KONSEPSI KELEMBAGAAN LEGISLATIF ,DAN KELEMBAGAAN LEGISLATIF DALAM LINGKUP STUDENT GOVERNANCE


KONSEPSI KELEMBAGAAN LEGISLATIF ,DAN KELEMBAGAAN LEGISLATIF DALAM LINGKUP  STUDENT GOVERNANCE
 Taupiq Nugraha [1]
A. Konsepsi Lembaga Legislatif
Klasifikasi kekuasaan negara pertama kali dikemukakan John Locke , menurutnya kekuasaan dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif yang membentuk undang – undang , kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang – undang , serta kekuasaan federatif yang mengatur hubungan luar negeri.[2]Kemudian dikembangkan lagi oleh Montesquieu yaitu dengan kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif , dan kekuasaan yudikatif. Pemikiran dari Montesquieu dinilai sangat relevan dengan negara Indonesia dengan prinsip pemisahan kekuasaan.[3]
Konteks kelembagaan legislatif Indonesia menggunakan sistem bikameral , yaitu dengan memisahkan 2 kamar pertama DPR sebagai representasi rakyat dan DPD sebagai representasi daerah, tapi bukanlah sistem bikameral murni karena pada realitasnya ada MPR yang memiliki sekjen dan pimpinan tersendiri yang terpisah dari DPR dan DPD , atau dapat dikatakan sistem yang dianut adalah Trikameral.[4]
Terkait fungsi, tugas dan hak dari DPR tercantum dalam pasal 20 UUD NRI 1945 , menentukan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi yaitu kekuasann membentuk undang – undang , fungsi pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan undang – undang dan check and balances , fungsi anggaran yaitu berkaitan dengan APBN
Berdasarkan fungsi tersebut DPR bertugas menyusun , membahas , menetapkan dan menyebarluaskan PROLEGNAS dan RUU, melakukan pengawasan terhadap APBN dan kebijakan pemerintah , meindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK , menyerap , menampug , menghimpun , dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.[5]
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya DPR dibekali hak Interpelasi yaitu meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah, hak angket yaitu melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU , kebijakan  pemerintah , dan hal – hal penting dan strategis , hak menyatakan pendapat. [6]

B. Kelembagaan Legislatif Mahasiswa
Khusus mengenai konsepsi mengenai kelembagaan legislatif dalam dunia kemahasiswaan ( Student Governance ) dijalankan oleh Senat Mahasiswa ( SEMA ) disamping itu kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Dewan Mahasiswa ( DEMA ) dan ada juga UKK/UKM yang ketiganya ini masuk dalam lingkup organisasi mahasiswa intra kampus.
SEMA memiliki fungsi aspiratif yaitu menampung , menghimpun dan menindaklanjuti kehendak  mahasiswa fungsi legislatif yaitu membuat peraturan , dan fungsi control , serta memiliki tugas untuk mengawasi kinerja lembaga eksekutif mahasiswa , menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa dan menyalurkanya, memperjuangkan hak – hak akademik dan kemahasiswaan , merumuskan norma – norma dan aturan – aturan dalam pelaksanaan kegiatan mahasiswa, menetapkan GBPK.[7]


[1] Taupiq Nugraha , NIM.1153050117 , Jurusan Ilmu Hukum , Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

[2] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003 hlm.151
[3] Ibid
[4] Jimly Ashidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan MK, 2006, hlm.141
[5] Miriam Budiarjo, OP.Cit,  hlm.174-177
[6] Ibid, hal.79
[7] Kesemua materi dari awal sampai akhir didapat penulis dari kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kelegislatifan Mahasiswa ( DIKLAT LEGISMA ) yang dilaksanakan pada tanggal 8-10 Maret 2018

Komentar

Postingan Populer