KONSEPSI KELEMBAGAAN LEGISLATIF ,DAN KELEMBAGAAN LEGISLATIF DALAM LINGKUP STUDENT GOVERNANCE
KONSEPSI KELEMBAGAAN LEGISLATIF ,DAN
KELEMBAGAAN LEGISLATIF DALAM LINGKUP STUDENT GOVERNANCE
Taupiq Nugraha [1]
A.
Konsepsi Lembaga Legislatif
Klasifikasi
kekuasaan negara pertama kali dikemukakan John Locke , menurutnya kekuasaan
dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif yang membentuk undang – undang ,
kekuasaan eksekutif yang melaksanakan undang – undang , serta kekuasaan
federatif yang mengatur hubungan luar negeri.[2]Kemudian
dikembangkan lagi oleh Montesquieu yaitu dengan kekuasaan legislatif, kekuasaan
eksekutif , dan kekuasaan yudikatif. Pemikiran dari Montesquieu dinilai sangat
relevan dengan negara Indonesia dengan prinsip pemisahan kekuasaan.[3]
Konteks
kelembagaan legislatif Indonesia menggunakan sistem bikameral , yaitu dengan
memisahkan 2 kamar pertama DPR sebagai representasi rakyat dan DPD sebagai
representasi daerah, tapi bukanlah sistem bikameral murni karena pada
realitasnya ada MPR yang memiliki sekjen dan pimpinan tersendiri yang terpisah
dari DPR dan DPD , atau dapat dikatakan sistem yang dianut adalah Trikameral.[4]
Terkait
fungsi, tugas dan hak dari DPR tercantum dalam pasal 20 UUD NRI 1945 ,
menentukan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi yaitu kekuasann membentuk undang
– undang , fungsi pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan undang – undang dan check and balances , fungsi anggaran
yaitu berkaitan dengan APBN
Berdasarkan
fungsi tersebut DPR bertugas menyusun , membahas , menetapkan dan
menyebarluaskan PROLEGNAS dan RUU, melakukan pengawasan terhadap APBN dan
kebijakan pemerintah , meindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK , menyerap ,
menampug , menghimpun , dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.[5]
Dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya DPR dibekali hak Interpelasi yaitu meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah, hak angket yaitu
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU , kebijakan pemerintah , dan hal – hal penting dan
strategis , hak menyatakan pendapat. [6]
B. Kelembagaan Legislatif Mahasiswa
Khusus
mengenai konsepsi mengenai kelembagaan legislatif dalam dunia kemahasiswaan ( Student Governance ) dijalankan oleh
Senat Mahasiswa ( SEMA ) disamping itu kekuasaan eksekutif dijalankan oleh
Dewan Mahasiswa ( DEMA ) dan ada juga UKK/UKM yang ketiganya ini masuk dalam lingkup
organisasi mahasiswa intra kampus.
SEMA
memiliki fungsi aspiratif yaitu menampung , menghimpun dan menindaklanjuti
kehendak mahasiswa fungsi legislatif
yaitu membuat peraturan , dan fungsi control , serta memiliki tugas untuk
mengawasi kinerja lembaga eksekutif mahasiswa , menyerap dan mengakomodir
aspirasi mahasiswa dan menyalurkanya, memperjuangkan hak – hak akademik dan
kemahasiswaan , merumuskan norma – norma dan aturan – aturan dalam pelaksanaan
kegiatan mahasiswa, menetapkan GBPK.[7]
[1] Taupiq Nugraha , NIM.1153050117 ,
Jurusan Ilmu Hukum , Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Sunan Gunung Djati
Bandung.
[3] Ibid
[4] Jimly Ashidiqie, Perkembangan dan
Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Sekretariat Jendral dan
Kepaniteraan MK, 2006, hlm.141
[7] Kesemua materi dari awal sampai akhir
didapat penulis dari kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kelegislatifan Mahasiswa
( DIKLAT LEGISMA ) yang dilaksanakan pada tanggal 8-10 Maret 2018
Komentar
Posting Komentar