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah  yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.
·         sistem Distrik :
Satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu wakil tunggal (single-member constituency) atas dasar suara terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
·         Keuntungan Sistem Distrik
1.     Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai dapat dibendung
2.     Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
3.     Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan rakyat pemilihnya.
4.     Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat pemilihnya
·         Kelemahan Sistem Distrik
1.     Partai yang kalah akan kehilangan suara
2.     Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
3.     Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
4.     Mendorong terjadinya dis-integrasi
·         Sistem Proporsional :
Satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio, misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
·         Keuntungan Sistem Proporsional
1.     Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one vote
2.     Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat representatif
3.     Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/daerah
4.     Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
·         Kelemahan Sistem Proporsional
1.     Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu sama lain
2.     Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
3.     Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya
4.     Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
·         Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional)
1.     Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
2.     Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
3.     Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Terbuka
Dalam sistem proporsional terbuka rakyat berdaulat penuh. Namun realitas kondisi masyarakat yang masih lapar dan miskin, cenderung memilih wakil pemilik modal dan berduit, mengabaikan soal fatsun politik, moralitas apalagi kapasitas. "Melihat bentangan emperis selama ini, trend proporsional terbuka melahirkan wakil rakyat instan, berbekal ekses kapital dan popularitas semata," katanya melalui siaran pers, Jumat, 22 Juli 2016.

Selain itu, dia mengatakan, konsekuensi proporsional terbuka, terjadi persaingan yang kurang sehat (politik destruktif) antar caleg dalam satu partai, tabiat ganjil kontestasi sesama caleg satu partai bukan berperang dengan partai lain.

Adapun kelebihan proporsional terbuka, siapa yang akan duduk di parlemen memang sepenuhnya bergantung pada rakyat, bukan partai. Sistem proporsional terbuka, menjamin dan memastikan suara rakyat menjadi penentu siapa-siapa saja yang akan duduk di parlemen. Alokasi nilai-nilai secara otoritatif dari partai kembali nampak.
Tertutup
Dengan dalih alibi, proporsional tertutup dianggap kembali ke sistem Orde Baru, menguatnya kembali sistem oligarki kepartaian dan menguatnya partai (struggle for power). Sementara itu, kelemahan sistem proporsional tertutup di antaranya menutup kanal partisipasi publik yang lebih besar, menjauhkan ekses hubungan antara pemilih dan wakil pasca pemilu menjadi rentetan akumulasi kekecewaan publik.

Proporsional tertutup juga membuat komunikasi politik tidak berjalan dan kesempatan calon terpilih lebih tidak adil. Tidak sampai disitu, krisis calon anggota legislatif (caleg) tak bisa di-elakkan karena sedikit yang berminat dan serius maju jadi caleg, sudah bisa diprediksi siapa yang akan terpilih.



A. PENGERTIAN HAN, TUJUAN HAN, OBJEK HUKUM HAN
a. Pengertian
1.   R. Abdoel Djamali; Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut R. Abdoel Djamali adalah petaruran hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.

2.    E. Utrecht; adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.

3.       Oppen Hein; Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut Oppen Hein adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.

b. Tujuan
Hukum Administrasi Negara mempunyai tujuan yaitu : H.M. Laica
1. Memberikan batasan dan kewenangan terhadap pejabat administrasi negara
2. Memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum perdata dan tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi negara.
c. Objek HAN
Sedangkan menurut E. Utrecht mengemukakan bahwa hukum administrasi negara itu mempunyai objek sebagai brikut (1969 : 9) :
ü Sebagai hukum mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat perlengkapan negara yang lain.
ü Sebagai aturan hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara dengan perseorangan privat. Hukum administrasi negara (HAN) juga adalah perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara melakukan tugasnya yang istimewa.
d. Kedudukan
Hukum    yang    mengatur    sebagian    lapangan    pekerjaan    administrasi    Negara (pemerintah)merupakan  hukum  administrasi  Negara.  Bagian  lain  dari  lapangan  pekerjaan administrasi Negara diatur dalam hukum tata Negara, hukum privat, dan sebagainya. Dengan demikian HAN itu merupakan bagian dari hukum public karena berisi peraturan yang  berkaitan  dengan  masalah-masalah  umum  (kolektip).  Akan  halnya  kepentingan  umum itu   yang   dimaksutkan   adalah   kepentingannasional   (bangsa),   masyarakat   dan   Negara.Sehingga kepentingan umum itu harus lebih didahulukan daripada kepentingan individu

B. AZAS DAN SUMBER HUKUM HAN
Berikut adalah beberapa asas yang harus diperhatikan :
1.     Yuridiksitas
Poin pertama dari ketiga asas yang penting dari Hukum Administrasi Negara adalah Yuridiktas. Asas ini pertama kali diutarakan oleh Rechtmatingheid yang menyatakan bahwa seluruh pejabat negara tidak boleh melanggar hukum. Pejabat negara sudah seharusnya menjadi contoh untuk masyarakatnya, mereka juga harus menghormati nilai kepatuhan dan keadilan.
2.     Disreksi
Kedua adalah Disreksi. Orang pertama yang mengulas mengenai asas Disreksi adalah Freis Ermessen, yang menyatakan bahwa pejabat yang bekerja pada lembaga administrasi negara memiliki kebebasan untuk menyatakan pendapatnya sendiri, asalkan tidak sampai menentang peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pemerintahan. Jadi meskipun bebas, masih ada batasan-batasan yang harus tetap dihormati oleh mereka.
Didalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan, Freies ermessen dilakukan oleh aparat Pemerintah atau Administrasi Negara dalam hal-hal sebagai berikut :

1.       Belum ada peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in konkrito terhadap suatu masalah tertentu, padahal masalah tersebut menuntut penyelesaian segera. Misalnya dalam menghadapi bencana alam, atau wabah penyakit menular.
2.       Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat Pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya, missal dalam pemberian ijin berdasarkan pasal 1 HO, setiap pemberi ijin bebas untuk menafsirkan pengertian “menimbulkan keadaan bahaya” sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.
3.       Adanya delegasi Undang-undang, maksudnya aparat Pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya kekuasaan ini merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya, missal dalam menggali sumber-sumber keuangan daerah. Daerah bebas untuk mengelolahnya asalkan sumber itu merupakan sumber yang sah.

3.     Legalitas
Asas yang terakhir adalah legalitas oleh Wetmatinghed. Yang dimaksudkan dengan legalitas di sini adalah setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat negara harus ada dasar hukumnya, sehingga hal ini membatasi kewenangan yang dimiliki oleh mereka. Karena negara Indonesia juga merupakan negara hukum, jadi setiap orang juga harus menghormati hukum, dan tidak bisa menggunakan kekuasaan mereka sewenang-wenang.
Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan melalui 3 cara yaitu :

1.       Atribusi : Pemberi Wewenang Pemerintah Oleh pembuat Undang-undang kepada Organ Pemerintahan.
2.       Delegasi : Pelimpahan wewenang Pemerintahan dari satu Organ Pemerintahan kepada Organ Pemerintahan Kepada Organ pemeritnahan lainnya.
3.       Mandat :  Terjadi ketika Organ Pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh Organ lain atas namanya.

4.     Asas-asas umum yang bisa diaplikasikan untuk membentuk negara yang baik, yaitu Asas kesamaan, kepastian hukum, keadilan, tindakan yang cepat, kebijaksanaan, dan juga fokus kepada kepentingan umum bukan keuntungan organisasi atau pribadi. Asas-asas tersebut merupakan hal yang harus diperhatikan sebagai pelengkap untuk dapat membentuk sebuah negara yang sejahtera.
Sumber Hukum HAN

Sumber hukum materiil dari HAN

Sumber hukum materiil dari HAN meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan HAN. Faktor yang mempengaruhi isi HAN yaitu meliputi faktor :
Historis, filosofis, sosiologis, antropologis, ekonomis, agama dll.
Faktor-faktor tersebut berpengaruh bagi pemerintah dalam melakukan tindakan pemerintahan, baik dalam tindakan pembuatan peraturan-peraturan perundangan maupun pembuatan keputusan.

1. Faktor historis / sejarah

Dalam studi perkembangan HAN ada dua bentuk sejarah sebagai sumber hukum, yaitu :
a. UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat. Karena terdapat unsur yang dianggap baik maka oleh pemerintah dapat dijadikan materi pembuatan peraturan perundang-undangan dan diberlakukan sebagai bahan untuk hukum positif. Contoh : hukum romawi –> hukum prancis –> hukum belanda –> hukum hindia belanda –> hukum indonesia.
b. Dokumen-dokumen yaitu dokumen-dokumen dari suatu masa hingga diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan bahan hukum positif untuk saat sekarang. Contoh : prasasti majapahit tentag sumpah palapa gajahmada berbunyi “bhinneka tunggal ika”.

2. Faktor sosiologis dan antropologis

Dari sudut sosiologis dan antropologis sumber hukum materiil adalah seluruh masyarakat, ini menyoroti lembaga-lembaga dalam masyarakat sehingga dapat diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lebaga-lembaga sosial saat ini.

3. Faktor filosofis

a. Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil, karena hukum dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan, maka hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.
b. Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan HAN.

4. Faktor ekonomis

a. Faktor ekonomi terdapat dalam kehidupan masyarakat yang tersusun dalam struktur ekonomi masyarakat akan mempengaruhi aturan-aturan hukum.
Contoh : aturan tentang BBM subsidi hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum.
b. Faktor ekonomi itu merupakan dasar yang riil yang sangat berpengaruh sehingga dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.

5. Faktor agama

Sumber hukum dari faktor agama adalah kitab suci dan perjalanan hidup nabi serta para sahabat dan pendapat pemimpin agama yang dianutnya.

Sumber hukum formil dari HAN

Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk dan pembentukannya sebagai prasyaratan berlakunya hukum.
Adapun sumber hukum formil dari hukum administrasi negara adalah :
1. UU (dan peraturan pelaksanaannya).
2. Praktek administrasi negara (konvensi).
3. Yurisprudensi.
4. Doktrin (pendapat para ahli hukum).

UU (Undang – Undang)

Dalam hal yang dimaksud dengan UU sebagai sumber hukum formil mecakup semua produk hukum dalam segala bentuk dan cara pembuatannya yang mengikat semua penduduk secara langsung.
Dalam pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan pemerintahan peraturan perundang-undangan, jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. UUD 1945
b. UU/PERPU
c. PP
d. Peraturan Presiden, Peraturan Menteri
e. Perda (propinsi/kota/kabupaten)

Perbedaan UU dan PERPU

1) UU ditetapkan pada suasana biasa, PERPU ditetapkan pada suasana genting.
2) UU dibuat oleh DPR, PERPU dibuat oleh pemerintah (presiden dan kabinetnya).
3) UU masa berlakunya selamanya sampai ada penggantinya, PERPU masa berlakunya 1 tahun.

2. Konvensi

Konvensi sebagai sumber hukum adalah berupa praktek pejabat pemerintahan. Konvensi tidak tertulis, tetapi penting, mengingat HAN selalu bergerak dan berkembang dan dituntut perubahannya oleh situasi pada saat itu. (contoh : asas-asas umum pemerintahan yang baik)
Tuntutan situasi yang sering terjadi secara mendadak dan cepat serta dulit diimbangi dengan lahirnya hukum tertulis maka konvensi itu dipakai sebagai sumber hukum.

3. Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah putusan hakim administrasi negara (PTUN) yang telah lalu yang memutuskan perkara administrasi negara dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yurisprudensi lahir berkaitan dengan prinsip hukum bahwa hakim tidak boleh menolak untuk mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Kewenangan bagi hakim untuk mencari sendiri aturan hukum untuk memutus, yang disebabkan belum adanya aturan hukum yang berkaitan dengan pokok sengketa, sehingga hakim menggali hukum berdasarkan keyakinannya sendiri sesuai dengan nilai-nilai hukum yang ada dalam masyarakat.

4. Doktrin

Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum. Pendapat ahli hukum dapat melahirkan teori-teori dalam lapangan hukum administrasi yang kemudian dapat dijadikan dasar timbulnya kaidah-kaidah hukum dalam HAN.
Doktrin baru dapat menjadi sumber hukum formil bila doktrin diterima oleh masyarakat tanpa melalui proses perundangan biasanya melalui yurisprudensi.
Sebaliknya, doktrin tidak lagi menjadi sumber hukum formil, bila doktrin yang dimaksud pada suatu saat tidak dianggap lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat maka doktrin tidak berlaku lagi sebagai sum  Selanjutnya dalam perjalanannya, sumber Hukum Administrasi dalam arti formal yaitu :

1.       UUD 1945
2.       Tap MPR
3.       UU dan PERPU
4.       PP
5.       Kepres
6.       Peraturan Menteri dan Surat Keputusan Menteri
7.       Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
8.       Yurisprudensi
9.       Hukum Tidak tertulis
10.   Hukum Internasional
11.   Kepurusan Tata Udaha Negara
12.   Doktrin
ber hukum formil tanpa dilakukan pencabutannya secara resmi
C. BENTUK-BENTUK PERBUATAN HUKUM HAN
Agar dapat menjalankan tugasnya maka administrasi negara melaksanakan bermacam-macam perbuatan yang dapat digolongkan dalam 2 golongan besar, yakni:
  1. golongan perbuatan hukum (rechts handelingen).
  2. golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum (feitelijke handelingen).
            Golongan perbuatan hukum dibagi dalam 2 macam, yaitu:
  1. perbuatan menurut hukum privat (sipil).
  2. perbuatan menurut hukum publik.
            Perbuatan menurut hukum publik ada 2 macam, yaitu
  1. perbuatan hukum publik yang bersegi 2 (dua)
  2. perbuatan hukum publik yang bersegi 1 (satu)
KANG BUBUN
  1. Penetapan (beschiking), (administrative dicretion). Sebagai perbuatan sepihak yang bersifat administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara) yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu. Perbuatan hukum tersebut harus sepihak (eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara. Artinya realisasi dari suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata kasual, individual.
  2. Rencana (Planning). Salah satu bentuk dari perbuatan hukum Administrasi Negara yang menciptakan hubungan-hubungan hulcuin (yang mengikat) antara penguasa dan para warga masyarakat.
  3. Norma jabatan (Concrete Normgeving). Merupakan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) dari penguasa administrasi negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan undangundang mempunyai isi yang konkret dan praktis serta dapat diterapkan menurut keadaan waktu dan tempat.
  4. Legislasi Semu (Pseudo Weigeving). Adalah penciptaan dari aturan-aturan hukum oleh pejabat administrasi negara yang berwenang sebenarnya dimaksudkan sebagai garis-garis pedoman pelaksanaan policy (kebijaksanaan suatu ketentuan undang-undang) akan tetapi dipublikasikan secara meluas.
d. Karakteristik Adm. Negara
Adapun bentuk-bentuk karakteristik itu antara lain:
¨  Izin (vergunning).
¨  Dispensasi (dispensatie)
¨  Konsesi (concessie)
¨  Cuti (verlof)
¨  Lisensi (licentie)
e. Alat adm Negara
3.1. Pengertiaan Administrasi Negara
a.   Organisasi adalah suatu jaringan sistematis dari bagian-bagian yang saling ketergantungan untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat dimana koordinasi dan pengawasan dapat dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
b.   Organisasi Administrasi Negara adalah pola hubungan formal yang dibentuk dengan peraturan Perundang-undangan  dalam Pemerintahan. Hal ini berdasarkan sifat dan beban kerja yang harus diselesaikan, sesuai dengan syarat-syarat efesiensi, menjamin penggunaan yang efektif dari manusia dan material serta tanggung jawabnya. Organisasi ini dibentuk berdasarkan  suatu kewenangan tertentu yang harus dilaksanakan, biasanya dilengkapi dengan bagan-bagan dan diagram yang mengambarkan hubungan kerja.

3.2. Organisasi Pemerintah Pusat
Adalah Organ yang menjalankan urusan Pemerintahan di tingat pusat
- Presiden
- Wakil Presiden
- Menteri dan Departemen

a.   Lembaga Pemerintah Non Departemen
1.   SAKORSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional)
2.   LAN (Lembaga Administrasi Negara)
3.   LSN (Lembaga Sandi Negara)
4.   BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
5.   LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Negara)
6.   Arsip Nasional
7.   Dewan HANKAMNAS (Pertahanan Keamanan Nasional)
8.   BULOG (Badan Urusan Logistik)
9.   BAKN (Badan Administrasi Kepegawaian Negara)
10   BPP Teknologi (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)
11.  BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
12.  BKKBN (Badan Koordinasi Keluarga Berencana)
13.  BKPM   (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
14.  BATAN (Badan Tenaga Atom Nasional)
15.  BIN (Badan Intelijen Negara)
16.  LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
17.  BPN (Badan Pertanahan Negara)
18.  BPS (Biro Pusat Statistik)

3.3. Organisasi Pemerintah Daerah
wilayah Negara keastuan RI dibagi dalam Daerah Propinsi dan Propinsi dibagi atas Kabupaten dan Kora yang masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah. Daerah Propinsi disamping sebagai memiliki status Daerah Otonom, juga berkedudukan sebagai wilayah Administrasi. Sedangkan Daerah Kota dan Daerah Kabupaten sepenuhnya berkedudukan sebagai Daerah Otonom.

Komentar

Postingan Populer