selayang pandang mengenai paten


Gambaran Umum Mengenai Paten
Oleh : Taupiq Nugraha [1]

A.           Latar Belakang Penulisan
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.[2]
Invensi sendiri menurut Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[3]Segala macam invensi dapat dipatenkan, dengan syarat invensi tersebut berguna dan memang belum ada yang menciptakan dalam lingkup teknologi. [4]
Sebagai hasil intelektualitas manusia , tentu paten bukanlah merupakan hasil pemikiran yang sempurna , paten mempunyai keuntungan dan kerugian , keuntungan paten antara lain :
1.      Menggalakan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara .
2.      Menciptakan suasana kondusif bagi tumbuhnya industri – industri lokal.
3.      Membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain dengan fasilitas lisensi.
4.      Alih teknologi dari negara maju kepada negara berkembang.
Lalu , yang menjadi kerugian dari paten adalah biaya paten yang relatif mahal , dan jangka waktu perlindungan yang relatif singkat, serta tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang – undang.[5]
Sekarang , bagaimana paten itu dilaksanakan di Indonesia ?, kami akan coba bahas dalam makalah ini. 
B.       Rumusan Masalah
1.        Bagaimana pengaturan paten di Indonesia    ?
2.        Apa perbedaan paten dengan paten sederhana ?
3.        Bagaimana prosedur pendaftaran paten di Indonesia  ?

C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
  1. Untuk mengetahui pengaturan paten di Indonesia
  2. Untuk mengetahui perbedaan paten dengan paten sederhana
  3. Untuk mengetahui prosedur pendaftaran paten di Indonesia



PEMBAHASAN
A.    Pengaturan Paten di Indonesia
a. Pengertian dan tujuan paten
Sebagaimana diungkapkan dalam latar belakang, Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Tujuan pemberian paten oleh Negara/Penguasa kepada inventor adalah untuk memberikan insentif bagi penemu, dengan tujuan agar pemberian perangsang tersebut dapat merangsang untuk dilakukannya penemuan-penemuan baru yang lain atau pengembangan dari penemuan penemuan yang terdahulu dari orang yang sama maupun dari orang lain. Penemuan-penemuan baru yang kemudian dilaksanakan pasti akan membawa kemajuan-kemajuan bagi masyarakat dalam bentuk kemajuan di bidang ilmu dan teknologi, yang pada gilirannnya ilmu dan teknologi akan memberikan berkah kemajuan di bidang perdagangan, dan industri, yang pada akhirnya akan membuat masyarakat semakin sejahtera. Kedua  bertujuan agar masyarakat umum pada suatu saat, dapat mengambil manfaat dari hasil penemuan itu dengan cara melaksanakan sendiri penemuan dari si pemegang  paten tanpa harus memperoleh ijin atau memberikan kontra prestasi kepada si pemegang paten.[6] 
b. Syarat – syarat paten
1. Invensi bersifat baru
Invensi yang bersifat baru ini menurut undang – undang adalah invensi yang tidak sama dengan invensi yang telah ada sebelumnya.[7]
2. Langkah inventif
Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).[8]
3. Dapat diterapkan dalam industri
Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek.[9]
c. Hal – hal yang tidak dapat diberikan paten
Paten tidak diberikan untuk :[10]
1.                        Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
2.                   Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
3.                   Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
d. Hak khusus pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
2. dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.[11]
e. Jangka waktu paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.[12]
f. Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :[13]
1.               Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
2.               Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
B. Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana
Menurut UU No. 13 Tahun 2016 , lingkup perlindungan paten meliputi paten dan paten sederhana. [14] berikut hal – hal yang membedakan paten dengan paten sederhana
a. Masa perlindungan
Paten memiliki masa perlindungan 20 tahun sejak masa penerimaan permohonan paten , sedangkan paten sederhana memiliki masa perlindungan 10 tahun sejak masa penerimaan .
b. Syarat Paten
apabila di dalam paten syarat – syarat nya adalah invensi yang bersifat baru , mengandung langkah inventif , serta dapat diterapkan dalam industri , sedangkan paten sederhana tidak memiliki langkah inventif untuk menjadi syarat paten. [15]
c. Jumlah klaim
paten dapat memiliki jumlah klaim terhadap 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan , sedangkan paten sederhana hanya memiliki jumlah klaim terhadap satu invensi saja.[16]
C. Prosedur Pendaftaran Paten di Indonesia
Mari kita lihat skema berikut ini [17]


a. pendahuluan
Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:[18]
1.       Judul Invensi;
2.       Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba ditanggulangi oleh invensi;
3.       Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
4.       Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara melaksanakan invensi;
5.       Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara lebih jelas;
6.       Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik yang disertakan;
7.       Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
8.       Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
Penyusunan spesifikasi paten membutuhkan keahlian dan pengalaman tersendiri, karena perlu memadukan antara bahasa teknik dan bahasa hukum di dalamnya. Banyak Konsultan HKI Terdaftar yang memiliki kualifikasi keahlian dan pengalaman tersebut, serta akan dapat membantu Anda dalam menyusun Spesifikasi Invensi.
b. Spesifikasi paten
Spesifikasi paten adalah salah-satu dari persyaratan minimum yang harus disertakan dalam mengajukan permohonan paten untuk bisa mendapat Tanggal Penerimaan, di samping Formulir Permohonan yang diisi lengkap dan dibuat rangkap empat, dan membayar biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00. Apabila ketiga persyaratan minimum ini dipenuhi, maka permohonan akan mendapat Tanggal Penerimaan (Filing Date).
Persyaratan lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
1.       Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
2.       Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
3.       Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
4.       Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
5.       Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
6.       Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
7.       Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.

c. Pengumuman
Setelah masa pemeriksaan dilalui dan seluruh persyaratan formalitas dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman. Masa pengumuman akan dimulai segera setelah 18 (delapanbelas) bulan berlalu dari sejak Tanggal Penerimaan, dan akan berlangsung selama 6 (enam) bulan. Memasuki masa pengumuman ini permohonan paten akan dimuat dalam Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya. Tujuannya adalah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui mengenai invensi yang dimohonkan paten, di mana masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJHKI jika masyarakat mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
d. Pemerikasaan Substantif
Segera setelah masa pengumuman berakhir, atau selambat-lambatnya 36 (tigapuluhenam) bulan dari Tanggal Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam batas waktu 36 bulan dari Tanggal Penerimaan tersebut, maka permohonannya akan dianggap ditarik kembali dan dengan demikian invensinya menjadi public domain.
Dalam Tahap Pemeriksaan Substantif inilah DJHKI melalui Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten, berdasarkan dokumen-dokumen pembanding baik dokumen paten maupun non-paten yang relevan. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten.
e. Upaya hukum
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya tetap berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi public domain.
Terhadap Invensi yang diberi paten, DJHKI akan segera mengeluarkan Sertifikat Hak Paten.

Pengajuan Permohonan Paten bagi sebagian orang mungkin memang melibatkan proses yang sangat panjang dan tidak dapat dikatakan sederhana. Terlebih diperlukan kemampuan khusus untuk dapat menyusun dokumen Spesifikasi Paten yang baik. Untuk itu sangat disarankan bagi para calon pemohon paten - terutama bagi yang belum berpengalaman - untuk memperoleh bantuan profesional dari Konsultan HKI Terdaftar.















KESIMPULAN
a. Kesimpulan
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor dengan syarat adanya invensi yang bersifat baru dan mengandung langkah inventif, dengan batasan hal – hal apa saja yang tidak bisa dipatenkan sudah diatur oleh undang – undang , paten mempunyai jangka waktu 20 tahun dan dapat berakhir apabila inventor tidak membayar biaya tahunan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Perbedaan paten dengan paten sederhana terletak pada waktu perlindungan paten , dimana paten sederhana memiliki waktu yang lebih singkat yaitu 10 tahun , serta paten sederhana tidak harus memenuhi syarat langkah inventif, dan paten sederhana hanya untuk 1 invensi saja.
Sebelum mengajukan permohonan paten terlebih dahulu harus dipersiapkan spesifikasi paten menurut ketentuan undang-undang , setelah lengkap spesifikasi tersebut dilanjutkan pemeriksaan administrasi , setelah itu dilakukan pengumuman lalu dilakukan pemeriksaan substantif untuk keluarnya sertifikat paten, apabila pemeriksaan substantif ditolak dapat mengajukan upaya hukum.
b. Saran
pemerintah dalam hal ini , perlu mengeluarkan regulasi yang mempermudah prosedur pendaftaran paten , karena tujuan dari paten sendiri selain untuk merangsang penemuan – penemuan baru juga  untuk memajukan masyarakat .


DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Tim Lindsey dkk, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Suatu Pengantar, Bandung: Alumni, 2013.
 b. Jurnal
Retna Gumanti, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DI INDONESIA , Gorontalo: Jurnal Al-Mizan Volume 11 Nomor 1 Juni 2015 ISSN  1907-0985  E ISSN 2442-8256.
c. Internet
https://www.ipindo.com/prosedur-pendaftaran-paten < diakses tanggal 17 maret 2017 Pukul 23:00 >.
d. Undang- Undang  
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.




[1] Taupiq Nugraha , NIM.1153050117 , Jurusan Ilmu Hukum , Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
[2] Pasal 1 Angka 1 UU No.13 Tahun 2016
[3] Pasal 1 Angka 2 UU No.13 Tahun 2016
[4] Tim Lindsey dkk, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Suatu Pengantar, Bandung: Alumni, 2013 Hal. 183.
[5] Ibid, hal.184-185
[6] Retna Gumanti, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DI INDONESIA , Gorontalo: Jurnal Al-Mizan Volume 11 Nomor 1 Juni 2015 ISSN  1907-0985  E ISSN 2442-8256, hlm. 198

[7] Pasal 5 UU No.13 Tahun 2016
[8] Pasal 7 UU No.13 Tahun 2016
[9] Pasal 8 UU No.13 Tahun 2016
[10] Pasal 9 UU No.13 Tahun 2016
[11] Tim Lindsey dkk, Op.cit.,Hal. 183.

[12] Pasal 22 UU No.13 Tahun 2016.
[13] Pasal 130 UU No.13 Tahun 2016
[14] Pasal 2 UU No.13 Tahun 2016
[15] Pasal 3 UU No.13 Tahun 2016
[16] Pasal 122 UU No.13 Tahun 2016
[17] https://www.ipindo.com/prosedur-pendaftaran-paten < diakses tanggal 17 maret 2017 >
[18] Pasal 25 UU No.13 Tahun 2016

Komentar

Postingan Populer