KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA


KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Oleh : Taupiq Nugraha[1]
A.    Fungsi Presiden Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. (Pengertian Kekuasaan Pemerintahan adalah sebagaimana tertuang dalam: (i) pasal 4 ayat 1 UUD 1945: “Presiden Republik Indonesia memegang     kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”[kewenangan atributif] dan (ii) pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yakni “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya” dan pasal-pasal tentang “Kementerian Negara, Pemerintahan Daerah”); [hal ini bermakna Presiden selaku pemegang kekuasaan Pemerintahan, maka berkewajiban menjalankan Undang-undang]. Catatan: Pernyataan bahwa “kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan” …… mengandung makna: siapapun yang menguasai Pemerintahan berarti mengusai Keuangan Negara.
 Presiden secara otomatis karena perannya dalam Pemerintahan yang bila dikaitkan dengan Keuangan Negara haruslah sebagai “penguasa” atas Keuangan Negara tersebut, karena hal keuangan (pasal 23 UUD NRI  1945) dipergunakan sebagai sarana untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia serta mencapai kesejahteraan umum dan untukkemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dasar disatu sisi dan keharusan seorang presiden sebagai kepala pemerintahan yang mendapat tugas untuk melaksanakan hal tersebut.[2]
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan .[3] Kekuasaan ini meliputi kewenangan yang bersifat umum dan khusus. Kewenangan yang bersifat umum yaitu penetapan arah, kebijakan umum, strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan susunan rencana kerja kementerian  Negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan serta pedoman pengelolaan penerimaan Negara. Sedangkan yang termasuk kewenangan yang bersifat khusus yaitu keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan penelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan asset dan piutang Negara.
Sebagian kekuasaan itu diserahkan kepada Menteri Keuangan yang kemudian berperan sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan. Sebagian kekuasaan lainnya diberikan kepada menteri/pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran/pengguna barang lembaga/kementrian yang dipimpinnya. Dari pernyataan tersebut, maka presiden dapat disebut sebagai Chief Executive Officer (CEO) dimana presiden memiliki kekuasaan paling sentral dan tertinggi dalam mengatur keuangan negara dengan fungsi:
1. Pembinaan dan koordinasi pembagian kekuasaan keuangan  negara.
2. Penelitian dan pengembangan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan yang telah berlaku dalam UU.
3. Pelaksanaan pembuatan dan pengajuan RAPBN.   Sedangkan, Menteri Keuangan berperan dan berfungsi sebagai Chief Financial Officer (CFO) sedangkan menteri teknis/pimpinan lembaga berperan sebagai Chief Operating Officers (COOs).
Dalam rangka mewujudkan asas desentrailsasi dalam penyelenggaraan  Negara,  Presiden dapat  menyerahkan sebagian kekuasaan tersebut diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku pengelola keuangan daerah. Adapun terkait  dengan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter sebagai bagian dari keuangan Negara dilaksanakan oleh bank sentral.[4]  
Kita lihat skema berikut ini
 
Pentingnya Pembagian kekuasaan pengelolaan keuangan ini untuk :
1. Ada kejelasan pembagian wewenang dan tanggung jawab
 2. Terjadinga mekanisme Checks and balances
3. Sbg upaya peningkatan profesionalisme dlm penyelenggaraan pemerintahan
Bank sentral : Menetapkan  dan melaksanakan kebijakan moneter, menjaga, & mengatur kelancaran sistem pembayaran
dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; • dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. • tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undangundang
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara :
 1. Digunakan untuk mencapai tujuan bernegara.
2. Setiap tahun disusun APBN dan APBD.[5]
B.     Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. Tujuan bernegara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945:”……….melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…..”  Tujuan Negara (tujuan bernegara) yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945 tersebut yakni “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” diperlukan adanya biaya atau dana yang memadai, karena wujud “perlindungan bangsa” tersebut bisa berupa peningkatan anggaran “Hankam” maupun “Kepolisian”; begitu juga wujud “mencerdaskan kehidupan bangsa” dapat berupa peningkatan anggaran “pendidikan” dsb. Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (diatas) setiap tahun disusun APBN dan APBD.[6]
Sebagaimana dibahas pada bab sebelumnya , dalam hal kekuasaan pengelolaan keuangan negara , presiden menguasakan kepada menteri keuangan , menteri teknis , dan kepada gubernur/ bupati/ walikota , sebelumnya mari kita lihat skema berikut
a. Kekuasaan pengelolaan keuangan oleh Menteri Keuangan
Tugas menteri keuangan selaku pengelola keuangan
1.Menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN
 2.Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
3.Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan
4.Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan UU. dengan UU.
5.Melaksanakan fungsi bendahara umum negara
6.Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban 7.Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan Undang-Undang
8.Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro,  penganggaran,  administrasi perpajakan,  administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan selaku Bendahara Umum Negara(BUN), pelaksanaan anggaran di daerah dikuasakan kepada:
–KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (KuasaBUN), sesuai dengan batas kewenangannya.[7]
b. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara oleh Menteri teknis / Pimpinan Lembaga
Menteri Teknis (non Keuangan)/ Pimpinan Lembaga  sebagai pengguna anggaran pengguna barang kementerian negara lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas :
1. Menyusun dokumen perencanaan anggaran
2.Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.
3.Melaksanakan anggaran kementrian negara yang dipimpinnya.
4.Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara menyetorkannya ke Kas Negara
5.Mengelola piutang dan utang negara  yang menjadi tanggung jawab kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya
6.Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya
7.Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya.
8.melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang
c. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah Daerah



Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Daerah Untuk mengakomodasi berbagai perkembangan dalam sistem kelembagaan Negara dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan, pemerintai telah mengeluarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang tersebut menetapkan prinsip-prinsip yang memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang telah dimuat dalam UU tersendiri tentang Pemerintahan Daerah dan  Perimbangan Keuangan.
Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Kekuasaan atas keuangan daerah tersebut diatur dalam UU Keuangan Negara pasal 6 ayat (2) huruf c sebagai berikut:
 a) Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD
b) Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah Pejabat pengelola keuangan daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
b) Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD
c) Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan Peraturan Daerah.[8]
d) Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah
e)Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
Sedangkan pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
 a) Menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
b) Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
c) Melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
d) Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
e) Mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja yang dipimpinnya
f) Mengelola barang milik / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
g) Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
Pemerintah pusat juga membagi keuangannya kepada daerah antara lain  tercermin dalam  APBN sebagai Belanja Daerah. Bentuk pembagian/transfer pemerintah pusat ke daerahnya dapat dikategorikan sebagai berikut:
a) Pendapatan yang ditunjuk/ diserahkan, meliputi pajak, royalti, pungutan yang semula dikenakan oleh pemerintah pusat, tetapi diserahkan sebagian atau seluruhnya kepada pemerintah daerah.
b) Subsidi, yang dibayarkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah tingkat  Provinsi/Kabupaten/Kota
c) Pembiayaan Sektoral, berupa pengeluaran pemerintah pusat untuk proyekproyek yang dilakukan pemerintah daerah
 d) Pinjaman
Seluruh kegiatan yang berkenaan dengan pembagian kekuasaan keuangan Negara kepada daerah sesungguhnya merupakan cermin dari berjalannya Otonomi Daerah yang pada dasarnya tercantum pada UUD 1945 pasal 18 ayat 5 yang berbunyi, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.”
Selain itu juga.pemerintah pusat dalam hal ini berusaha mengadakan pemerataan di setiap daerah seperti halnya yang tercantum pada UU …. yang berbunyi “Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-Daerah secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya” Penyerahan kekuasaan keuangan Negara dari Presiden/Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah juga mempertimbangkan adanya keanekaragaman kondisi daerah.[9]


 DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Tim Penyusun , Bahan Ajar Hukum Keuangan Negara, Jakarta : STAN, 2011.
b. Karya tulis
Nia Kania Winayanti , Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara , Bandung : Bahan Ajar, 2017.
c. Internet
Ichwan. 2013. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara. ichwan4only.files.wordpress.com < diakses tanggal 10 Maret 2018 Pukul 12.00 >
D. Peraturan Perundang – undangan
UUD NRI 1945
UU No.17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004







[1] Taupiq Nugraha , NIM.1153050117 , Jurusan Ilmu Hukum , Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
[2] Tim Penyusun , Bahan Ajar Hukum Keuangan Negara, Jakarta : STAN, 2011, hlm. 25
[3] Pasal 6 UU no 17 Tahun 2003
[4] Ibid, hal.8
[5] Nia Kania Winayanti , Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara , Bandung : Bahan Ajar, 2017
[6] Tim Penyusun , Bahan Ajar Hukum Keuangan Negara, Jakarta : STAN, 2011, hlm. 26
[7] Pasal 7 ayat (2) – Pasal 8 ayat (1) UU No 1 Tahun 2004
[8] Tim Penyusun , Bahan Ajar Hukum Keuangan Negara, Jakarta : STAN, 2011, hlm. 9
[9] Ibid. hal.10-11

Komentar

Postingan Populer