KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN
NEGARA
Oleh :
Taupiq Nugraha[1]
A.
Fungsi Presiden Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan. (Pengertian Kekuasaan Pemerintahan adalah sebagaimana tertuang
dalam: (i) pasal 4 ayat 1 UUD 1945: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”[kewenangan atributif] dan (ii) pasal 5 ayat 2 UUD 1945
yakni “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya” dan pasal-pasal tentang “Kementerian Negara, Pemerintahan
Daerah”); [hal ini bermakna Presiden selaku pemegang kekuasaan Pemerintahan,
maka berkewajiban menjalankan Undang-undang]. Catatan: Pernyataan bahwa
“kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan
pemerintahan” …… mengandung makna: siapapun yang menguasai Pemerintahan berarti
mengusai Keuangan Negara.
Presiden secara otomatis karena perannya dalam
Pemerintahan yang bila dikaitkan dengan Keuangan Negara haruslah sebagai
“penguasa” atas Keuangan Negara tersebut, karena hal keuangan (pasal 23 UUD NRI
1945) dipergunakan sebagai sarana untuk
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia serta mencapai
kesejahteraan umum dan untukkemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh
undang-undang dasar disatu sisi dan keharusan seorang presiden sebagai kepala
pemerintahan yang mendapat tugas untuk melaksanakan hal tersebut.[2]
Presiden selaku Kepala Pemerintahan
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan
.[3] Kekuasaan ini meliputi
kewenangan yang bersifat umum dan khusus. Kewenangan yang bersifat umum yaitu
penetapan arah, kebijakan umum, strategi dan prioritas dalam pengelolaan APBN,
antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN,
penetapan susunan rencana kerja kementerian
Negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan serta pedoman pengelolaan
penerimaan Negara. Sedangkan yang termasuk kewenangan yang bersifat khusus
yaitu keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan penelolaan APBN,
keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan asset dan
piutang Negara.
Sebagian kekuasaan itu diserahkan
kepada Menteri Keuangan yang kemudian berperan sebagai pengelola fiskal dan
wakil pemerintah dalam kepemilikan negara dalam kekayaan negara yang
dipisahkan. Sebagian kekuasaan lainnya diberikan kepada menteri/pimpinan
lembaga sebagai pengguna anggaran/pengguna barang lembaga/kementrian yang
dipimpinnya. Dari pernyataan tersebut, maka presiden dapat disebut sebagai
Chief Executive Officer (CEO) dimana presiden memiliki kekuasaan paling sentral
dan tertinggi dalam mengatur keuangan negara dengan fungsi:
1. Pembinaan dan koordinasi
pembagian kekuasaan keuangan negara.
2. Penelitian dan pengembangan
tertentu dalam rangka mendukung kebijakan yang telah berlaku dalam UU.
3. Pelaksanaan pembuatan dan
pengajuan RAPBN. Sedangkan, Menteri
Keuangan berperan dan berfungsi sebagai Chief Financial Officer (CFO) sedangkan
menteri teknis/pimpinan lembaga berperan sebagai Chief Operating Officers
(COOs).
Dalam rangka mewujudkan asas
desentrailsasi dalam penyelenggaraan
Negara, Presiden dapat menyerahkan sebagian kekuasaan tersebut
diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku pengelola keuangan daerah.
Adapun terkait dengan penetapan dan
pelaksanaan kebijakan moneter sebagai bagian dari keuangan Negara dilaksanakan
oleh bank sentral.[4]
Pentingnya Pembagian kekuasaan pengelolaan keuangan ini untuk :
1. Ada kejelasan pembagian wewenang dan tanggung jawab
2. Terjadinga mekanisme
Checks and balances
3. Sbg upaya peningkatan profesionalisme dlm penyelenggaraan
pemerintahan
Bank sentral : Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, menjaga, & mengatur kelancaran
sistem pembayaran
dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan
Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan; •
dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala
pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. • tidak termasuk
kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan
mengedarkan uang, yang diatur dengan undangundang
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara :
1. Digunakan untuk mencapai
tujuan bernegara.
2. Setiap tahun disusun APBN dan APBD.[5]
B.
Kekuasaan Atas Pengelolaan Keuangan Negara
Kekuasaan
atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. Tujuan
bernegara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945:”……….melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…..” Tujuan Negara (tujuan bernegara) yang
tercermin dalam pembukaan UUD 1945 tersebut yakni “melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” diperlukan adanya biaya atau dana yang
memadai, karena wujud “perlindungan bangsa” tersebut bisa berupa peningkatan
anggaran “Hankam” maupun “Kepolisian”; begitu juga wujud “mencerdaskan
kehidupan bangsa” dapat berupa peningkatan anggaran “pendidikan” dsb. Dalam
rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (diatas) setiap tahun disusun APBN dan APBD.[6]
a. Kekuasaan pengelolaan keuangan oleh Menteri Keuangan
Tugas menteri
keuangan selaku pengelola keuangan
1.Menyusun
rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN
2.Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
3.Melakukan
perjanjian internasional di bidang keuangan
4.Melaksanakan
pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan UU. dengan UU.
5.Melaksanakan
fungsi bendahara umum negara
6.Menyusun
laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban 7.Melaksanakan tugas-tugas
lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan Undang-Undang
8.Sub bidang pengelolaan
fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan
keuangan selaku Bendahara Umum Negara(BUN), pelaksanaan anggaran di daerah dikuasakan
kepada:
–KPPN selaku Kuasa
Bendahara Umum Negara (KuasaBUN), sesuai dengan batas kewenangannya.[7]
b. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara oleh Menteri teknis /
Pimpinan Lembaga
Menteri Teknis
(non Keuangan)/ Pimpinan Lembaga sebagai
pengguna anggaran pengguna barang kementerian negara lembaga yang dipimpinnya
mempunyai tugas :
1. Menyusun
dokumen perencanaan anggaran
2.Menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran.
3.Melaksanakan
anggaran kementrian negara yang dipimpinnya.
4.Melaksanakan
pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara
menyetorkannya ke Kas Negara
5.Mengelola
piutang dan utang negara yang menjadi
tanggung jawab kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya
6.Mengelola
barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kementrian negara/lembaga yang
dipimpinnya
7.Menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya.
8.melaksanakan
tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan
undang-undang
c. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara oleh Pemerintah Daerah
Kekuasaan
Atas Pengelolaan Keuangan Daerah Untuk mengakomodasi berbagai perkembangan
dalam sistem kelembagaan Negara dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang
berkesinambungan, pemerintai telah mengeluarkan Undang-undang nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang tersebut menetapkan prinsip-prinsip
yang memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah yang
telah dimuat dalam UU tersendiri tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan.
Presiden
selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Negara
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan Presiden tersebut
diserahkan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan
daerah. Kekuasaan atas keuangan daerah tersebut diatur dalam UU Keuangan Negara
pasal 6 ayat (2) huruf c sebagai berikut:
a) Dilaksanakan oleh kepala satuan kerja
pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD
b) Dilaksanakan
oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang
daerah Pejabat pengelola keuangan daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Menyusun dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
b) Menyusun
Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD
c) Melaksanakan
pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan Peraturan Daerah.[8]
d) Melaksanakan
fungsi Bendahara Umum Daerah
e)Menyusun
laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD
Sedangkan
pejabat pengguna anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a) Menyusun anggaran satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya
b) Menyusun
dokumen pelaksanaan anggaran
c) Melaksanakan
anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
d) Melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak
e) Mengelola
utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja yang dipimpinnya
f) Mengelola
barang milik / kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya
g) Menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
Pemerintah
pusat juga membagi keuangannya kepada daerah antara lain tercermin dalam APBN sebagai Belanja Daerah. Bentuk
pembagian/transfer pemerintah pusat ke daerahnya dapat dikategorikan sebagai
berikut:
a) Pendapatan
yang ditunjuk/ diserahkan, meliputi pajak, royalti, pungutan yang semula
dikenakan oleh pemerintah pusat, tetapi diserahkan sebagian atau seluruhnya
kepada pemerintah daerah.
b) Subsidi,
yang dibayarkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
c) Pembiayaan
Sektoral, berupa pengeluaran pemerintah pusat untuk proyekproyek yang dilakukan
pemerintah daerah
d) Pinjaman
Seluruh
kegiatan yang berkenaan dengan pembagian kekuasaan keuangan Negara kepada
daerah sesungguhnya merupakan cermin dari berjalannya Otonomi Daerah yang pada
dasarnya tercantum pada UUD 1945 pasal 18 ayat 5 yang berbunyi, “Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.”
Selain
itu juga.pemerintah pusat dalam hal ini berusaha mengadakan pemerataan di
setiap daerah seperti halnya yang tercantum pada UU …. yang berbunyi
“Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem
pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemerataan antar-Daerah
secara proporsional, demokratis, adil dan transparan dengan memperhatikan
potensi, kondisi dan kebutuhan Daerah, sejalan dengan kewajiban dan pembagian
kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk
pengelolaan dan pengawasan keuangannya” Penyerahan kekuasaan keuangan Negara
dari Presiden/Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah juga mempertimbangkan
adanya keanekaragaman kondisi daerah.[9]
a. Buku
Tim Penyusun ,
Bahan Ajar Hukum Keuangan Negara, Jakarta : STAN, 2011.
b. Karya tulis
Nia Kania
Winayanti , Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara , Bandung : Bahan Ajar, 2017.
c. Internet
Ichwan. 2013.
Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara. ichwan4only.files.wordpress.com
< diakses tanggal 10 Maret 2018 Pukul 12.00 >
D. Peraturan
Perundang – undangan
UUD NRI 1945
UU No.17 Tahun
2003
UU No. 1 Tahun
2004
[1] Taupiq
Nugraha , NIM.1153050117 , Jurusan Ilmu Hukum , Fakultas Syari’ah dan Hukum,
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
[2] Tim Penyusun , Bahan Ajar Hukum Keuangan Negara, Jakarta : STAN, 2011, hlm. 25
[4] Ibid, hal.8
[5] Nia Kania Winayanti , Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara , Bandung
: Bahan Ajar, 2017
[6] Tim Penyusun , Bahan Ajar Hukum
Keuangan Negara, Jakarta : STAN, 2011, hlm. 26
[7] Pasal 7
ayat (2) – Pasal 8 ayat (1) UU No 1 Tahun 2004
[8] Tim Penyusun , Bahan Ajar Hukum
Keuangan Negara, Jakarta : STAN, 2011, hlm. 9
Komentar
Posting Komentar