Persiapan Sidang Komprehensif HTN
KOMPREHENSIF
Diperuntukkan untuk Mahasiswa Ilmu Hukum,
Khususnya Ilmu Hukum konsentrasi Hukum Tata Negara yang akan menghadapi Sidang
Komprehensif
Disusun Oleh:
Taupiq Nugraha
A.
MENGENAL NEGARA
a.
Pengertian Negara
·
Pengertian
Negara Menurut Aristoteles, seorang ahli yang hid up pada zaman Yunani kuno
(384-322 SM) menyatakan bahwa negara adalah suatu politik yang mengadakan
persekutuan dengan tujuan untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin.
·
Pengertian
Negara Menurut R. Kranenburg menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi
kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
- Pengertian Negara Menurut Prof
R. Djokosoetono menyarakan
negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada
di bawah suatu pemerintahan yang sarna.
- Pengertian Negara Menurut Prof
Mr. Soenarto menyatakan
negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di
mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
b. Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu lainnya
.Hubungan Ilmu Negara dengan Hukum
Hubungan antara ilmu negara dengan hukum sebenarnya agak sederhana
dalam Teori Kedaulatan Negara. Hukum merupakan kemauan negara yang telah
dinyatakan. Negara memiliki wewenang untuk memerintah, yaitu
memaksakan kemauannya kepada orang lain secara tidak terbatas, seperti yang
dikemukakan oleh Jellineck bahwa negara mempunyai kekuasaan untuk memerintah.
Hanya negara yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan dengan tiada bersyarat
kemauannya kepada yang lain. Negara adalah bentuk ikatan manusia-manusia
yang tinggal di dalamnya yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
2.Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu
Politik
Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, yaitu polis.
Polis adalah kota yang dianggap negara yang terdapat dalam kebudayaan
Yunani kuno. Jean Bodin adalah orang pertama yang menggunakan istilah ilmu
politik.
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan sosial yang bersifat teoritis
dan seluruh hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Ilmu Negara
dipraktekkan oleh Ilmu Politik yang merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
bersifat praktis.
Ilmu Negara lebih menitikberatkan pada kepada hal-hal yang
bersifat teoritis oleh karena itu kurang dinamis. Ilmu Negara lebih
memperhatikan unsur-unsur statis dari negara yang mempunyai tugas utama untuk
melengkapi dan memberikan pengertian-pengertian pokok yang jelas tentang
negara.
Sebaliknya, Ilmu Politik menitikberatkan pada faktor-faktor yang
konkret yang terutama terpusat pada gejala kekuasaan, baik yang mengenai
organisasi negara maupun yang mempengaruhi tugas-tugas negara. Oleh
karena itu Ilmu Politik bersifat lebih dinamis dibandingkan Ilmu Negara.
3.Hubungan Ilmu Negara dengan
Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah peraturan-peraturan yang
mengatur organisasi negara dari tingkat atas sampai bawah, stsruktur, tugas dan
wewenang alat perlengkapan negara,hubungan antar alat perlengkapan
tersebut secara hirarki maupun horizontal, wilayah negara, kedudukan warga
negara serta hak asasinya.
Hubungan Tata Negara dengan Ilmu Negara dapat dilihat dari dua segi, yaitu
:
a.Segi Sifat
Hukum Tata Negara merupakan ilmu pengetahuan yang bersifat praktis,
sehingga dapat diterapkan langsung. Sedangkan Ilmu Negara merupakan ilmu
pengetahuan yang bersifat teoritis sehingga tidak dapat digunakan secara
langsung.
b.Segi Manfaat
Ilmu negara tidak mementingkan bagaimana caranya suatu hukum
itu harus dilaksanakan, oleh karena itu ilmu negara lebih mementingkan negara
secara teoritis sedangkan Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara
lebih mementingkan segi prakteknya.
Selain itu, para ahli juga ada yang menyampaikan pendapat mereka mengenai
hubungan antara HTN dengan Ilmu Negara, diantaranya adalah :
a.Dasril Radjab
a menyimpulkan bahwa ilmu
negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian
pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum bagi Hukum Tata Negara.
Oleh karena itu untuk dapat mengerti Hukum Tata Negara harus terlebih dahulu
memiliki pengetahuan secara umum tentang negara (Ilmu Negara). Dengan demikian,
Ilmu Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk Hukum Tata Negara
positif dan Hukum Tata Negara merupakan penerapan di dalam kenyataan
bahan-bahan teoritis dari Ilmu Negara.
b.Jellinek
Berdasarkan sistematika Jellinek maka jelaslah hubungan antara HTN dengan ilmu
negara, yaitu keduanya merupakan bagian dari staatswissenschaft dalam
arti luas.
4.Hubungan Ilmu Negara dengan
Perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara bertugas untuk menganalisis
secara teratur, menetapkan secara sistematis mengenai sifat-sifat yang melekat pada negara, faktor-faktor yang
menimbulkan, mengubah atau menghilangkan suatu negara dll.
Selain itu, Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara juga bertugas untuk
mengadakan perbandingan antara negara-negara, menyelidiki dan menetapkan
bagian-bagian atau unsur-unsur, sifat-sifat, corak umum dari negara yang
merupakan genus suatu bangsa.
Hasil penyelidikan dari ilmu negara yang bersifat umum akan menjadi
dasar bagi penyelidikan Ilmu Perbandingan Hukum Tata Negara selanjutnya yang
akan menerangkan, menjelaskan dan membandingkan antara negara yang
satu dengan yang lainnya.
c. Unsur Negara
Unsur
terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur konstitutif (pokok) dan unsur
deklaratif.
- Unsur konstitutif (pokok) ialah unsur yang
paling penting, karena berperan sebagai syarat wajib yang harus dimiliki
oleh calon negara.
- Unsur deklaratif ialah unsur tambahan yang
boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.
Berkaitan dengan unsur negara, pada
tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang wajib
dimiliki untuk membentuk suatu negara, konvensi tersebut disebut dengan Konvensi Montevideo.
Berdasarkan hasil konvensi
ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:
- Penghuni (penduduk/rakyat).
- Wilayah.
- Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
- Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain.
- Pengakuan dari negara lain.
d. Sifat Negara
Sifat
Sifat Negara - ada beberapa sifat suatu negara, antara lain sebagai
berikut ..
- Negara Memaksa -
Memasak negara berarti bahwa negara memiliki kekuatan fisik yang legal.
Alat untuk itu seperti tentara, polisi, dan alat hukum lainnya. Dengan
sifat memasaknya, maka semua undang-undang yang berlaku diharapkan dapat
dipatuhi sehingga keamanan dan ketertiban negara tercapai.
- Monopoli Negara -
Negara adalah monopoli yang berarti negara menetapkan tujuan bersama
masyarakat, yaitu dengan menentukan apa yang baik dan juga apa yang seharusnya
tidak / tidak baik karena akan dianggap bertentangan dengan tujuan suatu
negara dan masyarakat.
- Negara Meliputi Semua -
Negara termasuk segala cara semua undang-undang yang berlaku adalah untuk
semua orang tanpa kecuali.
B. Hakikat Negara
Plato
Menurut plato Hakikat negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari orang-orang (individu-individu)
HugodeGroot(Grotius)
Menurut Hugo de Groot (Grotius) Hakikat negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibuat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.
Menurut plato Hakikat negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, dan terdiri dari orang-orang (individu-individu)
HugodeGroot(Grotius)
Menurut Hugo de Groot (Grotius) Hakikat negara adalah ibarat suatu perkakas yang dibuat manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum.
R.Kranenburg
Menurut R.Kranenburg, Hakikat negara adalah suatu organisasi yang kekuasaan diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut dengan bangsa
IbnuKhaldun
Menurut Ibnu Khaldun, Hakikat negara adalah suatu tubuh yang persis sama seperti tubuh manusia. Tubuh manusia mengalami masa lahir dan tumbuh (groei). Ada masa muda dan dewasa (bloei). Ada masa tua dan mati (vergaan)
Menurut R.Kranenburg, Hakikat negara adalah suatu organisasi yang kekuasaan diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut dengan bangsa
IbnuKhaldun
Menurut Ibnu Khaldun, Hakikat negara adalah suatu tubuh yang persis sama seperti tubuh manusia. Tubuh manusia mengalami masa lahir dan tumbuh (groei). Ada masa muda dan dewasa (bloei). Ada masa tua dan mati (vergaan)
2. Hakikat Negara secara Sosiologis
a. Ikatan suatu
bangsa.
b. Sebagai
suatu organisasi kewibawaan.
c. Organisasi
sebagai jabatan (ambten organisatie).
d. Organisasi
kekuasaan.
3. Hakikat Negara secara Yuridis
a. Pemilik atau
penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).
b. Pihak yang
menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak –
dualistis).
c. Sebagai
pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak
umum (volente generale).
d. Penjelmaan
tata hukum nasional (personificatie van het rechtorde) karena eksistensi negara
tampak dari adanya bangunan sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan
komunitas bangsa tersebut.
C. Teori Asal Mula Negara
Asal mula terjadinya negara dilihat
berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1
|
Teori Ketuhanan
|
Menurut teori ini negara terbentuk atas
kehendak Tuhan.
|
|
2
|
Teori Perjanjian
|
Teori ini berpendapat, bahwa
negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing
hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu
organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.
|
|
3
|
Teori Kekuasaan
|
Kekuasaan adalah ciptaan
mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
|
|
4
|
Teori Kedaulatan
|
Setelah asal usul negara itu jelas
maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori
kedaulatan ini meliputi:
|
D. Tujuan dan Fungsi Negara
a. Tujuan Negara
Menurut Aristoteles
Tujuan
Negara menurut Aristoteles adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas
keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum
berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
Menurut Socrates
Menurut
Socrates tujuan negara adalah merupakan suatu keharusan yang bersifat
objektif, yang asalnya mengacu pada budi pekerti manusia. Tugas
negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin,
atau para penguasa yang dipilah oleh rakyat.
Menurut Harold J. Laski
Tujuan
Negara menurut Harold J. Laski adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat
dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
b. Fungsi Negara
1. Menurut Moh. Kusnardi
Moh. Kusnardi, seorang ahli hukum tata negara,
menyatakan fungsi negara dibagi menjadi dua bagian, yaitu melaksanakan
kebijakan (hukum dan ketertiban) dan membutuhkan kesejahteraan. Artinya, negara
harus melaksanakan kebijakan untuk mencegah bentrokan di masyarakat dalam
rangka mencapai tujuan bersama dan keinginan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya.
2. Menurut Mariam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, setiap negara diadakan
beberapa fungsi minimum, yaitu :
- Menerapkan kontrol untuk mencapai tujuan bersama
dan untuk mencegah konflik yang terjadi di masyarakat,
- Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya,
- Mempromosikan aspek pertahanan dan keamanan untuk
menjaga serangan dari luar dan merusak dari dalam negeri, dan
- Keadilan bagi semua warga negara melalui
badan-badan yang ada peradilan dan konstitusi negara.
3. Menurut Goodnow
Goodnow, seorang ahli politik dari Amerika Serikat,
menunjukkan fungsi negara menjadi dua tugas utama, yaitu pembuatan kebijakan
dan kebijakan mengeksekusi. Pembuatan kebijakan merupakan kebijaksanaan negara
pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sementara melaksanakan kebijakan
kebijakan harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan pembuatan
kebijakan.
4. Menurut Charles E. Merriem
Menurut Charles E. Merriem dalam buku “The Making of
Citizens : Sebuah Studi Banding Metode Civic Training” (1961), ada lima fungsi
negara, yiatu :
- Menegakkan keadilan.
- Memberikan perlindungan kepada warga negaranya,
baik di dalam maupun di luar negeri.
- Pertahanan, untuk menjaga integritas dan
kelangsungan hidup, negara ini memiliki fungsi pertahanan.
- Melaksananakan Control.
- Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
E. Teori Pembenaran Negara dan
Kedaulatan Negara
a. Teori Pembenaran
Teori Pembenaran Hukum Negara
Teori pembenaran hukum dari negara
atau teori penghalang tindakan penguasa (Rechtvaardiging theorieen) membahas
tentang dasar-dasar yang dijadikan alasan sehingga tindakan penguasa negara
dapat dibenarkan.
Keberadaan negara (existence) dapat
dibenarkan berdasarkan sumber-sumber kekuasaan, antara lain :
1.
Kewenangan langsung atau tidak langsung dari Tuhan yang diterapkan dalam bentuk
konstitutif dan kepercayaan yang diformalkan dalam ketentuan negara (Teori
Teokrasi).
2. Kekuatan
jasmani dan rohani serta materi (finansial) yang diefektifkan sebagai alat
berkuasa. Dalam bentuk yang modern seperti kekuatan militer yang represif,
kharisma para rohaniawan yang berpolitik atau dalam bentuk money politics
(Teori Kekuatan).
3. Adanya
perjanjian, baik perjanjian perdata maupun publik serta adanya pandangan dari
perspektif hukum kekeluargaan dan hukum benda (Teori Yuridis).
Secara rasional, suatu pemerintahan
tidak mungkin lagi menyandarkan wewenang dan kekuasaannya atas dasar kekuatan
fisik angkatan perang (militer) yang represif, mitos-mitos feodalistik maupun
teokratik. Hal-hal yang bersifat irrasional dan dipaksakan semakin lama semakin
ditinggalkan sejalan dengan perkembangan pemikiran filsafat dan politik serta
teknologi. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tanpa ada legitimasi yang rasional
maka suatu negara tidak mungkin akan berjalan secara efektif.
Legitimasi atas suatu negara
memegang peranan yang penting karena walaupun memiliki kekuasaan namun suatu
pemerintahan negara tidak mungkin berjalan efektif tanpa adanya legitimasi yang
penuh. Pemerintahan negara dan alat-alat perlengkapannya sebagai instrumen
penataan masyarakat yang memegang kekuasaan politik utama harus memiliki
pembenaran atau pendasaran yang sah (legitimasi) atas kekuasaan yang dijalankan
agar ia dapat melaksanakan fungsinya secara efektif.
1. Pembenaran Negara dari Sudut Ke-Tuhanan (TheoCratische Theorieen)
Teori ini beranggapan bahwa tindakan
penguasa/negara selalu benar karena negara diciptakan oleh Tuhan.
Tuhan menciptakan negara dengan dua
cara, yaitu :
a. Secara langsung → cirinya adalah
seseorang berkuasa karena mendapat wahyu dari Tuhan.
b. Secara tidak langsung → seseorang
berkuasa karena kodrat Tuhan.
Tokoh-tokoh penganut paham ini
antara lain adalah :
a. Agustinus
Agustinus dalam bukunya De Civitate
Dei menjelaskan bahwa negara pada dasarnya terdiri dari dua macam, yaitu :
2) Civitas Dei (Negara Tuhan)
Yaitu negara yang langsung dipimpin
oleh Tuhan.
Negara Tuhan di dunia diwakili oleh
gereja dan atau oleh kerajaan-kerajaan lain yang tunduk pada pimpinan gereja
yang otomatis tunduk pada Tuhan.
3) Civitas Terrana/Civitas Diaboli
Civitas terrana adalah negara
duniawi. Menurut Agustinus, Civitas terrana disebut juga civitas diaboli karena
dibuat oleh setan.
Negara dunia hanya mengejar kepuasan
duniawi sehingga menimbulkan keserakahan, kebencian, peperangan, penderitaan
dan akhirnya keruntuhan.
b. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, negara yang
burukpun bukan buatan setan tetapi tetap diakui sebagai perwujudan kekuasaan
dan kehendak Tuhan. Negara timbul dari pergaulan antara manusia yang ditentukan
oleh hukum dan tata alam. Hukum tata alam juga terjadi dari kehendak Tuhan dan
menurut hukum Tuhan.
Tuhan menjadikan manusia sebagai
mahluk yang bergaul dan memberikan seorang pemimpin (raja). Oleh karena itu,
kekuasaan raja dalam memimpin negara juga berasal dari Tuhan.
c. Ludwig von Haller
Menurut Ludwig von Heller, sifat
negara adalah ketertiban. Dalam negara ada tuan dan hamba, ada yang kuat dan
yang lemah, ada yang tinggi dan rendah serta ada yang kaya dan miskin. Yang
kuat berkuasa memerintah yang lemah. Hal ini merupakan kodrat alam dan itulah
yang dikehendaki dan diatur oleh Tuhan. Manusia dengan segala kecerdasannya
tidak mungkin dapat mengubah keadaan yang telah ditentukan oleh Tuhan. Dari
kuasa dan kehendak Tuhanlah asal segala kekuasaan dan asal berdirinya
negara.
d. Friedrich Julius Sthal
Dalam bukunya, Die Philosophie des
Rechts, ia berpendapat bahwa negara timbul dari takdir ilahi. Kekuasaan dapat
tampak sebagai penyusunan kekuasaan oleh manusia, baik dalam keluarga,
kelompok, suku, bangsa atau gereja. Namun, pada hakekatnya, kekuasaan terjadi
karena kehendak dan kekuasaan Tuhan. Peperangan, penyerbuan,penaklukan,
penyerahan dll terjadi karena kehendak Tuhan. Selain itu, Friedrich juga
berpendapat bahwa negara adalah The March of God in the World (laku Tuhan di
dunia).
2.
Pembenaran Negara dari Sudut Kekuatan
Berdasarkan teori ini, siapa yang
memiliki kekuatan akan mendapatkan kekuasaan dan memegang pemerintahan.
Kekuatan tersebut meliputi :
a. Kekuatan jasmani (physic)
b. Kekuatan rohani (phychis)
c. Kekuatan materi (kebendaan)
d. Kekuatan politik.
Charles Darwin
Menurut teori evolusi Charles
Darwin, bahwa kehidupan di alam semesta merupakan suatu perjuangan untuk
mempertahankan hidup, yang kuat akan menindas yang lemah. Oleh karena itu semua
orang berusaha untuk kuat dan unggul.
Semua imperium ditegakkan
berdasarkan kekuasaan ini, misalnya Napoleon, Hitler, Mussolini dan
Stalin.
Leon Duguit
Pihak yang dapat memaksakan
kehendaknya adalah pihak yang kuat (lesplus forts). Kekuatan tersebut
mengandung beberapa faktor, misalnya keistimewaan fisik, intelegensia, ekonomi
dan agama.
Paul Laband, George Jellineck, von
Jhering
Mereka berpendapat bahwa suatu
kenyataan yang wajar harus diterima bahwa kekuasaan dan kedaulatan sepenuhnya
ada di tangan negara dan pemerintahan.
Franz Oppenheimer
Dalam bukunya, Der Staat, ia
berpendapat bahwa negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan
yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukan dengan maksud untuk
mengatur kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang lain dan melindungi
terhadap ancaman pihak lain. Tujuan dari semuanya adalah pemerasan ekonomi dari
golongan yang menang terhadap yang kalah.
3.
Pembenaran Negara dari Sudut Hukum
Teori ini menyatakan bahwa tindakan
pemerintah dibenarkan karena didasarkan kepada hukum.
Teori ini merinci lagi hukum ke
dalam 3 jenis, yaitu :
a. Hukum
Keluarga (Teori Patriarchal)
Teori patriachal berdasarkan hukum
keluarga karena pada zaman dulu masyarakat masih sangat sederhana dan negara
belum terbentuk. Masyarakat hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang
dipimpin oleh kepala keluarga.
b. Hukum
Kebendaan (Teori Patrimonial)
Patrimonial berasal dari istilah
patrimonium yang berarti hak milik. Raja mempunyai hak milik terhadap
daerahnya, oleh karena itu semua penduduk di daerahnya harus tunduk pada raja.
Raja biasanya mendapat bantuan dari kaum bangsawan untuk mempertahankan wilayahnya.
Jika perang berakhir maka raja memberikan hak atas tanah kepada bangsawan. Hak
atas tanah berpindah dari raja kepada bangsawan sehingga para bangsawan
mendapat hak untuk memerintah (overheidsrechten).
c. Hukum
Perjanjian (Teori Perjanjian)
Tokohnya antara lain adalah :
1) Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, manusia harus
selalu mempunyai kekuatan karena memiliki rasa takut diserang oleh manusia lain
yang lebih kuat. Oleh karena itu rakyat mengadakan perjanjian dan dalam
perjanjian tersebut, raja tidak diikutsertakan. Oleh karena itu raja mempunyai
kekuasaan mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie
Absoluut).
2) Jhon Locke
Rakyat dan raja mengadakan
perjanjian. Oleh karena itu raja berkuasa untuk melindungi rakyatnya. Jika raja
bertindak sewenang-wenang maka rakyat dapat meminta pertanggung jawabannya.
Perjanjian antara raja dengan rakyatnya menimbulkan monarki terbatas (monarchie
constitusionil) karena kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Dalam perjanjian masyarakat tersebut
terdapat dua macam pactum, yaitu :
e. Pactum Uniones ð perjanjian untuk
membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu.
f. Pactum Subjectiones ð perjanjian
untuk menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja.
Jhon Locke berpendapat bahwa pactum
uniones dan pactum subjectiones memiliki pengaruh yang sama kuatnya sehingga
dalam penyerahan kekuasaah, raja harus berjanji akan melindungi hak asasi
rakyatnya.
Ajaran Jhon Locke hampir sama dengan
ajaran Monarchemachen yaitu suatu aliran yang timbul dalam abad pertengahan
yang memberikan reaksi atas kekuasaan raja yang mutlak. Aliran tersebut
mengadakan perjanjian untuk membatasi kekuasaan raja. Hasil perjanjian tersebut
diletakkan dalam Leges Fundamentalis yang menetapkan hak dan kewajiban bagi
kedua belah pihak. Oleh karena itu ajaran Jhon Locke sering disebut sebagai
warisan Monarchemachen.
3) J.J. Rousseau
Menurut Rousseau, kedaulatan dan
kekuasaan rakyat tidak pernah diserahkan kepada raja. Jika raja memerintah maka
raja hanya merupakan mandataris rakyat.
Menurut Rousseau, hal yang pokok
dari perjanjian masyarakat adalah menemukan suatu bentuk kesatuan, membela dan
melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik setiap orang
sehingg semua orang dapat bersatu, namun setiap orang tetap bebas dan merdeka.
Rouseeau tidak mengenal adanya hak alamiah, hak dasar atau hak asasi.
Dalam perjanjian masyarakat berarti
setiap orang menyerahkan semua haknya kepada masyarakat. Akibat adanya
perjanjian masyarakat adalah :
a) Terciptanya kemauan umum (Volonte
Generale)
Yaitu kesatuan dari kemauan
orang-orang yang telah menyelenggarakan perjanjian masyarakat.Volonte generale
merupakan kekuasaan yang tertinggi atau kedaulatan.
b) Terbentuknya masyarakat
(Gemeinschaft)
Gemeinschaft merupakan kesatuan dari
orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian masyarakat. Masyarakatlah yang
memiliki kemauan umum, kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak dapat
dilepaskan yang disebut sebagai kedaulatan rakyat.
Perjanjian masyarakat telah
menciptakan negara. Berarti, ada peralihan dari keadaan bebas ke keadaan
bernegara.
4. Pembenaran Negara dari Sudut Lain
a. Teori Ethis/Teori Etika
Berdasarkan teori ini, suatu negara
ada karena adanya suatu keharusan susila.
Berdasarkan teori ini maka ada 3
pendapat dari para ahli ilmu negara, yaitu :
1) Plato dan Aristoteles
Menurut Plato dan Aristoteles,
manusia tidak akan berarti bila belum bernegara. Negara merupakan sesuatu hal
yang mutlak, tanpa negara maka tidak ada manusia. Oleh karena itu seluruh
tindakan negara dapat dibenarkan.
2) Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant, tanpa adanya
negara maka manusia tidak dapat tunduk pada hukum yang dikeluarkan. Negara
adalah ikatan manusia yang tunduk pada hukum, akibatnya tindakan negara dibenarkan.
3) Wolft
Wolf berpendapat bahwa keharusan
untuk membentuk negara merupakan keharusan moral yang tertinggi.
b. Teori Absoulut dari Hegel
Menurut Hegel, tujuan manusia adalah
kembali pada citacita yang abolut. Penjelmaan cita-cita yang absolut dari
manusia adalah negara. Tindakan negara dibenarkan karena negara adalah sesuatu
yang dicita-citakan oleh manusia.
c. Teori Psychologis
Teori ini menyatakan bahwa alasan
pembenaran negara didasarkan pada unsur psychologis manusia, seperti rasa
takut, rasa sayang dll sehingga segala tindakan negara dapat dibenarkan.
b. Teori
Kedaulatan
Teori Kedaulatan
Terdapat beberapa teori kedaulatan
yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, antara lain sebagai berikut.
1) Teori Kedaulatan Tuhan.
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan
pemerintahmendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini,
sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.
Kedaulatan dalam suatu negara yang
dilaksanakan oleh pemerintah negara juga berasal dari Tuhan. Negara dan
pemerintahan mendapat kekuasaan dari Tuhan karena tokoh-tokoh negara itu,
secara kodrati telah ditetapkan menjadi pemimpin negara. Mereka berperan
sebagai wakil Tuhan. Raja misalnya, bertugas memimpin rakyatnya untuk mencapai
suatu cita-cita. Oleh karena itu, kepemimpinan dan kekuasaan harus berpusat di
tangan raja.
Teori kedaulatan Tuhan umumnya
dianut olehraja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja
Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan Kaisar Cina. Raja-raja di Jawa pada zaman Hindu,
juga menganggap dirinya sebagai penjelmaan dewa Wisnu. Peloporpelopor teori
kedaulatan Tuhan, antara lain adalah Augustinus, Thomas Aquino, dan Friedrich
Julius Stahl.
2) Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini,
terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan
bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan
tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas
undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya
secara mutlak kepada raja.
Peletak dasar teori kedaulatan raja,
antara lain Nicollo Machiavelli, Jean Bodin Thomas Hobbes, dan Hegel.
Nicollo Machiavelli mengajarkan, bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin oleh
seorang raja yang memiliki kedaulatan tidak terbatas atau mutlak. Dengan
demikian, raja dapat melaksanakan cita-cita negara sepenuhnya. Raja hanya
bertanggung jawab kepada .dirinya sendiri atau kepada Tuhan.
Raja tidak tunduk kepada konstitusi,
walaupun disahkan oleh dirinya sendiri. Raja juga tidak bertanggung jawab
kepada hukum moral yang bersumber dari Tuhan, karena raja melaksanakan
kewajibannya untuk rakyat atas nama Tuhan.
3) Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori
yang mengatakan bahwa kekuasaansuatu negara berada di tangan rakyat sebab yang
benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.
Sumber ajaran kedaulatan rakyat
ialah ajaran demokrasi yan,g telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon.
Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein
(memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian
pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk, rakyat.
Rakyat merupakan suatu kesatuan yang
dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepada untuk kepentingan
bersama. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat melalui
perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan. Pemerintah yang berkuasa harus
mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya."
Pelopor teori kedaulatan rakyat
J.J. Rousseau, berpendapat ,bahwa negara dibentuk oleh
kemauanrakyat secara sukarela. Kemauan rakyat untuk membentuk negara itu
disebut kontrak sosial. Rousseau juga berpendapat bahwa negara yang terbentuk
melalui perjanjian masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan.
Montesquieu, beranggapan bahwa
kehidupan bernegara dapat terptur dengan baik, sebaiknya kekuasaan dibagi tiga,
yaitu legislatif, eksekutif, dan yudik'atif.
John Locke, berpendapat bahwa
manusia mempunyai hak pokok, yaitu hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik.
Selain itu, John juga mengajarkan asas-asas terbentuknya negara adalah sebagai
berikut.
a) Pactum unionis, yakni perjanjian antar individu untuk
mer.nbentuk negara;
b) Pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu
dengan negara yang dibentuk itu. Artinya, individu memberikan mandat kepada
negara atau pemerintah selama pemerintah berdasarkan konstitusi atau
undang-undang negara.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan
rakyat terdapat ciri-ciri sebagai berikut.
a) Adanya lembaga perwakilan rakyat atau dewan perwakilan
rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak
rakyat,
b) Untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis
tersebut, pemilihan dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Rakyat yang telah
dewasa secara bebas dan rahasia memilih wakil atau partai yang disenangi atau
dipercayai.
c) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh
badan perwakilan rakyat, yang bertugas mengawasi pemerintah.
d) Susunan kekuasaan badan atau majelis itu ditetapkan
dalam undang-undang negara.
4) Teori Kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara,
kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang
dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai
lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki
kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul
bersamaan dengan berdirinya negara.
Teori kedaulatan negara yang
bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah
penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci
karena sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi
kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara,
pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap
sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga
Hitler-Stalin.
Negaralah yang menciptakan hukum dan
negara tidak wajib tunduk pada hukum. Namun karena negara abstrak, kekuasaan
diserahkan kepada raja atas nama negara. Peletak dasar teori kedaulatan negara,
antara lain Paul Laban, George Jellinek, dan Hegel.
5) Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham
yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan
hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti,
bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan
perintah atau lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud
adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden
bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di
Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.
Berdasarkan pemikiran teori ini,
hukum membimbing kekuasaan pemerintahan. Yang dimaksud dengan hukum menurut
teori ini ialah hukum yang tertulis (undang-undang dasar negara dan peraturan
perundangan lainnya) dan hukum yang tidak tertulis (convensi). Pelopor teori
kedaulatan hukum, antara lain Immanuel Kant, H. Krable, dan Leon Dubuit.
Ciri-Ciri
Kedaulatan
Kedaulatan yang
absolut/monolitk dari Jean bodin
mempunyai sifat :
a.
Asli, artinya tidak diturunkan dari sesuatu kekuasaan lain;
b.
Tertinggi, artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi
kekuasaannya;
c.
Kekal
(permanen), artinya kekuasaan negara berlangsung terus menerus tanpa interupsi, tanpa
putus-putus, meski pemerintah dapat berganti-ganti, kepala negara dapat mati,
bahkan susunan negara dapat berubah;
d.
Tidak
dapat dibagi-bagi (indivisible), karena hanya ada satu
kekuasaan tertinggi maka kekuasaan itu tak dapat dibagi-bagi;
Tak dapat dialihkan, artinya tak dapat
dipindahkan kepada suatu badan lain, tak dapat diserahkan, dilepaskan atau
dilimpahkan
Macam- Macam
Kedaulatan
- Kedaulatan ke dalam dan
kedaulatan ke luar
- Kedaulatan de facto dan
kedaulatan de jure
- Kedaulatan politik dan
kedaulatan hukum
Kedaulatan ke dalam (internal souverignity) ini bersifat ‘staatsrechtelijk’ sebagai kemampuan untuk mengatur
organisasi negara, pembentukan hukum, susunan pradilan dan sistem pemerintahan
menurut kehendak dan keinsyafan sendiri.
Kedaulatan internal ini
merupakan kekuasaan tertinggi dari negara terhadap rakyatnya dan penduduk
lainnya, serta semua macam bentuk asosiasi mereka didalam daerah negara
yuridiksinya dan terhadap pengurusan persoalan dalam negeri lainnya.
kedaulatan ke luar (external souverignity) ini bersifat ‘volkenrechtelijk’ dan berupa kemampuan untuk melaklukan
hubungan-hubungan diplomatik dan perjanjian-perjanjian antar bangsa, serta juga
melakukan peperangan untuk mempertahankan diri terhadap serangan yang mungkin
datang dari pihak musuh.
Kedaulatan de facto berarti adanya kedaulatan
yang nyata untuk ditaati, atau berdasarkan adanya pelaksanaan yang nyata dari
kekuasaan, tidak perlu didasarkan atas hukum
kedaulatan de jure berarti kadaulatan yang
diakui oleh hukum (konstitusi) tidak perlu yang berdaulat senyatanya menjalankan
kekuasaan atau ditaati secara nyata. Yang penting secara hukum berdaulat.
Kedaulatan politik (political souverignity) maksudnya kekuasaan tertinggi dalam bidang politik yaitu berupa kekuasaan
dari rakyat secara keseluruhan dan disaat-saat terkahir menentukan kedaulatan
politik (misal Pemilihan Umum adalah perwujudan kedaulatan politik rakyat)
Kedaulatan hukum (legal souverignity), kekuasaan
tertinggi untuk membuat peraturan-peraturan hukum. (misal DPR bersama Presiden
mempunyai legal souverignity’ untuk membuat hukum yang berupa undang-undang)
F. BENTUK
NEGARA, PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN
1. Bentuk negara
Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda,
yaitu ”staatvormen”. Menurut para ahli ilmu negara istilah staatvormen
diterjemahkan ke dalam bentuk negara yang meliputi negara kesatuan, federasi,
dan konfederasi. Jika dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia
maka bentuk negara secara umum dibagi menjadi 2 yaitu:
1.
Negara kesatuan, merupakan bentuk negara yang sifatnya
tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak
terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Conroh negara yang
berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja dan Jepang
2.
Negara federasi atau serikat, adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Conroh negara yang berbentuk federasi adalah Amerika Serikat, Malaysia,
Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, New Zealand, India.
Selain kedua bentuk negara diatas ada pula bentuk
negara lain, yaitu konfederasi dan serikat negara. Konfederasi adalah
bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh. Sedangkan serikat negara
merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih negara berdaulat yang lazimnya
dibentuk secara sukarela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat
atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
·
Bentuk negara Indonesia yang sesuai dengan UUD NRI
Tahun 1945
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, yang
lebih sering disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan yang
secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan tertuang dalam
UUD 1945 pasal 1 yang berbunyi ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik”. Pasal-pasal dalam UUD 1945 telah memperkukuh prinsip NKRI,
di antaranya pada pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal 18B ayat (2),
pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5). Selain itu, wujud negara kesatuan tersebut
semakin diperkuat setelah dilakukan perubahan atas UUD 1945. Perubahan tersebut
dimulai dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya adalah tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan NKRI sebagai bentuk final negara
bagi bangsa Indonesia.
b. Bentuk Pemerintahan
A. Pemerintahan klasik
Bentuk Pemerintahan Aristoteles
Dalam teori pemerintahannya
Aristoteles membagi bentuk- bentuk pemerintahan sebuah negara berdasarkan
kuantitas pemegang kekuasaan tertinggi dan kualitas pemegang
kekuasaan suatu pemerintahan.
Bentuk-bentuk pemerintahan menurut
teori dari Aristoteles adalah:
- Monarki adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan dipimpin oleh
seorang raja atau kaisar
- Tirani adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan dipimpin oleh
seorang raja yang mana raja dapat bertindak sewenang- wenang demi untuk
kepentingan pribadi atau hak mutlak untuk raja.
- Aristokrasi adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh beberapa orang yang
memiliki tingkatkecerdasan intelektual yang tinggi untuk membuat
rakyatnya lebih sejahtera.
- Oligarki adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh beberapa orang tertentu
namun mereka menjalankan pemerintahan hanya untuk memikirkan
kepentingan golongan tertentu saja.
- Plutokrasi adalah bentuk pemerintahan
suatu Negara yang dipimpin oleh kelompok bengsawan kaya.
- Polity adalah bentuk pemerintahan
suatu Negara yang dipimpin oleh orang banyak yang tujuannya untuk
kepentingan kesejahteraan rakyatnya.
- Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
suatu Negara yang dipimpin oleh seoarang presiden namun kekuasaan
tertinggi dipimpin oleh rakyat.
Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Dalam teorinya plato membagi bentuk
pemerintahan menjadi lima bentuk pemerintahan. Pembagian ini dilandasi oleh
sifat dasar manusia.
Berikut adalah bentuk pemerintahan
menurut Plato.
- Aristrokrasi, adalah bentuk pemerintahan
suatu Negara yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dalam
pelaksanaannya sesuai dengan pikiran keadilan
- Timokrasi, adalah bentuk pemerintahan
suatu Negara yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kejayaan
dan kehormatan tertinggi dalam kehidupan masyarakat.
- Oligarki adalah bentuk pemerintahan
suatu Negara yang dipegang oleh golongan atau kelompok hartawan atau orang
kaya.
- Demokrasi, bentuk pemerintahan suatu
Negara yang dipegang oleh rakyat dan tujuan pemerintahan ditujukan
untuk kepentingan rakyat.
- Tirani, bentuk pemerintahan suatu
Negara yang dipegang oleh seorang tirani yang mempunyai hak pribadi
dan bertindak sewenang – wenang sehingga jauh dari tujuan dari cita- cita
keadilan.
B. Pemerintahan
Modern
Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk pemerintahan setelah
periode pemerintahan klasik adalah bentuk pemerintahan modern. Berikut
ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang diterapkan di berbagai
negara. Yang ada diseluruh dunia dan termasuk Salah satunya adalah Negara kita
Indonesia.
1. Monarki
Monarki adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan dipimpin oleh seorang
raja atau kaisar. Monarki sendiri kemudian dibagi menjadi beberapa bentuk
pemerintahan monarki Yaitu:
A. Monarki
Absolut
Monarki Absolut adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan dipimpin oleh seorang
raja namun raja memiliki hak kekuasaan yang tidak terbatas. Perintah raja
merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada pemerintahan ini
raja mutlak memiliki kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang
menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Beberapa negara lainnya yang pernah
menggunakan system pemerintahan monarki absolut adalah Brunei Darussalam, Arab
Saudi.
B. Monarki
Konstitusional
Monarki Konstitusional adalah
bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja atau
kaisar, namun kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar atau konstitusi
yang dijalankan pada roda pemerintahan negra tersebut.Proses pemerintahan
monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
Ketika proses monarki
konstitusional itu muncul dari raja itu sendiri karena takut dikudeta oleh
pihak-pihak tertentu yang menginginkan adanya perubahan dinegaranya..
Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ketika proses monarki
konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi atau tekanan dari rakyat
terhadap raja. Contohnya: inggris yang membuat Bill of Rights I tahun
1689,
C. Monarki
Parlementer
Monarki Parlementer adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan dipimpin oleh seorang
raja namun kekuasaan yang tertinggi berada di tangan pihak parlemen Dalam
bentuk pemerintahan monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dikendalikan oleh
kabinet atau perdana menteri dan bertanggung jawab kepada pihak parlemen.
Sedangkan Fungsi raja hanya sebagai kepala negara saja (simbol kekuasaan) yang kedudukannya
tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun . Contoh negara yang menganut
monarki parlementer adalah Malaysia.
2. Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan
suatu Negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Seorang presiden bertindak
sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan tahta dari garis keturunan ,
tetapi kepala Negara dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh
suatu lembaga/badan yang diberi kuasa untuk melaksanakkan pemilihan kepala
Negara tersebut , bentuk pemerintahan Republik digolongkan menjadi beberapa
bagian bentuk pemerintahan.
A. Republik
Absolut
Republik Absolut merupakan sebuah
bentuk pemerintahan otokratis atau kekuasaan dipegang oleh seorang
diktator. Tidak ada batasan kekuasaan bagi pemimpin negara. Penguasa
menciptakan sebuah konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya
tersebut digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, pada
pemerintahan ini masih terdapat sebuah parlemen namun fungsinya kurang begitu
berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.
B. Republik
Konstitusional
Republik Konstitusional adalah
bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang presiden namun
Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD yang dibuat pada sisitem roda pemerintahan
Negara tersebut atau biasanya disebut konstitusi. Di samping itu,
pengawasan yang signifikan dilakukan oleh anggota parlemen. . Contoh negara
yang menganut republik konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
C. Republik
Parlementer
Republik Parlementer adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang
oleh presiden,namun presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara saja .
Sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri yang bertanggung
jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, tingkat kekuasaan
legislatif lebih tinggi dibandingkan tingkat kekuasaan eksekutif
3. Emirat
adalah bentuk pemerintahan suatu
Negara bernetuk Emirat dan merupakan suatu wilayah tertentu yang dipimpin oleh
seorang emir.
Penggunaan emirat ini terlihat pada
emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh
emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.
4. Federal atau Federasi
Federasi adalah bentuk pemerintahan
suatu Negara yang menjalankan roda pemerintahannya membagi negaranya
menjadi negara bagian yang saling bekerja sama untuk membentuk negara
kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan
pemerintahan pusat hanya mengatur beberapa urusan tertentu yang dianggap
nasional. Contoh negara yang pernah menggunakan bentuk pemerintahan federasi
adalah Amerika Serikat, Australia dan Kanada.
5. Negara Kota
adalah bentuk pemerintahan suatu
Negara yang wilayah negaranya berbentuk kota dan mempunyai wilayah
kekuasaan tersendiri, mempunyai rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat penuh.contoh negara kota adalah Singapur dan monako.
C. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan
mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi:
1. Presidensial
2. Parlementer
4. Komunis
6. liberal
Sistem
presidensial (presidensiil),
atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republikdi mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Untuk
disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki
tiga unsur yaitu[1]:
·
Presiden yang dipilih rakyat
·
Presiden
secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan
dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
·
Presiden
harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Dalam sistem
presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Model ini
dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Sistem
parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan yang parlemennya
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil,
sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, tetapi dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem
semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem
pemerintahan: presidensial dan parlementer.
Terkadang,
sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem
ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga
memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama
dengan perdana menteri.
Ciri-ciri pemerintahan
semipresidensial yaitu:
1. dari presidensial
o
Kekuasaan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau
melalui badan perwakilan rakyat.
o
Presiden
memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
o
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
2. dari parlementer
o
Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
o
Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
o
Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Komunisme (bahasa Latin: communis, bahasa Inggris: common, universal)[1][2] adalah ideologi yang berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi yang tujuan utamanya
terciptanya masyarakat komunis dengan
aturan sosial ekonomi berdasarkan kepemilikan bersama alat produksi dan tidak adanya kelas sosial, uang,[3][4] dan negara.[5][6]
G. TIPE NEGARA
Tipe negara ialah suatu penggolongan
negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan
klasifikasi negara atas bentuk-bentuk tertentu, misal bentuk negara (Kesatuan
atau federasi) dan bentuk pemerintahan (Kerajaan atau Republik) dimana
batas-batas dan ukurannya cukup tegas sehingga mudah dikenali. Menurut Prof.
Logemann, tipe negara lebih berkenaan dengan struktur batin pemerintah,
mengenai hubungan antara pemerintah dengan warga negara, dan mengenai tugas
negara.
· Tipe negara ditinjau dari segi sejarah antara lain
a) Tipe negara-negara timur purba,
yang ciricirinya : teokratis, absolut, dan despostis.
b) Tipe negara-negara yunani kuno,
yang ciri-cirinya : merupakan polis (city state) dan demokratis (langsung).
c) Tipe negara Romawi kuno, yang
sudah merupakan ‘country state” dan despostis/absolut.
d) Tipe negara-negara abad menengah,
yang ciri-cirinya : dualistis, feodalsits, dan despostis.
e) Tipe negara-negara modern, mulai
dari pemikiran Hobbes, locke, dan lain-lain yang dapat dibedakan dalam Negara
· Tipe Negara ditinjau dari sisi hokum antara lain :
a) Negara Polisi (polizei Staat),
cirinya : • Negara menentukan segalanya, sedang rakyat pasif (jadi siofat
hubungan negara/penguasarakyat adalah “Positif-Pasif” • Solus Publica Supreme
lex, artinya kepentingan umum diatas segalanya, termasuk diatas
hukum/undang-undang • Principe legibus solutus est, artinya hanya raja/penguasa
yang dapat membuat hukum/undang-undang • Dipengaruhi aliran merkantilisme dalam
ilmu ekonomi.
b) Negara Hukum Formal/Liberal
(Formeele.Liberal Rechtstaat) n Negera hukum formal merupakan anti
tesis dari negara polisi, cirinya : • Negara tak boleh campur tangan dalam
bidang ekonomi, rakyat yang bebas atau aktif dalam pemerintahan, sehingga
status hubungan negara-rakyat sifatnya negatif-aktif • Negara hanya merupakan
wasit saja kalau ada pelanggaran aturan permainan dari rakyat yang berkompetisi
bebas, sehingga disebut juga “negara Penjaga malam” • Pandangan akan hukum yang
sempit (undang-undang) dan aliran liberailsme sangat mempengaruhi tipe negara
hukum formil ini. Negara Hukum Materiil/Modern atau negara
Kesejahteraan(welfare state).
c) Tipe negara hukum materiil
merupakan tesis baru dari negara polisi (tesis) dan negara hukum
formal(antitesis). Sifat hubungan negara-rakyat adalah positif-aktif
Dari sekian banyak tipe dan bentuk
negara maupun pemerintahan di dalam sejarah kenegaraan masing-masing punya
sistem dan karena itulah negara bisa tertata dan menjungjung nilai-nilai hukum
yang ada pada sistem negara tersebut sehingga rakyat bisa merasakan
kesejahteraan. Kecuali Tipe negara romawi yang menerapkan konsep imperium dan
kediktatoran penguasanya.
Ketika sebuah negara menaati hukum
sebagai salah satu prinsip negara mungkin menjadikan negara itu melahirkan
sebuah keadilan, dan menghilangkan sikap dualisme antara rakyat dan pemerintah
yang masih menerapkan sistem tiranisme, konsep Demokrasi harus diberlakukan
sepenuhnya demi keselarasan tunduk pada hukum.
H. Hubungan Antar Negara
1. KERJASAMA BILATERAL
Kerjasama bilateral adalah bentuk
kerjasama ekonomi yang dilakukan antar dua Negara. Kerjasama ini terjadi karena
kedua Negara saling mendapat keuntungan atau kedua Negara memiliki hubungan
yang sangat baik.
Sebagai contohnya, Hubungan yang
dilakukan oleh Arab Saudi dengan Indonesia tentang ibadah haji, hubungan antara
Malaysia dengan Indonesia tentang ketenagakerjaan, dan hubungan dagang antara
Indonesia dengan jepang.
2. KERJASAMA REGIONAL
Kerjasama regional adalah bentuk
kerjasama yang dilakukan oleh Negara-negara yang berada dalam satu wilayah.
Contohnya adalah kerjasama yang dijalin oleh Negara ASEAN, MEE, atau NAFTA.
3. KERJASAMA MULTILATERAL
Kerjasama mulitilateral adalah kerja
sama antar dua Negara atau lebih. Kerjasama jenis ini bisa dalam satu wilayah,
atau bisa dalam beda wilayah. Misalnya adalah hubungan kerjasama yang berada
dalam satu wilayah yaitu ASEAN, MEE, NAFTA. Contoh kerjasama dalam beda wilayah
yaitu OPEC
A.
PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA, ISTILAH, RUANG LINGKUP, DAN HUBUNGAN
a.
Pengertian
1.
Van Apeldoorn; HTN hukum yang mengatur tugas, hak & kewajiban
alat perlengkapan negara
2. A.V. DiceyDalam
bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “, hukum
tata negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara
dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
3. Kusumadi Pudjosewojo; Hukum Tata Negara Adalah hukum yang
mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukan masyarakat
Hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya
(hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu,beserta susunan,
wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
b. Istilah
Istilah: 1. Constitutional Law = HTN State Law = Hukum
Negara 2. Staatsrecht = in ruimere zin (arti luas) = in engere zin (arti
sempit) Administratif recht = HTP/HAN 3. Droit Constitutionnel = HTN Droit
Admininistrative = HAN 4. Verfassungsrecht = HTN Verwaltungsrecht = HAN 5. HTN
= Hukum Negara
c. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup hukum
tata negara meliputi 4 objek kajian,yaitu :
1. Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagi aspek mengenai perkembangan dalam sejarah kenegraan yang bersangkutan.
2. Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi perngorganisasian institusu.
3. Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antarorgan kelembagaan negara.
4. Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia
1. Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagi aspek mengenai perkembangan dalam sejarah kenegraan yang bersangkutan.
2. Pola-pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi perngorganisasian institusu.
3. Struktur kelembagaan negara dan mekanisme hubungan antarorgan kelembagaan negara.
4. Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara negara dengan warga negara beserta hak-hak dan kewajiban asasi manusia
d. Hubungan dengan Ilmu Lain
HTN dg Ilmu Negara
HTN bersifat praktis hasilnya dapat langsung dipraktikkan. IN mementingkan
nilai teoritis.
HTN dg Ilmu Politik
HTN ibaratnya sbg kerangka manusia. IP sbg daging yang menyelimutinya.
HTN dg HAN
Oppenheim: HTN negara dlm keadaan tidak bergerak. HAN negara dlm keadaan bergerak.
Vegting: HTN objeknya organisasi negara. HAN objeknya peraturan yg bersifat
teknis.
B. ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
a. Asas-asas Hukum Tata Negara
yaitu:
1.
Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan
perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila
merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan
tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan
tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat
dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
1.
Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan
rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan
kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan
menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan
kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan
kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
1.
Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga
negaranya. Asas Negara hukum (rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD
atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua
adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan
rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
1.
Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak
asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial,
kultur dan pendidikan.
2.
Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak
dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3.
Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua
bentuknya.
4.
Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan
tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
1.
Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara
langsung maupun tak langsung. Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia
adalah Azas kekeluargaan.
1.
Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa
adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya
diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas
pemerintahan pada dasarnya tetap berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi,
sistem pemerintahan di Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara
kesatuan yang di desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang
diurus sendiri sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan
hubungan kewenangan dan pengawasan.
1.
Asas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa
bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan oleh John
Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan
yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
1.
Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan
undang-undang yang berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man
dengan dasar hukum demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri
dibangun berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi.
b. Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan
teori Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan Negara di Indonesia. Menurut Mohammad Kusnardi dan Hermaily
Ibrahim dalam bukunya yang berjudul 'Pengantar Hukum Tata Negara',
menjelaskan bahwa istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan
pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang
mempunyai pengertian yang berbeda antara yang satu dengan lainnya.
·
Pemisahan kekuasaan negara, berarti kekuasaan negara tersebut dipisahkan dalam beberapa bagian, baik
mengenai organnya maupun mengenai fungsinya. Atau dengan kata lain, lembaga
pemegang kekuasaan negara, yaitu lembaga-lembaga legislatif, eksekutif,
dan yudikatif merupakan lembaga yang terpisah satu sama lainnya, berdiri
sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerjasama. Setiap lembaga melaksanakan
fungsinya masing-masing. Contoh negara yang menganut sistem pemisahan kekuasaan
adalah Amerika Serikat.
·
Pembagian kekuasaan negara, berarti kekuasaan negara dibagi-bagi dalam beberapa bagian, yaitu
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan negara tersebut dibagi
tetapi tidak dipisahkan. Hal tersebut berakibat bahwa diantara
bagian-bagian kekuasaan negara tersebut memungkinkan untuk melakukan koordinasi
dan kerja sama. Sistem pembagian kekuasaan negara ini dianut oleh banyak negara
di dunia, salah satunya adalah Indonesia.
c. Demokrasi
1. Pengertian
Demokrasi berasal dari kata demokratia yang
merupakan salah satu kata dari bahasa Yunani. Demokrasi sendiri memiliki arti
suatu kekuasaan rakyat. Adapun secara umum, demokrasi terbagi menjadi dua kata,
pertama adalah kata Demos yang maknanya adalah rakyat. Dan
kedua adalah kratos yang maknanya adalah kekuatan atau
kekuasaan.
Hans Kelsen ; merupakan suatu pemerintahan yang
diadakan dan dilaksanakan dari rakyat dan untuk rakyat itu sendiri. Adapun mengenai
pelaksana kekuasaan Negara sendiri adalah wakil dari rakyat yang sudah dipilih
oleh rakyat sesudah adanya suatu keyakinan bahwa kebutuhannya akan memperoleh
perhatian di dalam aturan yang telah atau akan ditetapkan oleh wakil rakyat
tersebut berhubungan dengan penerapan dari kekuasaan Negara.
2. Macam
Demokrasi sendiri terbagi lagi menjadi beberapa macam.
Di antara macam-macam demokrasi yang dimaksud adalah sebagai berikut.
Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus
Perhatiannya
Macam demokrasi yang pertama adalah demokrasi
berdasarkan pada fokus perhatiannya. Demokrasi jenis ini masih dibagi lagi
menjadi beberapa macam, yakni:
- Demokrasi
formal yang merupakan demokrasi yang sebatas berpusat pada bidang politik
tanpa meminimalkan adanya suatu kesenjangan di dalam politik itu sendiri.
- Demokrasi
material yang merupakan suatu demokrasi yang memiliki pusat pada bidang
ekonomi tanpa adanya pengurangan pada sisi kesenjangan politik.
- Demokrasi
gabungan yang merupakan suatu demokrasi yang menjadi kombinasi antara
demokrasi formal dan juga demokrasi material.
Macam-Macam
Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
Untuk macam
dari demokrasi yang selanjutnya adalah demokrasi berdasar pada kehendak rakyat.
Demokrasi ini terbagi lagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Demokrasi
langsung atau yang dikenal dengan direct democracy di
dalam bahasa Inggris. Demokrasi langsung merupakan sebuah demokrasi yang
mengikutsertakan rakyat mengenai penentuan dan juga pemilihan keputusan
tertentu kepada suatu Negara. Misalnya saja adalah dengan adanya pemilu
atau pemilihan umum.
- Demokrasi
tidak langsung yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan indirect
democracy yang merupakan sebuah demokrasi yang di dalamnya
memasukkan seluruh rakyat dalam suatu Negara di dalam pengambilan keputusan.
Adapun contoh dari demokrasi jenis ini adalah adanya ketetapan oleh wakil
rakyat seperti DPR, DPD, DPRD dan lain sebagainya.
3. Prinsip
Demokrasi juga memiliki beberapa prinsip penting di
dalamnya. Berikut ini adalah beberapa prinsip sistem demokrasi yang ada.
- Adanya
suatu kebebasan yang telah disepakati, diakui serta disetujui oleh tiap
warga Negara.
- Adanya
keikutsertaan dari masing-masing warna Negara di dalam melaksanakan dan
juga menentukan suatu keputusan yang sifatnya politik.
- Adanya
kesetaraan dan keadilan untuk tiap warga Negara.
- Tiap
warna Negara mempunyai kesamaan dan juga kesetaraan di dalam praktik
politik.
C. SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Bagir Manan
sumber hukum
1. Sumber hukum materiil:adalah sumber hukum yang menentukan isi/substansi
hukum, berupa hub. sosial, kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi,
penelitian ilmiah, pendapat umum, perkembangan internasional, keadaan geografis
dsb.
2.Sumber hukum formal:adalah sumber hukum karena
bentuknya, menyebabkan berlaku umum, diketahui dan ditaati.
Sumber Hukum Materiil HTN:
- sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata
negara, termasuk di dalamnya dasar dan pandangan hidup bernegara serta
kekuatan-kekuatan politik pada saat kaidah-kaidah dirumuskan.
Sumber Hukum Formal HTN :
1.
Hukum
perundang-undangan ketatanegaraan.
2.
Hukum adat
ketatanegaraan.
3.
Hukum
kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan.
4.
Yurisprudensi
ketatanegaraan.
5.
Perjanjian
internasional ketatanegaraan.
6.
Doktrin
ketatanegaraan.
Pasal 7
(1) Jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan
Pemerintah;
e. Peraturan
Presiden;
f. Peraturan
Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Undang-Undang adalah Peraturan
Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan
bersama Presiden.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan
Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang
sebagaimana mestinya.
6. Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundangundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah
Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Daerah Provinsi adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah
Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
9. Program Legislasi Nasional yang
selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan
Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
10. Program Legislasi Daerah yang
selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan
Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun
secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11. Naskah Akademik adalah naskah hasil
penelitian atau pengkajian hukum dan hasil
penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam
suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan
dan kebutuhan hukum masyarakat.
D. KONSTITUSI DI INDONESIA
a. Sejarah Konstitusi di Indonesia
Istilah :
Constitution
= UUD (Inggris);
Grondwet /
Grundgesetz = UUD (Belanda);
Constitutie
= konstitusi (Belanda);
Konstitusi
tertulis = UUD
Konstitusi
tidak tertulis = konvensi.
b. Pengertian Konstitusi
Herman
Heller
Perbedaan konstitusi dengan UUD menurut Herman Heller adalah sebagai
berikut
1.
Pengertian konstitusi adalah Konstitusi yang
mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
Pengertian ini disebut pengertian secara sosiologis; Konstitusi merupakan satu kesatuan
kaidah yang hidup dalam masyarakat. Pengertian ini merupakan pengertian secara
yuridis; Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undangundang yang
tinggi dan berlaku dalam suatu negara. Pengertian ini disebut pengertian secara
politis.
2.
Pengertian UUD merupakan bagian dari konstitusi
tertulis.
Miriam Budiarjo
Menurut Miriam
Budiarjo, pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara
bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Chairul Anwar
Menurut Choirul
Anwar, arti konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara
dan nilai-nilai fundamentalnya.
Tujuan Konstitusi
Secara umum,
terdapat tiga tujuan konstitusi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan. Adapun tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:
1. Membuat batasan kekuasaan bagi
penyelenggara negara agar tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam hal ini,
konstitusi membatasi kekuasaan penguasa sehingga tidak melakukan tindakan yang
merugikan masyarakat banyak.
2. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap
Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan
masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam
melakukan haknya.
3. Konstitusi juga bertujuan untuk memberikan pedoman bagi
penyelenggara negara agar negara dapat berdiri dengan kokoh.
fungsi Konstitusi
Setelah
mengetahui tujuannya, tentunya kita juga perlu mengetahui fungsi dan peranan
konstitusi pada suatu negara. Adapun fungsi konstitusi adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai
sumber hukum tertinggi.
2.
Sebagai
alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara.
3.
Sebagai
pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara.
4.
Sebagai
piagam lahirnya suatu negara.
5.
Sebagai
sarana untuk mengendalikan masyarakat.
6.
Sebagai
simbol persatuan rakyat suatu negara.
7.
Sebagai
rujukan identitas dan lambang negara.
Sifat Konstitusi
Ada dua sifat
utama dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar, yaitu Luwes (flexible) dan Kaku
(rigid). Berikut penjelasang singkat mengenai kedua sifat konstitusi:
1. Konstitusi Bersifat Luwes (flexible); dalam hal ini konstitusi dapat berubah melalui prosedur seperti membuat
Undang-Undang dan disesuaikan dengan perkembangan jaman.
2. Konstitusi Bersifat Kaku (rigid); yaitu Undang-Undang yang sulit atau tidak bisa diubah sampai kapanpun,
atau hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat
Undang-Undang.
Macam-Macam Konstitusi
Menurut C. F.
Strong, konstitusi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun macam-macam
konstitusi adalah sebagai berikut:
1. Konstitusi Tertulis, yaitu suatu naskah atau dokumen
yang di dalamnya terdapat penjelasan kerangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintah serta menentukan bagaimana cara kerja badan pemerintahan
tersebut. Konstitusi tertulis ini disebut juga dengan Undang-Undang Dasar.
2. Konstitusi Tidak Tertulis, yaitu suatu
aturan atau norma yang tidak tertulis yang telah ada dan dilaksanakan oleh
penyelenggaran negara. Konstitusi ini disebut juga dengan istilah konvensi.
KLASIFIKASI
UUD:
1. UUD tertulis dan UUD tidak tertulis
(written constitution and no written constitution).
2. UUD fleksibel dan UUD kaku (flexible
constitution and rigid constitution).
3. UUD derajat tinggi dan UUD tidak
derajat
tinggi (supreme
constitution and not supreme constitution).
4. UUD negara kesatuan dan UUD negara
serikat
(unitary constitution and federal constitution).
5. UUD sistem presidensial dan UUD
sistem
parlementer (presidental executive constitution and parliamentary executive
constitution).
c. Isi UUD 1945
•
Pembukaan
•
Batang Tubuh
-
16 bab
-
37 pasal
-
49 ayat
-
4 pasal Aturan Peralihan
-
2 ayat Aturan Tambahan
Penjelasan
FUNGSI UUD :
Membatasi
kekuasaan pemerintah agar dalam penyelenggaraan kekuasaan tidak
sewenang-wenang,
Konstitusi/UUD ditinjau dari 3 segi:
1. Segi
isinya.
memuat
ketentuan pokok fundamental mengenai negara, lembaga kenegaraanhubungan
“tupoksi” satu dengan lainnya, hak asasi manusia dan hak kewajiban warga
negaranya.
2. Segi
pembuatan/penyusunan/penetapan.
dilaksanakan
oleh lembaga tertentu dengan persyaratan tertentu.
3. Segi
bentuknya.
bentuk
tertulis (dokumen).
SRI SOEMANTRI; Materi muatan UUD:
1. Struktur organisasi negara.
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah UUD.
4. Ada kalanya memuat larangan untuk
mengubah sifat tertentu.
Definisi
UUD:
suatu
dokumen hukum yang mengandung aturan dan ketentuan pokok atau dasar mengenai
ketatanegaraan suatu negara yang lazimnya diberi sifat luhur dan kekal, dan
perubahannya hanya boleh dilakukan dengan prosedur yang berat jika dibandingkan
cara perubahan bentuk peraturan lainnya.
UUD sebagai
konstitusi tertulis mrpk dokumen formal yang berisi:
1. Hasil perjuangan politik bangsa di
masa lampau.
2. Tingkat-tingkat tertinggi
perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang
hendak diwujudkan, baik sekarang maupun yang akan datang.
4. Suatu keinginan dengan mana
perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dicapai.
e. Amandemen UUD 1945
Secara harfiah, amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to
amend diartikan sebagai membuat lebih baik dan menghapus sebuah kesalahan.
Lebih jauh amandemen diartikan sebagai sebuah perubahan yang lebih baik dan
mengoreksi sebuah kesalahan. Amandemen yang pokok tidak sembarangan, hal itu
merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi dalam
bernegara. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah
amandemen.
• Sidang
Umum MPR 1999 Tanggal 14-21 Okt 1999
• Sidang
Tahunan MPR 2000
Tanggal 7-18 Agt 2000
• Sidang
Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001
• Sidang
Tahunan MPR 2002
Tanggal 1-11 Agt 2002
Alasan Amandemen
Amandemen I
Sejarah Amandemen pertama terjadi pada
tahun 1999 tepatnya pada tanggal 19 Oktober dimana dasar atas amandemen ini
adalah SU MPR 14-21 Oktober 1999. Pada amandemen yang pertama ini dimana ada
sekitar 9 pasal yang dilakukan amandemen yaitu Pasal 5, pasal 9, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20 dan Pasal 21.
Pada amandemen pertama ini dimana yang menjadi intinya
adalah mengenai pergeseran kekuasaan eksekutif dalam hal ini presiden yang
dipandang atau dianggap terlalu kuat sehingga perlu dilakukan amandemen.
Amandemen II
Adapun Sejarah amandemen yang kedua terjadi pada tahun
2000 tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2000 yang disahkan melalui sidang umum
MPR tanggal 7-8 Agustus 2000. Pada amandemen ke dua ini dilakukan amandemen
terhadap 5 Bab dan 25 Pasal. Dimana pasal- pasal yang dilakukan amandemen yaitu
pada Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, pada Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A, juga
terjadi amandemen pada Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 25E, Pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28A dan 28B,28C, 28D, 28E, 28F,28G, 28H,28I, hingga Pasal 28J.
Selain itu juga terjadi amandemen pada Pasal 30, Pasal
36A, 36B, 36C. Selain dilakukan amandemen terhadap pasal- pasal tersebut juga
terjadi amandemen terhadap beberapa Bab seperti pada Bab IXA, Bab X, Bab XA,
juga terjadi amandemen pada Bab XII, Bab XV.
Pada amandemen yang kedua ini dimana lebih dititip
beratkan perubahannnya pada pemerintahan daerah, DPR serta mengenai kewenangan
dari DPR, juga dilihat dari segi Hak Asasi Manusia, Lagu kebangsaan serta juga
mengenai lambang negara Indonesia.
Amandemen III
Pada Sejarah amandemen yang ketiga ini dimana disahkan
melalui ST MPR tanggal 1 hingga 9 November 2001 atau tepatnya amandemen
tersebut terjadi pada tanggal 10 November 2001. Ada sebanyak 3 Bab dan juga 22
pasal yang dilakukan amandemen pada tahap ketiga ini. Bab- bab yang dilakukan
amandemen ini yaitu Bab VIIA, Bab VIIB, dan juga Bab VIIIA.
Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen pada
tahap ketiga ini yaitu terdiri dari Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal
7A hingga Pasal 7C, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17,Pasal 22C hingga 22E, Pasal 23,
Pasal 23A, Psal 23E,23E, 23F, 23G, Pasal 24, Pasal 24 A hingga 24C.
Amandemen ketiga ini menitik beratkan perubahannya
pada Kewenangan dari MPR, Kepresidenan, kekuasaan Kehakiman, Keuangan negara,
impeachment serta juga memiliki inti perubahan pada bentuk serta kedaulatan
negara Indonesia.
Amandemen IV
Sejarah amandemen yang terakhir yaitu amandemen ke IV
yang disahkan dan juga dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang disahkan
melalui ST MPR pada tanggal 1-11 Agustus 2002. Pada amandemen yang terakhir ini
dilakukan perubahan yang lebih sedikit jika dibandingkan pada perubahan
sebelumnya dimana hanya dilakukan amandemen terhadap 2 Bab dan juga 13 Pasal
saja.
Adapun Bab yang dirubah tersebut adalah berupa Bab
XIII dan Bab XIV. Sedangkan pasal- pasal yang dilakukan amandemen terdiri dari
Pasal 2,Pasal 3, Pasal 6A, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 23B, Pasal 23D,
Pasal 24, Pasal 31 hingga Pasal 34. Yang menjadi inti dari amandemen yang terakhir
ini adalah mengenai mata uang, bank sentral, pendidikan dan juga kebudayaan,
perekonomian nasional Indonesia dan juga kesejahteraan sosial.
Juga dijelaskan bahwa DPD adalah bagian dari MPR, juga
dijelaskan mengenai pengantiian presiden dan juga pernyataan perang, damai dan
juga perjanjian dengan negara lainnya.
E. LEMBAGA NEGARA
B. Lembaga-Lembaga Negara sebelum amandemen:
1. MPR:
MPR merupakan lembaga tertinggi negara
yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari
seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat
dari seluruh warga Indonesia.
Susunan keanggotaannya terdiri dari
anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat termasuk
didalamnya TNI/Polri.
Wewenang
MPR antara lain :
· Membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar
Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
· Memberikan penjelasan yang bersifat
penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
· Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden Wakil Presiden.
· Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/
Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai
pertanggungjawaban tersebut.
· Mencabut mandat dan memberhentikan
Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila
Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau
Undang-Undang Dasar.
· Mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
· Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
· Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih
dari dan oleh anggota.
·
Mengambil/memberi keputusan terhadap
anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI
atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraanIndonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum.
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh
rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun
demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di
tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi
dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Wewenang
DPR antara lain :
a. Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan
presiden.
b. Memberikan persetujuan atas PERPU.
c. Memberikan persetujuan atas Anggaran.
d. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna
meminta pertanggungjawaban presiden.
3. Presiden
3. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab
kepada MPR.
Wewenang
Presiden antara lain :
a. Presiden memegang posisi sentral dan
dominan sebagai mandataris MPR,
b. Presiden menjalankan kekuasaan
pemerintahan negara tertinggi
c. Presiden selain memegang kekuasaan
eksekutif (executive power), juga memegangkekuasaan legislative (legislative
power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
d. Tidak ada aturan mengenai batasan periode
seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya.
e. Mengangkat dan memberhentikan anggota BP
f. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
g. Menetapkan Peraturan Pemerintah
h. Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri pemilihan.
4. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung
adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa peradilan di
Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer,
dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Wewenang
MA antara lain :
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
b. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
c. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi
grasi dan rehabilitasi.
5. BPK dan DPA
Disamping lembaga-lembaga tinggi Negara diatas
terdapat lembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup minim, yaitu
BPK dan DPA. tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.
Adapun wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu berkewajiban
memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada
pemerintah.
C. Lembaga-lembaga Negara pasca Amandemen
1. MPR
Dasar Hukum : Pasal 2-3 UUD 1945 dan Pasal 4 UU No.17
tahun 2014
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang
mempunyai fungsi legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah
sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan
sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga
Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden.
Susunan dan keanggotaan MPR:
1) MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD
yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap 5 tahun sekali.
2) Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun
dan berakhir bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru Mengucapkan
sumpah/janji.
3) Sembelum memangku jabatannya, Anggota MPR
mengucapkan sumpah /janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung
dalam Sidang Paripurna MPR.
Tugas dan wewenang:
1) Mengubah dan menetapkan Undang –undang Dasar.
2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil
pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR
3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah
Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan / atau wakil presiden.
Sidang dan Putusan
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di Ibukota Negara. Sidang MPR sah apabila:
1) Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota
MPR untuk memutus usul Dpr untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil
presiden.
2) Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.
3) Sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari
jumlah anggota MPR untuk selain siding-sidang sebagai mana dimaksud diatas.
2. Presiden
Dasar Hukum :
Pasal 4 UUD 1945
Presiden (Latin: prae-sebelum dan sedere-menduduki) adalah suatu nama jabatan yang
digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan
tinggi, atau negara. Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk
seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua); tapi kemudian secara
umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaaneksekutif.
Lebih spesifiknya, istilah "Presiden" terutama dipergunakan untuk
kepala negara suatu republik, baik dipilih secara langsung, ataupun tak
langsung.
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden
dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya
amandemen UUD 1945 sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung
oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau
gabungan parpol peserta pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada
MPR melainkan bertanggung jawab langsung kepada Rakyat Indonesia.
Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka
mempunyai legitimasi yang sangat kuat. Presiden dan Wakil Presiden dapat
dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
§ Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
§ Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat,
angkatan laut dan angkatan udara.
§ Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Rakyat. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas
RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
§ Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa)
§ Menetapkan Peraturan Pemerintah
§ Mengangkat dan memberhentikan Mentri-mentri
§ Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR
§ Membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR
§ Menyatakan keadaan bahaya.
§ Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
§ Menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
§ Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung
§ Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
§ Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
lainnya yang diatur dengan UU.
§ Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
§ Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh
Komisi Yudisial dan disetujui DPR
§ Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan
Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
§ Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
dengan persetujuan DPR.
3. DPR
Dasar hukum : Pasal 19-22B UUD 1945 dan Pasal 67 UU
No.17 Tahun 2014
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau
sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah
satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang
merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat
dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang
memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik
rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan
membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika
berhubungan dengan Presiden.
Tugas dan wewenang DPR:
a. Membentuk undang-undang yang dibahasa dengan presiden
ntuk mendapat persetujuan bersama;
b. Membahas dan memerikan persetujuan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang;
c. Menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang
yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya
dalam pembahasan;
d. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
Undang-Undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan Agama;
e. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
f. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja Negara serta
kebijakang pemerintah.
Hak-Hak DPR:
Hak
interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Hak
angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang
berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
Hak
imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap
anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena
pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam
rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan
kode etik.
Hak
menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk
menyatakan pendapat atas:
o Kebijakan Pemerintah atau mengenai
kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
o Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi
dan hak angket
o Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela,
dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
· memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
· melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
· mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
· mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
· memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
rakyat
· menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara
· menaati tata tertib dan kode etik
· menjaga etika dan norma dalam hubungan
kerja dengan lembaga lain
· menyerap dan menghimpun aspirasi
konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
· menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan
pengaduan masyarakat
· memberikan pertanggungjawaban secara moral
dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri
sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan
publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan
lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan
perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus
mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku
apabila anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta
tertangkap tangan.
Fraksi
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai
wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan
wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan evaluasi
terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota
DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai
politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan
kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan
sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
4. DPD
Dasar Hukum : Pasal 22C-22D UUD 1945 dan Pasal 246 UU
No.17 Tahun 2014
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat
DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalahlembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan
dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai
langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan
tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang
diangkat sebagai anggota MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat
kesatuan Negara Republik Indonesia. DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat
di daerah melalui pemilu.
DPD mempunyai fungsi :
Pengajuan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu;
Tugas dan Wewenang DPD:
a. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan
Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
b. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan pajak.pendidikan dan agama
Kekebalan hukum
Anggota DPD tidak dapat dituntut di
hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan
secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga.
Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan
materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau
hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
6. Mahkamah Agung
Dasar Hukum : Pasal 24A UUD 1945, UU No 3 Tahun 2009,
UU No. 48 Tahun 2009
Mahkamah Agung (disingkat MA)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraanIndonesia yang
merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah
Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari
seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua
Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang
nonyudisial. wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata,
ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara sedangkan
wakil ketua bidang nonyudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda
pengawasan. Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak
maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non
karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai
hakim agung olehPresiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus
perkara pada tingkat Kasasi.
Kewajiban dan wewenang:
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
§ Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang undangan di bawah Undang- undang , dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
§ Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
§ Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan
grasi dan Rehabilitasi
7. Mahkamah Konstitusi
Dasar Hukum : Pasal 24 C UUD 1945, UU No 24 Tahun 2003
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan Kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga
kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
MK Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD,
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai
politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih oleh
Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3
tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim
Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua
Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya
(hanya 2 tahun).
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim
Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang
oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim
Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya.
8. Komisi Yudisial
Dasar Hukum : Pasal 24 B UUD 1945 dan UU No 22 Tahun
2004
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah
lembaga negara yang bersifat mandiri dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon Hakim Agung.
Keanggotaan:
1. Komposisi keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas dua
mantan hakim, dua orang praktisi hukum, dua orang akademisi hukum, dan satu
anggota masyarakat.
2. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara, terdiri
dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota).
3. Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5
(lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Wewenang:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim;.
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode
Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tugas Mengusulkan
Pengangkatan Hakim Agung Dan Hakim Ad Hoc Di Mahkamah Agung:
1.
Melakukan pendaftaran calon hakim agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
2. Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung;
3. Menetapkan calon hakim agung;
4. Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
9. BPK
Dasar Hukum : BAB VIIIA Pasal 23 E UUD 1945 dan UU
No.15 Tahun 2006
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat
BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota
BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR,DPD, dan DPRD (sesuai
dengan kewenangannya).
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan
susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota,
serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
F. Pemerintahan Daerah
a. Pengertian
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.( Pasal 1 angka 2 UU No.23 Tahun 2014).
b. Dasar Hukum Pemda
BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
(1)
negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan
undang-undang.’’
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.’’
(3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.’’
(4) Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota dipilih secara demokratis.’’
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat.’’
(6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.’’
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
UU No.23 Tahun 2014
c. Pembagian Urusan Pemerintahan
BAB IV URUSAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu Klasifikasi Urusan
Pemerintahan
Pasal 9
(1) Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan
pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan
umum.
Pasal 10
(1) Urusan
pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi: a.
politik luar negeri; b. pertahanan; c. keamanan; d. yustisi; e. moneter dan fiskal nasional;
dan f. agama.
Pasal 11
(1) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana
di maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas
Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Pasal 12
(1) Urusan
Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan
umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan
masyarakat; dan f. sosial.
(2) Urusan
Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: a. tenaga kerja; b. pemberdayaan
perempuan dan pelindungan anak; c.
pangan; d. pertanahan; e. lingkungan hidup; f. administrasi kependudukan dan
pencatatan sipil; g. pemberdayaan masyarakat dan Desa; h. pengendalian penduduk
dan keluarga berencana; i.
perhubungan; j. komunikasi dan informatika; k. koperasi,
usaha kecil, dan menengah; l. penanaman modal; m. kepemudaan dan olah raga; n. statistik; o.
persandian; p. kebudayaan; q. perpustakaan; dan r. kearsipan.
(3) Urusan
Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi: a.
kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. kehutanan; e. energi
dan sumber daya mineral; f. perdagangan; g. perindustrian; dan h. transmigrasi.
Urusan
Pemerintahan Umum
Pasal 25
(1) Urusan
pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) meliputi: a.
pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan
pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan
pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. pembinaan
persatuan dan kesatuan bangsa; c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku,
umat beragama, ras, dan golongan lainnya
guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; d. penanganan
konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. e. koordinasi pelaksanaan
tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pengembangan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila; dan g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan
merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. (
d. Asas-Asas Pemerintahan Daerah
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
Pasal 58
Penyelenggara
Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan
pemerintahan negara yang terdiri atas
a. kepastian
hukum; b. tertib penyelenggara negara; c. kepentingan umum; d. keterbukaan; e.
proporsionalitas; f. profesionalitas; g.
akuntabilitas; h. efisiensi; i. efektivitas; dan j. keadilan.
Huruf a Yang
dimaksud dengan “kepastian hukum”
adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan keadilan dalam
setiap kebijakan penyelenggara negara.
Huruf b Yang
dimaksud dengan “tertib penyelenggara negara”
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan
dalam pengendalian penyelenggara negara. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kepentingan umum” adalah asas
yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif,
dan selektif.
Huruf d Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan" adalah asas
yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia
negara.
Huruf e Yang
dimaksud dengan "asas
proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara
hak dan kewajiban penyelenggara negara. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas
profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan
kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf g Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara
negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf h Yang
dimaksud dengan “asas efisiensi”
adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya dalam
penyelenggaraan negara untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.
Huruf i
Yang
dimaksud dengan “asas efektivitas”
adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.
Huruf j
Yang
dimaksud dengan “asas keadilan”
adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
e.Desentralisasi, Dekonsentrasi,
Otonomi Daerah
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang,
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.( Pasal 1 angka 6 UU No.23 Tahun 2014).
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas
Otonomi. ( Pasal 1 Angka 8 UU No.23 Tahun 2014).
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur
dan bupati/wali kota sebagai penanggung
jawab urusan pemerintahan umum ( Pasal 1 Angka 9 )
10. Instansi Vertikal adalah perangkat
kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan
Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu
dalam rangka Dekonsentrasi.
11. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi.
12. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut
Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Perbandingan
Negara Kesatuan
|
Negara Federal
|
Otonomi daerah
|
Setiap
daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Setiap
daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum
tersendiri)
|
Setiap
daerah memiliki perda (dibawah UU)
|
Perda
terikat dengan UU
|
UUD daerah
tidak terikat dengan UU negara
|
Perda
terikat dengan UU
|
Hanya
Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
|
Presiden/Raja
berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya
Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
|
DPRD
(provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang
disahkan DPR
|
DPRD
(provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan
DPR
|
DPRD
(provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang
disahkan DPR
|
Perda
dicabut pemerintah pusat
|
Perda
dicabut DPR dan DPD setiap daerah
|
Perda dicabut
pemerintah pusat
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi
sentralisasi
|
Bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Tidak bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Bisa
interversi dari kebijakan pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian
dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
|
APBN dan
APBD tergabung
|
APBD untuk
setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
|
APBN dan
APBD tergabung
|
Pengeluaran
APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Pengeluaran
APBN dan APBD dihitung pembagian
|
Pengeluaran
APBN dan APBD dihitung perbandingan
|
Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Setiap
daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap
daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
|
Daerah
diatur pemerintah pusat
|
Daerah
harus mandiri
|
Daerah
harus mandiri
|
Keputusan
pemda diatur pemerintah pusat
|
Keputusan
pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan
pemda diatur pemerintah pusat
|
Tidak ada
perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada
perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak ada
perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab bersama
|
Masalah
daerah merupakan tanggung jawab pemda
|
Masalah daerah
merupakan tanggung jawab bersama
|
3
kekuasaan daerah tidak diakui
|
3
kekuasaan daerah diakui
|
3
kekuasaan daerah tidak diakui
|
Hanya hari
libur nasional diakui
|
Hari libur
nasional terdiri dari pusat dan daerah
|
Hanya hari
libur nasional diakui
|
Bendera
nasional hanya diakui
|
Bendera
nasional serta daerah diakui dan sejajar
|
Bendera
nasional hanya diakui
|
Hanya
bahasa nasional diakui
|
Beberapa
bahasa selain nasional diakui setiap daerah
|
Hanya
bahasa nasional diakui
|
G. PEMILU
a. Pengertian dan Dasar Hukum
Pemilihan Umum yang selanjutnya
disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan
adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.( Pasal 1 angka 1 UU No.7 Tahun 2017).
Dasar Hukum UUD 1945
BAB VIIB’’’
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.’’’
(2)
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.’’’
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.’’’
(4) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.’’’
(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.’’’
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan
umum diatur dengan undang-undang.’’’
Penyelenggara Pemilu menurut UU No.7
Tahun 2017
7. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga
yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu
kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya
disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang
selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
10. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di
kabupaten/kota.
11. Panitia Pemilihan Kecamatan yang
selanjutnya disingkat PPK adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di
tingkat kecamatan atau nama lain.
12. Panitia Pemungutan Suara yang
selanjutnya disingkat PPS adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di
tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
13. Panitia
Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan
Pemilu di luar negeri.
14. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang
selanjutnya disingkat KPPS adalah
kelompok
yang
dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara. 15. Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
16. Petugas
Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk
melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
17. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya
disebut Bawaslu adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang
selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi
adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
19. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota
yang selanjutnya disebut Bawaslu
Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten /kota.
20. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang
selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan
adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
21. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa
yang selanjutnya disebut Panwaslu
Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di
kelurahan/desa atau nama lain.
22.
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang
dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
23.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS
adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. 24. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas
menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
25. Tempat
Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
26. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri
yang selanjutnya disingkat TPSLN
adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
27. Peserta
Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD
provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD,
dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
28. Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon
adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi
persyaratan.
29. Partai
Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi
persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan
anggota DPRD kabupaten/kota.
30. Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih
yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon. 31.
Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan
sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
Menurut Prihatmoko (2003:19)
Pemilihan Umum didalam pelaksanaannya mempunyai tiga tujuan, yaitu:
- Sebagai
sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif
kebijakan umum (public policy)
- Pemilu
adalah sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada
badan badan perwakilan rakyat melewai wakil wakil yang sudah dipilih atau
partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin
- Pemilu
sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat
kepada Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses
politik.
Fungsi
Pemilihan Umum (Pemilu)
Menurut
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil fungsi dari pemilu sebagai alat demokrasi
yang dipakai untuk:
- Mempertahankan
dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia
- Adanya suatu
masyarakat yang adil dan makmur menurut Pancasila (Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia)
- Menjamin
suksesnya perjuangan orde baru, yakni tetap tegaknya Pancasila dan
dipertahankannya UUD 1945.
a. Sistem Pemilu :
§ Sistem
mekanis dan organis
§ Sistem
terbuka dan tertutup
§ Sistem
distrik dan proporsional
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa
individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak
pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk
satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok
individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi
persekuuan-persekutuan inilah yang diutamakan menjadi pengendali hak
pilih.
·
sistem Distrik :
Satu wilayah (satu distrik pemilihan) memilih satu
wakil tunggal (single-member constituency) atas dasar suara terbanyak. Suara
lawan yang kalah dianggap hilang.
·
Keuntungan Sistem Distrik
1.
Fragmentasi atau kecenderungan untuk membuat partai
dapat dibendung
2.
Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
3.
Wakil distrik yang duduk di DPR lebih dekat dengan
rakyat pemilihnya.
4.
Lebih aspiratif dan dapat memperjuangkan rakyat
pemilihnya
·
Kelemahan Sistem Distrik
1.
Partai yang kalah akan kehilangan suara
2.
Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
3.
Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
4.
Mendorong terjadinya dis-integrasi
·
Sistem Proporsional :
Satu wilayah (daerah pemilihan) memilih beberapa wakil
(multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan berdasarkan rasio,
misalnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
·
Keuntungan Sistem Proporsional
1.
Lebih demokratis, karena menggunakan asas one man one
vote
2.
Tidak ada suara yang hilang, karena lebih bersifat
representatif
3.
Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan distrik/daerah
4.
Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di DPR dapat
terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
·
Kelemahan Sistem Proporsional
1.
Kurang mendorong partai-partai untuk bekerjasama satu
sama lain
2.
Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
3.
Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili
rakyat pemilihnya
4.
Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
·
Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional)
1.
Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan
proporsional)
2.
Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem
distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
3.
Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Terbuka
Dalam sistem proporsional terbuka rakyat berdaulat penuh.
Namun realitas kondisi masyarakat yang masih lapar dan miskin, cenderung
memilih wakil pemilik modal dan berduit, mengabaikan soal fatsun politik,
moralitas apalagi kapasitas. "Melihat bentangan emperis selama ini, trend
proporsional terbuka melahirkan wakil rakyat instan, berbekal ekses kapital dan
popularitas semata," katanya melalui siaran pers, Jumat, 22 Juli 2016.
Selain itu, dia mengatakan, konsekuensi proporsional terbuka, terjadi persaingan yang kurang sehat (politik destruktif) antar caleg dalam satu partai, tabiat ganjil kontestasi sesama caleg satu partai bukan berperang dengan partai lain.
Adapun kelebihan proporsional terbuka, siapa yang akan duduk di parlemen memang sepenuhnya bergantung pada rakyat, bukan partai. Sistem proporsional terbuka, menjamin dan memastikan suara rakyat menjadi penentu siapa-siapa saja yang akan duduk di parlemen. Alokasi nilai-nilai secara otoritatif dari partai kembali nampak.
Tertutup
Dengan dalih alibi, proporsional tertutup dianggap kembali ke sistem Orde Baru, menguatnya kembali sistem oligarki kepartaian dan menguatnya partai (struggle for power). Sementara itu, kelemahan sistem proporsional tertutup di antaranya menutup kanal partisipasi publik yang lebih besar, menjauhkan ekses hubungan antara pemilih dan wakil pasca pemilu menjadi rentetan akumulasi kekecewaan publik.
Proporsional tertutup juga membuat komunikasi politik tidak berjalan dan kesempatan calon terpilih lebih tidak adil. Tidak sampai disitu, krisis calon anggota legislatif (caleg) tak bisa di-elakkan karena sedikit yang berminat dan serius maju jadi caleg, sudah bisa diprediksi siapa yang akan terpilih.
Selain itu, dia mengatakan, konsekuensi proporsional terbuka, terjadi persaingan yang kurang sehat (politik destruktif) antar caleg dalam satu partai, tabiat ganjil kontestasi sesama caleg satu partai bukan berperang dengan partai lain.
Adapun kelebihan proporsional terbuka, siapa yang akan duduk di parlemen memang sepenuhnya bergantung pada rakyat, bukan partai. Sistem proporsional terbuka, menjamin dan memastikan suara rakyat menjadi penentu siapa-siapa saja yang akan duduk di parlemen. Alokasi nilai-nilai secara otoritatif dari partai kembali nampak.
Tertutup
Dengan dalih alibi, proporsional tertutup dianggap kembali ke sistem Orde Baru, menguatnya kembali sistem oligarki kepartaian dan menguatnya partai (struggle for power). Sementara itu, kelemahan sistem proporsional tertutup di antaranya menutup kanal partisipasi publik yang lebih besar, menjauhkan ekses hubungan antara pemilih dan wakil pasca pemilu menjadi rentetan akumulasi kekecewaan publik.
Proporsional tertutup juga membuat komunikasi politik tidak berjalan dan kesempatan calon terpilih lebih tidak adil. Tidak sampai disitu, krisis calon anggota legislatif (caleg) tak bisa di-elakkan karena sedikit yang berminat dan serius maju jadi caleg, sudah bisa diprediksi siapa yang akan terpilih.
A.
PENGERTIAN HAN, TUJUAN HAN, OBJEK HUKUM HAN
a.
Pengertian
1. R. Abdoel Djamali; Pengertian Hukum Administrasi Negara
menurut R. Abdoel Djamali adalah petaruran hukum yang mengatur administrasi,
yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahannya yang menjadi sebab
hingga negara itu berfungsi.
2.
E. Utrecht; adalah menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat
pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus.
3.
Oppen Hein; Pengertian
Hukum Administrasi Negara menurut Oppen Hein adalah sebagai suatu gabungan
ketentuan-ketentuan yang mengikat badan yang tinggi maupun rendah jika badan
itu menggunakan wewenangnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata
Negara.
b. Tujuan
Hukum Administrasi
Negara mempunyai tujuan yaitu : H.M. Laica
1. Memberikan batasan dan kewenangan terhadap pejabat
administrasi negara
2. Memberikan perlindungan terhadap rakyat atau badan hukum
perdata dan tindakan sewenang-wenang pejabat administrasi negara.
c. Objek HAN
Sedangkan
menurut E. Utrecht
mengemukakan bahwa hukum administrasi negara itu mempunyai objek sebagai brikut
(1969 : 9) :
ü Sebagai hukum
mengenai hubungan hukum antara alat perlengkapan negara yang satu dengan alat
perlengkapan negara yang lain.
ü Sebagai aturan
hukum mengenai hubungan hukum antara perlengkapan negara dengan perseorangan
privat. Hukum administrasi negara (HAN) juga adalah perhubungan-perhubungan
hukum istimewa yang diadakan sehingga memungkinkan para pejabat negara
melakukan tugasnya yang istimewa.
d. Kedudukan
Hukum
yang mengatur sebagian
lapangan pekerjaan administrasi Negara (pemerintah)merupakan hukum
administrasi Negara. Bagian
lain dari lapangan
pekerjaan administrasi Negara diatur dalam hukum tata Negara, hukum
privat, dan sebagainya. Dengan demikian HAN itu merupakan bagian dari hukum
public karena berisi peraturan yang
berkaitan dengan masalah-masalah umum
(kolektip). Akan halnya
kepentingan umum itu yang
dimaksutkan adalah kepentingannasional (bangsa),
masyarakat dan Negara.Sehingga kepentingan umum itu harus
lebih didahulukan daripada kepentingan individu
B.
AZAS DAN SUMBER HUKUM HAN
Berikut adalah beberapa asas yang harus diperhatikan :
1. Yuridiksitas
Poin pertama dari ketiga asas yang penting dari Hukum
Administrasi Negara adalah Yuridiktas. Asas ini pertama kali diutarakan oleh
Rechtmatingheid yang menyatakan bahwa seluruh pejabat negara tidak boleh
melanggar hukum. Pejabat negara sudah seharusnya menjadi contoh untuk
masyarakatnya, mereka juga harus menghormati nilai kepatuhan dan keadilan.
2. Disreksi
Kedua adalah Disreksi. Orang pertama yang mengulas
mengenai asas Disreksi adalah Freis Ermessen, yang menyatakan bahwa pejabat
yang bekerja pada lembaga administrasi negara memiliki kebebasan untuk menyatakan
pendapatnya sendiri, asalkan tidak sampai menentang peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada pemerintahan. Jadi meskipun bebas, masih
ada batasan-batasan yang harus tetap dihormati oleh mereka.
Didalam praktek
penyelenggaraan Pemerintahan, Freies ermessen dilakukan
oleh aparat Pemerintah atau Administrasi Negara dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Belum ada peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian
in konkrito terhadap suatu masalah tertentu, padahal masalah tersebut menuntut
penyelesaian segera. Misalnya dalam menghadapi bencana alam, atau wabah
penyakit menular.
2. Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat Pemerintah
memberikan kebebasan sepenuhnya, missal dalam pemberian ijin berdasarkan pasal
1 HO, setiap pemberi ijin bebas untuk menafsirkan pengertian “menimbulkan
keadaan bahaya” sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.
3. Adanya delegasi Undang-undang, maksudnya aparat Pemerintah diberi kekuasaan
untuk mengatur sendiri, yang sebenarnya kekuasaan ini merupakan kekuasaan
aparat yang lebih tinggi tingkatannya, missal dalam menggali sumber-sumber
keuangan daerah. Daerah bebas untuk mengelolahnya asalkan sumber itu merupakan
sumber yang sah.
3. Legalitas
Asas yang terakhir adalah legalitas oleh Wetmatinghed.
Yang dimaksudkan dengan legalitas di sini adalah setiap tindakan yang dilakukan
oleh seorang pejabat negara harus ada dasar hukumnya, sehingga hal ini
membatasi kewenangan yang dimiliki oleh mereka. Karena negara Indonesia juga
merupakan negara hukum, jadi setiap orang juga harus menghormati hukum, dan
tidak bisa menggunakan kekuasaan mereka sewenang-wenang.
Cara Memperoleh Wewenang Pemerintahan melalui 3 cara
yaitu :
1. Atribusi : Pemberi Wewenang Pemerintah Oleh pembuat Undang-undang
kepada Organ Pemerintahan.
2. Delegasi : Pelimpahan wewenang Pemerintahan dari satu Organ
Pemerintahan kepada Organ Pemerintahan Kepada Organ pemeritnahan lainnya.
3. Mandat : Terjadi ketika Organ Pemerintahan mengizinkan
kewenangannya dijalankan oleh Organ lain atas namanya.
4.
Asas-asas umum yang bisa diaplikasikan untuk membentuk
negara yang baik, yaitu Asas kesamaan, kepastian hukum, keadilan, tindakan yang
cepat, kebijaksanaan, dan juga fokus kepada kepentingan umum bukan keuntungan
organisasi atau pribadi. Asas-asas tersebut merupakan hal yang harus
diperhatikan sebagai pelengkap untuk dapat membentuk sebuah negara yang
sejahtera.
Sumber Hukum HAN
Sumber
hukum materiil dari HAN
Sumber
hukum materiil dari HAN meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi
(isi) dari aturan-aturan HAN. Faktor yang mempengaruhi isi HAN yaitu meliputi
faktor :
Historis, filosofis, sosiologis, antropologis, ekonomis, agama dll.
Historis, filosofis, sosiologis, antropologis, ekonomis, agama dll.
Faktor-faktor
tersebut berpengaruh bagi pemerintah dalam melakukan tindakan pemerintahan,
baik dalam tindakan pembuatan peraturan-peraturan perundangan maupun pembuatan
keputusan.
1.
Faktor historis / sejarah
Dalam
studi perkembangan HAN ada dua bentuk sejarah sebagai sumber hukum, yaitu :
a.
UU dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat.
Karena terdapat unsur yang dianggap baik maka oleh pemerintah dapat dijadikan
materi pembuatan peraturan perundang-undangan dan diberlakukan sebagai bahan
untuk hukum positif. Contoh : hukum romawi –> hukum prancis –> hukum
belanda –> hukum hindia belanda –> hukum indonesia.
b. Dokumen-dokumen yaitu dokumen-dokumen dari suatu masa hingga diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan bahan hukum positif untuk saat sekarang. Contoh : prasasti majapahit tentag sumpah palapa gajahmada berbunyi “bhinneka tunggal ika”.
b. Dokumen-dokumen yaitu dokumen-dokumen dari suatu masa hingga diperoleh gambaran tentang hukum yang berlaku di masa itu yang mungkin dapat diterima untuk dijadikan bahan hukum positif untuk saat sekarang. Contoh : prasasti majapahit tentag sumpah palapa gajahmada berbunyi “bhinneka tunggal ika”.
2.
Faktor sosiologis dan antropologis
Dari
sudut sosiologis dan antropologis sumber hukum materiil adalah seluruh
masyarakat, ini menyoroti lembaga-lembaga dalam masyarakat sehingga dapat
diketahui apakah yang dirasakan sebagai hukum oleh lebaga-lembaga sosial saat
ini.
3.
Faktor filosofis
a.
Ukuran untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil, karena hukum dimaksudkan
antara lain untuk menciptakan keadilan, maka hal-hal yang secara filosofis
dianggap adil dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.
b. Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan HAN.
b. Faktor-faktor yang mendorong seseorang mau tunduk pada hukum. Hukum itu diciptakan agar ditaati, oleh sebab itu semua faktor yang dapat mendorong seseorang taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan HAN.
4.
Faktor ekonomis
a.
Faktor ekonomi terdapat dalam kehidupan masyarakat yang tersusun dalam struktur
ekonomi masyarakat akan mempengaruhi aturan-aturan hukum.
Contoh : aturan tentang BBM subsidi hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum.
b. Faktor ekonomi itu merupakan dasar yang riil yang sangat berpengaruh sehingga dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.
Contoh : aturan tentang BBM subsidi hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum.
b. Faktor ekonomi itu merupakan dasar yang riil yang sangat berpengaruh sehingga dapat dijadikan sebagai sumber hukum materiil bagi HAN.
5.
Faktor agama
Sumber
hukum dari faktor agama adalah kitab suci dan perjalanan hidup nabi serta para
sahabat dan pendapat pemimpin agama yang dianutnya.
Sumber
hukum formil dari HAN
Sumber
hukum formil adalah sumber hukum yang dilihat dari segi bentuk dan
pembentukannya sebagai prasyaratan berlakunya hukum.
Adapun
sumber hukum formil dari hukum administrasi negara adalah :
1. UU (dan peraturan pelaksanaannya).
2. Praktek administrasi negara (konvensi).
3. Yurisprudensi.
4. Doktrin (pendapat para ahli hukum).
1. UU (dan peraturan pelaksanaannya).
2. Praktek administrasi negara (konvensi).
3. Yurisprudensi.
4. Doktrin (pendapat para ahli hukum).
UU
(Undang – Undang)
Dalam
hal yang dimaksud dengan UU sebagai sumber hukum formil mecakup semua produk
hukum dalam segala bentuk dan cara pembuatannya yang mengikat semua penduduk
secara langsung.
Dalam
pasal 7 UU no. 10 tahun 2004 tentang pembentukan pemerintahan peraturan
perundang-undangan, jenis dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah
sebagai berikut :
a.
UUD 1945
b. UU/PERPU
c. PP
d. Peraturan Presiden, Peraturan Menteri
e. Perda (propinsi/kota/kabupaten)
b. UU/PERPU
c. PP
d. Peraturan Presiden, Peraturan Menteri
e. Perda (propinsi/kota/kabupaten)
Perbedaan
UU dan PERPU
1)
UU ditetapkan pada suasana biasa, PERPU ditetapkan pada suasana genting.
2) UU dibuat oleh DPR, PERPU dibuat oleh pemerintah (presiden dan kabinetnya).
3) UU masa berlakunya selamanya sampai ada penggantinya, PERPU masa berlakunya 1 tahun.
2) UU dibuat oleh DPR, PERPU dibuat oleh pemerintah (presiden dan kabinetnya).
3) UU masa berlakunya selamanya sampai ada penggantinya, PERPU masa berlakunya 1 tahun.
2.
Konvensi
Konvensi
sebagai sumber hukum adalah berupa praktek pejabat pemerintahan. Konvensi tidak
tertulis, tetapi penting, mengingat HAN selalu bergerak dan berkembang dan
dituntut perubahannya oleh situasi pada saat itu. (contoh : asas-asas umum
pemerintahan yang baik)
Tuntutan situasi yang sering terjadi secara mendadak dan cepat serta dulit diimbangi dengan lahirnya hukum tertulis maka konvensi itu dipakai sebagai sumber hukum.
Tuntutan situasi yang sering terjadi secara mendadak dan cepat serta dulit diimbangi dengan lahirnya hukum tertulis maka konvensi itu dipakai sebagai sumber hukum.
3.
Yurisprudensi
Yurisprudensi
adalah putusan hakim administrasi negara (PTUN) yang telah lalu yang memutuskan
perkara administrasi negara dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yurisprudensi
lahir berkaitan dengan prinsip hukum bahwa hakim tidak boleh menolak untuk
mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Kewenangan
bagi hakim untuk mencari sendiri aturan hukum untuk memutus, yang disebabkan
belum adanya aturan hukum yang berkaitan dengan pokok sengketa, sehingga hakim
menggali hukum berdasarkan keyakinannya sendiri sesuai dengan nilai-nilai hukum
yang ada dalam masyarakat.
4.
Doktrin
Doktrin
merupakan pendapat para ahli hukum. Pendapat ahli hukum dapat melahirkan
teori-teori dalam lapangan hukum administrasi yang kemudian dapat dijadikan
dasar timbulnya kaidah-kaidah hukum dalam HAN.
Doktrin
baru dapat menjadi sumber hukum formil bila doktrin diterima oleh masyarakat
tanpa melalui proses perundangan biasanya melalui yurisprudensi.
Sebaliknya, doktrin tidak lagi menjadi sumber hukum
formil, bila doktrin yang dimaksud pada suatu saat tidak dianggap lagi sesuai
dengan perkembangan masyarakat maka doktrin tidak berlaku lagi sebagai sum Selanjutnya dalam
perjalanannya, sumber Hukum Administrasi dalam arti formal yaitu :
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. UU dan PERPU
4. PP
5. Kepres
6. Peraturan Menteri dan Surat Keputusan Menteri
7. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
8. Yurisprudensi
9. Hukum Tidak tertulis
10. Hukum Internasional
11. Kepurusan Tata Udaha Negara
12. Doktrin
ber
hukum formil tanpa dilakukan pencabutannya secara resmi
C. BENTUK-BENTUK PERBUATAN HUKUM HAN
Agar dapat
menjalankan tugasnya maka administrasi negara melaksanakan bermacam-macam
perbuatan yang dapat digolongkan dalam 2 golongan besar, yakni:
- golongan perbuatan hukum (rechts handelingen).
- golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum
(feitelijke handelingen).
Golongan perbuatan hukum dibagi dalam 2 macam, yaitu:
- perbuatan menurut hukum privat (sipil).
- perbuatan menurut hukum publik.
Perbuatan menurut hukum publik ada 2 macam, yaitu
- perbuatan hukum publik yang bersegi 2 (dua)
- perbuatan hukum publik yang bersegi 1 (satu)
KANG BUBUN
- Penetapan (beschiking),
(administrative dicretion). Sebagai perbuatan sepihak yang bersifat
administrasi negara dilakukan oleh pejabat atau instansi penguasa (negara)
yang berwenang dan berwajib khusus untuk itu. Perbuatan hukum tersebut
harus sepihak (eenzijdig) dan harus bersifat administrasi negara. Artinya
realisasi dari suatu kehendak atau ketentuan undang-undang secara nyata
kasual, individual.
- Rencana (Planning). Salah satu
bentuk dari perbuatan hukum Administrasi Negara yang menciptakan
hubungan-hubungan hulcuin (yang mengikat) antara penguasa dan para warga
masyarakat.
- Norma jabatan (Concrete
Normgeving). Merupakan suatu perbuatan hukum (rechtshandeling) dari
penguasa administrasi negara untuk membuat agar supaya suatu ketentuan
undangundang mempunyai isi yang konkret dan praktis serta dapat diterapkan
menurut keadaan waktu dan tempat.
- Legislasi Semu (Pseudo
Weigeving). Adalah penciptaan dari aturan-aturan hukum oleh pejabat
administrasi negara yang berwenang sebenarnya dimaksudkan sebagai
garis-garis pedoman pelaksanaan policy (kebijaksanaan suatu ketentuan
undang-undang) akan tetapi dipublikasikan secara meluas.
d. Karakteristik Adm. Negara
Adapun
bentuk-bentuk karakteristik itu antara lain:
¨ Izin (vergunning).
¨ Dispensasi (dispensatie)
¨ Konsesi (concessie)
¨ Cuti (verlof)
¨ Lisensi (licentie)
e. Alat adm Negara
3.1.
Pengertiaan Administrasi Negara
a. Organisasi
adalah suatu jaringan sistematis dari bagian-bagian yang saling ketergantungan
untuk membentuk suatu kesatuan yang bulat dimana koordinasi dan pengawasan
dapat dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
b. Organisasi
Administrasi Negara adalah pola hubungan formal yang dibentuk dengan peraturan Perundang-undangan dalam
Pemerintahan. Hal ini berdasarkan sifat dan beban kerja yang harus
diselesaikan, sesuai dengan syarat-syarat efesiensi, menjamin penggunaan yang
efektif dari manusia dan material serta tanggung jawabnya. Organisasi ini
dibentuk berdasarkan suatu kewenangan tertentu yang harus
dilaksanakan, biasanya dilengkapi dengan bagan-bagan dan diagram yang
mengambarkan hubungan kerja.
3.2. Organisasi Pemerintah Pusat
Adalah Organ yang menjalankan urusan Pemerintahan di
tingat pusat
- Presiden
- Wakil Presiden
- Menteri dan Departemen
a. Lembaga Pemerintah Non Departemen
1. SAKORSURTANAL
(Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional)
2. LAN
(Lembaga Administrasi Negara)
3. LSN
(Lembaga Sandi Negara)
4. BAPPENAS
(Badan Perencanaan Pembangunan Nasional)
5. LAPAN
(Lembaga Penerbangan dan Antariksa Negara)
6. Arsip
Nasional
7. Dewan
HANKAMNAS (Pertahanan Keamanan Nasional)
8. BULOG
(Badan Urusan Logistik)
9. BAKN
(Badan Administrasi Kepegawaian Negara)
10 BPP
Teknologi (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi)
11. BPKP
(Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
12. BKKBN
(Badan Koordinasi Keluarga Berencana)
13. BKPM (Badan
Koordinasi Penanaman Modal)
14. BATAN
(Badan Tenaga Atom Nasional)
15. BIN
(Badan Intelijen Negara)
16. LIPI
(Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
17. BPN
(Badan Pertanahan Negara)
18. BPS
(Biro Pusat Statistik)
3.3. Organisasi Pemerintah Daerah
wilayah Negara
keastuan RI dibagi dalam Daerah Propinsi dan Propinsi dibagi atas Kabupaten dan
Kora yang masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah. Daerah Propinsi
disamping sebagai memiliki status Daerah Otonom, juga berkedudukan sebagai
wilayah Administrasi. Sedangkan Daerah Kota dan Daerah Kabupaten sepenuhnya
berkedudukan sebagai Daerah Otonom.
Komentar
Posting Komentar