selayang pandang mengenai paten
Gambaran Umum Mengenai Paten
Oleh
: Taupiq Nugraha [1]
A.
Latar Belakang Penulisan
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 13 Tahun
2016, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.[2]
Invensi sendiri menurut Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016 adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses.[3]Segala
macam invensi dapat dipatenkan, dengan syarat invensi tersebut berguna dan
memang belum ada yang menciptakan dalam lingkup teknologi. [4]
Sebagai hasil intelektualitas manusia , tentu paten bukanlah
merupakan hasil pemikiran yang sempurna , paten mempunyai keuntungan dan
kerugian , keuntungan paten antara lain :
1.
Menggalakan
perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara .
2.
Menciptakan
suasana kondusif bagi tumbuhnya industri – industri lokal.
3.
Membantu
perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain dengan fasilitas lisensi.
4.
Alih teknologi
dari negara maju kepada negara berkembang.
Lalu , yang menjadi kerugian dari
paten adalah biaya paten yang relatif mahal , dan jangka waktu perlindungan
yang relatif singkat, serta tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang
– undang.[5]
Sekarang ,
bagaimana paten itu dilaksanakan di Indonesia ?, kami akan coba bahas dalam
makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengaturan paten di Indonesia ?
2.
Apa perbedaan paten dengan paten sederhana ?
3.
Bagaimana prosedur pendaftaran paten di Indonesia ?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :
- Untuk
mengetahui pengaturan paten di Indonesia
- Untuk
mengetahui perbedaan paten dengan paten sederhana
- Untuk
mengetahui prosedur pendaftaran paten di Indonesia
PEMBAHASAN
A.
Pengaturan Paten di Indonesia
a.
Pengertian dan tujuan paten
Sebagaimana
diungkapkan dalam latar belakang, Menurut
ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2016, paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Tujuan
pemberian paten oleh Negara/Penguasa kepada inventor adalah untuk memberikan
insentif bagi penemu, dengan tujuan agar pemberian perangsang tersebut dapat
merangsang untuk dilakukannya penemuan-penemuan baru yang lain atau
pengembangan dari penemuan penemuan yang terdahulu dari orang yang sama maupun
dari orang lain. Penemuan-penemuan baru yang kemudian dilaksanakan pasti akan
membawa kemajuan-kemajuan bagi masyarakat dalam bentuk kemajuan di bidang ilmu
dan teknologi, yang pada gilirannnya ilmu dan teknologi akan memberikan berkah
kemajuan di bidang perdagangan, dan industri, yang pada akhirnya akan membuat
masyarakat semakin sejahtera. Kedua bertujuan agar masyarakat umum pada suatu
saat, dapat mengambil manfaat dari hasil penemuan itu dengan cara melaksanakan
sendiri penemuan dari si pemegang paten
tanpa harus memperoleh ijin atau memberikan kontra prestasi kepada si pemegang
paten.[6]
b. Syarat – syarat paten
1. Invensi bersifat baru
Invensi yang bersifat baru ini menurut undang – undang adalah invensi
yang tidak sama dengan invensi yang telah ada sebelumnya.[7]
2. Langkah inventif
3. Dapat diterapkan dalam industri
Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri harus
mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama,
sedangkan jika Invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu
dijalankan atau digunakan dalam praktek.[9]
c. Hal – hal yang tidak dapat diberikan paten
Paten tidak diberikan untuk :[10]
1.
Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang
pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
2.
Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi
tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode
tersebut.
3.
Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika.
d. Hak khusus pemegang paten
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya :
1dalam hal paten produk : membuat, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
2. dalam hal paten proses : menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.[11]
e. Jangka waktu paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama
dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal
mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan
diumumkan dalam Berita Resmi Paten.[12]
f. Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :[13]
1.
Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak
membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak
tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga
tersebut.
2.
Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan
berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas
dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu
kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
B. Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana
Menurut UU No.
13 Tahun 2016 , lingkup perlindungan paten meliputi paten dan paten sederhana. [14]
berikut hal – hal yang membedakan paten dengan paten sederhana
a. Masa
perlindungan
Paten memiliki
masa perlindungan 20 tahun sejak masa penerimaan permohonan paten , sedangkan
paten sederhana memiliki masa perlindungan 10 tahun sejak masa penerimaan .
b. Syarat Paten
apabila di
dalam paten syarat – syarat nya adalah invensi yang bersifat baru , mengandung
langkah inventif , serta dapat diterapkan dalam industri , sedangkan paten
sederhana tidak memiliki langkah inventif untuk menjadi syarat paten. [15]
c. Jumlah klaim
paten dapat
memiliki jumlah klaim terhadap 1 invensi atau beberapa invensi yang merupakan
satu kesatuan , sedangkan paten sederhana hanya memiliki jumlah klaim terhadap
satu invensi saja.[16]
C. Prosedur Pendaftaran Paten di Indonesia
Mari kita lihat skema berikut ini [17]
a. pendahuluan
Setelah
dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan
masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi
paten, yang terdiri sekurang-kurangnya atas:[18]
1. Judul Invensi;
2. Latar Belakang Invensi, yang menerangkan teknologi yang ada
sebelumnya serta masalah yang terdapat pada teknologi tersebut, yang coba
ditanggulangi oleh invensi;
3. Uraian Singkat Invensi, yang menerangkan secara ringkas mengenai
fitur-fitur yang terkandung dalam, dan menyusun, invensi;
4. Uraian Lengkap Invensi, yang menerangkan mengenai bagaimana cara
melaksanakan invensi;
5. Gambar Teknik, jika diperlukan untuk menerangkan invensi secara
lebih jelas;
6. Uraian Singkat Gambar, untuk menerangkan mengenai Gambar Teknik
yang disertakan;
7. Abstrak, ringkasan mengenai invensi dalam satu atau dua paragraf;
8. Klaim, yang memberi batasan mengenai fitur-fitur apa saja yang
dinyatakan sebagai baru dan inventif oleh sang inventor, sehingga layak
mendapatkan hak paten.
Penyusunan
spesifikasi paten membutuhkan keahlian dan pengalaman tersendiri, karena perlu
memadukan antara bahasa teknik dan bahasa hukum di dalamnya. Banyak Konsultan
HKI Terdaftar yang memiliki kualifikasi keahlian dan pengalaman tersebut, serta
akan dapat membantu Anda dalam menyusun Spesifikasi Invensi.
b. Spesifikasi
paten
Spesifikasi
paten adalah salah-satu dari persyaratan minimum yang harus disertakan dalam
mengajukan permohonan paten untuk bisa mendapat Tanggal Penerimaan, di samping
Formulir Permohonan yang diisi lengkap dan dibuat rangkap empat, dan membayar
biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00. Apabila ketiga persyaratan
minimum ini dipenuhi, maka permohonan akan mendapat Tanggal Penerimaan (Filing
Date).
Persyaratan
lain berupa persyaratan formalitas dapat dilengkapi selama tiga bulan sejak
Tanggal Penerimaan, dan dapat dua kali diperpanjang, masing-masing untuk dua
dan satu bulan. Persyaratan formalitas tersebut adalah:
1. Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon Paten bahwa
ia memang memiliki hak untuk mengajukan permohonan paten tersebut;
2. Surat Pengalihan Hak, yang merupakan bukti pengalihan hak dari
Inventor kepada Pemohon Paten, jika Inventor dan Pemohon bukan orang yang sama;
3. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
4. Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
5. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika
Pemohon adalah Badan Hukum;
6. Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
7. Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan
Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.
c. Pengumuman
Setelah
masa pemeriksaan dilalui dan seluruh persyaratan formalitas dinyatakan lengkap,
maka tahap berikutnya adalah Pengumuman. Masa pengumuman akan dimulai segera
setelah 18 (delapanbelas) bulan berlalu dari sejak Tanggal Penerimaan, dan akan
berlangsung selama 6 (enam) bulan. Memasuki masa pengumuman ini permohonan
paten akan dimuat dalam Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya.
Tujuannya adalah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui mengenai
invensi yang dimohonkan paten, di mana masyarakat bisa mengajukan keberatan
secara tertulis kepada DJHKI jika masyarakat mengetahui bahwa invensi tersebut
tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
d. Pemerikasaan
Substantif
Segera setelah
masa pengumuman berakhir, atau selambat-lambatnya 36 (tigapuluhenam) bulan dari
Tanggal Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif
dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI.
Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam batas
waktu 36 bulan dari Tanggal Penerimaan tersebut, maka permohonannya akan
dianggap ditarik kembali dan dengan demikian invensinya menjadi public domain.
Dalam Tahap
Pemeriksaan Substantif inilah DJHKI melalui Pemeriksa Paten akan menentukan
apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif
sehingga layak diberi paten, berdasarkan dokumen-dokumen pembanding baik dokumen
paten maupun non-paten yang relevan. Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak
Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus
memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten.
e. Upaya hukum
Pemohon yang
permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten,
yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga akhirnya kasasi ke Mahkamah
Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya
tetap berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi public domain.
Terhadap
Invensi yang diberi paten, DJHKI akan segera mengeluarkan Sertifikat Hak Paten.
Pengajuan
Permohonan Paten bagi sebagian orang mungkin memang melibatkan proses yang
sangat panjang dan tidak dapat dikatakan sederhana. Terlebih diperlukan
kemampuan khusus untuk dapat menyusun dokumen Spesifikasi Paten yang baik.
Untuk itu sangat disarankan bagi para calon pemohon paten - terutama bagi yang
belum berpengalaman - untuk memperoleh bantuan profesional dari Konsultan HKI Terdaftar.
KESIMPULAN
a.
Kesimpulan
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor dengan syarat
adanya invensi yang bersifat baru dan mengandung langkah inventif, dengan
batasan hal – hal apa saja yang tidak bisa dipatenkan sudah diatur oleh undang
– undang , paten mempunyai jangka waktu 20 tahun dan dapat berakhir apabila
inventor tidak membayar biaya tahunan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Perbedaan
paten dengan paten sederhana terletak pada waktu perlindungan paten , dimana
paten sederhana memiliki waktu yang lebih singkat yaitu 10 tahun , serta paten
sederhana tidak harus memenuhi syarat langkah inventif, dan paten sederhana
hanya untuk 1 invensi saja.
Sebelum
mengajukan permohonan paten terlebih dahulu harus dipersiapkan spesifikasi
paten menurut ketentuan undang-undang , setelah lengkap spesifikasi tersebut
dilanjutkan pemeriksaan administrasi , setelah itu dilakukan pengumuman lalu
dilakukan pemeriksaan substantif untuk keluarnya sertifikat paten, apabila
pemeriksaan substantif ditolak dapat mengajukan upaya hukum.
b. Saran
pemerintah
dalam hal ini , perlu mengeluarkan regulasi yang mempermudah prosedur
pendaftaran paten , karena tujuan dari paten sendiri selain untuk merangsang
penemuan – penemuan baru juga untuk memajukan
masyarakat .
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Tim
Lindsey dkk, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Suatu Pengantar, Bandung: Alumni, 2013.
b. Jurnal
Retna Gumanti, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK PATEN DI INDONESIA ,
Gorontalo: Jurnal Al-Mizan Volume 11 Nomor 1 Juni 2015 ISSN 1907-0985
E ISSN 2442-8256.
c. Internet
https://www.ipindo.com/prosedur-pendaftaran-paten
< diakses tanggal 17 maret 2017 Pukul 23:00 >.
d. Undang-
Undang
Undang – Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
[1] Taupiq Nugraha , NIM.1153050117
, Jurusan Ilmu Hukum , Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati
Bandung.
[2] Pasal 1 Angka 1 UU No.13 Tahun
2016
[3] Pasal 1 Angka 2 UU No.13 Tahun
2016
[6] Retna
Gumanti, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK
PATEN DI INDONESIA , Gorontalo: Jurnal Al-Mizan Volume 11 Nomor 1 Juni 2015
ISSN 1907-0985 E ISSN 2442-8256, hlm.
198
[7] Pasal 5 UU No.13 Tahun 2016
[8] Pasal 7 UU No.13 Tahun 2016
[9] Pasal 8 UU No.13 Tahun 2016
[10] Pasal 9 UU No.13 Tahun 2016
[11] Tim Lindsey dkk, Op.cit.,Hal. 183.
[12] Pasal 22 UU No.13 Tahun 2016.
[13] Pasal 130 UU No.13 Tahun 2016
[14] Pasal 2 UU No.13 Tahun 2016
[15] Pasal 3 UU No.13 Tahun 2016
[16] Pasal 122 UU No.13 Tahun 2016
[17] https://www.ipindo.com/prosedur-pendaftaran-paten
< diakses tanggal 17 maret 2017 >
[18] Pasal 25 UU No.13 Tahun 2016
Komentar
Posting Komentar